wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Talakim Jau 1

Total questions: 75

Worksheet time: 38mins

Name
Class
Date
1.

Pihak yang wajib     menyampaikan RKSP ke setiap      Kantor Pabean yang akan disinggahi, kecuali :

a)

Shipping Company

b)

NVOCC

c)

Importir

d)

Penyelenggara Pos

2.

Waktu Penyerahan RKSP untuk pengangkut udara adalah:

a)

paling lambat 24 jam sebelum kedatangan

b)

Saat mendarat di landasan bandar udara

c)

paling lambat sebelum kedatangan sarana pengangkut

d)

paling lambat 8 jam sejak kedatangan

3.

Pemberitahuan RKSP dibuat secara rinci dalam pos-pos serta dikelompokkan secara terpisah, dengan pengelompokan sebagai berikut Kecuali :

a)

barang impor yang kewajiban diselesaikan di Kantor Pabean setempat.

b)

barang impor yang diangkut lanjut.

c)

barang impor yang diangkut terus.

d)

barang ekspor yang diangkut terus

e)

barang asal tempat lain dalam Daerah Pabean yang diangkut dari satu Kawasan Pabean ke Kawasan Pabean lainnya

4.

Pos-pos pada RKSP harus memuat uraian barang secara jelas yang dapat menunjukkan klasifikasi paling sedikit

a)

2 (dua) digit pos Harmonized System

b)

4 (empat) digit pos Harmonized System

c)

6 (enam) digit pos Harmonized System

d)

8 (delapan) digit pos Harmonized System

5.

Penyerahan pemberitahuan Inward Manifest untuk sarana pengangkut laut dilakukan dengan ketentuan:

a)

paling lambat pada saat sebelum melakukan pembongkaran

b)

jika tidak segera bongkar, paling lambat 8 jam sejak kedatangan

c)

Jika tidak segera muat, paling lambat 8 jam sejak kedatangan

d)

paling lambat saat kedatangan sarana pengangkut

6.

Pemberitahuan Inward Manifest dapat diajukan untuk lebih dari 1 (satu) untuk

a)

Sarana Pengangkut melalui darat

b)

Sarana Pengangkut melalui Laut

c)

Sarana Pengangkut melalui Udara

d)

Penyelenggara Pos

7.

Pengecualian Penyampaian Inward Manifest untuk

a)

tidak melakukan pembongkaran dan pemuatan serta lego jangkar atau sandar lebih  24 (dua puluh empat) jam sejak kedatangan untuk sarana pengangkut melalui laut

b)

tidak melakukan pembongkaran dan pemuatan serta lego jangkar atau sandar dibawah 8 (delapan) jam sejak kedatangan untuk sarana pengangkut melalui laut

c)

tidak melakukan pembongkaran dan pemuatan serta mendarat dibawah 8 (delapan) jam sejak kedatangan untuk sarana pengangkut melalui udara

d)

tidak melakukan pembongkaran dan pemuatan serta mendarat dibawah 24 (dua puluh empat) jam sejak kedatangan untuk sarana pengangkut melalui udara

8.

Pemberitahuan RKSP, Inward Manifest, atau Outward Manifest yang telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean dapat dibatalkan oleh Pengangkut dalam hal :

a)

Sarana Pengangkut tidak jadi datang

b)

Sarana Pengangkut tidak jadi berangkat

c)

Sarana Pengangkut tidak jadi bongkar

d)

terjadi keadaan kahar (force majeure)

9.

Dalam hal Pengangkut melakukan pelanggaran atas penyampaian pemberitahuan RKSP/Inward Manifest, sehingga penyampaian RKSP/Inward Manifest berikutnya tidak dilayani, jika melakukan kesalahan sebanyak:

a)

5 (lima) kali dalam jangka waktu 6 (enam) bulan

b)

10 (sepuluh) kali dalam jangka waktu 6 (enam) bulan

c)

5 (lima) kali dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan

d)

10 (sepuluh) kali dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan

10.

