wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Kewenangan dan Kewajiban Pemeriksa Pajak

Total questions: 20

Worksheet time: 20mins

Name
Class
Date
1.

Berdasarkan PMK Nomor 15 Tahun 2025, manakah yang BUKAN merupakan standar umum Pemeriksaan?

a)

Pemeriksa Pajak harus mendapat pendidikan dan/atau pelatihan teknis yang cukup

b)

Pemeriksa Pajak harus memiliki keterampilan sebagai Pemeriksa Pajak

c)

Pemeriksa Pajak harus memiliki integritas dan independensi

d)

Pemeriksa Pajak harus merahasiakan informasi Wajib Pajak

e)

Pemeriksa Pajak harus mendokumentasikan pelaksanaan Pemeriksaan

2.

Berdasarkan PMK Nomor 15 Tahun 2025, apabila seorang Pemeriksa Pajak membocorkan informasi Wajib Pajak yang diperoleh dalam rangka Pemeriksaan kepada pihak yang tidak berhak, maka hal ini melanggar:

a)

Standar umum Pemeriksaan

b)

Standar pelaksanaan Pemeriksaan

c)

Standar pelaporan hasil Pemeriksaan

d)

Kewajiban Pemeriksa Pajak terkait rahasia jabatan

e)

Kode etik Pemeriksa Pajak mengenai kerahasiaan informasi

3.

Mana di antara hal berikut yang BUKAN merupakan kewenangan Pemeriksa Pajak menurut PMK Nomor 15 Tahun 2025?

a)

Melihat dan/atau meminjam buku, catatan, dan/atau dokumen Wajib Pajak

b)

Mengakses dan/atau mengunduh Data Elektronik

c)

Memasuki dan memeriksa tempat atau ruang yang dipandang perlu

d)

Melakukan penyitaan aset Wajib Pajak tanpa proses hukum

e)

Melakukan Penyegelan tempat atau ruangan tertentu

4.

Dalam hal Pemeriksa Pajak merahasiakan kepada pihak yang tidak berhak atas segala sesuatu yang diketahui dari Wajib Pajak, hal ini termasuk dalam:

a)

Standar umum Pemeriksaan

b)

Standar pelaksanaan Pemeriksaan

c)

Standar pelaporan hasil Pemeriksaan

d)

Kewajiban Pemeriksa Pajak

e)

Hak Pemeriksa Pajak

5.

Berdasarkan PMK Nomor 15 Tahun 2025, manakah kewajiban Pemeriksa Pajak di bawah ini yang berkaitan dengan prinsip keterbukaan dalam pemeriksaan?

a)

Memberikan penjelasan kepada Wajib Pajak mengenai alasan dan tujuan Pemeriksaan

b)

Melakukan Pemeriksaan berdasarkan Standar Pemeriksaan

c)

Merahasiakan segala sesuatu yang diketahui dalam Pemeriksaan

d)

Menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan berdasarkan bukti

6.

Wajib Pajak memiliki hak-hak berikut dalam proses Pemeriksaan, KECUALI:

a)

Meminta Pemeriksa Pajak memperlihatkan Tanda Pengenal dan Surat Perintah Pemeriksaan

b)

Menghadiri Pembahasan Temuan Sementara

c)

Menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan

d)

Menolak memberikan buku, catatan, dan dokumen yang diminta oleh Pemeriksa Pajak

e)

Mengajukan permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan

7.

Dalam hal Pemeriksa Pajak melakukan Penyegelan, kemudian tanda segel rusak atau hilang, maka Pemeriksa Pajak wajib:

a)

Melakukan penyegelan ulang tanpa pelaporan

b)

Membatalkan Pemeriksaan

c)

Membuat berita acara dan melaporkannya kepada Kepolisian

d)

Mengusulkan Pemeriksaan Bukti Permulaan

e)

Melanjutkan Pemeriksaan tanpa tindakan lebih lanjut

8.

Apa yang dapat dilakukan Pemeriksa Pajak jika Wajib Pajak menolak dilakukan Pemeriksaan?

a)

Menghentikan Pemeriksaan

b)

Melakukan penetapan pajak secara jabatan

c)

Mengenakan sanksi administrasi 50% dari pajak terutang

d)

Menerbitkan Surat Paksa

e)

Mencabut NPWP Wajib Pajak

9.

Dalam hal Surat Ketetapan Pajak dari hasil Pemeriksaan diterbitkan tanpa melalui Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, maka:

a)

SKP tetap sah dan tidak dapat dibatalkan

b)

SKP dapat dibatalkan secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak

c)

SKP otomatis batal demi hukum

d)

Wajib Pajak harus mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak

e)

Wajib Pajak harus membayar terlebih dahulu pajak terutang

10.

Rahasia jabatan bagi Pemeriksa Pajak berdasarkan PMK Nomor 15 Tahun 2025 mengandung kewajiban untuk:

a)

Tidak membocorkan informasi kepada pihak yang tidak berhak

b)

Tidak memberitahukan hasil pemeriksaan kepada atasan

c)

Tidak menggunakan data Wajib Pajak untuk keperluan pemeriksaan

d)

Tidak menerima buku, catatan, dan dokumen Wajib Pajak

e)

Tidak memberitahukan hasil Pemeriksaan kepada Wajib Pajak

11.

