WorksheetsSoal HKI 2: 70 soall
Total questions: 70
Worksheet time: 35mins
Invensi adalah
Ide seorang atau beberapa orang yang secara Bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi
Ide seorang atau beberapa orang yang secara Bersama-sama melaksanakan dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi
Ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses
Ide inventor sebagai pemilik paten, pihak yang menerima ha katas paten tersebut dari pemilik paten, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak atas paten tersebut yang terdaftar dalam daftar umum paten
Menteri memberikan Keputusan untuk menyetujui atau menolak permohonan paling lama 30 (tiga puluh) bulan terhitung sejak
Tanggal diterimanya surat permohonan pemeriksaan substantif
Tanggal berakhirnya surat permohonan pemeriksaan substantif
Bulan diterimanya surat permohonan pemeriksaan substantif
Bulan berakhirnya surat permohonan pemeriksaan substantif
Hak atas Paten merupakan benda bergerak tidak berwujud atau intangible assets (Pasal 59 UU Paten), artinya:
benda bergerak tidak berwujud itu memiliki manfaat ekonomi yang, diantaranya, dapat digunakan dalam kegiatan bisnis, diperjual-belikan, dilisensikan, dihibahkan;
benda bergerak berwujud itu memiliki manfaat ekonomi yang, diantaranya, dapat digunakan dalam kegiatan bisnis, diperjual-belikan, dilisensikan, dihibahkan;
benda tidak bergerak tidak berwujud itu memiliki manfaat ekonomi yang, diantaranya, dapat digunakan dalam kegiatan bisnis, diperjual-belikan, dilisensikan, dihibahkan;
Yang dimaksud Gugatan penghapusan karena alasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 132 ayat (1) huruf a dan huruf b diajukan oleh pihak ketiga kepada Pemegang Paten melalui Pengadilan Niaga, yaitu: Pilih jawaban yang tepat:
Yang dimaksud dengan "pihak ketiga" adalah pihak yang memiliki kepentingan dengan Paten yang digugat penghapusannya dan harus dibuktikan di Pengadilan Niaga, misal: gugatan penghapusan paten farmasi diajukan oleh perusahaan farmasi;
Yang dimaksud dengan "pihak ketiga" adalah siapa saja tanpa perlu memiliki kepentingan dengan Paten yang digugat penghapusannya dan harus dibuktikan di Pengadilan Niaga, misal: gugatan penghapusan paten farmasi
Sertifikat Paten merupakan bukti hak atas Paten, dan Hak atas Paten ditentukan lingkup perlindungannya berdasarkan invensi yang diuraikan dalam:
Klaim;
Abstrak;
Deskripsi;
Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah meliputi: (a) produk farmasi dan/atau bioteknologi yang harganya mahal dan/atau diperlukan untuk menanggulangi penyakit yang dapat mengakibatkan terjadinya kematian mendadak dalam jumlah yang banyak, menimbulkan kecacatan yang signifikan, dan merupakan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (KKMMD); (b) produk kimia dan/atau bioteknologi yang berkaitan dengan pertanian yang diperlukan untuk ketahanan pangan; (c) obat hewan yang diperlukan untuk menanggulangi hama dan/atau penyakit hewan yang berjangkit secara luas; dan/atau (d) proses dan/atau produk untuk menanggulangi bencana alam dan/atau bencana lingkungan hidup. Dan jika Pemegang Paten tidak menyetujui besaran Imbalan yang diberikan oleh Pemerintah maka Pemegang Paten dapat mengajukan gugatan:
Pengadilan Niaga
Pengadilan Negeri
Pengadilan Tata Usaha Negara
Permohonan paten selain memuat data lengkap pemohon paten, juga harus melampirkan yaitu: (a) judul Invensi; (b) deskripsi tentang Invensi; (c) klaim atau beberapa klaim Invensi; (d) abstrak Invensi; (e) gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas Invensi, jika Permohonan dilampiri dengan gambar; (f) surat kuasa dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa; (g) surat pernyataan kepemilikan Invensi oleh Inventor; (h) surat pengalihan hak kepemilikan Invensi dalam hal Permohonan diajukan oleh Pemohon yang bukan Inventor; dan (i) surat bukti penyimpanan jasad renik dalam hal Permohonan terkait dengan jasad renik; Deskripsi tentang Invensi harus mengungkapkan secara jelas dan lengkap tentang bagaimana Invensi tersebut dapat dilaksanakan oleh orang yang ahli di bidangnya; Dan Klaim atau beberapa klaim Invensi harus mengungkapkan secara jelas dan konsisten atas inti Invensi, dan didukung oleh deskripsi (Pasal 26 UU Paten); Dengan memperhatikan hal-hal di atas maka:
Abstrak, Deskripsi, dan Klaim harus memiliki rangkaian yang merupakan satu-kesatuan;
Dengan memperhatikan hal-hal di atas maka: Abstrak, Deskripsi, dan Klaim tidak harus memiliki rangkaian yang merupakan satu-kesatuan;
Dengan memperhatikan hal-hal di atas maka: Abstrak, Deskripsi, dan Klaim harus memiliki rangkaian tapi tidak selalu merupakan satu-kesatuan;
Jangka waktu perlindungan paten yaitu:
Paten (biasa) diberikan perlindungan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan, dan Paten (sederhana) jangka waktu perlindungan diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan, dan perlindungan paten itu tidak dapat diperpanjang; Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu perlindungan Paten dicatat dan diumumkan melalui media elektronik dan/atau media non-elektronik (Pasal 22 dan Pasal 23 UU Paten)