Dalam hal Sarana Pengangkut dalam keadaan darurat, Pengangkut dapat melakukan pembongkaran barang terlebih dahulu dan wajib :

a)

memenuhi ketentuan penyampaian RKSP dan/atau Inward Manifest paling Iambat 24 (dua puluh empat) jam setelah pembongkaran

b)

memenuhi ketentuan penyampaian RKSP dan/atau Inward Manifest paling Iambat 48 (empat puluh delapan) jam setelah pembongkaran

c)

memenuhi ketentuan penyampaian RKSP dan/atau Inward Manifest paling Iambat 72 (tujuh puluh dua) jam setelah pembongkaran

d)

memenuhi ketentuan penyampaian RKSP dan/atau Inward Manifest pada kesempatan pertama setelah pembongkaran

11.

Pembongkaran barang impor dari sarana pengangkut wajib dilakukan:

a)

Di Daerah Pabean

b)

Di Kawasan Pabean

c)

Di Tempat Penimbunan Sementara (TPS)

d)

Di Tempat Penimbunan Berikat (TPB)

12.

Pembongkaran barang impor di tempat lain diberikan dengan ketentuan sebagai berikut, kecuali:

a)

barang impor tersebut bersifat khusus yang menyebabkan tidak dapat dibongkar di Kawasan Pabean

b)

barang impor diangkut lanjut

c)

barang impor diangkut terus

d)

terdapat kongesti yang dinyatakan secara tertulis oleh penyelenggara pelabuhan

13.

Penimbunan barang impor di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS diberikan dalam hal, kecuali:

a)

barang impor tersebut bersifat khusus

b)

terdapat kongesti di pelabuhan

c)

barang impor diangkut lanjut

d)

adariya kendala teknis di TPS, seperti tidak tersedianya alat untuk melakukan Penimbunan atau kerusakan pada alat yang digunakan untuk melakukan Penimbunan

14.

Dalam hal pada saat Pembongkaran terdapat selisih jumlah barang impor dengan pemberitahuan pabean Inward Manifest, maka pihak yang bertanggung jawab adalah

:

a)

Pengangkut

b)

Pengusaha TPS

c)

Importir

d)

Eksportir

15.

Pengangkut yang telah memenuhi ketentuan, tetapi jumlah barang impor yang dibongkar lebih banyak dari yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean dan tidak dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi diluar kemampuannya, dikenai :

a)

Sanksi Layanan yakni tidak dilayani untuk pemberitahuan selanjutnya

b)

Sanksi administrasi berupa denda Rp 5 Jt Rp 50 Jt

c)

Sanksi administrasi berupa denda Rp 25 Jt Rp 250 Jt

d)

Sanksi administrasi berupa denda Rp 25 Jt Rp 500 Jt

16.

Pihak yang bertanggung jawab terhadap bea masuk yang terutang atas barang impor yang ditimbun di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS adalah:

a)

Importir

b)

Pengusaha TPS

c)

Pengusaha TPP

d)

Pengusaha TPB

17.

Dalam hal terdapat barang yang hilang di dalam TPS, mala pengusaha TPS bertanggung Jawab atas :

a)

Sanksi administrasi berupa denda Rp 5 Jt Rp 50 Jt

b)

Sanksi administrasi berupa denda Rp 25 Jt Rp 250 Jt

c)

Sanksi administrasi berupa denda Rp 25 Jt Rp 500 Jt

d)

Wajib untuk melunasi Bea Masuk, Cukai, Pajak Dalam Rangka Impor Sanksi administrasi berupa denda sebesar 25% dari Bea Masuk.

18.

Barang yang ditimbun di TPS yang melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak penimbunannya, disebut:

a)

Barang Tidak Dikuasai

b)

Barang Dikuasai Negara

c)

Barang Yang Menjadi Milik Negara

d)

Barang Tegahan

19.

Barang yang dinyatakan tidak dikuasai yang telah dibukukan dalam Buku Catatan Pabean mengenai barang yang dinyatakan tidak dikuasai, disimpan/ ditimbun di:

a)

TPS

b)

TPP

c)

TPB

d)

Gudang importir

20.

Barang yang dinyatakan tidak dikuasai yang merupakan barang yang dibatasi untuk diimpor atau diekspor dapat diselesaikan kewajiban pabeannya oleh irnportir, eksportir, pemiliknya, atau kuasanya, dalam jangka waktu:

a)

30 (tiga puluh) hari terhitung sejak disimpan di TPS atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPS

b)

60 (enam puluh) hari terhitung sejak disimpan di TPS atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPS

c)

30 (tiga puluh) hari terhitung sejak disimpan di TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP

d)

60 (enam puluh) hari terhitung sejak disimpan di TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP

21.

