wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Quiz 1 KUP 1AP2 Poltekba

Total questions: 30

Worksheet time: 3600secs

Name
Class
Date
1.

Pajak diberikan kepada negara tanpa mendapatkan imbalan secara langsung. Apa yang dimaksud dengan "imbalan secara langsung" dalam konteks ini?

a)

Pajak diberikan sebagai kompensasi atas layanan atau barang yang diterima langsung oleh pembayar pajak

b)

Pajak diberikan dalam bentuk barang

c)

Pajak diberikan dalam bentuk uang tunai

d)

Pajak diberikan sebagai hadiah kepada wajib pajak

2.

Apa yang dimaksud dengan Wajib Pajak ?

a)

Hanya orang pribadi yang membayar pajak

b)

Orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan

c)

Hanya badan yang membayar pajak

d)

Orang pribadi atau badan yang tidak terlibat dalam perpajakan

3.

Siapa saja yang termasuk dalam kategori Wajib Pajak?

a)

Pembayar pajak saja

b)

Pemotong pajak saja

c)

Pemungut pajak saja

d)

Pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak

4.

Apa dasar hukum yang mengatur hak dan kewajiban Wajib Pajak ?

a)

Peraturan perusahaan

b)

Undang-Undang perpajakan

c)

Surat keputusan pajak

d)

Keputusan pemerintah daerah

5.

Dalam konteks perpajakan, siapa yang memiliki kewajiban untuk memotong dan memungut pajak selain pembayar pajak?

a)

Hanya orang pribadi

b)

Hanya badan usaha

c)

Pemotong pajak dan pemungut pajak

d)

Pemerintah

6.

  Apa yang dimaksud dengan Pengusaha Kena Pajak ?

a)

Pengusaha yang tidak dikenai pajak

b)

Pengusaha yang melakukan penyerahan barang dan/atau jasa yang dikenai pajak

c)

Pengusaha yang hanya menjual barang

d)

Pengusaha yang hanya memberikan jasa

7.

Berdasarkan apa Pengusaha Kena Pajak dikenakan pajak?

a)

Undang-Undang Pajak Penghasilan

b)

Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya

c)

Undang-Undang Pajak Daerah

d)

Keputusan Menteri Keuangan

8.

Apa yang harus dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak?

a)

Menyerahkan barang dan/atau jasa yang dikenai pajak

b)

Hanya melakukan penyerahan barang tanpa pajak

c)

Hanya melakukan penyerahan jasa tanpa pajak

d)

Menghindari pajak

9.

Apa yang dimaksud dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)?

a)

Nomor yang diberikan hanya untuk pengusaha

b)

Nomor yang diberikan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak

c)

Nomor yang diberikan hanya untuk pembayaran pajak

d)

Nomor yang digunakan untuk transaksi jual beli barang

10.

Untuk apa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) digunakan?

a)

Sebagai alat pembayaran pajak

b)

Sebagai sarana dalam administrasi perpajakan

c)

Sebagai tanda pengenal diri di perusahaan

d)

Sebagai nomor rekening bank

11.

Apa yang dimaksud dengan "hak dan kewajiban perpajakan" dalam konteks NPWP?

a)

Hak untuk menerima pengembalian pajak

b)

Kewajiban untuk membayar pajak dan hak untuk mendapatkan hak perpajakan sesuai ketentuan

c)

Hanya kewajiban untuk membayar pajak

d)

Hak untuk mengurangi pajak yang harus dibayar

12.

Siapa yang diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)?

a)

Hanya badan usaha

b)

Hanya orang pribadi yang memiliki usaha

c)

Setiap orang pribadi atau badan yang menjadi Wajib Pajak

d)

Hanya orang pribadi yang tidak memiliki usaha

13.

Apa yang dimaksud dengan Surat Pemberitahuan?

a)

Surat yang digunakan untuk mengajukan permohonan pengurangan pajak

b)

Surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak

c)

Surat yang digunakan untuk mengajukan permohonan pembebasan pajak

d)

Surat yang digunakan untuk memberikan informasi kepada pihak lain tentang pajak

14.

Apa yang dapat dilaporkan melalui Surat Pemberitahuan?

a)

Penghitungan dan/atau pembayaran pajak

b)

Pembayaran utang pajak

c)

Penyerahan barang dan jasa

d)

Perubahan alamat Wajib Pajak

15.

Selain penghitungan dan pembayaran pajak, apa saja yang dapat dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan?

a)

Harta dan kewajiban Wajib Pajak

b)

Informasi pribadi Wajib Pajak

c)

Kegiatan usaha Wajib Pajak

d)

Semua transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak

16.