PT DEF telah mengajukan keberatan atas SKP dan menurut Wajib Pajak, proses pemeriksaan tidak sesuai dengan prosedur karena tidak dilakukan pembahasan akhir. Langkah hukum yang tepat untuk dilakukan PT DEF adalah:

a)

Mengajukan gugatan langsung ke Pengadilan Pajak

b)

Mengajukan permohonan pembatalan SKP kepada Direktur Jenderal Pajak

c)

Menolak membayar pajak sampai proses pemeriksaan diulang

d)

Mengajukan permohonan keberatan dengan alasan tambahan prosedur pemeriksaan tidak sesuai

e)

Mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak

12.

Suatu Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dengan tahapan yang benar, namun kemudian ditemukan fakta bahwa Pemeriksa Pajak telah membocorkan informasi keuangan Wajib Pajak kepada pesaing bisnisnya. Dalam kasus ini, Pemeriksa Pajak dapat dikenakan:

a)

Hukuman disiplin kepegawaian

b)

Sanksi administratif berupa denda

c)

Sanksi pidana terkait pelanggaran rahasia jabatan

d)

Penghentian pemeriksaan

e)

Mutasi ke unit lain

13.

Wajib Pajak memiliki kewajiban-kewajiban berikut dalam proses Pemeriksaan, KECUALI:

a)

Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen

b)

Memberikan kesempatan mengakses dan/atau mengunduh Data Elektronik

c)

Menyetujui seluruh hasil Pemeriksaan

d)

Memberikan keterangan secara tertulis dan/atau lisan

e)

Memberikan bantuan guna kelancaran Pemeriksaan

14.

Apabila Pemeriksa Pajak tidak memenuhi standar Pemeriksaan dan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka:

a)

Hasil Pemeriksaan tetap sah dan tidak dapat digugat

b)

Hasil Pemeriksaan dapat dibatalkan melalui permohonan Wajib Pajak

c)

Pemeriksa Pajak tidak dapat dikenakan sanksi

d)

Wajib Pajak dapat menolak dilakukan Pemeriksaan

e)

Wajib Pajak dapat mengajukan gugatan terhadap prosedur Pemeriksaan

15.

Pasal 29 PMK Nomor 15 Tahun 2025 mengatur bahwa Pemeriksa Pajak tidak dikenai sanksi dalam hal Pemeriksaan yang dilakukan telah sesuai dengan Standar Pemeriksaan, serta dilaksanakan berdasarkan iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Hal ini mencerminkan:

a)

Perlindungan hukum bagi Pemeriksa Pajak yang bertindak dengan iktikad baik

b)

Sanksi yang ringan untuk Pemeriksa Pajak yang melanggar prosedur

c)

Pemeriksa Pajak tidak dikenakan sanksi apapun meskipun melanggar prosedur

d)

Penerapan prinsip strict liability bagi Pemeriksa Pajak

e)

Pemeriksa Pajak tidak dapat digugat atas hasil Pemeriksaan

16.

Pemeriksa Pajak yang terbukti membocorkan rahasia jabatan terkait data Wajib Pajak dapat dikenakan:

a)

Sanksi administratif berupa pemecatan

b)

Sanksi perdata berupa denda

c)

Sanksi pidana berdasarkan peraturan PNS

d)

Sanksi pidana berdasarkan Pasal 34 UU KUP

e)

Hanya teguran tertulis

17.

Apabila dalam melaksanakan Pemeriksaan, Pemeriksa Pajak disertai oleh tenaga ahli yang memiliki keahlian tertentu, maka:

a)

Tenaga ahli tersebut harus berasal dari internal Direktorat Jenderal Pajak

b)

Tenaga ahli tersebut harus memiliki Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak

c)

Tenaga ahli tersebut harus diangkat sebagai Pemeriksa Pajak terlebih dahulu

d)

Tenaga ahli tersebut dilarang mengakses data rahasia Wajib Pajak

e)

Tenaga ahli tersebut juga terikat oleh kewajiban merahasiakan data Wajib Pajak

18.

Wajib Pajak yang merasa prosedur Pemeriksaan tidak sesuai dengan peraturan dapat mengajukan:

a)

Gugatan atas prosedur Pemeriksaan ke Pengadilan Pajak

b)

Permohonan pembatalan hasil Pemeriksaan kepada Direktur Jenderal Pajak

c)

Keberatan atas prosedur Pemeriksaan

d)

Permohonan pengurangan atau pembatalan sanksi administrasi

e)

Pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan

19.

Surat Ketetapan Pajak yang dibatalkan karena adanya putusan gugatan terkait dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, menyebabkan:

a)

Jangka waktu 12 bulan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak menjadi berakhir

b)

Jangka waktu 12 bulan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak tertangguh

c)

Wajib Pajak harus mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang baru

d)

Surat Ketetapan Pajak tidak dapat diterbitkan kembali

e)

Wajib Pajak otomatis mendapatkan pengembalian kelebihan pembayaran pajak

20.

Pemeriksa Pajak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Pemeriksaan dapat dikenakan:

a)

Sanksi administratif kepegawaian saja

b)

Sanksi berdasarkan UU Tipikor dan sanksi kepegawaian

c)

Sanksi berdasarkan UU KUP saja

d)

Sanksi di bidang perpajakan saja

e)

Tidak dapat dikenakan sanksi karena melaksanakan tugas sesuai jabatan