NEW
Font size
WorksheetsQuiz Safetyman - Day 1 - Modul 1
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Undang undang tentang keselamatan dan Kesehatan kerja yang berlaku di tempat kerja adalah:
UU no. 1 tahun 1970
UU no. 1 tahun 2003
UU no. 13 tahun 1970
UU no 13 tahun 2003
Pengertian K3 menurut KEILMUAN adalah:
Cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang pencegahan kecelakaan ditempat kerja
Cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang pemahaman kecelakaan ditempat kerja
Cabang ilmu pengetahuan & penerapan yang mempelajari tentang cara penanggulangan kecelakaan ditempat kerja
Cabang ilmu pengetahuan & penerapan yang mempelajari tentang penanganan kecelakaan ditempat kerja
Salah satu dari tujuan UU No.1 tahun 1970 adalah:
Sumber produksi dapat digunakan semaksimal mungkin
Sumber produksi dapat di exploitasi secara menyeluruh
Sumber produksi dapat digunakan untuk keuntungan Perusahaan
Sumber produksi dapat dipakai secara aman dan efisien
Arti dari palang hijau ditengah lambang K3 memiliki arti:
Bebas dari kecelakaan dan PAK
Pertolongan pertama di tempat kerja
Selamat sehat dan sejahtera
Bekerja dengan kesegaran jasmani dan rohani
Pasal 12 pada UU no. 1 tahun 1970 membahas tentang :
Hak dan kewajiban tenaga kerja
Hak dan kewajiban pengusaha
Kecelakaan kerja
Panitia pembina K3 di tempat kerja
APD adalah kepanjangan dari:
Alat Pelengkap Diri
Alat Penjaga Diri
Alat Pelindung Diri
Semua jawaban benar
Apa nama Alat Pelindung dir (APD) pada gambar
Sabuk pengaman
Lanyard
Full body harness
Fall arrester
Kewajiban dan hak tenaga kerja sesuai UU no. 1 tahun 1970 pasal 12 adalah
Meminta pengawas untuk melaksanaan sebagai pengawas keselamatan kerja
Memakai alat pelindung diri yang diwajibkan
Memberikan pengetahuan yang diminta
Mengusulkan promosi atau demosi
Salah satu tugas pengurus/pengusaha dalam rangka pembinaan kepada tenaga kerja, didalam UU no.1 tahun 1970 tentang K3 adalah:
Melakukan audit K3
Melakukan inspeksi K3
Menunjukkan dan menjelaskan kondisi bahaya yang dapat timbul ditempat kerja kepada tenaga kerja baru
Mengingatkan penyuluhan kepada masyarakat sekitar mengenai kemungkinan bahaya yang dapat terjadi
Pelanggaran terhadap UU no.1 tahun 1970 ini akan deberikan ancaman pidana atas pelanggaran peraturannya dengan..
Kurungan selama-lamanya 3 (tiga) tahun atau denda setingi-tingginya Rp. 100.000,-
Kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setingi-tingginya Rp. 1.000.000,-
Kurungan selama-lamanya 3 (tiga) tahun atau denda setingi-tingginya Rp. 1.000.000,-
Kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setingi-tingginya Rp. 100.000,-
