Font size
WorksheetsQuiz Jaminan Hutang
Total questions: 77
Worksheet time: 3hrs 29mins
Mengidentifikasi konsep pengertian Jaminan Hutang.
Menjelaskan Hak Tanggungan.
Menjelaskan Hipotik dan Jaminan Fidusia.
Benda tidak khusus yaitu tidak menunjuk pada suatu barang yang khusus, namun menunjuk pada barang milik debitur.
Benda tidak di blokir, dengan jaminan hutang khusus, dimana ditentukan bahwa benda tidak bisa dialihkan tanpa seizing pihak kreditur.
Jaminan tidak mengikuti benda, artinya benda objek dari jaminan dialihkan pada pihak lain oleh debitur yang mengakibatkan hak kreditur tetap melekat, terlepas dari siapapun.
Tidak ada kedudukan preferens dari pihak kreditur, yang mana pemegang jaminan khusus diberikan kepada preferens.
Prinsip Territorial diartikan bahwa 'Suatu prinsip dimana objek jaminan yang ada di Indonesia hanya berlaku bagi piutang yang dibuat di Indonesia.'
Prinsip Assessoir (prinsip buntutan) adalah 'Prinsip yang menentukan bahwa setiap perjanjian jaminan hutang ialah assessoir (buntut, ikutan) dari perjanjian pokonya, yaitu perjanjian hutangnya.'
Prinsip Hak Preferensi merupakan 'Hak dari pemegang hipotik untuk mengambil hasil penjualan barang yang dijaminkan terlebih dahulu dibandingkan dengan kreditur lainnya.'
Prinsip Non-Distribusi adalah 'Prinsip yang menyatakan bahwa pada prinsipnya objek hak tanggungan tidak dapat dipecah-pecah kepada beberapa orang kreditur atau kepada beberapa hutang.'
Mengenai Prinsip Disclosure (publisitas) menjelaskan "Bahwa suatu hak jaminan haruslah diektahui oleh masyarakat, karena itu harus diumumkan kepada masyarakat".
Mengenai Prinsip Eksistensi Benda mengajarkan "Bahwa suatu jaminan hutang hanya dapat diberikan terhadap benda yang benar-benar sudah ada".
Mengenai Prinsip Eksistensi Kontrak Pokok menjelaskan "Suatu prinsip yang mengajarkan bahwa suatu hak jaminan mensyaratkan adanya suatu kontrak pokok, yaitu kontrak yang menimbulkan hutang-piutang".
Mengenai Prinsip Larangan Mendaku menjelaskan "Semua jenis jaminan hutang melarang untuk menaku, artinya dilarang jika pemegang jaminan hutang tersebut menghaki atau mengambil untuk dirinya sendiri manakala debitur wanprestasi".
Mengenai Prinsip Formalisme menjelaskan "Bahwa agar suatu jaminan hutang sah mestilah diikuti formalitas tertentu".
Mengenai Prinsip Ikutan Objek menjelaskan "Bahwa suatu jaminan hutang tetap melekat dengan benda objek jaminan hutang tersebut, di manapun benda tersebut berada".
Mengenai Prinsip Ikutan Piutang menjelaskan "Prinsip yang mengajarkan bahwa suatu jaminan hutang mengikuti piutang yang dijaminkan tersebut".
Dalam hal ini “hak tanggungan berarti suatu jaminan yang dibebankan berdasarkan hak atas tanah, dimana digunakan pelunasan hutang yang diutamakan kepada kreditur dibandingkan kreditur lain.
Jaminan umum merupakan “jaminan yang berdasarkan kekayaan debitur baik berupa benda bergerak dan tidak bergerak, walaupun tidak diserahkan menjadi jaminan namun secara hukum sebagai jaminan utang debitur (Pasal 1311 dan 1232 KUHP).
Mengenai proses pembuatan dalam Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan dalam hal ini SKMHT.
Mengenai proses pembuatan suatu Akta Pemberian Hak Tanggungan, dalam hal ini APHT, yang wajib dilakukan.
Mengenai pendaftaran dalam proses Hak Tanggungan, proses yang wajib diikuti.
