wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Quiz tentang Sanksi dalam Peraturan Perundang-undangan

Total questions: 20

Worksheet time: 10mins

Name
Class
Date
1.

Apa yang dimaksud dengan sanksi dalam peraturan perundang-undangan?

a)

Konsekuensi hukum bagi pelanggar

b)

Peraturan yang tidak mengikat

c)

Hadiah bagi yang patuh

d)

Sanksi sosial dari masyarakat

2.

Sanksi pidana berfokus pada apa?

a)

Hukuman atas tindak pidana

b)

Penghargaan bagi yang patuh

c)

Penyelesaian sengketa

d)

Regulasi administratif

3.

Apa tujuan utama dari sanksi dalam hukum?

a)

Menjaga ketertiban dan keadilan

b)

Mendapatkan dukungan politik

c)

Meningkatkan pendapatan negara

d)

Mengurangi jumlah penduduk

4.

Apa yang termasuk dalam sanksi administratif?

a)

Denda dan penarikan izin

b)

Pencabutan hak asasi

c)

Hukuman penjara

d)

Pidana mati

5.

Apa yang dimaksud dengan sanksi perdata?

a)

Sanksi yang tidak memiliki konsekuensi

b)

Sanksi sosial dari masyarakat

c)

Hukuman bagi pelanggar hukum pidana

d)

Sanksi untuk pelanggaran perikatan

6.

Apa bentuk sanksi pokok dalam hukum pidana?

a)

Pidana mati, penjara, dan denda

b)

Denda dan teguran

c)

Penghargaan

d)

Sanksi sosial

7.

Apa yang dimaksud dengan pidana tambahan?

a)

Sanksi yang tidak ada dalam hukum

b)

Sanksi yang bersifat fakultatif

c)

Hukuman yang selalu dijatuhkan

d)

Sanksi yang tidak wajib dijatuhkan

8.

Apa yang menjadi ciri dari sanksi administratif?

a)

Dikenakan secara sukarela

b)

Dikenakan oleh masyarakat

c)

Dikenakan oleh pengadilan

d)

Dikenakan oleh badan administrasi

9.

Apa yang termasuk dalam sanksi pidana pokok?

a)

Denda administratif

b)

Pidana penjara

c)

Teguran dari atasan

d)

Sanksi sosial

10.

Apa yang dimaksud dengan paksaan pemerintah?

a)

Sanksi yang bersifat sosial

b)

Tindakan nyata untuk mengakhiri pelanggaran

c)

Hukuman yang tidak memiliki dasar hukum

d)

Sanksi yang tidak dapat diterapkan

11.

Apa yang menjadi tujuan dari sanksi?

a)

Meningkatkan jumlah pelanggaran

b)

Mengurangi keadilan sosial

c)

Menjamin kepatuhan terhadap norma

d)

Mendapatkan keuntungan politik

12.

Apa yang dimaksud dengan sanksi denda?

a)

Penghargaan bagi yang patuh

b)

Kewajiban membayar sejumlah uang

c)

Hukuman penjara

d)

Sanksi sosial

13.

Apa yang menjadi karakteristik sanksi perdata?

a)

Mengatur hubungan antar individu

b)

Hanya berlaku untuk pelanggaran pidana

c)

Dikenakan oleh negara

d)

Tidak memiliki konsekuensi hukum

14.

Salah satu putusan dalam sanksi perdata yang bersifat menghukum pihak yang kalah untuk memenuhi kewajibannya, disebut dengan...

a)

Putusan verstek

b)

Putusan condemnatoir

c)

Putusan declaratoir

d)

Putusan constitutif

15.

Yang bukan merupakan sanksi pidana pokok adalah....

a)

Pidana mati

b)

Pidana denda

c)

Perampasan barang

d)

Pidana tutupan

16.

Pelaku kejahatan pada peristiwa 3 Juli 1946 atau dikenal dikenal dengan sebutan "Tiga Juli Affaire" dihukum dengan...

a)

Pidana mati

b)

Penjara seumur hidup

c)

Pidana kurungan

d)

Pidana tutupan

17.

Yang bukan termasuk dalam sanksi pidana tambahan adalah...

a)

Pencabutan hak-hak tertentu

b)

Perampasan barang

c)

Pengumuman hakim

d)

Pengenaan uang paksa atau dwangsom

18.

Sanksi pidana yang hanya dapat dijatuhkan setelah adanya pidana pokok adalah...

a)

Pidana tambahan

b)

Pidana denda

c)

Pidana kurungan

d)

Sanksi administrasi

19.

Tindakan nyata yang dilakukan oleh pemerintah atau atas nama pemerintah untuk memindahkan, mengosongkan, menghalang-halangi, memperbaiki pada keadaan semula terhadap sesuatu hal yang telah dilakukan atau sedang dilakukan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan adalah definisi dari...

a)

Paksaan pemerintah atau bestuursdwang

b)

Pengenaan uang paksa oleh pemerintah

c)

Pengenaan denda administrasi

d)

Penarikan kembali keputusan yang menguntungkan

20.

Pencabutan pidana dengan mencabut hak hidup seseorang yang telah melakukan tindak pidana yang diatur dalam undang-undang disebut dengan...

a)

Pidana mati

b)

Pidana penjara

c)

Pidana kurungan

d)

Pidana tutupan