NEW
Font size
WorksheetsTalakim Jau 1
Total questions: 75
Worksheet time: 38mins
Pihak yang wajib menyampaikan RKSP ke setiap Kantor Pabean yang akan disinggahi, kecuali :
Shipping Company
NVOCC
Importir
Penyelenggara Pos
Waktu Penyerahan RKSP untuk pengangkut udara adalah:
paling lambat 24 jam sebelum kedatangan
Saat mendarat di landasan bandar udara
paling lambat sebelum kedatangan sarana pengangkut
paling lambat 8 jam sejak kedatangan
Pemberitahuan RKSP dibuat secara rinci dalam pos-pos serta dikelompokkan secara terpisah, dengan pengelompokan sebagai berikut Kecuali :
barang impor yang kewajiban diselesaikan di Kantor Pabean setempat.
barang impor yang diangkut lanjut.
barang impor yang diangkut terus.
barang ekspor yang diangkut terus
barang asal tempat lain dalam Daerah Pabean yang diangkut dari satu Kawasan Pabean ke Kawasan Pabean lainnya
Pos-pos pada RKSP harus memuat uraian barang secara jelas yang dapat menunjukkan klasifikasi paling sedikit
2 (dua) digit pos Harmonized System
4 (empat) digit pos Harmonized System
6 (enam) digit pos Harmonized System
8 (delapan) digit pos Harmonized System
Penyerahan pemberitahuan Inward Manifest untuk sarana pengangkut laut dilakukan dengan ketentuan:
paling lambat pada saat sebelum melakukan pembongkaran
jika tidak segera bongkar, paling lambat 8 jam sejak kedatangan
Jika tidak segera muat, paling lambat 8 jam sejak kedatangan
paling lambat saat kedatangan sarana pengangkut
Pemberitahuan Inward Manifest dapat diajukan untuk lebih dari 1 (satu) untuk
Sarana Pengangkut melalui darat
Sarana Pengangkut melalui Laut
Sarana Pengangkut melalui Udara
Penyelenggara Pos
Pengecualian Penyampaian Inward Manifest untuk
tidak melakukan pembongkaran dan pemuatan serta lego jangkar atau sandar lebih 24 (dua puluh empat) jam sejak kedatangan untuk sarana pengangkut melalui laut
tidak melakukan pembongkaran dan pemuatan serta lego jangkar atau sandar dibawah 8 (delapan) jam sejak kedatangan untuk sarana pengangkut melalui laut
tidak melakukan pembongkaran dan pemuatan serta mendarat dibawah 8 (delapan) jam sejak kedatangan untuk sarana pengangkut melalui udara
tidak melakukan pembongkaran dan pemuatan serta mendarat dibawah 24 (dua puluh empat) jam sejak kedatangan untuk sarana pengangkut melalui udara
Pemberitahuan RKSP, Inward Manifest, atau Outward Manifest yang telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean dapat dibatalkan oleh Pengangkut dalam hal :
Sarana Pengangkut tidak jadi datang
Sarana Pengangkut tidak jadi berangkat
Sarana Pengangkut tidak jadi bongkar
terjadi keadaan kahar (force majeure)
Dalam hal Pengangkut melakukan pelanggaran atas penyampaian pemberitahuan RKSP/Inward Manifest, sehingga penyampaian RKSP/Inward Manifest berikutnya tidak dilayani, jika melakukan kesalahan sebanyak:
5 (lima) kali dalam jangka waktu 6 (enam) bulan
10 (sepuluh) kali dalam jangka waktu 6 (enam) bulan
5 (lima) kali dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan
10 (sepuluh) kali dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan
Dalam hal Sarana Pengangkut dalam keadaan darurat, Pengangkut dapat melakukan pembongkaran barang terlebih dahulu dan wajib :
memenuhi ketentuan penyampaian RKSP dan/atau Inward Manifest paling Iambat 24 (dua puluh empat) jam setelah pembongkaran
memenuhi ketentuan penyampaian RKSP dan/atau Inward Manifest paling Iambat 48 (empat puluh delapan) jam setelah pembongkaran