Pertama adalah 'Hak Tanggungan memberikan hak preferensi (hak yang didahulukan) pada pemegang hak tanggungan'.
Kedua adalah 'Hak Tanggungan mengikuti objek yang dijamin dalam tangan siapapun objek atau hak atas objek tersebut berada'.
Ketiga adalah 'Hak Tanggungan memenuhi asas spesialitas dan publisitas yang akan mengikat pihak ketiga dan memberikan kepastian hukum'.
Keempat adalah 'Hak Tanggungan mudah dan pasti dalam pelaksanaan eksekusinya'.
Dasar-dasar hak tanggungan tersebut adalah: Disesuaikan dengan perkembangan ekonomi.
Dasar-dasar hak tanggungan tersebut adalah: Dimungkinkan adanya hak tanggungan atas hak pakai atas tanah.
Dasar-dasar hak tanggungan tersebut adalah: Berlaku prinsip pemisahan horizontal antara tanah dengan segala sesuatu yang ada di atasnya.
Dasar-dasar hak tanggungan tersebut adalah: Ketegasan syarat-syarat tentang Kuasa Pembebanan Hak Tanggungan (SKPHT).
Dasar-dasar hak tanggungan tersebut adalah: Penyusutan hak tanggungan sesuai dengan penyusutan jumlah hutang.
Dasar-dasar hak tanggungan tersebut adalah: Eksekusi hak tanggungan yang beragam.
Dasar-dasar hak tanggungan tersebut adalah: Janji-janji dalam hak tanggungan yang lebih beragam.
Dasar-dasar hak tanggungan tersebut adalah: Batas waktu pendaftaran hak tanggungan yang lebih pasti.
Dasar-dasar hak tanggungan tersebut adalah: Ketegasan tentang saat lahirnya hak tanggungan, yakni ketika didaftarkan.
Dasar-dasar hak tanggungan tersebut adalah: Penegasan tempat penempatan irah-irah (judul: 'Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa), yakni pada sertifikat hak tanggungan, bukan pada akta hak tanggungan.
Dasar-dasar hak tanggungan tersebut adalah: Perluasan Kewenangan Pengadilan Negeri dalam hubungan dengan hak tanggungan.
Dasar-dasar hak tanggungan tersebut adalah: Peringkat hak preferensi yang lebih tegas (yakni hanya piutang kepada negara yang dapat mengalahkannya).
Dasar-dasar hak tanggungan tersebut adalah: Jangka waktu pelaksanaan pencoretan hak tanggungan (roya) yang lebih tegas.
Dasar-dasar hak tanggungan tersebut adalah: Sanksi yang lebih tegas kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan notaris.
Dasar-dasar hak tanggungan tersebut adalah: Penegasan dan perluasan ruang lingkup hak tanggungan, sehingga termasuk juga hak tanggungan atas rumah susun.
Dasar-dasar hak tanggungan tersebut adalah: Jumlah hutang boleh tidak tetap.
Dasar-dasar hak tanggungan tersebut adalah: Penegasan bahwa perjanjian pokok tidak hanya perjanjian hutang, tetapi boleh perjanjian lain, seperti perjanjian pengelolaan kekayaan orang di bawah umur atau orang yang berada di bawah pengampuan.
Objek hak tanggungan berdasarkan dalam Pasal 4 ayat (1) UUHT mengenai hak atas tanah yang dapat dibebani hak tanggungan merupakan suatu 'Hak Milik, Hak Guna Usaha, dan Hak Pakai Atas Tanah Negara. Hak-hak tersebut menurut ketentuan yang berlaku wajib didaftarkan dan menurut sifatnya dapat dipindah tangankan.
Hak Milik
Hak Guna Usaha
Hak Pakai Atas Tanah Negara
Subjek hak tanggungan bisa dilihat melalui suatu ketentuan Pasal 8 dan Pasal 9 UUHT, menurut Pasal 8 ayat (1) UUHT 'Pemberi Hak Tanggungan adalah orang perorangan atau badan hukum yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap obyek Hak Tanggungan yang bersangkutan.'
