wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Pelaksanaan H&K Coretax

Total questions: 20

Worksheet time: 10mins

Name
Class
Date
1.

sarana Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan memenuhi

kewajiban perpajakan secara elektronik pada laman Direktorat Jenderal Pajak

a)

Portal Wajib Pajak

b)

Email Wajib Pajak

c)

Laman Wajib Pajak

d)

Coretax

2.

tempat pencatatan, penyimpanan, dan penyampaian

dokumen, data, dan/atau informasi terkait pelaksanaan hak dan pemenuhan

kewajiban perpajakan Wajib Pajak maupun dari pelaksanaan tugas dan fungsi

Direktorat Jenderal Pajak, yang diidentifikasi menggunakan nomor pokok wajib pajak.

a)

Akun Wajib Pajak

b)

Portal Wajib Pajak

c)

Coretax

d)

Profil Wajib Pajak

3.

alat verifikasi dan autentikasi yang digunakan oleh Wajib Pajak

untuk melakukan Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak

a)

Kode Otorisasi

b)

Sertifikat Elektronik

c)

Tanda Tangan Elektronik

d)

Dokumen Elektronik

4.

nomor identitas yang diberikan untuk setiap tempat kegiatan usaha Wajib Pajak, termasuk tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak

a)

NITKU

b)

NPWP

c)

NIK

d)

NPWP Cabang

5.

agen penerimaan meliputi bank persepsi, pos persepsi, bank

persepsi valas, lembaga persepsi lainnya, atau lembaga persepsi lainnya valas yang ditunjuk oleh kuasa bendahara umum negara pusat untuk menerima setoran

penerimaan negara

a)

Collecting Agent

b)

Collecting Officer

c)

Collecting Unit

d)

Collecting Fund

6.

pembayaran pajak yang belum merujuk pada kewajiban pajak tertentu

a)

Deposit Pajak

b)

Bukti Penerimaan Negara

c)

Surat Setoran Pajak

d)

Pemindahbukuan

7.

Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak dilaksanakan secara elektronik, kecuali:

a)

Portal Wajib Pajak

b)

laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (PJAP)

c)

Contact Center

d)

Email Wajib Pajak

8.

Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban

perpajakan secara elektronik, Wajib Pajak dapat

melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara langsung; atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir,

ke KPP, KP2KP, atau tempat lain yang ditetapkan oleh DJP. Penyebabnya dapat disebabkan hal-hal berikut, kecuali

a)

infrastruktur yang belum tersedia di daerah tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak

b)

sistem atau fasilitas komunikasi yang digunakan oleh Wajib Pajak mengalami gangguan teknis

c)

terdapat bencana

d)

sedang dilakukan pemeliharaan sistem

9.

Waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik dilakukan dengan standar waktu:

a)

Waktu Indonesia Barat (WIB)

b)

Waktu Indonesia Tengah (WITA)

c)

Waktu Indonesia Timur (WIT)

d)

Waktu Indonesia (WI)

10.

Untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak menyediakan ............... untuk setiap Wajib Pajak, yang dilakukan dengan ..............., dan dapat dilakukan secara elektronik melalui ....................

a)

Akun Wajib Pajak, aktivasi Akun, Portal WP

b)

Akun DJP, registrasi Akun, E-reg

c)

Profil Wajib Pajak, aktivasi Akun, Portal WP

d)

Profil DJP, registrasi Akun, Ereg

11.

Pengajuan aktivasi Akun Wajib Pajak dapat disetujui sepanjang ............. dan .................Wajib Pajak telah tervalidasi

a)

Email dan Nomor HP

b)

Informasi Umum dan Akun

c)

NPWP & NITKU

d)

Sertifikat Digital dan Kode Otorisasi

12.

Penandatanganan Dokumen Elektronik yang harus ditandatangani oleh Wajib Pajak, dilaksanakan dengan menggunakan............, yang terdiri dari ............

a)

Tanda Tangan Elektronik ; Tersertifikasi dam Tidak Tersertifikasi.

b)

Kode Otorisasi ; Tersertifikasi dam Tidak Tersertifikasi.

c)

Sertifikat Elektronik; Tersertifikasi dam Tidak Tersertifikasi.

d)

Segel Elektronik; Tersertifikasi dam Tidak Tersertifikasi.

13.