memenuhi ketentuan penyampaian RKSP dan/atau Inward Manifest paling Iambat 72 (tujuh puluh dua) jam setelah pembongkaran
memenuhi ketentuan penyampaian RKSP dan/atau Inward Manifest pada kesempatan pertama setelah pembongkaran
Pembongkaran barang impor dari sarana pengangkut wajib dilakukan:
Di Daerah Pabean
Di Kawasan Pabean
Di Tempat Penimbunan Sementara (TPS)
Di Tempat Penimbunan Berikat (TPB)
Pembongkaran barang impor di tempat lain diberikan dengan ketentuan sebagai berikut, kecuali:
barang impor tersebut bersifat khusus yang menyebabkan tidak dapat dibongkar di Kawasan Pabean
barang impor diangkut lanjut
barang impor diangkut terus
terdapat kongesti yang dinyatakan secara tertulis oleh penyelenggara pelabuhan
Penimbunan barang impor di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS diberikan dalam hal, kecuali:
barang impor tersebut bersifat khusus
terdapat kongesti di pelabuhan
barang impor diangkut lanjut
adariya kendala teknis di TPS, seperti tidak tersedianya alat untuk melakukan Penimbunan atau kerusakan pada alat yang digunakan untuk melakukan Penimbunan
Dalam hal pada saat Pembongkaran terdapat selisih jumlah barang impor dengan pemberitahuan pabean Inward Manifest, maka pihak yang bertanggung jawab adalah
:
Pengangkut
Pengusaha TPS
Importir
Eksportir
Pengangkut yang telah memenuhi ketentuan, tetapi jumlah barang impor yang dibongkar lebih banyak dari yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean dan tidak dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi diluar kemampuannya, dikenai :
Sanksi Layanan yakni tidak dilayani untuk pemberitahuan selanjutnya
Sanksi administrasi berupa denda Rp 5 Jt – Rp 50 Jt
Sanksi administrasi berupa denda Rp 25 Jt – Rp 250 Jt
Sanksi administrasi berupa denda Rp 25 Jt – Rp 500 Jt
Pihak yang bertanggung jawab terhadap bea masuk yang terutang atas barang impor yang ditimbun di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS adalah:
Importir
Pengusaha TPS
Pengusaha TPP
Pengusaha TPB
Dalam hal terdapat barang yang hilang di dalam TPS, mala pengusaha TPS bertanggung Jawab atas :
Sanksi administrasi berupa denda Rp 5 Jt – Rp 50 Jt
Sanksi administrasi berupa denda Rp 25 Jt – Rp 250 Jt
Sanksi administrasi berupa denda Rp 25 Jt – Rp 500 Jt
Wajib untuk melunasi Bea Masuk, Cukai, Pajak Dalam Rangka Impor Sanksi administrasi berupa denda sebesar 25% dari Bea Masuk.
Barang yang ditimbun di TPS yang melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak penimbunannya, disebut:
Barang Tidak Dikuasai
Barang Dikuasai Negara
Barang Yang Menjadi Milik Negara
Barang Tegahan
Barang yang dinyatakan tidak dikuasai yang telah dibukukan dalam Buku Catatan Pabean mengenai barang yang dinyatakan tidak dikuasai, disimpan/ ditimbun di:
TPS
TPP
TPB
Gudang importir
Barang yang dinyatakan tidak dikuasai yang merupakan barang yang dibatasi untuk diimpor atau diekspor dapat diselesaikan kewajiban pabeannya oleh irnportir, eksportir, pemiliknya, atau kuasanya, dalam jangka waktu:
30 (tiga puluh) hari terhitung sejak disimpan di TPS atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPS
60 (enam puluh) hari terhitung sejak disimpan di TPS atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPS
30 (tiga puluh) hari terhitung sejak disimpan di TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP
60 (enam puluh) hari terhitung sejak disimpan di TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP
Apa yang dimaksud dengan PIB dalam konteks kepabeanan?
