Font size
WorksheetsQUIZ OTN
Total questions: 80
Worksheet time: 43mins
Konsep "sovereign power" sebagai hambatan perdagangan internasional paling tepat dijelaskan sebagai:
Kewenangan pemerintah daerah mengatur retribusi
Hak prerogatif suatu negara untuk mengubah regulasi perdagangan secara sepihak
Kekuatan organisasi internasional dalam menetapkan standar
Kewenangan pelabuhan dalam menentukan tarif bongkar muat
Hak perusahaan multinasional untuk mempengaruhi kebijakan
Perbedaan mendasar antara Direct Exportir dan Agen Exportir terletak pada:
Jenis barang yang diperdagangkan
Hubungan hukum dengan produsen dan pembeli luar negeri
Besarnya volume perdagangan
Penggunaan incoterms dalam transaksi
Frekuensi pengiriman barang
Dampak revolusi industri abad 18-19 terhadap perdagangan internasional yang PALING RELEVAN dengan konteks saat ini adalah:
Penemuan mesin uap meningkatkan kecepatan kapal laut
Spesialisasi produksi massal menciptakan ketergantungan antar negara
Penggunaan tenaga kerja hewan untuk transportasi
Penemuan kompas untuk navigasi
Penerapan prinsip "non-discrimination" dalam WTO mengandung dua aspek utama, yaitu:
Most-Favored-Nation dan National Treatment
Free Trade dan Fair Trade
Tariff Binding dan Market Access
Customs Valuation dan Rules of Origin
Safeguard Measures dan Anti-Dumping
Berdasarkan UU Kepabeanan No. 17 Tahun 2006, definisi "daerah pabean" secara implisit dapat diartikan sebagai:
Seluruh wilayah hukum Republik Indonesia
Wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya
Tempat penimbunan barang sementara
Kawasan berikat dan pelabuhan laut
Batas-batas geografis suatu negara
Dalam konteks "market forecasting" untuk ekspor, faktor KRUSIAL yang perlu dianalisis adalah:
Warna yang sedang tren di pasar global
Kebijakan moneter dan fiskal negara tujuan
Gaya hidup selebriti internasional
Perubahan cuaca musiman
Jadwal liburan nasional
Berdasarkan peta zonasi maritim Indonesia, "Landas Kontinen" memiliki implikasi hukum penting dalam hal:
Eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam di dasar laut
Hak lintas damai kapal asing
Yurisdiksi atas kegiatan perikanan
Pembangunan pulau buatan
Penetapan batas wilayah udara
Berdasarkan Permendag No. 13/2012, suatu barang dikategorikan sebagai Barang Dibatasi Ekspor jika...
Ekspornya diatur terkait kuota, jenis, atau jumlah yang diekspor
Sama sekali tidak boleh dikeluarkan dari daerah pabean
Hanya dapat diekspor oleh BUMN tertentu
Tidak memerlukan persyaratan khusus apapun untuk diekspor
Hanya diperdagangkan dalam pasar gelap
Dalam proses ekspor yang melibatkan pihak ketiga, dokumen PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) biasanya diajukan oleh...
Eksportir langsung kepada Bea Cukai
Importir kepada bank devisa
Perusahaan pelayaran kepada pelabuhan
Pihak ketiga (seperti PJT) kepada Bea Cukai
Surveyor independen kepada Kementerian Perdagangan
Seorang calon eksportir perorangan untuk barang bebas ekspor diwajibkan memiliki...
NIB dan NPWP
NPWP dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
NPWP dan dokumen lain yang dipersyaratkan perundang-undangan
Eksportir Terdaftar (ET) dan Persetujuan Ekspor (PE)
Laporan Surveyor dan Surat Keterangan Asal
Manakah dari berikut yang BUKAN merupakan alasan suatu barang dikenakan LARTAS (Larangan dan Pembatasan) ekspor?
Kurangnya permintaan global
Ketidakmampuan memproduksi dalam jumlah besar
Perubahan selera konsumen dunia
Urutan aktivitas yang benar antara importir dan eksportir sebelum penandatanganan Sales Contract adalah...
