NEW
Font size
WorksheetsPANDAWA CERDAS
Total questions: 15
Worksheet time: 15mins
Siapa yang dapat didaftarkan sebagai anggota keluarga tambahan PPU PN?
Ibu kandung, mertua, dan ayah kandung
Orang tua, adik kandung, dan mertua
Anak ke-4 dst, adik kandung, dan orang tua
Ibu kandung, Ayah tiri, dan adik kandung
Penambahan anak dengan ayah terdaftar sebagai PRAJURIT TNI dengan pangkat Serda (Sersan Dua) dan ibu terdaftar sebagai PNS Daerah Golongan III/a maka anak ditambahkan di kepesertaan ibu.
Benar
Salah
Penambahan Bayi Baru Lahir dengan ayah terdaftar sebagai ANGGOTA POLRI dengan pangkat IPDA (Inspektur Polisi Dua) dan ibu terdaftar sebagai PNS Pusat Golongan IV/a. Bagaimana proses penambahannya?
Anak ditambahkan ke ibu kandung karena masuk kategori Bayi Baru Lahir
Anak ditambahkan ke ayah karena masuk dalam tunjangan keluarga pada slip gaji ayah
Penambahan anak diarahkan pengajuan ulang untuk penyesuaian kelas rawat
Penambahan anak diarahkan ke Satuan Kerja
Peralihan anak yang sudah tidak ditanggung menjadi PBPU/Mandiri maka tidak WAJIB diurutkan sesuai tahun kelahiran pada data Master file kepesertaan.
Benar
Salah
Jika suami dan istri bekerja atau terdaftar PPU dengan hak kelas rawat yang sama dan terdaftar pada Kartu Keluarga yang berbeda, maka anak didaftarkan pada orang tua dengan hak kelas rawat tertinggi.
Benar
Salah
Anak dengan tahun lahir 2017 terdaftar sebagai PBI JK namun mengajukan penambahan anggota keluarga PNS/TNI/POLRI, bagaimana memprosesnya?
Agent memberikan informasi kepesertaan dengan informasi telah terdaftar segmen lain
Agent mengarahkan untuk pengunduran PBI JK melalui Kantor Cabang kemudian mengulang Pandawa
Agent mengarahkan untuk penambahan melalui Satuan Kerja
Agent melakukan proses data penambahan anggota keluarga sesuai permintaan
Istri ingin ditambahkan menjadi tanggungan keluarga PPPK. Kepesertaan istri saat ini adalah PBPU/Mandiri dengan status tunggakan iuran sejumlah Rp. 500.000, istri diminta untuk melunasi tunggakan dahulu agar dapat diproses penambahan anggota keluarga.
Benar
Salah
Seorang PNS mengajukan penambahan anggota keluarga di tanggal 1 Januari 2025 dengan melampirkan dokumen SK, slip gaji Desember 2024, dan Kartu Keluarga yang belum sesuai dengan Data Dinas Kependudukan, bagaimana memprosesnya?
a. Penambahan anggota keluarga dilakukan karena telah melampirkan slip gaji terbaru
b. Penambahan anggota keluarga dilakukan karena sudah melampirkan SK, Slip Gaji dan Kartu Keluarga
c. Penambahan anggota keluarga ditolak karena harus melampirkan slip gaji bulan berjalan
d. Penambahan anggota keluarga ditolak karena KK tidak sesuai dengan Data Dinas Kependudukan
Peserta meminta layanan penambahan anggota keluarga PNS Pusat dengan salah satu dokumen yang dilampirkan sebagai berikut. Bagaimana tindak lanjut permintaan tersebut?
Anak diarahkan menjadi anggota keluarga tambahan 1% melalui Satuan Kerja
Anak diarahkan ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan untuk validasi dokumen dan konfirmasi status hubungan anak
Anak diproses penambahan secara langsung melalui Layanan Pandawa
Anak diarahkan akses Pendaftaran Baru Peserta PBPU/Mandiri
Seorang suami dengan status non-aktif PBPU/Mandiri karena premi mengajukan layanan administrasi dengan kode tiket PTNP namun dokumen SK dan Slip Gaji yang dilampirkan atas nama istri, bagaimana tindak lanjut yang paling tepat?
Agent melakukan proses penambahan anggota keluarga dengan memberikan edukasi tambahan untuk dapat melakukan pelunasan iuran
Agent melakukan proses data dengan memberikan edukasi untuk rekonsiliasi tagihan iuran melalui Kantor Cabang
Agent mengarahkan istri untuk mengulang Pandawa dengan memilih layanan Penambahan Anggota Keluarga
Agent mengarahkan untuk suami melunasi tunggakan terlebih dahulu
Peserta mengajukan Pengaktifan Status Kepesertaan WNI kembali dari Luar Negeri pada Bulan Desember 2024 tetapi baru melakukan pelaporan di Bulan Februari 2025. Bagaimana prosesnya?
Tidak bisa diproses karena sudah lewat bulan kedatangan di Indonesia
Tidak bisa diproses arahkan ke Kantor Cabang untuk rekonsiliasi iuran
Diproses dengan tambahan edukasi membayar sejak bulan Desember 2024
Diproses dengan tambahan edukasi membayar sejak bulan Februari 2025
Peserta mengajukan dengan dokumen kepulangan sebagai berikut. Apakah Pandawa boleh memprosesnya?
Boleh
Ngga Boleh
Peserta non-aktif karena ke luar negeri di bulan Oktober 2024, pada Januari 2025 mengajukan Pengaktifan Status Kepesertaan WNI kembali dari Luar Negeri. Bagaimana proses yang paling tepat?
Agent melakukan proses Pengaktifan Status Kepesertaan WNI kembali dari Luar Negeri sesuai permintaan
Agent melakukan proses Pengaktifan Status Kepesertaan WNI kembali dari Luar Negeri dengan memberikan edukasi pembayaran iuran sejak bulan di non-aktifkan
Agent menolak dan diarahkan ke Kantor Cabang untuk penyesuaian iuran
Agent menolak karena peserta belum berada 6 bulan di luar negeri
Peserta mengajukan Pengaktifan Status Kepesertaan WNI kembali dari Luar Negeri dengan memilih kelas rawat 3 sedangkan anggota keluarga lainnya terdaftar sebagai Peserta PPU Pegawai Swasta kelas rawat II. Pengajuan tersebut boleh diproses di Pandawa ngga ya?
Boleh
Ngga Boleh
Peserta mengajukan Pengaktifan Status Kepesertaan WNI kembali dari Luar Negeri dokumen yang dilampirkan oleh peserta sebagai berikut. Apakah proses pengaktifan boleh dilanjutkan?
Boleh
Ngga Boleh