Pemberitahuan Ekspor Barang
Pemberitahuan Impor Barang
Pemberitahuan Pembawaan Barang
Pemberitahuan Penimbunan Barang
Pengeluaran barang Impor untuk dipakai dilakukan dengan menggunakan PIB terlebih dahulu, kecuali :
Barang Impor dengan fasilitas pembebasan bea masuk
Barang Impor dengan fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah
Barang Impor berupa Sayur dan Daging Segar
Barang Impor berupa listrik, barang cair, atau gas, yang pengangkutannya dilakukan melalui transmisi atau saluran pipa
Penerimaan negara dalam rangka impor terdiri dari beberapa komponen. Manakah di bawah ini yang bukan termasuk komponen penerimaan negara dalam rangka impor?
Bea masuk
PPN Impor
Bea keluar
PPh pasal 22 impor
Dokumen apa yang digunakan untuk pemberitahuan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean untuk diangkut ke tempat penimbunan sementara di kawasan pabean lainnya?
BC 1.2
BC 1.3
BC 1.6
RKSP ( BC 1.0)
Yang termasuk dokumen pelengkap pabean, Kecuali
NIB
Invoice
Packing List
Dokumen pemenuhan persyaratan impor
Dalam hal hasil penelitian PIB termasuk barang yang dilarang dan/atau dibatasi dan persyaratannya belum dipenuhi atau dibutuhkan keterangan dan/atau dokumen pendukung untuk penelitian barang yang dilarang dan/atau dibatasi, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani penelitian ketentuan larangan dan/atau pembatasan menerbitkanNPBL. Dokumen yang dipersyaratkan dan/atau dokumen pendukung sebagaimana dimaksud disampaikan dalam jangka waktu
hari berikutnya, terhitung sejak tanggal NPBL
hari kerja berikutnya, terhitung sejak tanggal NPBL
3 hari sejak tanggal NPBL
3 hari kerja sejak tanggal NPBL
Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian dan memberikan persetujuan atau penolakan permohonan PIB berkala paling lambat
1 (satu) hari terhitung setelah tanggal permohonan diterima secara lengkap
1 (satu) hari kerja terhitung setelah tanggal permohonan diterima secara lengkap
3 (tiga) hari terhitung setelah tanggal permohonan diterima secara lengkap
3 (tiga) hari kerja terhitung setelah tanggal permohonan diterima secara lengkap
Kepala Kantor Pabean menerbitkan persetujuan terhadap permohonan PIB Berkala dalam hal, Kecuali:
Jenis barang yang diimpor melalui pipa atau transmisi tidak berubah
Tingkat/frekuensi Importasinya tinggi
jumlah barang yang diimpor dapat diukur dengan alat ukur yang berada di bawah pengawasan Kantor Pabean
barang yang diimpor telah memenuhi ketentuan larangan dan/ atau pembatasan
Dalam hal pemenuhan Kewajiban Pabean dilakukan dengan pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI, SKP menerbitkan kode billing. Pemenuhan Kewajiban Pabean sebagaimana dilakukan dalam jangka waktu:
1 (satu) hari sejak tanggal penerbitan kode billing,
3 (tiga) hari sejak tanggal penerbitan kode billing,
5 (lima) hari sejak tanggal penerbitan kode billing,
14 (empat belas) hari sejak tanggal penerbitan kode billing,
Penetapan jalur pengeluaran barang Impor untuk Dipakai setelah PIB mendapatkan Nomor Pendaftaran dengan menerbitkan, Kecuali
SPJM
SPPF
SPPB
SPBL/NPBL
Berdasarkan hasil penelitian dokumen, Pejabat Pemeriksa Dokumen menerbitkan,
Kecuali
SPJM
SPTNP
SPPJ
SPPB
Dalam hal terdapat penetapan Tarif dan/atau nilai pabean yang mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran Bea Masuk, Cukai, PDRI, dan/atau sanksi administrasi berupa denda, Pejabat Pemeriksa Dokumen menerbitkan
SPPB
SPTNP
SPBL
SPPF