Offer Sheet → Inquiry → Order Sheet → Promotion
Promotion → Inquiry → Offer Sheet → Order Sheet
Inquiry → Order Sheet → Offer Sheet → Sales Confirmation
Sales Confirmation → Offer Sheet → Inquiry → Promotion
Order Sheet → Promotion → Inquiry → Offer Sheet
Sebuah "Firm or Fixed Offer" memiliki karakteristik utama, yaitu...
Tidak mencantumkan syarat khusus dan waktu berlaku
Hanya mencantumkan syarat khusus tanpa waktu berlaku
Mencantumkan waktu berlaku dan tanggal kadaluarsa
Hanya berupa brosur tanpa harga spesifik
Berlaku selamanya hingga ada pemberitahuan perubahan
Azas "Konsensus" dalam Sales Contract merujuk pada...
Kesepakatan sukarela dari kedua belah pihak
Kewajiban menjalankan hak dan kewajiban
Pemberian sanksi atau denda jika wanprestasi
Penggunaan hukum internasional sebagai dasar
Persetujuan dari pemerintah setempat
Untuk barang dibatasi ekspor, persyaratan bagi lembaga/badan usaha mencakup hal berikut, KECUALI...
NIB
NPWP
Pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar (ET)
Rekomendasi dari asosiasi produsen
Persetujuan Ekspor (PE)
Manakah dari dokumen berikut yang biasanya TIDAK dikirimkan bersamaan dengan pengiriman dokumen melalui kurir setelah shipping?
Commercial Invoice
Packing List
Bill of Lading
Sales Contract yang telah ditandatangani
Certificate of Origin
Jika suatu barang diekspor dengan menggunakan skema "Free Offer Sheet", implikasi hukum bagi penjual adalah...
Penawaran mengikat dan tidak dapat dibatalkan
Penawaran tidak mengikat dan tidak ada waktu berlaku
Penawaran hanya berlaku untuk pembeli tertentu
Penawaran harus disertai sample fisik
Penawaran hanya berlaku dengan konfirmasi bank
Dalam konteks ekspor, "Laporan Surveyor" umumnya diperlukan untuk...
Barang bebas ekspor
Barang dibatasi ekspor tertentu
Semua jenis barang ekspor tanpa terkecuali
Hanya untuk barang-barang berbahaya
Hanya untuk ekspor ke kawasan tertentu
Sebuah "Distribution Agreement" dalam perdagangan internasional pada dasarnya mengatur...
Pembelian satu kali dalam jumlah besar
Hak untuk memproduksi barang di bawah lisensi
Jika dalam transaksi TIDAK dibuat Sales Contract, risiko terbesar yang dihadapi oleh eksportir adalah...
Kehilangan bukti tertulis mengenai kesepakatan syarat dan kondisi
Tidak bisa membuka L/C
Barang tidak bisa dikirim melalui laut
Pembeli tidak akan pernah membayar
Tidak bisa mendapatkan NIB
Dalam kasus dimana calon eksportir mendapatkan order besar tetapi tidak memiliki modal dan legalitas, langkah yang PALING TEPAT adalah...
Menerima order dan memproduksi semampunya
Menolak order tersebut secara langsung
Berkolaborasi dengan perusahaan/pihak yang sudah memiliki legalitas dan kemampuan pendanaan
Meminjam uang dengan bunga tinggi untuk mendanainya
Meminta pembayaran penuh di muka dari importir
Pertimbangan utama jika importir bersedia membayar 50% di muka dan sisa dibiayai pinjaman investor adalah...
Margin keuntungan harus lebih tinggi dari bunga pinjaman
Reputasi importir tidak perlu diverifikasi
Tidak perlu membuat Sales Contract
Barang langsung dikirim tanpa persetujuan bank
Legalitas perusahaan tidak diperlukan
Sumber informasi resmi mengenai perijinan dan LARTAS untuk komoditi ekspor dapat diperoleh melalui...
Situs http://inatrade.kemendag.go.id/
Media sosial menteri perdagangan
Grup ekspor-impor di aplikasi percakapan
Brosur dari perusahaan logistik
Berita di media massa
Dalam analisis SWOT untuk pemilihan NTE, faktor 'Ketersediaan bahan baku lokal yang murah' termasuk ke dalam analisis...