Paten (biasa) diberikan perlindungan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang selama 10 tahun jika membayar biaya pemeliharaan, sedangkan Paten (sederhana)jangka waktu perlindungan diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan, dan perlindungan paten itu tidak dapat diperpanjang; Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu perlindungan Paten dicatat dan diumumkan melalui media elektronik dan/atau media non-elektronik (Pasal 22 dan Pasal 23 UU Paten);
Paten (biasa) diberikan perlindungan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan, dan Paten (sederhana) jangka waktu perlindungan diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan, dan perlindungan paten sederhana itu dapat diperpanjang jika membayar biaya perpanjangan; Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu perlindungan Paten dicatat dan diumumkan melalui media elektronik dan/atau media non-elektronik (Pasal 22 dan Pasal 23 UU Paten);
Pemegang Paten atau penerima Lisensi berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga terhadap setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) yaitu: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten; Gugatan ganti rugi yang diajukan terhadap pelanggaran paten hanya dapat diterima jika produk atau proses itu terbukti dibuat dengan menggunakan Invensi yang telah diberi Paten (Pasal 143 UU Paten). Gugatan ganti rugi itu diajukan:
jika Penggugat berdomisili di luar negeri dan Tergugat berdomisili di Sidoarjo, Jawa Timur maka gugatan ganti rugi diajukan melalui Pengadilan Niaga Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
jika Penggugat berdomisili di luar negeri dan Tergugat berdomisili di Sidoarjo, Jawa Timur maka gugatan ganti rugi diajukan melalui Pengadilan Niaga Surabaya pada Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur;
jika Penggugat berdomisili di luar negeri dan Tergugat berdomisili di Sidoarjo, Jawa Timur maka gugatan ganti rugi diajukan melalui Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur;
Gugatan penghapusan paten, atau gugatan ganti rugi atas pelanggaran paten diajukan ke pengadilan niaga dan:
Putusan atas gugatan harus diucapkan paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari sejak tanggal gugatan didaftarkan oleh Pengadilan Niaga. Dan putusan kasasi diucapkan paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari sejak tanggal berkas perkara kasasi diterima oleh Mahkamah Agung;
Putusan atas gugatan harus diucapkan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal gugatan didaftarkan. Dan putusan kasasi diucapkan paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal berkas perkara kasasi diterima oleh Mahkamah Agung;
Putusan atas gugatan harus diucapkan paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari sejak tanggal gugatan didaftarkan, dan paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari Pengadilan Tinggi sejak berkas perkara diterimanya; Dan putusan kasasi diucapkan paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari sejak tanggal berkas perkara kasasi diterima oleh Mahkamah Agung;
Gugatan penghapusan paten menurut Pasal 130 huruf a UU Paten:
dapat seluruh klaim atau Sebagian klaim yang disesuaikan dengan tidak memperluas ruang lingkup klaim;
harus seluruh klaim sebagaimana yang tercantum dalam Sertifikat Paten;
terserah pengadilan berapa banyak klaim yang dapat dihapus walau tidak diminta oleh penggugat;
Hak-hak eksklusif atau hak monopoli pemegang paten, diantaranya, yaitu:
(1) Pemegang Paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan untuk melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya: (a) dalam hal Paten-produk: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten; (b) dalam hal Paten-proses: menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang atau tindakan lainnya sebagaimana dimaksud di atas (Pasal 19 ayat {1} UU Paten);
(1) Pemegang Paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan tidak boleh melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya: (a) dalam hal Paten-produk: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten; (b) dalam hal Paten-proses: menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang atau tindakan lainnya sebagaimana dimaksud di atas (Pasal 19 ayat {1} UU Paten);
(1) Pemegang Paten memiliki hak eksklusif untuk tidak harus melaksanakan Paten yang dimilikinya dan untuk melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya: (a) dalam hal Paten-produk: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten; (b) dalam hal Paten-proses: menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang atau tindakan lainnya sebagaimana dimaksud di atas (Pasal 19 ayat {1} UU Paten);
Yang dimaksud dengan invensi yang baru, diantaranya, yaitu:
(1) Invensi dianggap baru jika pada Tanggal Penerimaan, Invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya; (2) Teknologi yang diungkapkan sebelumnya bukan merupakan teknologi yang telah diumumkan di Indonesia atau di luar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan atau melalui peragaan, penggunaan, atau dengan cara lain yang memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan Invensi tersebut sebelum: (a) Tanggal Penerimaan; atau (b) tanggal prioritas dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas; ((Pasal 5 UU Paten);
(1) Invensi dianggap baru jika pada Tanggal Penerimaan, Invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya; (2) Teknologi yang diungkapkan sebelumnya bukan merupakan teknologi yang telah diumumkan di Indonesia saja dalam suatu tulisan, uraian lisan atau melalui peragaan, penggunaan, atau dengan cara lain yang memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan Invensi tersebut sebelum: (a) Tanggal Penerimaan; atau (b) tanggal prioritas dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas; ((Pasal 5 UU Paten);
(1) Invensi dianggap baru jika pada Tanggal Penerimaan, Invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya; (2) Teknologi yang diungkapkan sebelumnya merupakan teknologi yang telah diumumkan di luar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan atau melalui peragaan, penggunaan, atau dengan cara lain yang memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan Invensi tersebut sebelum: (a) Tanggal Penerimaan; atau (b) tanggal prioritas dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas; ((Pasal 5 UU Paten);
Syarat mutlak suatu invensi yang dapat dipatenkan apabila:
(a) invensi itu baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri (untuk paten biasa); dan: (b) invensi itu baru, merupakan pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri (untuk paten sederhana) (Pasal 3 UU Paten);
(a) invensi itu baru diproduksi, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri (untuk paten biasa); dan: (b) invensi itu baru, merupakan pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri (untuk paten sederhana) (Pasal 3 UU Paten);
(a) invensi itu baru, tidak perlu mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri (untuk paten biasa); dan: (b) invensi itu baru, merupakan pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri (untuk paten sederhana) (Pasal 3 UU Paten);
Gugatan penghapusan paten dapat diajukan oleh pihak ketiga jika: menurut Pasal 3 (tidak memenuhi kebaruan, langkah inventif, dan dapat diterapkan dibidang industri), Pasal 4 (kreasi estetika, skema, aturan dan metode untuk melakukan kegiatan, yang melibatkan kegiatan mental, permainan; dan aturan dan metode yang hanya berisi program komputer, presentasi mengenai suatu informasi; dan temuan (discovery), atau Pasal 9 ((a). proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum, atau kesusilaan; (b) metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan; (c) teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika; (d) makhluk hidup, kecuali jasadrenik; atau (e). proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses nonbiologis atau proses mikrobiologis) seharusnya tidak diberikan; Jika penggugat itu berasal dari luar negeri dan tergugat berada di Semarang, maka gugatan penghapusan itu diajukan melalui:
melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang;
melalui Pengadilan Niaga pada Pengailan Negeri Jakarta Selatan;
Gugatan gugatan ganti rugi atas pelanggaran paten diajukan ke pengadilan niaga dan beban pembuktian terhadap gugatan ganti rugi paten proses:
dalam pemeriksaan gugatan terhadap proses yang diberi Paten, kewajiban pembuktian dibebankan kepada pihak tergugat jika: (a) produk yang dihasilkan melalui proses yang diberi Paten dimaksud merupakan produk baru; atau (b) produk diduga merupakan hasil dari proses yang diberi Paten, meskipun telah dilakukan upaya pembuktian yang cukup, Pemegang Paten tetap tidak dapat menentukan proses yang digunakan untuk menghasilkan produk tersebut;
Dalam pemeriksaan gugatan terhadap proses yang diberi paten, Penggugat tetap berkewajiban menyampaikan pembuktian pelanggarannya;
Dalam pemeriksaan gugatan terhadap proses yang diberi paten, inisiatif Majelis Hakim untuk menanyakan kepada Penggugat dan Tergugat tetap diperlukan agar
Dasar Perlindungan Merek adalah
Undang-undang No. 20 Tahun 2016
Undang-undang No.14 Tahun 2016
Undang-undang No.13 Tahun 2016
Undang-undang No.16 Tahun 2016
Fungsi merek antara lain, kecuali:
Penanda atau pengenal suatu barang
Penunjuk asal usul suatu barang/jasa
Perlindungan hak yang berkepentingan
Alat promosi barang/jasa
Merek jasa adalah
Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang
Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh beberapa orang secara bersama-sama
Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
A, B, dan C benar
Merek adalah suatu "tanda" yang berupa
Gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka
Susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda
Digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
A, B, dan C benar.