Dalam hal terdapat hasil penelitian Tarif dan/atau nilai pabean menunjukkan indikasi ketidaksesuaian dan lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran, Pejabat Pemeriksa Dokumen menerbitkan
SPPB
SPTNP
SPBL
Rekomendasi audit dan/atau penelitian ulang
MITA Kepabeanan yang merupakan Importir produsen dan/atau Importir berstatus AEO yang tidak melakukan pelunasan atas pembayaran berkala setelah jatuh tempo, wajib melunasi Bea Masuk, Cukai, dan PDRI serta:
Sanksi administrasi berupa denda Rp 25 Jt – Rp 250 Jt
Sanksi administrasi berupa denda 10% dari Bea Masuk
Sanksi administrasi berupa denda 25% dari Bea Masuk
Sanksi administrasi berupa denda 100% dari Bea Masuk
Kepala Kantor Pabean memberikan persetujuan atau penolakan perubahan PIB dalam jangka waktu:
1 (satu) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap
1 (satu) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap
3 (tiga) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap
3 (hari) kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap
Kepala Kantor Pabean menolak perubahan PIB dalam hal:
barang Impor telah dikeluarkan dari Kawasan Pabean
kesalahan data tersebut bukan merupakan temuan Pejabat Bea dan Cukai
PIB belum mendapatkan penetapan oleh Pejabat Bea dan Cukai atau SKP.
Kesalahan bukan karena kesengajaan
Pembatalan terhadap PIB telah mendapatkan Nomor Pendaftaran hanya dapat dilakukan dalam hal, kecuali:
terjadi kesalahan pengiriman data PIB ke Kantor Pabean lain yang bukan merupakan Kantor Pabean yang mengawasi tujuan akhir pengangkutan barang
penyampaian data PIB dari Impor yang sama dilakukan lebih dari 1 (satu) kali
tidak dapat memenuhi persyaratan impor dari instansi teknis
barang Impor untuk Dipakai yang belum mendapat SPPB telah musnah karena keadaan kahar (force majeur).
Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian dan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan pembatalan PIB dalam jangka waktu:
1 (satu) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap
1 (satu) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap
3 (tiga) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap
3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap
Importir atau PPJK dapat mengajukan permohonan pengeluaran barang Impor untuk Dipakai dari Kawasan Pabean atau Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan TPS terdapat selisih kurang dari jumlah yang diberitahukan dalam PIB (eksep) dengan menggunakan PIB semula kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk sepanjang tanggal tiba barang Impor untuk Dipakai tersebut tidak melebihi jangka waktu
30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Pendaftaran
30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal SPPB
60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal Pendaftaran
60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal SPPB
Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian atas permohonan PIB Eksep dalam jangka waktu:
1 (satu) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap
1 (satu) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap
3 (tiga) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap
3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap
Pemeriksaan Fisik Barang bertujuan untuk, kecuali
memeriksa kesesuaian jumlah dan/atau jenis barang
Pengambilan barang contoh dan dokumen pendukung
memperoleh informasi mengenai spesifikasi uraian barang yang diberitahukan secara lengkap;
memeriksa kemungkinan adanya barang yang tidak diberitahukan dalam pemberitahuan pabean
Pemeriksaan Fisik Barang dilakukan di lokasi berikut, kecuali