Dalam UU NO 07 TAHUN 2021 pasal yang memuat mengenai Surat Tagihan Pajak (STP) adalah pasal…

a)

Pasal 14

b)

Pasal 17

c)

Pasal 15

d)

Pasal 17a

17.

Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama(….....)sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Penghasilan, dan paling lama(……..)bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Pertambahan Nilai.

a)

3 (Tiga) Bulan, 6 (Enam) Bulan

b)

2 (Dua) Bulan, 3 (Tiga) Bulan

c)

1 (Satu) Bulan, 1 (Satu) Bulan

d)

3 (Tiga) Bulan, 1 (Satu) Bulan

18.

Dalam UU NO 28 TAHUN 2007 Pasal 15 Ayat (1) yang berbunyi  “Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan”.

Apabila jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan tetap dapat diterbitkan ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar…

a)

25%

b)

48%

c)

100%

d)

78%

19.

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut.

Kenaikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 Ayat (2) tersebut tidak akan dikenakan apabila….

a)

Pada Wajib Pajak ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.

b)

Wajib Pajak dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

c)

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan itu diterbitkan berdasarkan keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak sendiri, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.

d)

Wajib Pajak membuat permohonan ke KPP

20.

Kriteria yang dapat diberikan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kriteria tertentu yaitu…

a)

Tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak.

b)

Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut.

c)

Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.

d)

Semua Benar.

21.

Salah satu komponen yang membuat wajib pajak tidak dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, kecuali…

a)

Tidak pernah terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan.

b)

Terhadap Wajib Pajak tersebut dilakukan tindakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

c)

Terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa untuk suatu jenis pajak tertentu 2 (dua) Masa Pajak berturut-turut.

d)

Terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa untuk suatu jenis pajak tertentu 3 (tiga) Masa Pajak dalam 1 (satu) tahun kalender.

22.

Dalam UU NO 28 TAHUN 2007 Pasal 16 memuat tentang…

a)

Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar

b)

Pembetulan Ketetapan Pajak

c)

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan

d)

Surat Tagihan Pajak

23.

·       Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;

·       dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;

·       Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga;

·       pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuat faktur pajak;

Jika ketentuan diatas terpenuhi maka Direktur Jenderal Pajak memiliki kewenangan untuk menerbitkan…

a)

Surat Tagihan Pajak

b)

Surat Pemberitahuan Tahunan

c)

Surat Perjanjian

d)

Faktur Pajak Pengganti

24.

Berikut ini yang bukan merupakan penyebab adanya ketetapan pajak lebih bayar adalah...

a)

Kesalahan dalam perhitungan pajak oleh wajib pajak

b)

Pembayaran pajak yang melebihi kewajiban

c)

Pemeriksaan yang menunjukkan bahwa jumlah pajak lebih kecil dari yang seharusnya dibayar

d)

Pembetulan SPT yang mengurangi jumlah pajak yang terutang

25.

Ketetapan pajak lebih bayar dapat diminta oleh wajib pajak untuk dikembalikan dalam bentuk...

a)

Uang tunai

b)

Pembetulan SPT

c)

Kredit pajak

d)

Pengurangan kewajiban pajak di tahun berikutnya

26.

Apabila terdapat kelebihan pembayaran pajak yang tidak dapat dikembalikan secara langsung, maka wajib pajak dapat mengajukan permohonan...

a)

Pembayaran pajak lebih lanjut

b)

Kredit pajak untuk tahun berikutnya

c)

Penangguhan pembayaran pajak

d)

Pembetulan SPT

27.

Jika wajib pajak tidak setuju dengan ketetapan pajak yang diterbitkan, maka wajib pajak dapat mengajukan...

a)

Keberatan atau banding

b)

Permohonan pengembalian lebih bayar

c)

Pengajuan Surat Pemberitahuan

d)

Permohonan pembetulan SPT

28.

Batas waktu pengajuan keberatan terhadap ketetapan pajak adalah...

a)

7 hari

b)

1 bulan sejak Surat Ketetapan Pajak diterima

c)

2 minggu

d)

3 bulan sejak Surat Ketetapan Pajak diterima

29.

Dalam hal ada ketetapan pajak yang lebih bayar, wajib pajak dapat mengajukan pengembalian lebih bayar dalam waktu paling lama...

a)

6 bulan

b)

12 bulan

c)

24 bulan

d)

18 bulan

30.

Ketetapan pajak kurang bayar dapat dihasilkan melalui...

a)

Pengembalian pajak lebih bayar

b)

Pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak

c)

Pengajuan pembetulan Surat Pemberitahuan

d)

Pembayaran yang lebih besar dari yang terutang