Apa yang dimaksud dengan PIB dalam konteks kepabeanan?

a)

Pemberitahuan Ekspor Barang

b)

Pemberitahuan Impor Barang

c)

Pemberitahuan Pembawaan Barang

d)

Pemberitahuan Penimbunan Barang

22.

Pengeluaran barang Impor untuk dipakai dilakukan dengan menggunakan PIB terlebih dahulu, kecuali :

a)

Barang Impor dengan fasilitas pembebasan bea masuk

b)

Barang Impor dengan fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah

c)

Barang Impor berupa Sayur dan Daging Segar

d)

Barang Impor berupa listrik, barang cair, atau gas, yang pengangkutannya dilakukan melalui transmisi atau saluran pipa

23.

Penerimaan negara dalam rangka impor terdiri dari beberapa komponen. Manakah di bawah ini yang bukan termasuk komponen penerimaan negara dalam rangka impor?

a)

Bea masuk

b)

PPN Impor

c)

Bea keluar

d)

PPh pasal 22 impor

24.

Dokumen apa yang digunakan untuk pemberitahuan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean untuk diangkut ke tempat penimbunan sementara di kawasan pabean lainnya?

a)

BC 1.2

b)

BC 1.3

c)

BC 1.6

d)

RKSP ( BC 1.0)

25.

Yang termasuk dokumen pelengkap pabean, Kecuali

a)

NIB

b)

Invoice

c)

Packing List

d)

Dokumen pemenuhan persyaratan impor

26.

Dalam hal hasil penelitian PIB termasuk barang yang dilarang dan/atau dibatasi dan persyaratannya belum dipenuhi atau dibutuhkan keterangan dan/atau dokumen pendukung untuk penelitian barang yang dilarang dan/atau dibatasi, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani penelitian ketentuan larangan dan/atau pembatasan menerbitkanNPBL. Dokumen yang dipersyaratkan dan/atau dokumen pendukung sebagaimana dimaksud disampaikan dalam jangka waktu

a)

hari berikutnya, terhitung sejak tanggal NPBL

b)

hari kerja berikutnya, terhitung sejak tanggal NPBL

c)

3 hari sejak tanggal NPBL

d)

3 hari kerja sejak tanggal NPBL

27.

Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian dan memberikan persetujuan atau penolakan permohonan PIB berkala paling lambat

a)

1 (satu) hari terhitung setelah tanggal permohonan diterima secara lengkap

b)

1 (satu) hari kerja terhitung setelah tanggal permohonan diterima secara lengkap

c)

3 (tiga) hari terhitung setelah tanggal permohonan diterima secara lengkap

d)

3 (tiga) hari kerja terhitung setelah tanggal permohonan diterima secara lengkap

28.

Kepala Kantor Pabean menerbitkan persetujuan terhadap permohonan PIB Berkala dalam hal, Kecuali:

a)

Jenis barang yang diimpor melalui pipa atau transmisi tidak berubah

b)

Tingkat/frekuensi Importasinya tinggi

c)

jumlah barang yang diimpor dapat diukur dengan alat ukur yang berada di bawah pengawasan Kantor Pabean

d)

barang yang diimpor telah memenuhi ketentuan larangan dan/ atau pembatasan

29.

Dalam hal pemenuhan Kewajiban Pabean dilakukan dengan pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI, SKP menerbitkan kode billing. Pemenuhan Kewajiban Pabean sebagaimana dilakukan dalam jangka waktu:

a)

1 (satu) hari sejak tanggal penerbitan kode billing,

b)

3 (tiga) hari sejak tanggal penerbitan kode billing,

c)

5 (lima) hari sejak tanggal penerbitan kode billing,

d)

14 (empat belas) hari sejak tanggal penerbitan kode billing,

30.

Penetapan jalur pengeluaran barang Impor untuk Dipakai setelah PIB mendapatkan Nomor Pendaftaran dengan menerbitkan, Kecuali

a)

SPJM

b)

SPPF

c)

SPPB

d)

SPBL/NPBL

31.

Berdasarkan hasil penelitian dokumen, Pejabat Pemeriksa Dokumen menerbitkan,

Kecuali

a)

SPJM

b)

SPTNP

c)

SPPJ

d)

SPPB

32.