Kantor Pabean
TPS
TPP
TPB
Pemeriksaan dengan menggunakan Alat Pemindai dapat dilakukan terhadap barang impor berikut, kecuali:
barang impor berisiko rendah yang terkena pemeriksaan acak
barang dalam Peti Kemas berpendingin
Pemberitahuan Pabean Impor yang memuat paling banyak 5 (lima) jenis barang
barang peka udara
Pemeriksaan dengan menggunakan Alat Pemindai dikecualikan terhadap
barang peka udara
barang peka cahaya
barang mengandung zat radioaktif
barang lainnya yang karena sifatnya dapat menjadi rusak atau mengalami penurunan mutu atau fungsi dalam hal dilakukan pemindaian
Untuk tingkat Pemeriksaan Fisik Barang 10% (sepuluh persen) dalam hal barang impor dikemas dengan menggunakan Peti Kemas dan jumlah Peti Kemas yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean Impor kurang dari 5 (lima) Peti kemas, tingkat pemeriksaan sebesar:
10% (sepuluh persen) dari seluruh jumlah Peti Kemas yang diberitahukan dengan jumlah paling sedikit 1 (satu) Peti Kemas
30% (tiga puluh persen) dari seluruh jumlah Peti Kemas yang diberitahukan dengan jumlah paling sedikit 1 (satu) Peti Kemas
10% (sepuluh persen) dari seluruh jumlah kemasan yang diberitahukan
Dalam barang yang diperiksa kurang dari 2 (dua) kemasan, kemasan yang diperiksa paling sedikit 1 (satu) kemasan
Pemeriksaan Fisik Barang dapat ditingkatkan menjadi pemeriksaan mendalam dilakukan dalam hal, kecuali:
terdapat informasi intelijen
barang impor dalam bentuk curah
barang impor dikemas dengan kemasan bemomor
ditemukan jumlah dan/atau jenis barang tidak sesuai dengan dokumen
SKP menyampaikan pemberitahuan Pemeriksaan Fisik Barang kepada, kecuali
Pejabat Pemeriksa Fisik
Importir
Pengusaha TPS
Pengelola TPP
Penyampaian pemberitahuan kesiapan barang wajib dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
untuk Kantor Pabean yang ditetapkan memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, paling lambat pukul 12.00 pada hari berikutnya terhitung sejak penerbitan pemberitahuan Pemeriksaan Fisik Barang
untuk Kantor Pabean yang ditetapkan memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, paling lambat hari berikutnya terhitung sejak penerbitan pemberitahuan Pemeriksaan Fisik Barang
untuk Kantor Pabean yang tidak ditetapkan memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, paling lambat
pada hari kerja berikutnya terhitung sejak penerbitan pemberitahuan Pemeriksaan Fisik Barang
Pada saat barang impor yang akan diperiksa telah ditarik ke lapangan/ tempat pemeriksaan dan siap untuk dilakukan Pemeriksaan Fisik Barang
Dalam hal kewajiaban Penyampaian pemberitahuan kesiapan tidak terpenuhi maka :
Pemberitahuan Pabean Impor berikutnya yang disampaikan oleh Importir tetap dilayani
Pemberitahuan Pabean Impor berikutnya yang disampaikan oleh PPJK tetap dilayani
Pejabat Bea dan Cukai meminta kepada Pengusaha TPS untuk menyiapkan barang untuk diperiksa
Atas Pemberitahuan Impor tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa denda
Dalam hal penyiapan barang menggunakan mekanisme perintah penyiapan barang yang bertanggung jawab menyiapkan barang impor untuk dilakukan Pemeriksaan Fisik Barang di tempat pemeriksaan adalah:
Pejabat Bea dan Cukai
Importir
Pengelola TPP
Pengusaha TPS
Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat menugaskan Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pendampingan kepada Pejabat Pemeriksa Fisik dalam hal berikut, kecuali:
Pemeriksaan Fisik Barang membutuhkan dukungan teknis
Pemeriksaan Fisik Barang memiliki banyak beban tugas pemeriksaan