Strength (Kekuatan)
Weakness (Kelemahan)
Opportunity (Peluang)
Threat (Ancaman)
Strategy (Strategi)
Berikut ini yang termasuk jenis riset sekunder adalah...
Riset Lapangan (Field Research)
Riset Pasar Kualitatif
Riset Meja (Desk Research)
Riset Eksperimental
Riset Pasar Primer
Pada Tools ITC Export Potential Map, warna 'solid' pada Tree Map menunjukkan...
Nilai ekspor yang belum tersentuh (Untapped Potential)
Nilai impor suatu negara
Nilai realisasi ekspor (Actual Export)
Tingkat kesulitan pasar
Potensi kerugian ekspor
Jika neraca perdagangan suatu negara menunjukkan nilai impor lebih tinggi daripada ekspor, hal ini mengindikasikan bahwa...
Negara tersebut sangat kompetitif di pasar global
Mata uang negara tersebut akan menguat
Negara tersebut dapat dikatakan kurang kompetitif
Negara tersebut pasti mengalami resesi ekonomi
Negara tersebut adalah pasar yang ideal untuk semua produk
Dalam konteks 'Segmentasi Pasar' untuk ekspor, informasi 'preferensi rasa, warna, dan desain kemasan' di suatu NTE paling terkait dengan analisis...
Profil Geografis
Profil Demografis
Profil Budaya dan Perilaku Konsumen
Profil Ekonomi Makro
Profil Infrastruktur
Ketika menggunakan ITC Export Potential Map, untuk menemukan produk-produk apa saja dari Indonesia yang memiliki peluang di pasar global, kita harus memilih opsi...
Markets
Products
Importers
Trade Agreements
Tariff Barriers
Urutan tahapan riset pasar ekspor yang PALING TEPAT adalah...
Collecting Data -> Pilih NTE -> Cari HS Code -> Kesimpulan
Pilih NTE -> Cari HS Code -> Collecting Data -> Selecting Data -> Kesimpulan
Cari HS Code -> Pilih Situs Desk Riset -> Pilih NTE -> Kesimpulan
Identifying Kebutuhan -> Selecting Data -> Collecting Data -> Pilih NTE
Kesimpulan -> Collecting Data -> Pilih NTE -> Cari HS Code
Sebuah 'Gap Chart' pada ITC Export Potential Map secara visual membandingkan...
Nilai Ekspor Aktual vs Potensi Ekspor yang Belum Tersentuh
Tarif Bea Masuk antar negara
Pertumbuhan PDB negara pengekspor dan pengimpor
Jumlah pesaing dari negara lain
Biaya logistik dan asuransi
Indikator 'Population Pyramid' dari CIA World Factbook terutama berguna untuk menganalisis...
Struktur usia dan komposisi gender penduduk suatu NTE
Tingkat korupsi suatu negara
Kualitas infrastruktur logistik
Kebijakan moneter bank sentral
Ketersediaan energi terbarukan
Keuntungan STRATEGIS menggunakan 'Export Potential Map' dari ITC dibandingkan riset pasar konvensional adalah...