Pemakaian merek berfungsi sebagai:
Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya;
Alat promosi, sehingga dalam mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya;
Jaminan atas mutu barangnya;
A, B, dan C benar
Sengketa Merek mencakup, kecuali:
Penghapusan merek
Pembatalan merek
Pelanggaran Merek
Somasi pemakaian merek
Merek tidak dapat didaftarkan karena merek tersebut:
Didaftarkan oleh pemohon yang bertindak baik;
Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum;
Memiliki daya pembeda
Milik pribadi
Merek kolektif adalah
Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa
Diperdagangkan oleh beberapa orang
Diperdagangkan oleh badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
A, b, c benar
Fungsi pendaftaran Merek
Sebagai alat bukti kepemilikan hak atas merek yang didaftarkan
Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama pada keseluruhannya atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya
Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama pada keseluruhannya
a, b, dan c benar
Merek dagang adalah
merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang
merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh beberapa orang secara Bersama-sama
merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya
a, b, dan c benar
Pengalihan merek terdaftar dapat dialihkan dengan cara
Pewarisan, wasiat
Hibah, perjanjian
Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan
A, b, dan c benar
Merek kolektif adalah
Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa
Diperdagangkan oleh beberapa orang
Diperdagangkan oleh badan hukum secara Bersama-sama untuk membedakandengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya
a, b dan c benar
Sebutkan Perjanjian Internasional yang menjadi dasar bagi pengaturan perlindungan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST):
Paris Convention on Industrial Property.
Agreement on Establishing World Trade Organization.
Washington Treaty.
TRIPs Agreement.
DTLST yang terdaftar pada prinsipnya dapat dibatalkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Bagaimanakan cara pembatalan tersebut dapat dilakukan pembatalan oleh DJKI?
Berdasarkan gugatan.
Berdasarkan gugatan atau permintaan tertulis atau laporan pidana.
Berdasarkan gugatan atau permintaan tertulis.
Berdasarkan permintaan tertulis.
Pendesain adalah orang atau beberapa orang yang menghasilkan DTLST. Dalam situasi dan kondisi apakah seseorang atau beberapa orang dapat mengklaim dirinya adalah Pendesain dan Pemegang Hak DTLST?
Saat secara langsung menciptakan DTLST dan tidak ada perjanjian pengalihan hak.
Saat beberapa orang bersama-sama menciptakan DTLST dan menyepakati kepemilikan bersama.
Saat memperoleh hak melalui pewarisan, hibah, atau perjanjian tertulis dari pendesain.
Semua kondisi pada a, b, dan c.
Apakah yang dimaksud dengan Sirkuit Terpadu?
Suatu Produk.
Suatu Barang.
Suatu Kreasi.
Suatu Karya.
Apakah persyaratan untuk perlindungan sebuah kreasi Desain Tata Letak?
Baru, Mengandung Langkah Inventif dan dapat Diterapkan di dalam Indestri (industrial applicability).
Orisinal dan Baru.
Baru dan Tidak Sama.
Orisinal.
Dalam jangka waktu perlindungan DTLST berlaku sebuah norma yang berbeda, yaitu:
Selama 10 (Sepuluh) tahun, sejak pertama kali desain tersebut dieksploitasi secara komersial.