terdapat informasi yang diperoleh Unit Pengawasan sehingga Pemeriksaan Fisik Barang membutuhkan pendampingan
terdapat kegiatan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan Pemeriksaan Fisik Barang
Dokumen pelengkap pabean yang digunakan Pejabat Pemeriksa Fisik sebagai dasar adalah
Invoice
Packing List
Bill of Ladding
Purchase Order
Setelah terbit Instruksi Pemeriksaan, maka pemeriksaan fisik barang harus dimulai paling lambat :
1 (satu) jam sejak Instruksi Pemeriksaan diterbitkan
1 (satu) hari sejak Instruksi Pemeriksaan diterbitkan
1 (satu) hari kerja sejak Instruksi Pemeriksaan diterbitkan
paling lambat pukul 12.00 hari berikutnya sejak Instruksi Pemeriksaan diterbitkan
Pelaksanaan Pemeriksaan Fisik Barang dapat dilakukan penundaan dalam hal berikut, kecuali:
Importir/PPJK tidak menyampaikan pernyataan kesiapan barang (PKB)
segel Peti Kemas rusak dan/atau telah dibuka
barang yang akan diperiksa memiliki sifat khusus sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan di TPS
Pemeriksaan Fisik Barang membutuhkan pengetahuan teknis sehingga perlu menghadirkan tenaga ahli teknis tertentu
Pengeluaran (stripping) atas seluruh barang dapat dikecualikan terhadap:
barang milik Importir beresiko rendah
barang yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean Impor yang memuat paling banyak 3 (tiga) jenis barang
barang yang susunannya dalam Peti Kemas dapat dihitung jumlah kemasan seliap jenis barang tanpa perlu dilakukan pengeluaran (stripping) keseluruhan
barang yang berdasarkan hasil analisis Alat Pemindai pendahuluan lidak terdapat indikasi kesalahan jenis barang
Dalam hal pemindai peti kemas sebagai pengganti pemeriksaan fisik maka pejabat pemindai peti kemas membuat :
LHP
BAP
LHAT
RHAT
LHAT yang dibuat oleh pejabat pemindai peti kemas minimal memuat informasi meliputi
jumlah kelompok jenis barang
tingkat pengeluaran (stripping) barang
tingkat pembukaan kemasan
pembukaan kemasan sesuai Instruksi Pemeriksaan
Pihak yang menandatangani LHP adalah
Pajabat Pemeriksa Fisik
Importir/ PPJK
Pengusaha TPS
Perwakilan Instansi lain (pendampingan)
Dalam hal LHP atau LHAT belum memadai, Pejabat Pemeriksa Dokumen dapat meminta kepada Pejabat Pemeriksa Fisik untuk melakukan hal berikut, kecuali:
perekaman ulang LHP di SKP
Pemeriksaan Fisik Barang ulang
Pemeriksaan Fisik Barang ulang dan perekaman ulang LHP di SKP
Pemeriksaan dengan membuka kemasan terhadap barang Impor yang telah dilakukan pemeriksaan dengan Alat Pemindai yang berlaku sebagai pengganti pemeriksaan.
Dalam rangka Pemeriksaan Fisik Barang dan/atau untuk keperluan penelitian dalam rangka penetapan tarif dan/atau nilai pabean oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen, Pejabat Pemeriksa Fisik dapat mengambil contoh barang. Contoh barang sebagaimana dimaksud dapat diambil kembali oleh Importir atau PPJK dalam jangka waktu paling lama :
1 (satu) hari kerja sejak Pejabat Pemeriksa Dokumen selesai melakukan Penelitian Dokumen.
3 (tiga) hari kerja sejak Pejabat Pemeriksa Dokumen selesai melakukan Penelitian Dokumen.
5 (lima) hari kerja sejak Pejabat Pemeriksa Dokumen selesai melakukan Penelitian Dokumen.
7 (tujuh) hari kerja sejak Pejabat Pemeriksa Dokumen selesai melakukan Penelitian Dokumen.
Pengembalian contoh barang dikecualikan terhadap contoh barang berikut, kecuali:
busuk
musnah atau habis pakai dalam pemeriksaan laboratorium
Memiliki nilai ekonomis yang tidak material
dinyatakan tidak diambil kembali oleh Importir atau PPJK dalam BAP Fisik.