Dalam hal terdapat penetapan Tarif dan/atau nilai pabean yang mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran Bea Masuk, Cukai, PDRI, dan/atau sanksi administrasi berupa denda, Pejabat Pemeriksa Dokumen menerbitkan

a)

SPPB

b)

SPTNP

c)

SPBL

d)

SPPF

33.

Dalam hal terdapat hasil penelitian Tarif dan/atau nilai pabean menunjukkan indikasi ketidaksesuaian dan lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran, Pejabat Pemeriksa Dokumen menerbitkan

a)

SPPB

b)

SPTNP

c)

SPBL

d)

Rekomendasi audit dan/atau penelitian ulang

34.

MITA Kepabeanan yang merupakan Importir produsen dan/atau Importir berstatus AEO yang tidak melakukan pelunasan atas pembayaran berkala setelah jatuh tempo, wajib melunasi Bea Masuk, Cukai, dan PDRI serta:

a)

Sanksi administrasi berupa denda Rp 25 Jt Rp 250 Jt

b)

Sanksi administrasi berupa denda 10% dari Bea Masuk

c)

Sanksi administrasi berupa denda 25% dari Bea Masuk

d)

Sanksi administrasi berupa denda 100% dari Bea Masuk

35.

Kepala Kantor Pabean memberikan persetujuan atau penolakan perubahan PIB dalam jangka waktu:

a)

1 (satu) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap

b)

1 (satu) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap

c)

3 (tiga) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap

d)

3 (hari) kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap

36.

Kepala Kantor Pabean menolak perubahan PIB dalam hal:

a)

barang Impor telah dikeluarkan dari Kawasan Pabean

b)

kesalahan data tersebut bukan merupakan temuan Pejabat Bea dan Cukai

c)

PIB belum mendapatkan penetapan oleh Pejabat Bea dan Cukai atau SKP.

d)

Kesalahan bukan karena kesengajaan

37.

Pembatalan terhadap PIB telah mendapatkan Nomor Pendaftaran hanya dapat dilakukan dalam hal, kecuali:

a)

terjadi kesalahan pengiriman data PIB ke Kantor Pabean lain yang bukan merupakan Kantor Pabean yang mengawasi tujuan akhir pengangkutan barang

b)

penyampaian data PIB dari Impor yang sama dilakukan lebih dari 1 (satu) kali

c)

tidak dapat memenuhi persyaratan impor dari instansi teknis

d)

barang Impor untuk Dipakai yang belum mendapat SPPB telah musnah karena keadaan kahar (force majeur).

38.

Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian dan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan pembatalan PIB dalam jangka waktu:

a)

1 (satu) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap

b)

1 (satu) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap

c)

3 (tiga) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap

d)

3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap

39.

Importir atau PPJK dapat mengajukan permohonan pengeluaran barang Impor untuk Dipakai dari Kawasan Pabean atau Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan TPS terdapat selisih kurang dari jumlah yang diberitahukan dalam PIB (eksep) dengan menggunakan PIB semula kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk sepanjang tanggal tiba barang Impor untuk Dipakai tersebut tidak melebihi jangka waktu

a)

30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Pendaftaran

b)

30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal SPPB

c)

60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal Pendaftaran

d)

60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal SPPB

40.

Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian atas permohonan PIB Eksep dalam jangka waktu:

a)

1 (satu) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap

b)

1 (satu) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap

c)

3 (tiga) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap

d)

3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap

41.

Pemeriksaan Fisik Barang bertujuan untuk, kecuali

a)

memeriksa kesesuaian jumlah dan/atau jenis barang

b)

Pengambilan barang contoh dan dokumen pendukung

c)

memperoleh informasi mengenai spesifikasi uraian barang yang diberitahukan secara lengkap;

d)

memeriksa kemungkinan adanya barang yang tidak diberitahukan dalam pemberitahuan pabean

42.

Pemeriksaan Fisik Barang dilakukan di lokasi berikut, kecuali

a)

Kantor Pabean

b)

TPS

c)

TPP

d)

TPB

43.

Pemeriksaan dengan menggunakan Alat Pemindai dapat dilakukan terhadap barang impor berikut, kecuali:

a)

barang impor berisiko rendah yang terkena pemeriksaan acak

b)

barang dalam Peti Kemas berpendingin

c)

Pemberitahuan Pabean Impor yang memuat paling banyak 5 (lima) jenis barang

d)

barang peka udara

44.

