WorksheetsKewenangan dan Kewajiban Pemeriksa Pajak
Total questions: 20
Worksheet time: 20mins
Berdasarkan PMK Nomor 15 Tahun 2025, manakah yang BUKAN merupakan standar umum Pemeriksaan?
Pemeriksa Pajak harus mendapat pendidikan dan/atau pelatihan teknis yang cukup
Pemeriksa Pajak harus memiliki keterampilan sebagai Pemeriksa Pajak
Pemeriksa Pajak harus memiliki integritas dan independensi
Pemeriksa Pajak harus merahasiakan informasi Wajib Pajak
Pemeriksa Pajak harus mendokumentasikan pelaksanaan Pemeriksaan
Berdasarkan PMK Nomor 15 Tahun 2025, apabila seorang Pemeriksa Pajak membocorkan informasi Wajib Pajak yang diperoleh dalam rangka Pemeriksaan kepada pihak yang tidak berhak, maka hal ini melanggar:
Standar umum Pemeriksaan
Standar pelaksanaan Pemeriksaan
Standar pelaporan hasil Pemeriksaan
Kewajiban Pemeriksa Pajak terkait rahasia jabatan
Kode etik Pemeriksa Pajak mengenai kerahasiaan informasi
Mana di antara hal berikut yang BUKAN merupakan kewenangan Pemeriksa Pajak menurut PMK Nomor 15 Tahun 2025?
Melihat dan/atau meminjam buku, catatan, dan/atau dokumen Wajib Pajak
Mengakses dan/atau mengunduh Data Elektronik
Memasuki dan memeriksa tempat atau ruang yang dipandang perlu
Melakukan penyitaan aset Wajib Pajak tanpa proses hukum
Melakukan Penyegelan tempat atau ruangan tertentu
Dalam hal Pemeriksa Pajak merahasiakan kepada pihak yang tidak berhak atas segala sesuatu yang diketahui dari Wajib Pajak, hal ini termasuk dalam:
Standar umum Pemeriksaan
Standar pelaksanaan Pemeriksaan
Standar pelaporan hasil Pemeriksaan
Kewajiban Pemeriksa Pajak
Hak Pemeriksa Pajak
Berdasarkan PMK Nomor 15 Tahun 2025, manakah kewajiban Pemeriksa Pajak di bawah ini yang berkaitan dengan prinsip keterbukaan dalam pemeriksaan?
Memberikan penjelasan kepada Wajib Pajak mengenai alasan dan tujuan Pemeriksaan
Melakukan Pemeriksaan berdasarkan Standar Pemeriksaan
Merahasiakan segala sesuatu yang diketahui dalam Pemeriksaan
Menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan berdasarkan bukti
Wajib Pajak memiliki hak-hak berikut dalam proses Pemeriksaan, KECUALI:
Meminta Pemeriksa Pajak memperlihatkan Tanda Pengenal dan Surat Perintah Pemeriksaan
Menghadiri Pembahasan Temuan Sementara
Menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan
Menolak memberikan buku, catatan, dan dokumen yang diminta oleh Pemeriksa Pajak
Mengajukan permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan
Dalam hal Pemeriksa Pajak melakukan Penyegelan, kemudian tanda segel rusak atau hilang, maka Pemeriksa Pajak wajib:
Melakukan penyegelan ulang tanpa pelaporan
Membatalkan Pemeriksaan
Membuat berita acara dan melaporkannya kepada Kepolisian
Mengusulkan Pemeriksaan Bukti Permulaan
Melanjutkan Pemeriksaan tanpa tindakan lebih lanjut
Apa yang dapat dilakukan Pemeriksa Pajak jika Wajib Pajak menolak dilakukan Pemeriksaan?
