WorksheetsKuis Bank & LK II
Total questions: 30
Worksheet time: 15mins
Pemilik rekening giro disebut dengan :
Costumer
Girant
Investor
Alat pemindahbukuan dana dari rekening giro kepada penerima yang disebut namanya, baik pada bank yang sama atau pada bank lain disebut dengan :
Bliyet Giro
Cek
Setoran
Yang tidak harus dicantumkan pada cek adalah :
Perkataan Cek
Perintah Membayar sejumlah uanga
Nama tempat pembayaran
Nama orang yang mencairkan cek
Bank akan membayar kepada siapa saja
yang datang untuk menguangkan cek kepadanya, disebut :
Cek Atas Nama
Cek Atas unjuk
Cek
Cek atas nama dan unjuk
Biasanya dilakukan oleh bank dengan jalanmendebit
giro penarik dan mengkredit kedalam rekening
khusus yang berfungsi sebagai cadangan atas pembayaran cek
yang difiat.
Cek kosong
Cek silang
Cek Fiat
Cek unjuk
Untuk memperoleh pembayaran si penerima cukup
menunjukan bukti diri dan menandatangani tanda terima,
sama halnya dengan kiriman / tranfer uang biasa, merupakan cara penagihan wesel:
Bank Garansi
Wesel Draft
Documentary draft
Clean atau cash draft
Deposito yang bila sudah jatuh tempo, akan berputar
kembali satu periode secara otomatis, disebut :
Deposit on Call
Deposito Automatic Roll-over
Sertifikat deposito
Deposito berjangka
Travel cek pada umumnya memakai mata uang :
Canadian Dollar
Japanese Yen
US Dollar
Japanese Yen
suatu sistem otomasi yang dapat
menyediakan informasi pasar uang secara real time,
tepat waktu, akurat, efektif dan komprehensif, disebut :
SBPU
PUAP
PIPU
SBI
Suatu warkat transaksi lelang gadai ulang surat – surat
berharga piutang bank umum yang tergolong sehat
kepada bank Indonesia untuk jangka waktu tertentu
dengan suku bunga tertentu dibayar dimuka.
PIPU
SBPU
SBI
Internal Time Deposit
Pemohon kredit adalah importir yang
mengajukan aplikasi L/C, disebut dengan :
Issuing Bank
Advising Bank
Beneficiary
Applicant
Bank yang menerimasimpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka,tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, disebut dengan:
BPD
BPR
BI
BRI
Bukan kegiatan yang dilarang untuk BPR, yaitu:
Menerima Simpanan dan Menyalurkan Kredit
Melakukan penyertaan modal.
Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
Melakukan usaha perasuransian.
Untuk Wilayah DKI Jakarta, jumlah modal disetor untuk pendirian BPR adalah :
2 M
3 M
4 M
5 M
Yang tidak punya hak terhadap
menajemen dan kekayaan perusahaan adalah:
Pemegang Obligasi
Pihak yang tidak terlibat dalam
penjualan efek tetapi dalam penjualan obligasi, disebut :
Emiten
Investor
Wali Amanat
Agen Penjual
Pembelian dan penjualan secara
bersamaan sejumlah tertentu mata uang dengan 2 tangal
valuta (penyerahan) yang berbeda, disebut :
Swap
Forward
Spot
Kurs
Pihak yang memberikan jasa pembiayaan
kepada pihak lessee dalam bentuk barang modal. disebut :
Lessee
Leasing
Lessor
Kreditor
Produsen atau supplier mendirikan
perusahaan leasing dan yang mereka lease
kan adalah barang barang milik mereka
sendiri, disebut :
Independent Leasing
Captive Lessor
Lease Broker
Lessor
Bank yang memiliki kelebihan dana
mendirikan anak perusahaan modal ventura
yang beroperasi secara terpisah dengan usaha bank. disebut:
Perusahaan Afiliasi Bank
Perusahaan Modal Ventura Pemilik Dana Besar
Perusahaan Public
Perusahaan Privat
Full-Service Factoring, merupakan pelayanan dari anjak piutang yang
memberikan jasa secara:
Saat jatuh tempo
Menyeluruh
Berkala
Proteksi resiko piutang
Perusahaan yang memungut dana dari karyawan
suatu perusahaan dan memberikan pendapatan kepada
peserta pensiun sesuai perjanjian, merupakan pengertian dari :
Masa pensiun
Dana pensiun
Asuransi pensiun
Pendapatan pensiun
PPIP dalam dana pensiun adalah singkatan dari :
Program Pensiun Iuran Pnedidikan
Keputusan Menteri Keuangan RI No. 230/KMK.017/1993
mengatur batas iuran maksimum iuran peserta .......... x Gaji dasar pensiun
2.5 %
4.5 %
7.5 %
12.5 %
Investasi untuk tanah dan bangunan yang diambil dari dana pensiun, maksimal :
15 %
20 %
50 %
100 %
Jenis barang berharga yang tidak dapat diterima atau
dijadikan jaminan oleh perum pegadaian :
Suatu alat berbentuk kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan dan dapat digunakan
sebagai alat pembayaran transaksi pembelian barang dan jasa yang pembayaran pelunasannya harus
dilakukan oleh pembeli secara sekaligus pada jangka waktu disebut :
Credit Card
Debit card
Charge card
Cash card
Pihak yang mewakili kepentingan penerbit kartu untuk menyalurkan kartu kredit,
melakukan penagihan pada pemegang kartu, melakukan pembayaran kepada pihak merchant, disebut:
Issuer
Merchant
Card holder
Acquirer
Visa Card, Master Card, Dinner Card termasuk kartu kredit:
Lokal
Nasional
Internasional
Daerah
Penetapan suatu kontrak atau persetujuan harus dilakukan dengan iktikad baik, merupakan prinsip asuransi:
Insurable Interest
Utmost Good Faith
Idemnity
Proximate Couse