Selama 10 (Sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan.
Selama 20 (Dua puluh) tahun sejak tanggal penerimaan.
Selama 10 (Sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang kembali.
Sebagaimana bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) lainnya, Hak atas DTLST dapat beralih dan dialihkan oleh Pemegang Hak DTLST. Dibawah ini adalah cara Hak DTLST dapat beralih dan dialihkan, kecuali:
Wasiat.
Lisensi.
Pewarisan.
Hibah.
Di dunia dikenal ada yang dinamakan dengan industrial Design dan juga Engineering Design, dan DTLST dibawah ini adalah hal-hal apa saja yang menjadi titik kesamaan antara Industrial Design dan Engineering Design, dan DTLST
Bentuk.
Tiga dimensi.
Dua dimensi.
Ornamen.
Sistem perlindungan DTLST di Indonesia, pada dasarnya menggunakan sistem:
Pemeriksaan Formalitas lalu Substantif.
Pemeriksaan Substantif.
Pemeriksaan Formalitas tanpa Substantif.
Pemeriksaan Formalitas.
Sebuah Desain Industri tidak mendapatkan perlindungan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor: 32 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu ("UUDTLST"), yaitu apabila DTLST tersebut:
Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketertiban umum. Agama dan Kesusilaan.
Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Ketertiban umum, Kesusilaan dan Keyakinan,
Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Ketertiban umum, Kesusilaan dan Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketertiban umum, Kesusilaan, Agama dan Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Indonesia adalah salah satu negara anggota World Trade Organisation (WTO) dan telah meratifikasi persetujuan pembentukan organisasi perdagangan dunia tersebut dengan:
Undang Undang Nomor 7 tahun 1994
Undang Undang Nomor 5 tahun 1984
Undang Undang nomor 30 tahun 2002
Undang Undang Nomor 31 tahun 2004
Asas pemeriksaan pendaftaran hak atas desain industri adalah:
Menganut asas kebaruan tetapi tidak menganut pengajuan pendaftaran pertama (first to file)
Menganut asas pengajuan pendaftaran pertama (first to file) tetapi tidak menganut asas kebaruan
Menganut asas kebaruan (novelty) dan pengajuan pendaftaran pertama (first to file)
Pemeriksaan pendaftaran hak desain industri tidak menganut kedua asas tersebut
Hak Prioritas yang dimaksudkan dalam ketentuan umum Undang Undang Desain Industri adalah:
Hak pemohon yang negaranya telah bergabung dengan negara Uni Eropa
Hak Pemohon yang mengajukan permohonan melalui sistem Hague Agreeemen
Hak pemohon yang mengajukan permohonan pendaftaran dengan sistem Madrid Protokol
Hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari negara yang bergabung dari anggota Paris Convention untuk memperoleh 2 pengakuan yang diajukan ke negara tujuan adalah sama dengan tanggal penerimaan yang diajukan di negara asal
Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Nomor 31 tahun 2000 menyebutkan bahwa Hak desain industri diberikan untuk desain industri yang baru. Yang dimaksud baru dalam pasal tersebut adalah:
Apabila pada tanggal penerimaan, desain industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya
Belum pernah dipakai atau diperdagangkan
Tidak sama dengan barang yang pernah ada di pasaran
Berbeda sama sekali dengan produk yang sejenis
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya:
Berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi.yang memberikan kesan estetis
Dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi
Dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komuditas industri atau kerajinan tangan
Pernyataan (a), (b). dan (c)
Yang dimaksud dengan tanggal penerimaan dalam ketentuan umum pasal 1 ayat 1 Undang Undang Desain Industri adalah:
Tanggal penerimaan permohonan yang telah memenuhi syarat
Tanggal yang sebagaimana tertera dalam permohonan pendaftaran
Tanggal pada saat pemohon datang untuk meregister permohonannya
Tanggal Ketika permohonan telah diumumkan pada laman permohonan Dijen Haki
Jangka waktu perlindungan hak desain industri dalam pasal 5 ayat 1 Undang Undang Nomor 31 tahun 2000 tentang desain industri adalah:
10 tahun dan dapat diperpanjang selama 5 tahun
5 tahun dan dapat diperpanjang selama 5 tahun lagi
10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan
15 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan
Yang dimaksud dengan pengungkapan yang ada sebelumnya sebagaimana tersebut di dalam pasal 2 ayat 2 Undang Undang Nomor 31 tahun 2000 tentang desain industri adalah:
Pengungkapan melalui media cetak atau elektronik termasuk juga keikutsertaan melalui suatu pameran
Penjualan produk melalui online
Pengiriman melalui ekspor dan impor
Penggunaan hasil produk secara terus menerus
Bahwa untuk memajukan industri yang mampu bersaing dalam lingkup perdagangan nasional dan internasional maka negara perlu:
Menciptakan iklim yang mendorong kreasi dan inovasi masyarakat di bidang desain industry
Menjalin hubungan kerja sama yang baik dalam bidang perdagangan dengan negara berkembang dan negara maju
Memastikan semua peraturan perundang undangan terkait Haki dapat terlaksana dengan baik
Membuka peluang yang seluas-luasnya untuk penanaman investasi
Manakah dari kalimat pernyataan berikut ini yang benar?