Pemeriksaan dengan menggunakan Alat Pemindai dikecualikan terhadap

a)

barang peka udara

b)

barang peka cahaya

c)

barang mengandung zat radioaktif

d)

barang lainnya yang karena sifatnya dapat menjadi rusak atau mengalami penurunan mutu atau fungsi dalam hal dilakukan pemindaian

45.

Untuk tingkat Pemeriksaan Fisik Barang 10% (sepuluh persen) dalam hal barang impor dikemas dengan menggunakan Peti Kemas dan jumlah Peti Kemas yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean Impor kurang dari 5 (lima) Peti kemas, tingkat pemeriksaan sebesar:

a)

10% (sepuluh persen) dari seluruh jumlah Peti Kemas yang diberitahukan dengan jumlah paling sedikit 1 (satu) Peti Kemas

b)

30% (tiga puluh persen) dari seluruh jumlah Peti Kemas yang diberitahukan dengan jumlah paling sedikit 1 (satu) Peti Kemas

c)

10% (sepuluh persen) dari seluruh jumlah kemasan yang diberitahukan

d)

Dalam barang yang diperiksa kurang dari 2 (dua) kemasan, kemasan yang diperiksa paling sedikit 1 (satu) kemasan

46.

Pemeriksaan Fisik Barang dapat ditingkatkan menjadi pemeriksaan mendalam dilakukan dalam hal, kecuali:

a)

terdapat informasi intelijen

b)

barang impor dalam bentuk curah

c)

barang impor dikemas dengan kemasan bemomor

d)

ditemukan jumlah dan/atau jenis barang tidak sesuai dengan dokumen

47.

SKP menyampaikan pemberitahuan Pemeriksaan Fisik Barang kepada, kecuali

a)

Pejabat Pemeriksa Fisik

b)

Importir

c)

Pengusaha TPS

d)

Pengelola TPP

48.

Penyampaian pemberitahuan kesiapan barang wajib dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :

a)

untuk Kantor Pabean yang ditetapkan memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, paling lambat pukul 12.00 pada hari berikutnya terhitung sejak penerbitan pemberitahuan Pemeriksaan Fisik Barang

b)

untuk Kantor Pabean yang ditetapkan memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, paling lambat hari berikutnya terhitung sejak penerbitan pemberitahuan Pemeriksaan Fisik Barang

c)

untuk Kantor Pabean yang tidak ditetapkan memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, paling lambat


pada hari kerja berikutnya terhitung sejak penerbitan pemberitahuan Pemeriksaan Fisik Barang

d)

Pada saat barang impor yang akan diperiksa telah ditarik ke lapangan/ tempat pemeriksaan dan siap untuk dilakukan Pemeriksaan Fisik Barang

49.

Dalam hal kewajiaban Penyampaian pemberitahuan kesiapan tidak terpenuhi maka :

a)

Pemberitahuan Pabean Impor berikutnya yang disampaikan oleh Importir tetap dilayani

b)

Pemberitahuan Pabean Impor berikutnya yang disampaikan oleh PPJK tetap dilayani

c)

Pejabat Bea dan Cukai meminta kepada Pengusaha TPS untuk menyiapkan barang untuk diperiksa

d)

Atas Pemberitahuan Impor tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa denda

50.

Dalam hal penyiapan barang menggunakan mekanisme perintah penyiapan barang yang bertanggung jawab menyiapkan barang impor untuk dilakukan Pemeriksaan Fisik Barang di tempat pemeriksaan adalah:

a)

Pejabat Bea dan Cukai

b)

Importir

c)

Pengelola TPP

d)

Pengusaha TPS

51.

Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat menugaskan Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pendampingan kepada Pejabat Pemeriksa Fisik dalam hal berikut, kecuali:

a)

Pemeriksaan Fisik Barang membutuhkan dukungan teknis

b)

Pemeriksaan Fisik Barang memiliki banyak beban tugas pemeriksaan

c)

terdapat informasi yang diperoleh Unit Pengawasan sehingga Pemeriksaan Fisik Barang membutuhkan pendampingan

d)

terdapat kegiatan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan Pemeriksaan Fisik Barang

52.

Dokumen pelengkap pabean yang digunakan Pejabat Pemeriksa Fisik sebagai dasar adalah

a)

Invoice

b)

Packing List

c)

Bill of Ladding

d)

Purchase Order

53.