Mengenai SKMHT atau surat kuasa membebankan hak tanggungan ini bisa dibuat melalui akta notaris atau akta PPAT. Adapun persyaratan SKMHT secara yuridis adalah sebagai berikut: a. Pertama yaitu "Tidak memuat kuasa untuk melakukan hal lain selain dari kuasa membebankan hak tanggungan". b. Kedua yaitu "Tidak memuat kuasa substitusi". c. Ketiga yaitu "Mencantumkan secara jelas objek hak tanggungan, jumlah hutang, serta identitas para pihak dan debitur (jika debitur bukan pemberi hak tanggungan)". d. Keempat yaitu "SKMHT tidak dapat di batalkan, ditarik kembali atau hapus karena alasan apapun, kecuali jika kuasa tersebut sudah digunakan atau sudah berakhir jangka waktunya". e. Kelima yaitu "Akta pemberian hak tanggungan harus sudah di buat selambat-lambatnya dalam jangka waktu satu bulan (untuk tanah sudah terdaftar) atau tiga bulan (untuk tanah yang belum terdaftar)".
Apabila ada pihak debitur yang cidera janji mengenai perjanjian pokok, maka dalam hak untuk tanggungan bisa di eksekusi dalam pengambilan pelunasan hutang. Adapun eksekusi mengenai hak tanggungan bisa dilakukan melalui: a. Pertama "Secara flat eksekusi (lewat penetapan pengailan) dengan memanfaatkan titel eksekutorial dari sertifikat hak tanggungan". b. Kedua "Secara parate eksekusi, dengan menjual sendiri (tanpa campur tangan pengadilan) lewat suatu pelelangan umum apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: 1) Berlaku hanya untuk pemegang hak tanggungan pertama; dan 2) Harus diperjanjikan antara para pihak". c. Ketiga "Secara parate eksekusi dengan menjual sendiri (tanpa campur tangan pengailan) secara di bawah tangan dan tanpa lewat suatu pelelangan umum apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: 1) Harus diperjanjikan antara para pihak. 2) Apabila dengan demikian memperoleh harga tertinggi. 3) Sebelumnya telah diberitahukan secara tertulis kepada pihak yang berkepentingan. 4) Diumumkan sedikit-dikitnya dalam dua surat kabar. 5) Tidak ada pihak yang mengajukan keberatan. 6) Eksekusi dengan gugatan biasa lewat pengadil.
Jaminan dari tanah yang diberikan melalui jalan hipotik, sebelum lahirnya hak tanggungan. Apa yang diatur dalam HUKP buku kedua?
Apa sifat pertama dari hipotik?
Hipotik merupakan perjanjian yang accessoir.
Hipotik ini tidak dapat dibagi-bagi.
Hipotik bersifat zaaksgevolg.
Hipotik mempunyai sifat lebih didahulukan pemenuhannya dari piutang lainnya.
Apa sifat kedua dari hipotik?
Hipotik merupakan perjanjian yang accessoir.
Hipotik ini tidak dapat dibagi-bagi.
Hipotik bersifat zaaksgevolg.
Hipotik mempunyai sifat lebih didahulukan pemenuhannya dari piutang lainnya.
Apa sifat ketiga dari hipotik?
Hipotik merupakan perjanjian yang accessoir.
Hipotik ini tidak dapat dibagi-bagi.
Hipotik bersifat zaaksgevolg.
Hipotik mempunyai sifat lebih didahulukan pemenuhannya dari piutang lainnya.
Apa sifat keempat dari hipotik?
Hipotik merupakan perjanjian yang accessoir.
Hipotik ini tidak dapat dibagi-bagi.
Hipotik bersifat zaaksgevolg.
Hipotik mempunyai sifat lebih didahulukan pemenuhannya dari piutang lainnya.
Apa pengertian dan prinsip-prinsip Fidusia?
Apa saja istilah-istilah yang digunakan dalam jaminan fidusia?
Sebutkan beberapa prinsip utama mengenai jaminan dari Fidusia!