Menyediakan analisis peluang ekspor yang belum tersentuh dengan visualisasi data yang mudah dipahami
Menjamin keberhasilan transaksi ekspor
Menggantikan kebutuhan akan Sales Contract
Menghilangkan kewajiban memiliki NPWP dan NIB
Memberikan pinjaman modal untuk eksportir
Berdasarkan UU Kepabeanan Pasal 53, jika barang LARTAS yang telah diberitahukan dengan pemberitahuan pabean ternyata tidak memenuhi syarat untuk diimpor, maka atas permintaan importir, barang tersebut dapat:
Langsung dijual di pasar gelap
Dibatalkan impornya, diekspor kembali, atau dimusnahkan
Disumbangkan kepada pihak berwenang
Diberikan kepada importir tanpa syarat
Didaur ulang menjadi produk lain
Kebijakan 'Substitusi Impor' terutama bertujuan untuk:
Meningkatkan ketergantungan pada produk luar negeri
Mengurangi ketergantungan terhadap luar negeri dengan mendorong produksi dalam negeri
Menaikkan nilai mata uang asing
Membatasi ekspor barang mentah
Meningkatkan kuota impor barang modal
Dalam proses impor yang melibatkan pihak ketiga, dokumen PIB (Pemberitahuan Impor Barang) diajukan oleh:
Importir langsung kepada Bea Cukai
Pihak ketiga (seperti freight forwarder) kepada Bea Cukai
Eksportir asing kepada pemerintah Indonesia
Berdasarkan penggolongan barang impor UU 7/2014, barang yang 'Dibatasi' biasanya karena pertimbangan:
Melindungi keamanan dan keselamatan manusia
Hanya untuk kepentingan militer
Tidak memiliki nilai ekonomi sama sekali
Selalu berupa barang berbahaya dan ilegal
Hanya boleh diimpor oleh BUMN
Dalam menentukan HS Code untuk produk yang akan diimpor, pertanyaan "What for?" terutama berkaitan dengan:
Fungsi utama barang tersebut
Negara asal barang
Harga barang di pasar internasional
Berat dan volume barang
Warna dan desain kemasan
LARTAS 'Border' untuk komoditas ikan segar mewajibkan:
Pemeriksaan karantina pada proses impor
Pembayaran bea masuk yang lebih tinggi
Penggunaan transportasi udara khusus
Persetujuan dari Kementerian Pertahanan
Sertifikasi halal dari MUI
Salah satu keuntungan menjadi importir langsung adalah:
Tidak perlu memahami regulasi kepabeanan
Bebas dari semua risiko kerusakan barang
Dapat membeli dengan harga lebih murah dari tangan pertama
Tidak memerlukan NIB dan NPWP
Pembayaran selalu dapat dilakukan dengan mata uang rupiah
Kebijakan 'Devaluasi' dalam konteks impor berdampak:
Membuat harga barang impor menjadi lebih murah
Meningkatkan daya beli masyarakat terhadap barang impor
Menyebabkan harga barang impor menjadi lebih mahal
Menghilangkan kebutuhan akan kuota impor
Menyederhanakan proses bea cukai
Dalam tahapan riset pasar impor, langkah 'Pemilihan Produk dan Supplier' dilakukan setelah:
Pelaksanaan impor
Identifikasi kebutuhan dalam negeri dan pemilihan situs desk riset
Pembayaran pajak impor
Penerbitan PIB
Jika terjadi force majeure seperti pelarangan impor daging sapi secara tiba-tiba oleh pemerintah, solusi yang TIDAK tepat untuk importir adalah:
Bernegosiasi dengan supplier untuk pengembalian dana atau pengalihan tujuan pengiriman
Meminta barang diekspor kembali ke negara asal
Memaksa Bea Cukai untuk meloloskan barang tersebut
Mencari pasar alternatif di negara lain yang masih memperbolehkan
Mengajukan permohonan pengecualian kepada instansi terkait
Perbedaan mendasar antara Proforma Invoice dan Commercial Invoice terletak pada:
Proforma Invoice bersifat final, sedangkan Commercial Invoice bersifat sementara
Proforma Invoice digunakan untuk penawaran dan kalkulasi awal, sedangkan Commercial Invoice bersifat final untuk penagihan
Commercial Invoice hanya dibuat oleh importir, sedangkan Proforma oleh eksportir
Proforma Invoice wajib dilegalisir oleh kedutaan, sedangkan Commercial Invoice tidak