Pendesain adalah seseorang atau beberapa orang yang menghasilkan desain industri
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang karena inspirasinya menghasilkan suatu ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra
Penemu sebagai subjek Paten adalah seseorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama sama melaksanakan kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi berupa proses atau hasil produk
Semua kalimat pernyataan tersebut di atas benar
Dalam pemeriksaan dokumen permohonan hak PVT, dilakukan pengecekan mengenai informasi varietas kandidat seperti di bawah ini, kecuali.
pengecekan Genus atau Spesies tanaman yang dimohonkan (diperlukan dalam penentuan Test Guidelines yang akan digunakan)
pengecekan metode pemuliaan (untuk mengatur jumlah benih dan sampel benih, penentuan minimum jumlah sampel tanaman)
pengecekan riwayat pemuliaan atau asal-usul varietas yang diajukan hak PVT
pengecekan karakteristik penting (untuk menentukan varietas pembanding)
pengecekan ketepatan varietas pembanding yang diajukan pemohon
Pembatalan hak PVT dapat dilakukan oleh Kantor Pusat PVT dengan ketentuan berikut, kecuali:
syarat-syarat kebaruan tidak dipenuhi pada saat pemberian hak PVT
syarat-syarat keunikan tidak dipenuhi pada saat pemberian hak PVT
syarat-syarat keseragaman dan atau stabilitas tidak dipenuhi pada saat pemberian hak PVT
hak PVT telah diberikan kepada pihak yang tidak berhak
syarat/ciri-ciri dari varietas yang dilindungi sudah berubah atau tidak sesuai lagi
Dalam pengajuan permohonan hak PVT, dokumen yang diperiksa adalah sebagai berikut, kecuali.
Formulir permohonan
Deskripsi varietas baru
surat penugasan atau surat pemesanan kepada pemulia apabila pemohon bukan pemulia aslinya
keunikan, keseragaman dan kestabilan
bukti pembayaran biaya permohonan hak PVT
Syarat kelengkapan yang diperlukan saat pengajuan permohonan hak PVT jika varietas yang diajukan merupakan varietas transgenik (hasil rekayasa genetika) adalah.
surat keterangan aman pangan dan hayati dari instansi yang berwenang
surat keterangan aman dari pengawas bahan makanan dan obat
surat perjanjian dengan pemilik varietas asal
salinan surat permohonan hak PVT yang pertama kali dan disahkan oleh yang berwenang
SK Menteri Pertanian
Di bawah ini varietas yang tidak dapat dimohonkan hak PVT-nya adalah.
Varietas lokal
Varietas Turunan Esensial (VTE)
Varietas transgenik
Varietas hasil pemuliaan milik instansi pemerintah
Varietas rekayasa genetika
Pengumuman permohonan hak PVT yang diumumkan dalam berita resmi dilakukan selama.
6 bulan
12 bulan
18 bulan
24 bulan
Selama-lamanya
Jangka waktu perlindungan hak PVT untuk tanaman Eukaliptus adalah selama.
