NEW
Font size
WorksheetsPelaksanaan H&K Coretax
Total questions: 20
Worksheet time: 10mins
sarana Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan memenuhi
kewajiban perpajakan secara elektronik pada laman Direktorat Jenderal Pajak
Portal Wajib Pajak
Email Wajib Pajak
Laman Wajib Pajak
Coretax
tempat pencatatan, penyimpanan, dan penyampaian
dokumen, data, dan/atau informasi terkait pelaksanaan hak dan pemenuhan
kewajiban perpajakan Wajib Pajak maupun dari pelaksanaan tugas dan fungsi
Direktorat Jenderal Pajak, yang diidentifikasi menggunakan nomor pokok wajib pajak.
Akun Wajib Pajak
Portal Wajib Pajak
Coretax
Profil Wajib Pajak
alat verifikasi dan autentikasi yang digunakan oleh Wajib Pajak
untuk melakukan Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak
Kode Otorisasi
Sertifikat Elektronik
Tanda Tangan Elektronik
Dokumen Elektronik
nomor identitas yang diberikan untuk setiap tempat kegiatan usaha Wajib Pajak, termasuk tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak
NITKU
NPWP
NIK
NPWP Cabang
agen penerimaan meliputi bank persepsi, pos persepsi, bank
persepsi valas, lembaga persepsi lainnya, atau lembaga persepsi lainnya valas yang ditunjuk oleh kuasa bendahara umum negara pusat untuk menerima setoran
penerimaan negara
Collecting Agent
Collecting Officer
Collecting Unit
Collecting Fund
pembayaran pajak yang belum merujuk pada kewajiban pajak tertentu
Deposit Pajak
Bukti Penerimaan Negara
Surat Setoran Pajak
Pemindahbukuan
Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak dilaksanakan secara elektronik, kecuali:
Portal Wajib Pajak
laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (PJAP)
Contact Center
Email Wajib Pajak
Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban
perpajakan secara elektronik, Wajib Pajak dapat
melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara langsung; atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir,
ke KPP, KP2KP, atau tempat lain yang ditetapkan oleh DJP. Penyebabnya dapat disebabkan hal-hal berikut, kecuali
infrastruktur yang belum tersedia di daerah tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak
sistem atau fasilitas komunikasi yang digunakan oleh Wajib Pajak mengalami gangguan teknis
terdapat bencana
sedang dilakukan pemeliharaan sistem
Waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik dilakukan dengan standar waktu:
Waktu Indonesia Barat (WIB)
Waktu Indonesia Tengah (WITA)
Waktu Indonesia Timur (WIT)
Waktu Indonesia (WI)
Untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak menyediakan ............... untuk setiap Wajib Pajak, yang dilakukan dengan ..............., dan dapat dilakukan secara elektronik melalui ....................
Akun Wajib Pajak, aktivasi Akun, Portal WP
Akun DJP, registrasi Akun, E-reg
Profil Wajib Pajak, aktivasi Akun, Portal WP
Profil DJP, registrasi Akun, Ereg
Pengajuan aktivasi Akun Wajib Pajak dapat disetujui sepanjang ............. dan .................Wajib Pajak telah tervalidasi
Email dan Nomor HP
Informasi Umum dan Akun
NPWP & NITKU
Sertifikat Digital dan Kode Otorisasi
Penandatanganan Dokumen Elektronik yang harus ditandatangani oleh Wajib Pajak, dilaksanakan dengan menggunakan............, yang terdiri dari ............
Tanda Tangan Elektronik ; Tersertifikasi dam Tidak Tersertifikasi.
Kode Otorisasi ; Tersertifikasi dam Tidak Tersertifikasi.
Sertifikat Elektronik; Tersertifikasi dam Tidak Tersertifikasi.
Segel Elektronik; Tersertifikasi dam Tidak Tersertifikasi.