Commercial Invoice tidak mencantumkan harga, sedangkan Proforma Invoice mencantumkan harga detail
Sebuah Bill of Lading yang mencantumkan klausa "Shipper's Load, Stow, Weight and Count" (SLAC) menunjukkan bahwa:
Perusahaan pelayaran bertanggung jawab penuh atas pemuatan dan perhitungan barang
Pengirim (shipper) yang bertanggung jawab atas pemuatan, penumpukan, penimbangan, dan perhitungan barang
Barang telah diperiksa secara menyeluruh oleh bea cukai
Barang tersebut bebas dari segala bentuk pemeriksaan
BL tersebut adalah jenis Non-Negotiable
Consular Invoice diperlukan terutama untuk:
Memastikan tidak adanya praktik dumping dengan memeriksa harga jual dibandingkan harga pasar
Menggantikan fungsi Commercial Invoice dalam semua transaksi
Mempermudah proses pembayaran melalui letter of credit
Menjadi satu-satunya dokumen yang diperlukan untuk klaim asuransi
Menghindari pemeriksaan fisik barang oleh bea cukai
Sebuah Bill of Lading yang diterbitkan oleh freight forwarder (bukan shipping company langsung) dan biasanya digunakan dalam perdagangan yang melibatkan konsolidasi cargo disebut:
Master Bill of Lading
House Bill of Lading
Through Bill of Lading
Negotiable Bill of Lading
Dalam konteks dokumen kepabeanan Indonesia, SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang) diterbitkan oleh Bea Cukai:
Sebelum pengajuan PIB
Bersamaan dengan pengajuan PEB
Setelah PIB dinyatakan lengkap dan memenuhi semua persyaratan
Hanya untuk barang-barang tertentu yang dibatasi
Hanya untuk transaksi di bawah nilai tertentu
Sebuah 'Through Bill of Lading' biasanya digunakan ketika:
Pengiriman barang hanya menggunakan satu moda transportasi
Barang dikirim dengan rute langsung tanpa transhipment
Pengiriman barang melalui lebih dari satu moda transportasi atau melibatkan transhipment
Barang dikirim dalam kondisi tidak dipackaging
Nilai barang di bawah threshold tertentu
Certificate of Origin (SKA) berfungsi sebagai alat untuk:
Pembebasan atau pengenaan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian dagang
Menjamin kualitas dan mutu barang
Menggantikan fungsi Commercial Invoice
Menjadi bukti kepemilikan barang yang dapat dinegosiasikan
Menjadi satu-satunya dokumen yang diperlukan untuk impor
Sebuah 'Insurance Policy' berbeda dari 'Cover Note' karena:
Insurance Policy adalah dokumen asuransi yang bersifat sementara, sedangkan Cover Note bersifat tetap
Insurance Policy diterbitkan oleh penjual, sedangkan Cover Note oleh pembeli
Insurance Policy adalah kontrak asuransi yang lengkap dan mengikat, sedangkan Cover Note bersifat sementara sebelum policy diterbitkan
Cover Note hanya digunakan untuk pengiriman via udara, sedangkan Insurance Policy untuk semua moda
Insurance Policy tidak diperlukan jika sudah ada Cover Note
Sebuah Bill of Lading yang mencantumkan 'To Order' pada kolom consignee merupakan jenis:
Non-Negotiable Bill of Lading
Straight Bill of Lading
Negotiable Bill of Lading yang dapat dialihkan dengan endorsement
Bill of Lading yang hanya berlaku untuk cargo berbahaya
Bill of Lading yang tidak memerlukan endorsement untuk pengalihan
Dalam proses ekspor, NPE (Nota Pelayanan Ekspor) diterbitkan untuk:
Menggantikan fungsi PEB secara keseluruhan
Melindungi pemasukan barang ke Kawasan Pabean dan/atau pemuatannya ke sarana pengangkut
Perbedaan mendasar antara Proforma Invoice dan Commercial Invoice terletak pada:
Proforma Invoice bersifat final, sedangkan Commercial Invoice bersifat sementara
Proforma Invoice digunakan untuk penawaran dan kalkulasi awal, sedangkan Commercial Invoice bersifat final untuk penagihan
Commercial Invoice hanya dibuat oleh importir, sedangkan Proforma oleh eksportir
Proforma Invoice wajib dilegalisir oleh kedutaan, sedangkan Commercial Invoice tidak