Pembayaran Penerimaan Negara atas irnpor dapat dilakukan dalam hal impor barang dilakukan sebagai berikut kevuali:
Importir dengan PIB (BC 2.0)
Impor yang dilakukan oleh penumpang
Impor yang dilakukan oleh awak sarana pengangkut
Impor yang dilakukan oleh pelintas batas
Pembayaran PIB secara berkala berlaku ketentuan sebagai berikut, kecuali
Pada akhir Bulan berikutnya, atau hari kerja sebelumnya (jika akhir bulan libur)
Importasi tgl 1 Nov – 20 Des, dibayar maks 20 Des atau hari kerja sebelumnya (bila libur)
Importasi 20 Des - 31 Des dilakukan pembayaran biasa/ Tunai
Sebelum Penyampaian PIB
Apa yang dimaksud dengan MPN G2 dalam konteks penerimaan negara?
Modul Penerimaan Negara Generasi Kedua
Modul Penerimaan Negara Generasi Pertama
Modul Pengeluaran Negara Generasi Kedua
Modul Pengeluaran Negara Generasi Pertama
Bea Masuk yang terutang dihitung dengan cara nilai pabean dikalikan NDPBM dikalikan pembebanan Bea Masuk adalah
tarif advalorum
tarif spesifik
tarif per satuan barang
tarif gabungan
Bea masuk tambahan yang dikenakan terhadap barang impor dalam hal harga ekspor dari barang tersebut lebih rendah dari nilai normalnya, disebut
Bea masuk anti dumping
Bea masuk imbalan
Bea masuk tindak pengamanan
Bea masuk pembalasan
Bea masuk tambahan yang dikenakan terhadap barang impor dalam hal ditemukan adanya subsidi yang diberikan di negara pengekspor terhadap barang tersebut, disebut
Bea masuk anti dumping
Bea masuk imbalan
Bea masuk tindak pengamanan
Bea masuk pembalasan
Bea masuk tambahan yang dikenakan terhadap barang impor dalam hal terdapat lonjakan barang impor baik secara absolut maupun relatif terhadap barang produksi dalam negeri yang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing, disebut
Bea masuk anti dumping
Bea masuk imbalan
Bea masuk tindak pengamanan
Bea masuk pembalasan
Bea masuk tambahan yang dikenakan terhadap barang impor yang berasal dari negara yang memperlakukan barang ekspor Indonesia secara diskriminatif, disebut
Bea masuk anti dumping
Bea masuk imbalan
Bea masuk tindak pengamanan
Bea masuk pembalasan
Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu dalam Incoterm (international commercial terms)
Ex Work
FOB
CFR/ CNF
CIF
Incoterm 2020 dimana kewajiban penjual hanya sampai disebelah gudang penjual adalah
Ex Work
FOB
CFR/ CNF
CIF
Incoterm 2020 dimana kewajiban penjual sampai dipelabuhan pemuatan namun belum sampai di atas kapal adalah
Ex Work
FOB
FAS
CIF
Incoterm 2020 dimana kewajiban penjual sampai digudang pembeli dan segala kewajiban perpajakan ditanggung oleh penjual (door to door) disebut
CIF
DAP
DPU
DDP
Biaya yang harus ditambahkan dalam nilai pabean adalah sebagai berikut, kecuali
Biaya Pengepakan
Komisi Pembelian
Proceeds
Assist
Apabila tidak ada informasi biaya freight maka dalam Nilai Transaksi harus ditambahkan
5% (lima persen) dari nilai Free On Board (FOB) untuk importasi dari negara Asean
15% (lima belas persen) dari nilai FOB untuk importasi dari negara Asia-non ASEAN atau Australia
25% (dua puluh lima persen) dari nilai FOB untuk importasi selain dari negara Asia atau Australia
Semua benar