Setelah terbit Instruksi Pemeriksaan, maka pemeriksaan fisik barang harus dimulai paling lambat :

a)

1 (satu) jam sejak Instruksi Pemeriksaan diterbitkan

b)

1 (satu) hari sejak Instruksi Pemeriksaan diterbitkan

c)

1 (satu) hari kerja sejak Instruksi Pemeriksaan diterbitkan

d)

paling lambat pukul 12.00 hari berikutnya sejak Instruksi Pemeriksaan diterbitkan

54.

Pelaksanaan Pemeriksaan Fisik Barang dapat dilakukan penundaan dalam hal berikut, kecuali:

a)

Importir/PPJK tidak menyampaikan pernyataan kesiapan barang (PKB)

b)

segel Peti Kemas rusak dan/atau telah dibuka

c)

barang yang akan diperiksa memiliki sifat khusus sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan di TPS

d)

Pemeriksaan Fisik Barang membutuhkan pengetahuan teknis sehingga perlu menghadirkan tenaga ahli teknis tertentu

55.

Pengeluaran (stripping) atas seluruh barang dapat dikecualikan terhadap:

a)

barang milik Importir beresiko rendah

b)

barang yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean Impor yang memuat paling banyak 3 (tiga) jenis barang

c)

barang yang susunannya dalam Peti Kemas dapat dihitung jumlah kemasan seliap jenis barang tanpa perlu dilakukan pengeluaran (stripping) keseluruhan

d)

barang yang berdasarkan hasil analisis Alat Pemindai pendahuluan lidak terdapat indikasi kesalahan jenis barang

56.

Dalam hal pemindai peti kemas sebagai pengganti pemeriksaan fisik maka pejabat pemindai peti kemas membuat :

a)

LHP

b)

BAP

c)

LHAT

d)

RHAT

57.

LHAT yang dibuat oleh pejabat pemindai peti kemas minimal memuat informasi meliputi

a)

jumlah kelompok jenis barang

b)

tingkat pengeluaran (stripping) barang

c)

tingkat pembukaan kemasan

d)

pembukaan kemasan sesuai Instruksi Pemeriksaan

58.

Pihak yang menandatangani LHP adalah

a)

Pajabat Pemeriksa Fisik

b)

Importir/ PPJK

c)

Pengusaha TPS

d)

Perwakilan Instansi lain (pendampingan)

59.

Dalam hal LHP atau LHAT belum memadai, Pejabat Pemeriksa Dokumen dapat meminta kepada Pejabat Pemeriksa Fisik untuk melakukan hal berikut, kecuali:

a)

perekaman ulang LHP di SKP

b)

Pemeriksaan Fisik Barang ulang

c)

Pemeriksaan Fisik Barang ulang dan perekaman ulang LHP di SKP

d)

Pemeriksaan dengan membuka kemasan terhadap barang Impor yang telah dilakukan pemeriksaan dengan Alat Pemindai yang berlaku sebagai pengganti pemeriksaan.

60.

Dalam rangka Pemeriksaan Fisik Barang dan/atau untuk keperluan penelitian dalam rangka penetapan tarif dan/atau nilai pabean oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen, Pejabat Pemeriksa Fisik dapat mengambil contoh barang. Contoh barang sebagaimana dimaksud dapat diambil kembali oleh Importir atau PPJK dalam jangka waktu paling lama :

a)

1 (satu) hari kerja sejak Pejabat Pemeriksa Dokumen selesai melakukan Penelitian Dokumen.

b)

3 (tiga) hari kerja sejak Pejabat Pemeriksa Dokumen selesai melakukan Penelitian Dokumen.

c)

5 (lima) hari kerja sejak Pejabat Pemeriksa Dokumen selesai melakukan Penelitian Dokumen.

d)

7 (tujuh) hari kerja sejak Pejabat Pemeriksa Dokumen selesai melakukan Penelitian Dokumen.

61.

Pengembalian contoh barang dikecualikan terhadap contoh barang berikut, kecuali:

a)

busuk

b)

musnah atau habis pakai dalam pemeriksaan laboratorium

c)

Memiliki nilai ekonomis yang tidak material

d)

dinyatakan tidak diambil kembali oleh Importir atau PPJK dalam BAP Fisik.