Menghentikan Pemeriksaan
Melakukan penetapan pajak secara jabatan
Mengenakan sanksi administrasi 50% dari pajak terutang
Menerbitkan Surat Paksa
Mencabut NPWP Wajib Pajak
Dalam hal Surat Ketetapan Pajak dari hasil Pemeriksaan diterbitkan tanpa melalui Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, maka:
SKP tetap sah dan tidak dapat dibatalkan
SKP dapat dibatalkan secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak
SKP otomatis batal demi hukum
Wajib Pajak harus mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak
Wajib Pajak harus membayar terlebih dahulu pajak terutang
Rahasia jabatan bagi Pemeriksa Pajak berdasarkan PMK Nomor 15 Tahun 2025 mengandung kewajiban untuk:
Tidak membocorkan informasi kepada pihak yang tidak berhak
Tidak memberitahukan hasil pemeriksaan kepada atasan
Tidak menggunakan data Wajib Pajak untuk keperluan pemeriksaan
Tidak menerima buku, catatan, dan dokumen Wajib Pajak
Tidak memberitahukan hasil Pemeriksaan kepada Wajib Pajak
PT DEF telah mengajukan keberatan atas SKP dan menurut Wajib Pajak, proses pemeriksaan tidak sesuai dengan prosedur karena tidak dilakukan pembahasan akhir. Langkah hukum yang tepat untuk dilakukan PT DEF adalah:
Mengajukan gugatan langsung ke Pengadilan Pajak
Mengajukan permohonan pembatalan SKP kepada Direktur Jenderal Pajak
Menolak membayar pajak sampai proses pemeriksaan diulang
Mengajukan permohonan keberatan dengan alasan tambahan prosedur pemeriksaan tidak sesuai
Mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak
Suatu Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dengan tahapan yang benar, namun kemudian ditemukan fakta bahwa Pemeriksa Pajak telah membocorkan informasi keuangan Wajib Pajak kepada pesaing bisnisnya. Dalam kasus ini, Pemeriksa Pajak dapat dikenakan:
Hukuman disiplin kepegawaian
Sanksi administratif berupa denda
Sanksi pidana terkait pelanggaran rahasia jabatan
Penghentian pemeriksaan
Mutasi ke unit lain
Wajib Pajak memiliki kewajiban-kewajiban berikut dalam proses Pemeriksaan, KECUALI:
Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen
Memberikan kesempatan mengakses dan/atau mengunduh Data Elektronik
Menyetujui seluruh hasil Pemeriksaan
Memberikan keterangan secara tertulis dan/atau lisan
Memberikan bantuan guna kelancaran Pemeriksaan
Apabila Pemeriksa Pajak tidak memenuhi standar Pemeriksaan dan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka:
Hasil Pemeriksaan tetap sah dan tidak dapat digugat
Hasil Pemeriksaan dapat dibatalkan melalui permohonan Wajib Pajak
Pemeriksa Pajak tidak dapat dikenakan sanksi
Wajib Pajak dapat menolak dilakukan Pemeriksaan
Wajib Pajak dapat mengajukan gugatan terhadap prosedur Pemeriksaan
Pasal 29 PMK Nomor 15 Tahun 2025 mengatur bahwa Pemeriksa Pajak tidak dikenai sanksi dalam hal Pemeriksaan yang dilakukan telah sesuai dengan Standar Pemeriksaan, serta dilaksanakan berdasarkan iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Hal ini mencerminkan:
Perlindungan hukum bagi Pemeriksa Pajak yang bertindak dengan iktikad baik
Sanksi yang ringan untuk Pemeriksa Pajak yang melanggar prosedur
Pemeriksa Pajak tidak dikenakan sanksi apapun meskipun melanggar prosedur
Penerapan prinsip strict liability bagi Pemeriksa Pajak
Pemeriksa Pajak tidak dapat digugat atas hasil Pemeriksaan
Pemeriksa Pajak yang terbukti membocorkan rahasia jabatan terkait data Wajib Pajak dapat dikenakan:
Sanksi administratif berupa pemecatan
Sanksi perdata berupa denda
Sanksi pidana berdasarkan peraturan PNS
Sanksi pidana berdasarkan Pasal 34 UU KUP
Hanya teguran tertulis
Apabila dalam melaksanakan Pemeriksaan, Pemeriksa Pajak disertai oleh tenaga ahli yang memiliki keahlian tertentu, maka:
Tenaga ahli tersebut harus berasal dari internal Direktorat Jenderal Pajak
Tenaga ahli tersebut harus memiliki Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak
Tenaga ahli tersebut harus diangkat sebagai Pemeriksa Pajak terlebih dahulu
Tenaga ahli tersebut dilarang mengakses data rahasia Wajib Pajak
Tenaga ahli tersebut juga terikat oleh kewajiban merahasiakan data Wajib Pajak
Wajib Pajak yang merasa prosedur Pemeriksaan tidak sesuai dengan peraturan dapat mengajukan:
Gugatan atas prosedur Pemeriksaan ke Pengadilan Pajak
Permohonan pembatalan hasil Pemeriksaan kepada Direktur Jenderal Pajak
Keberatan atas prosedur Pemeriksaan
Permohonan pengurangan atau pembatalan sanksi administrasi
Pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan
Surat Ketetapan Pajak yang dibatalkan karena adanya putusan gugatan terkait dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, menyebabkan:
Jangka waktu 12 bulan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak menjadi berakhir
Jangka waktu 12 bulan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak tertangguh
Wajib Pajak harus mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang baru
Surat Ketetapan Pajak tidak dapat diterbitkan kembali
Wajib Pajak otomatis mendapatkan pengembalian kelebihan pembayaran pajak
Pemeriksa Pajak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Pemeriksaan dapat dikenakan:
Sanksi administratif kepegawaian saja
Sanksi berdasarkan UU Tipikor dan sanksi kepegawaian
Sanksi berdasarkan UU KUP saja
Sanksi di bidang perpajakan saja
Tidak dapat dikenakan sanksi karena melaksanakan tugas sesuai jabatan