Dokumen Elektronik yang disampaikan melalui Contact Center, dianggap telah ditandatangani setelah Wajib Pajak ......................... dan ......................... kepada petugas Contact Center

a)

menjawab pertanyaan validasi identitas & menyampaikan afirmasi

b)

menjawab pertanyaan validasi kepentingan & menyampaikan tujuan

c)

menjawab pertanyaan validasi persetujuan & menyampaikan kesepakatan

d)

menjawab pertanyaan validasi kesesuaian & menyampaikan kebenaran

14.

Penandatanganan Dokumen Elektronik untuk Wajib Pajak orang pribadi dilakukan dengan menggunakan Sertifikat Elektronik

atau Kode Otorisasi yang dimiliki oleh pihak berikut, kecuali:

a)

Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan

b)

wali atau pengampu, bagi anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan

c)

orang pribadi yang ditunjuk oleh Wajib Pajak orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

d)

ahli waris dalam hal pewaris berhalangan

15.

Penandatanganan Dokumen Elektronik untuk Wajib Pajak Badan, Wajib Pajak Instansi Pemerintah, dan Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi dilakukan dengan menggunakan Sertifikat Elektronik atau Kode

Otorisasi yang dimiliki oleh pihak berikut, kecuali:

a)

pengurus, bagi Wajib Pajak Badan

b)

kurator, bagi Wajib Pajak Badan yang dinyatakan pailit

c)

kurator, bagi Wajib Pajak Badan yang dinyatakan pailit

d)

orang atau orang pribadi yang mewakili Badan yang ditugasi untuk melakukan

pemberesan, bagi Wajib Pajak Badan dalam pembentukan

16.

Menteri, Direktur Jenderal Pajak, dan pejabat tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dapat menerbitkan keputusan dalam bentuk elektronik dan Dokumen

Elektronik, yang dapat berupa:

a)

STP, SKPKB, SKPKBT, SK Keberatan, SK Pembetulan

b)

SPT, SKPKB, SKPKBT, SK Keberatan, SK Pembetulan

c)

STP, SKPKB, SKPKBT, SK Keberatan, BPN

d)

STP, SKPKB, SKPKBT, Kode Billing, SK Pembetulan

17.

Keputusan atau Dokumen Elektronik yang memuat jumlah pajak yang masih harus dibayar atau pajak yang lebih dibayar atau seharusnya tidak terutang, dibuat dengan ketentuan sebagai berikut:

a)
  1. 1. dalam hal pajak dihitung dengan menggunakan mata uang rupiah, keputusan atau Dokumen Elektronik dibuat dalam satuan mata uang rupiah penuh dengan pembulatan ke bawah

b)
  1. 2. dalam hal pajak dihitung dengan menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat, keputusan atau Dokumen Elektronik dibuat dalam satuan mata uang dolar Amerika Serikat dengan pembulatan ke bawah hingga 2 (dua) desimal.

c)

1 & 2 benar

d)

1 & 2 salah

18.

Menteri dapat melakukan kerja sama dengan Instansi Pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain untuk menyediakan fasilitas pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik, melalui sistem administrasi yang terintegrasi

dengan sistem di Direktorat Jenderal Pajak, antara lain:

a)

Pemberian NPWP, pemberian KSWP, penyelenggara e-bupot & e-faktur, penyelenggaraan pembayaran &/ pelaporan SPT elektronik

b)

Pemberian NPWP, pemberian kode billing, penyelenggara e-bupot & e-faktur, penyelenggaraan pembayaran &/ pelaporan SPT elektronik

c)

Pemberian NIK, pemberian KSWP, penyelenggara e-bupot & e-faktur, penyelenggaraan pembayaran &/ pelaporan SPT elektronik

d)

Pemberian INSW, pemberian KSWP, penyelenggara e-bupot & e-faktur, penyelenggaraan pembayaran &/ pelaporan SPT elektronik

19.

Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan Dokumen Elektronik dan/atau dokumen kertas yang sama untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang sama, dokumen yang diakui merupakan dokumen yang .............

a)

pertama kali terekam dalam sistem administrasi DJP

b)

pertama kali diterima oleh DJP

c)

pertama kali disetujui DJP

d)

pertama kali disampaikan oleh WP ke DJP

20.

Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi merupakan Tanda Tangan Elektronik yang dibuat dengan menggunakan ........

a)

Kode Otorisasi

b)

Sertifikat Elektronik

c)

Sertifikat Digital

d)

Segel Elektronik