Dalam kenyataannya bahwa pemegang Fidusia ini hanya berfungsi sebagai pemegang jaminan, bukan sepenuhnya menjadi pemilik sesungguhnya.
Adapun mengenai hak pemegang yaitu mengeksekusi barang jaminan, apabila ada wan prestasi dari pihak debitur.
Jika hutang sudah selesai secara lunas dan tuntas, kemudian objek harus dikembalikan sepenuhnya kepada pihak pemberi Fidusia.
Apabila hasil penjualan melebihi jumlah hutang, maka sisa dari hasil tersebut harus dikembalikan kepada pemberi Fidusia.
Ada perjanjian yang bersifat hukum.
Ada usaha dalam peralihan hak.
Ada kewenangan untuk menguasai benda dari yang menyerahkan benda.
Cara penyerahan adalah mengenai constitum possessorium untuk benda bergerak yang berwujud dengan cessie untuk hutang piutang.
Fidusia bisa dilakukan melalui proses yang dinamakan constitutum poseesorium artinya bahwa menyerahkan kepemilikikan benda tanpa diserahkan bukti fisik bendanya sama sekali.
Fase I: Artinya dalam Fase Perjanjian Obligatoir (Obligatoir Overeenskomst). Dijelaskan bahwa dari segi hukum dan dokumentasi hukum, maka proses jaminan fidusia diawali oleh adanya suatu perjanjian obligatoir.
Fase II: Artinya dalam Fase Perjanjian Kebendaan (Zakelijke Overeenskomst). Dalam hal ini diikuti oleh suatu perjanjian kebendaan.
Fase III: Artinya dalam Fase Perjanjian Pinjam Pakai, maka pada fase ketiga ini dilakukan perjanjian mengenai pinjam pakai.
Pada jaminan Fidusia juga dilibatkan pembebanan dengan menggunakan suatu instrument, yaitu akta.
Apa syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh akta jaminan Fidusia?
Harus berupa akta secara notaris
Harus dibuat dalam bahasa Indonesia
Harus berisi minimal hal-hal: Identitas pihak pemberi Fidusia, Identitas pihak penerima Fidusia, Ada pencantuman hari, tanggal dan jam pembuatan akta tersebut, Ada data perjanjian pokok yang dijamin, Ada identifikasi benda dan surat bukti pemilik, Ada nilai penjamin, Ada nilai benda dari objek jaminan
Apa saja benda yang dapat menjadi objek jaminan Fidusia?
Benda harus bisa menjadi hak milik dan dialihkan secara hukum
Benda bisa berupa benda berwujud
Benda juga bisa berupa benda tidak berwujud, termasuk hal piutang
Benda bisa berupa benda bergerak
Benda bisa berupa benda tidak bergerak yang tidak bisa diikat dengan hak tanggungan
Apa yang dimaksud dengan hak preferensi pemegang Fidusia?
Bagaimana pengalihan hak atas piutang dilakukan?
Apa prinsip Fidusia terkait dengan pengalihan benda objek jaminan?
Jaminan fidusia akan dihapuskan jika terjadi hal-hal tertentu, misalkan dalam penjabaran berikut:
Terhapusnya hutang yang dihapus oleh jaminan Fidusia.
Melepaskan hak atas jaminan Fidusia dalam penerima Fidusia.
Hilangnya benda yang menjadi penjaminan dari Fidusia itu sendiri.
Dalam model eksekusi suatu jaminan fidusia akan dijabarkan sebagai berikut:
Dengan flat eksekusi, yaitu melewati suatu penetapan dalam pengadilan.
Dengan parate eksekusi, yaitu melalui penjualan di depan pelelangan umum.
Dengan penjualan di bawah tangan melalui pihak kreditur.
Dimana tidak disebutkan UU Fidusia No. 32 Tahun 1999, namun pihak kreditur bisa menempuh prosedur eksekusi melalui gugatan biasa ke pengadilan.
Ada kasus yang paling sederhana mengenai Fidusia yaitu suatu pembelian mobil secara kredit, kemudian menggunakan perusahaan dalam pembiayaan (leasing).