62.

Pembayaran Penerimaan Negara atas irnpor dapat dilakukan dalam hal impor barang dilakukan sebagai berikut kevuali:

a)

Importir dengan PIB (BC 2.0)

b)

Impor yang dilakukan oleh penumpang

c)

Impor yang dilakukan oleh awak sarana pengangkut

d)

Impor yang dilakukan oleh pelintas batas

63.

Pembayaran PIB secara berkala berlaku ketentuan sebagai berikut, kecuali

a)

Pada akhir Bulan berikutnya, atau hari kerja sebelumnya (jika akhir bulan libur)

b)

Importasi tgl 1 Nov – 20 Des, dibayar maks 20 Des atau hari kerja sebelumnya (bila libur)

c)

Importasi 20 Des - 31 Des dilakukan pembayaran biasa/ Tunai

d)

Sebelum Penyampaian PIB

64.

Apa yang dimaksud dengan MPN G2 dalam konteks penerimaan negara?

a)

Modul Penerimaan Negara Generasi Kedua

b)

Modul Penerimaan Negara Generasi Pertama

c)

Modul Pengeluaran Negara Generasi Kedua

d)

Modul Pengeluaran Negara Generasi Pertama

65.

Bea Masuk yang terutang dihitung dengan cara nilai pabean dikalikan NDPBM dikalikan pembebanan Bea Masuk adalah

a)

tarif advalorum

b)

tarif spesifik

c)

tarif per satuan barang

d)

tarif gabungan

66.

Bea masuk tambahan yang dikenakan terhadap barang impor dalam hal harga ekspor dari barang tersebut lebih rendah dari nilai normalnya, disebut

a)

Bea masuk anti dumping

b)

Bea masuk imbalan

c)

Bea masuk tindak pengamanan

d)

Bea masuk pembalasan

67.

Bea masuk tambahan yang dikenakan terhadap barang impor dalam hal ditemukan adanya subsidi yang diberikan di negara pengekspor terhadap barang tersebut, disebut

a)

Bea masuk anti dumping

b)

Bea masuk imbalan

c)

Bea masuk tindak pengamanan

d)

Bea masuk pembalasan

68.

Bea masuk tambahan yang dikenakan terhadap barang impor dalam hal terdapat lonjakan barang impor baik secara absolut maupun relatif terhadap barang produksi dalam negeri yang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing, disebut

a)

Bea masuk anti dumping

b)

Bea masuk imbalan

c)

Bea masuk tindak pengamanan

d)

Bea masuk pembalasan

69.

Bea masuk tambahan yang dikenakan terhadap barang impor yang berasal dari negara yang memperlakukan barang ekspor Indonesia secara diskriminatif, disebut

a)

Bea masuk anti dumping

b)

Bea masuk imbalan

c)

Bea masuk tindak pengamanan

d)

Bea masuk pembalasan

70.

Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu dalam Incoterm (international commercial terms)

a)

Ex Work

b)

FOB

c)

CFR/ CNF

d)

CIF

71.

Incoterm 2020 dimana kewajiban penjual hanya sampai disebelah gudang penjual adalah

a)

Ex Work

b)

FOB

c)

CFR/ CNF

d)

CIF

72.

Incoterm 2020 dimana kewajiban penjual sampai dipelabuhan pemuatan namun belum sampai di atas kapal adalah

a)

Ex Work

b)

FOB

c)

FAS

d)

CIF

73.

Incoterm 2020 dimana kewajiban penjual sampai digudang pembeli dan segala kewajiban perpajakan ditanggung oleh penjual (door to door) disebut

a)

CIF

b)

DAP

c)

DPU

d)

DDP

74.

Biaya yang harus ditambahkan dalam nilai pabean adalah sebagai berikut, kecuali

a)

Biaya Pengepakan

b)

Komisi Pembelian

c)

Proceeds

d)

Assist

75.

Apabila tidak ada informasi biaya freight maka dalam Nilai Transaksi harus ditambahkan

a)

5% (lima persen) dari nilai Free On Board (FOB) untuk importasi dari negara Asean

b)

15% (lima belas persen) dari nilai FOB untuk importasi dari negara Asia-non ASEAN atau Australia

c)

25% (dua puluh lima persen) dari nilai FOB untuk importasi selain dari negara Asia atau Australia

d)

Semua benar