Dokumen Elektronik yang disampaikan melalui Contact Center, dianggap telah ditandatangani setelah Wajib Pajak ......................... dan ......................... kepada petugas Contact Center
menjawab pertanyaan validasi identitas & menyampaikan afirmasi
menjawab pertanyaan validasi kepentingan & menyampaikan tujuan
menjawab pertanyaan validasi persetujuan & menyampaikan kesepakatan
menjawab pertanyaan validasi kesesuaian & menyampaikan kebenaran
Penandatanganan Dokumen Elektronik untuk Wajib Pajak orang pribadi dilakukan dengan menggunakan Sertifikat Elektronik
atau Kode Otorisasi yang dimiliki oleh pihak berikut, kecuali:
Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan
wali atau pengampu, bagi anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan
orang pribadi yang ditunjuk oleh Wajib Pajak orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
ahli waris dalam hal pewaris berhalangan
Penandatanganan Dokumen Elektronik untuk Wajib Pajak Badan, Wajib Pajak Instansi Pemerintah, dan Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi dilakukan dengan menggunakan Sertifikat Elektronik atau Kode
Otorisasi yang dimiliki oleh pihak berikut, kecuali:
pengurus, bagi Wajib Pajak Badan
kurator, bagi Wajib Pajak Badan yang dinyatakan pailit
kurator, bagi Wajib Pajak Badan yang dinyatakan pailit
orang atau orang pribadi yang mewakili Badan yang ditugasi untuk melakukan
pemberesan, bagi Wajib Pajak Badan dalam pembentukan
Menteri, Direktur Jenderal Pajak, dan pejabat tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dapat menerbitkan keputusan dalam bentuk elektronik dan Dokumen
Elektronik, yang dapat berupa:
STP, SKPKB, SKPKBT, SK Keberatan, SK Pembetulan
SPT, SKPKB, SKPKBT, SK Keberatan, SK Pembetulan
STP, SKPKB, SKPKBT, SK Keberatan, BPN
STP, SKPKB, SKPKBT, Kode Billing, SK Pembetulan
Keputusan atau Dokumen Elektronik yang memuat jumlah pajak yang masih harus dibayar atau pajak yang lebih dibayar atau seharusnya tidak terutang, dibuat dengan ketentuan sebagai berikut:
1. dalam hal pajak dihitung dengan menggunakan mata uang rupiah, keputusan atau Dokumen Elektronik dibuat dalam satuan mata uang rupiah penuh dengan pembulatan ke bawah
2. dalam hal pajak dihitung dengan menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat, keputusan atau Dokumen Elektronik dibuat dalam satuan mata uang dolar Amerika Serikat dengan pembulatan ke bawah hingga 2 (dua) desimal.
1 & 2 benar
1 & 2 salah
Menteri dapat melakukan kerja sama dengan Instansi Pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain untuk menyediakan fasilitas pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik, melalui sistem administrasi yang terintegrasi
dengan sistem di Direktorat Jenderal Pajak, antara lain:
Pemberian NPWP, pemberian KSWP, penyelenggara e-bupot & e-faktur, penyelenggaraan pembayaran &/ pelaporan SPT elektronik
Pemberian NPWP, pemberian kode billing, penyelenggara e-bupot & e-faktur, penyelenggaraan pembayaran &/ pelaporan SPT elektronik
Pemberian NIK, pemberian KSWP, penyelenggara e-bupot & e-faktur, penyelenggaraan pembayaran &/ pelaporan SPT elektronik
Pemberian INSW, pemberian KSWP, penyelenggara e-bupot & e-faktur, penyelenggaraan pembayaran &/ pelaporan SPT elektronik
Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan Dokumen Elektronik dan/atau dokumen kertas yang sama untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang sama, dokumen yang diakui merupakan dokumen yang .............
pertama kali terekam dalam sistem administrasi DJP
pertama kali diterima oleh DJP
pertama kali disetujui DJP
pertama kali disampaikan oleh WP ke DJP
Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi merupakan Tanda Tangan Elektronik yang dibuat dengan menggunakan ........
Kode Otorisasi
Sertifikat Elektronik
Sertifikat Digital
Segel Elektronik