10 tahun
18 tahun
20 tahun
25 tahun
30 tahun
Pencabutan hak PVT dapat dilakukan oleh Kantor Pusat PVT dengan ketentuan berikut, kecuali:
pemegang hak PVT tidak memenuhi kewajiban membayar biaya tahunan dalam jangka waktu enam bulan
pemegang hak PVT tidak mampu menyediakan dan menyiapkan contoh benih varietas yang telah mendapatkan hak PVT
pemegang hak PVT tidak menyediakan benih varietas yang telah mendapatkan hak PVT
pemegang hak PVT mengajukan permohonan pencabutan hak PVT-nya, serta alasannya secara tertulis kepada Kantor PVT
Syarat-syarat kebaruan, keunikan, keseragaman dan kestabilan tidak terpenuhi
Tidak dianggap sebagai pelanggaran hak PVT, apabila seperti di bawah ini, kecuali
penggunaan sebagian hasil panen dari varietas yang dilindungi, tidak untuk tujuan komersial
penggunaan sebagian hasil panen dari varietas yang dilindungi oleh petani untuk dikonsumsi sendiri
penggunaan sebagian hasil panen dari varietas yang dilindungi oleh petani untuk kemudian dijual kembali
Siapakah subjek atau pemegang hak atas rahasia dagang?
Badan hukum
Perusahaan
Lembaga
Siapapun, natural person/badan hukum yang menciptakan dokumen atau informasi rahasia tersebut.
Apakah untuk mendapatkan perlindungan rahasia dagang harus mengajukan pendaftaran kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)?
Harus dengan pendaftaran
Tidak perlu adanya pendaftaran
Harus mengajukan permohonan
Semua benar
Informasi dianggap memiliki nilai ekonomi apabila sifat kerahasiaan informasi tersebut.
Dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial
Dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi
A dan B benar
A dan B salah
Lingkup rahasia dagang meliputi
Metode Produksi, Metode Pengolahan
Metode Penjualan, Metode Pembelian
Metode Kimia, Metode Pengolahan
Metode Produksi, Metode Pembelian
Hak rahasia dagang dapat beralih atau dialihkan dengan, kecuali .............
Hibah
Wasiat
Wakaf
Perjanjian tertulis
Rahasia dagang mendapat perlindungan apabila informasi itu? kecuali.
Bersifat rahasia hanya diketahui oleh pihak tertentu bukan secara umum oleh masyarakat
Memiliki nilai ekonomi apabila dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yg bersifat komersial
Tidak dapat meningkatkan keuntungan ekonomi
Dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.
Lingkup rahasia dagang meliputi ............
Metode Produksi, Metode Pengolahan
Metode Penjualan, Metode Pembelian
Metode Kimia, Metode Pengolahan Marked
Metode Produksi, Metode Pembelian
Informasi dianggap dijaga kerahasiaannya apabila.
Pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut
Pemilik atau para pihak yang menguasainya telah menggunakan rahasia dagang
A dan B benar
A dan B salah
Informasi dianggap bersifat rahasia apabila informasi tersebut.
Hanya diketahui oleh pihak tertentu
Tidak diketahui oleh masyarakat
Tidak diketahui secara umum
Semua benar
Hak Rahasia Dagang dapat beralih atau dialihkan dengan sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Yang dimaksud dengan sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, yaitu misalnya ............ yang menyangkut kepailitan.
Putusan Mahkamah Agung
Putusan Pengadilan
Putusan Negara
Putusan Umum
Tujuan Pengaturan Rahasia Dagang adalah.
Untuk menjamin perlindungan yang efektif terhadap rahasia dagang
Mencegah persaingan curang
Melarang kepemilikan atau penguasaan secara tidak sah atas suatu rahasia dagang atau informasi yang bersifat rahasia yang memiliki nilai komersial
Semua benar
Apakah yang dimaksud dengan rahasia dagang?
Informasi yang diketahui oleh sebagian orang dan pemilik atau para pihak yang mengetahui dan menguasainya tidak melakukan langkah-langkah untuk menjaga kerahasiaannya
Informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang
Informasi yang didapatkan dari jurnal-jurnal ilmiah yang digunakan untuk menjalankan usaha yang bersifat komersil
Informasi yang di terima dari seseorang dan sebarluaskan kepada pihak lain untuk kepentingan pribadinya sendiri
Dalam hal Menteri mengabulkan permohonan lisensi wajib maka Menteri menetapkan keputusan menteri mengenai pemberian lisensi wajib kepada pemohon atau kuasanya, termasuk besarnya imblan dan cara pembayarannya. Penetapan Keputusan pemberian lisensi wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lama 90 (Sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggl pengajuan permohonan lisensi wajib (Pasal 88 ayat (1), ayat (2) UU Paten); jika terjadi sengketa mengenai Keputusan lisensi wajib, maka penyelesaian sengketa itu diajukan melalui:
Pengadilan niaga
Pengadilan negeri
Pengadilan TUN
