WorksheetsQuiz pernikahan dalam islam XI F5 B
Total questions: 15
Worksheet time: 8mins
Rukun nikah berjumlah…
2
1
3
4
5
Berikut yang tidak termasuk dalam rukun nikah adalah…
Mahar
Wali dan saksi
Calon suami
Calon istri
Ijab qabul
Dibawah ini wanita yang haram dinikahi karena nasab, kecuali…
Ibu
Anak perempuan dari bibi
Nenek dan semua jalur ke atasnya
Anak perempuan dan anak perempuannya serta semua jalur ke atasnya
Bibi dari jalur ayah secara mutlak beserta jalur ke atasnya
Mendapatkan izin dari wali merupakan syarat pernikahan bagi…
Calon ayah
Calon istri
Calon mertua
Calon wali
Calon suami
Wali nikah yang yang tidak mau / menolak menikahkan perempuan dibawah perwaliannya dinamakan...
Wali mujbir
Wali adhal
Wali hakim
Wali nasab
Wali kelas
Jumlah saksi yang utama dalam aqad nikah adalah...
1 orang laki-laki hakim
2 orang perempuan
1 orang laki-laki dan 1 orang perempuan
2 orang laki-laki dewasa
1 orang laki laki dewasa
Kafa'ah atau kufu dalam pernikahan artinya...
Komitmen
Tanggung jawab
Pengorbanan
Kesamaan
Nafkah
Pernikahan yang dilakukan oleh Fajri tidak dihadiri oleh petugas pencatat nikah ataupenghulu. Akan tetapi pelaksanaan akad nikah dilaksanakan sesuai syarat dan rukunnya,hukum pernikahan Fajri...
Sah selama ada dua orang saksi
Tidak sah, karena akadnya tidak sah
Sah, karena sudah ada mahar
Tidak sah, karena tidak tercatat
Sah, karena pencatat nikah bukan rukun nikah
Menikahi atau poligami dua wanita bersaudara kandung sekaligus, maka hukumnya...
Wajib
Makruh
Sunnah
Haram
Mubah
Ikhtiar untuk melamar seorang wanita yang ingin dinikahi merupakan sebutan lain dari...
Rujuk
Nikah
Khitbah
Mahram
Talak
Pengadilan boleh memberi izin kepada seorang lelaki untuk memiliki lebih dari seorang istri hanya jika hal-hal berikut, kecuali....
Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri
Istri sibuk bekerja
Istri mengalami cacat badan tidak dapat disembuhkan
Istri tidak bisa melahirkan
Istri berpenyakit jiwa/gila
Apa yang menjadi dasar hukum pernikahan di Indonesia?
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Dasar 1945
Jika ada sepasang kekasih melakukan hubungan badan layaknya suami-istri di luar nikah kemudian melangsungkan pernikahan (karena suatu ‘kecelakaan” atau MBA: Marriage by Acident), maka latar belakang pernikahan tersebut bertentangan dengan tujuan pernikahan, yaitu:
Memenuhi kebutuhan seksual yang sah dan diridhai Allah Swt.
Memperoleh kebahagiaan dan ketenangan hidup
Mengikuti Sunah Rasulullah Muhammad saw.
Membina rasa cinta dan kasih sayang
Memperoleh Keturunan yang sah
Berikut ini wanita yang haram dinikahi karena keturunan, yaitu:
Saudara perempuan sesusuan
Anak tiri
Istri dari anak laki-laki
Anak perempuan dari saudara laki-laki/perempuan
Saudara perempuan dari istri (kecuali jika istri sudah meninggal)
Shinta (17 tahun) adalah putri tunggal dari pasangan bpk. Hendra dan ibu Yanti yang bercita-cita menikah pada umur 25 tahun. Setahun kemudian ayahnya meninggal dunia dan kini ia bersama ayah tiri (Ahsan) yang menikahi ibu Yanti 7 tahun sepeninggal ayahnya. Kini Shinta akan melangsungkan pernikahan dengan pria idamannya, namun ayah dan kakeknya sudah meninggal. Maka yang berhak menjadi wali bagi Shinta adalah ….
Bpk. Ahsan
Ayah dari bpk. Ahsan (kakek)
Saudara laki-laki dari ibu Yanti
Saudara laki-laki dari bpk. Hendra
Anak laki-laki dari saudara bpk. Ahsan