Commercial Invoice tidak mencantumkan harga, sedangkan Proforma Invoice mencantumkan harga detail
Sebuah Bill of Lading yang mencantumkan klausa "Shipper's Load, Stow, Weight and Count" (SLAC) menunjukkan bahwa:
Perusahaan pelayaran bertanggung jawab penuh atas pemuatan dan perhitungan barang
Pengirim (shipper) yang bertanggung jawab atas pemuatan, penumpukan, penimbangan, dan perhitungan barang
Barang telah diperiksa secara menyeluruh oleh bea cukai
Barang tersebut bebas dari segala bentuk pemeriksaan
BL tersebut adalah jenis Non-Negotiable
Consular Invoice diperlukan terutama untuk:
Memastikan tidak adanya praktik dumping dengan memeriksa harga jual dibandingkan harga pasar
Menggantikan fungsi Commercial Invoice dalam semua transaksi
Mempermudah proses pembayaran melalui letter of credit
Menjadi satu-satunya dokumen yang diperlukan untuk klaim asuransi
Menghindari pemeriksaan fisik barang oleh bea cukai
Sebuah Bill of Lading yang diterbitkan oleh freight forwarder (bukan shipping company langsung) dan biasanya digunakan dalam perdagangan yang melibatkan konsolidasi cargo disebut:
Master Bill of Lading
House Bill of Lading
Through Bill of Lading
Negotiable Bill of Lading
Received for Shipment Bill of Lading
Dalam konteks dokumen kepabeanan Indonesia, SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang) diterbitkan oleh Bea Cukai:
Sebelum pengajuan PIB
Bersamaan dengan pengajuan PEB
Setelah PIB dinyatakan lengkap dan memenuhi semua persyaratan
Hanya untuk barang-barang tertentu yang dibatasi
Sebuah 'Through Bill of Lading' biasanya digunakan ketika:
Pengiriman barang hanya menggunakan satu moda transportasi
Barang dikirim dengan rute langsung tanpa transhipment
Pengiriman barang melalui lebih dari satu moda transportasi atau melibatkan transhipment
Barang dikirim dalam kondisi tidak dipackaging
Nilai barang di bawah threshold tertentu
Certificate of Origin (SKA) berfungsi sebagai alat untuk:
Pembebasan atau pengenaan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian dagang
Menjamin kualitas dan mutu barang
Menggantikan fungsi Commercial Invoice
Menjadi bukti kepemilikan barang yang dapat dinegosiasikan
Menjadi satu-satunya dokumen yang diperlukan untuk impor
Sebuah 'Insurance Policy' berbeda dari 'Cover Note' karena:
Insurance Policy adalah dokumen asuransi yang bersifat sementara, sedangkan Cover Note bersifat tetap
Insurance Policy diterbitkan oleh penjual, sedangkan Cover Note oleh pembeli
Insurance Policy adalah kontrak asuransi yang lengkap dan mengikat, sedangkan Cover Note bersifat sementara sebelum policy diterbitkan
Cover Note hanya digunakan untuk pengiriman via udara, sedangkan Insurance Policy untuk semua moda
Insurance Policy tidak diperlukan jika sudah ada Cover Note
Sebuah Bill of Lading yang mencantumkan 'To Order' pada kolom consignee merupakan jenis:
Non-Negotiable Bill of Lading
Straight Bill of Lading
Negotiable Bill of Lading yang dapat dialihkan dengan endorsement
Bill of Lading yang hanya berlaku untuk cargo berbahaya
Bill of Lading yang tidak memerlukan endorsement untuk pengalihan
Dalam proses ekspor, NPE (Nota Pelayanan Ekspor) diterbitkan untuk:
Menggantikan fungsi PEB secara keseluruhan
Melindungi pemasukan barang ke Kawasan Pabean dan/atau pemuatannya ke sarana pengangkut
Menjadi bukti pembayaran bea keluar
Menggantikan fungsi invoice komersial
Menjadi satu-satunya dokumen yang diperlukan untuk ekspor
Dalam konteks kemasan untuk kargo internasional, 'Packing Group I' menurut klasifikasi UN menunjukkan:
Tingkat bahaya paling rendah dengan persyaratan kemasan minimal
Tingkat bahaya sedang dengan persyaratan kemasan standar
Sebuah peti kemas dengan kode 4G/Y5/S/07/A/PA-03/3050 menunjukkan bahwa:
Kemasan tersebut untuk barang berbahaya Packing Group I
Kemasan tersebut telah diuji untuk Packing Group II dengan berat maksimum 5 kg
Kemasan tersebut untuk barang cair dengan volume 3050 liter
Kemasan tersebut diproduksi tahun 2005
Kemasan tersebut disetujui oleh otoritas Amerika Serikat
Perbedaan utama antara EMKU/EMKL dengan Freight Forwarder terletak pada:
EMKU/EMKL hanya mengurus transportasi domestik door to port/port to door
Freight Forwarder hanya mengurus dokumen tanpa menangani fisik barang
EMKU/EMKL memiliki lisensi internasional sedangkan Freight Forwarder hanya domestik
Freight Forwarder tidak boleh menangani kepabeanan
EMKU/EMKL khusus untuk kargo udara saja
Dalam konteks restraint cargo di dalam kontainer, 'shoring' merujuk pada:
Pengikatan dengan tali atau rantai
Penopang dengan bahan kuat untuk mencegah pergerakan
Penjepit dengan material kayu
Penguncian tiga dimensi seperti bata
Pemberian bantalan pada celah
Sebuah pengiriman dengan rute Bandung-Jakarta-Hamburg-Frankfurt menggunakan tiga moda transportasi berbeda dengan satu dokumen melalui Bill of Lading disebut:
Intermodal Transport
Intermodal Transport
Combined Transport
Through Transport
Segmented Transport
Dalam prosedur impor, Surat Penyerahan Peti Kemas (SP2) diperlukan untuk:
Mengambil barang dari CFS
Mengembalikan peti kemas kosong ke depo
Membuat Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
Mengurus pembayaran PDRI
Menerima Notice of Arrival
Sebuah peti kemas 40' HC memiliki kapasitas volume dan berat maksimum yang lebih besar dibandingkan 40' GP karena:
Lebar yang lebih besar
Panjang yang lebih besar
Tinggi yang lebih besar
Material yang lebih ringan
Desain dinding yang lebih tipis
Dalam perhitungan biaya FOB ekspor, komponen 'THC dan Doc Fee' biasanya dibayarkan kepada:
Eksportir
Importir
Terminal operator
Freight Forwarder
Shipping line
Dalam sistem pembayaran Open Account, kapan importir melakukan pembayaran kepada eksportir?
Sebelum barang dikirim
Pada saat barang dikirim
Setelah barang diterima sesuai kesepakatan waktu
Setelah dokumen diterima bank
Setelah ada konfirmasi dari bea cukai
Pada metode Advance Payment, risiko terbesar ditanggung oleh...
Eksportir
Importir
Bank penerbit
Pemerintah
Perusahaan asuransi
Dalam sistem Consignment, barang yang dikirim oleh eksportir bersifat...
Dijual langsung kepada importir
Dibayar penuh di muka
Dititipkan untuk dijual oleh importir
Dikembalikan jika tidak laku
Diberikan sebagai hadiah
Apa yang dimaksud dengan D/A dalam metode Collection?
Dokumen diserahkan setelah pembayaran lunas
Dokumen diserahkan setelah importir mengaksep wesel
Dokumen diserahkan setelah barang tiba
Dokumen diserahkan setelah negosiasi harga
Dokumen diserahkan setelah ada jaminan bank
Pada skema Collection D/P, kapan dokumen diserahkan kepada importir?
Setelah importir menerima barang
Setelah importir mengaksep wesel
Setelah importir membayar ke bank
Setelah eksportir menyetujui kredit
Setelah ada persetujuan dari kedua pihak
Apa yang menjadi ciri khas dari Direct Barter?
Melibatkan tiga negara
Menggunakan mata uang asing sebagai denominator of value
Barang ditukar tanpa alat penilai
Hanya berlaku untuk jasa
Dilakukan melalui letter of credit
Dalam Counter Purchase, yang terjadi adalah...
Satu negara menjual barang dan wajib membeli barang dari negara mitra
Barang ditukar langsung tanpa melibatkan uang
Hanya melibatkan transaksi satu arah
Pembayaran dilakukan dengan emas
Tidak ada kewajiban membeli kembali
Sistem Buy Back Barter umumnya diterapkan dalam konteks...
Perdagangan barang konsumsi
Alih teknologi dari negara maju ke berkembang
Ekspor hasil pertanian
Pembayaran menggunakan emas
Transaksi tanpa kontrak
