Font size
WorksheetsQUIZ KEJAHATAN DUNIA MAYA
Total questions: 12
Worksheet time: 6mins
Yurisdiksi menurut KBBI Artinya
Daerah Kemenangan
Tempat Pelindungan
Kekuasaan Mengadili
Kekuasaan Diadili
Pasal 2 UU 11/2008 : Undang-Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki (a) hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Jika ingin menentukan Yurisdiksi menggunakan Asas Penentuan Hukum manakah unsur utama agar bisa menggunakan Objective Terriroriality
Tempat perbuatan hukum dilakukan
Akibat perbuatan hukum terjadi
Kewarganegaraan Pelaku
Kewarganegaraan Korban
Apa yang membedakan Nationality dan Passive Nationality
Lokasi dari Tindak Pidana dan Akibatnya
Lokasi dari Akibat dan Dampak Tindak Pidana
Lokasi dari Server Korban dan Perangkat Korban
Lokasi dari Pelaku Tindak Pidana dan Korban
Terdapat 3 Teori untuk Menentukan Ruang Siber antara lain
Theory of Uploader and Downloader, Theory Law of The Server , Theory of International Spaces
Theory of Uploader and Downloader, Theory Law of The Jungle, Theory of International Force
Theory of Downloader and Submitter, Theory Law of The Nations, Theory of Cyber Crime
Theory of Uploader and Submitter, Theory Law of The Server, Theory of International Spaces
Terdapat DUA aliran untuk menentukan Locus Delicti menurut Eddy Hiariej, untuk Tindak Pidana yang disinyalir dilakukan dengan modus operandi yang canggih dan lintas batas, maka teori apa yang digunakan?
Leer van Justitie
Leer Van Instrument
Leer der Lichamelijk
Leer van Dijk
Dalam UN Convention on Cybercrime terdapat 9 Tipe dari Cybercrime antara lain : AKSES ILEGAL , INTERSEPSI DATA, INTERSEPSI ILEGAL, (a) SISTEM, PENYALAHGUNAAN PERANGKAT, PEMALSUAN KOMPUTER, KECURANGAN KOMPUTER, PORNOGRAFI ANAK, PELANGGARAN HAK CIPTA
Cybercrime is an evolving form of transnational crime. This complex nature of the Crime as one that takes place in the (a) realm of cyberspace is compounded by the increasing (UNODC)
Kejahatan Pencemaran Nama Baik di Hukum Positif ITE Indonesia diatur dalam :
Pasal 27 ayat (3) UU 11/2008
Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024
Pasal 27 A UU 1/2024
Pasal 27 B UU 1/2024
Pasal 45 UU 1/2024 :
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar (a) untuk diketahui umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Bima, Arya, Bowo dan Subi adalah Siswa kelas 11 dari SMA Pintar Cerdas Bahagia (SMA PCB) , Kota Semarang, Jawa Tengah. Mereka ber4 adalah sahabat sejak kecil. Mereka punya grup WA dengan nama grup “Orang-Orang Senang”. Di Grup itu mereka sering membagian video/gambar lucu dan sticker2 lucu. Suatu hari mereka mengirimkan stiker lucu dengan wajah si Antok. Sticker itu menyebar luas ke seluruh Siswa/I SMA PCB. Antok tidak terima dan melaporkan hal ini ke guru. Sekolah akhirnya melakukan penggeledahan HP semua siswa. Saat memeriksa HP Bima, Guru menemukan grup orang-orang senang, dan disanalah muncul stiker dengan wajah antok pertama kali.
Bima, Arya, Bowo dan Subi dapat dikatakan melanggar pasal?
Pasal 32 ayat (1) UU 1/2024
Pasal 32 ayat (2) UU 19/2016
Pasal 32 ayat (1) UU 11/2008
Pasal 34 ayat (2) UU 11/2008
SIAPA MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL REPUBLIK INDONESIA SEKARANG?
