Font size
WorksheetsUJIAN AKHIR SEMESTER KEPEDULIAN LINGKUNGANDAN PENCEGAHAN POLUSI
Total questions: 25
Worksheet time: 14mins
Dalam konteks MARPOL 73/78, "membongkar" mengacu pada:
Proses memindahkan muatan dari kapal ke dermaga.
Setiap pelepasan zat berbahaya atau campuran yang mengandung zat berbahaya dari kapal ke lingkungan laut
Kegiatan pembersihan tangki kapal setelah bongkar muat.
Pembuangan sampah domestik dari kapal.
"Oil fuel" (bahan bakar minyak) sebagaimana didefinisikan dalam Annex I MARPOL 73/78 adalah:
Minyak mentah yang digunakan sebagai bahan bakar
Setiap minyak yang digunakan untuk pengoperasian atau propulsi kapal
Hanya minyak diesel
Minyak pelumas.
Setiap kapal tanker minyak yang beroperasi dengan sistem pencucian minyak mentah (Crude Oil Washing - COW) harus dilengkapi dengan:
Buku catatan minyak (Oil Record Book)
Sertifikat IOPP yang valid
Manual Operasi dan Peralatan COW yang disetujui
Daftar muatan minyak
Sertifikat pencegahan polusi minyak internasional (IOPP) membuktikan bahwa kapal telah memenuhi persyaratan:
Konvensi SOLAS
Konvensi STCW
Konvensi COLREG
Annex I MARPOL 73/78
Persyaratan Annex II MARPOL berlaku untuk semua kapal yang membawa:
Minyak dalam jumlah besar
Cairan berbahaya zat dalam jumlah besar
Barang berbahaya dalam kemasan
Limbah kotoran
Setiap kapal yang disertifikasi untuk mengangkut cairan berbahaya dalam jumlah besar harus dilengkapi dengan:
Buku Catatan Minyak (Oil Record Book)
Sertifikat Keselamatan Konstruksi (CSC)
Prosedur dan Pengaturan Manual
Daftar Muatan Berbahaya
Standar yang dikembangkan oleh IMO untuk prosedur pembuangan residu dan pembersihan tangki bertujuan untuk:
Mempercepat proses bongkar muat.
Meminimalkan dampak lingkungan dari operasi kapal
Menstandarisasi peralatan pembersihan tangki
Mengurangi biaya operasional kapal
MARPOL Annex IV mengatur tentang?
Pencegahan polusi oleh minyak
Pengendalian polusi oleh zat cair berbahaya dalam bentuk curah
Pembuangan kotoran ke laut, peralatan dan sistem kapal untuk kontrol pembuangan limbah, penyediaan fasilitas di pelabuhan, dan persyaratan survei dan sertifikasi.
Pencegahan polusi oleh sampah dari kapal
Kode IMDG (International Maritime Dangerous Goods Code) adalah:
Konvensi internasional tentang keselamatan jiwa di laut
Pedoman internasional untuk pengangkutan barang berbahaya melalui laut yang menjadi dasar persyaratan dokumentasi di bawah MARPOL Annex III.
Peraturan pelabuhan internasional tentang penanganan kargo
Daftar semua zat yang dilarang untuk diangkut melalui laut
MARPOL Annex III berkaitan dengan
Polusi udara dari kapal
Polusi oleh zat berbahaya yang dibawa dalam kemasan
Polusi oleh sampah
Untuk keperluan MARPOL Annex V, "sampah" didefinisikan sebagai:
Hanya sisa makanan dan limbah domestik
Semua zat padat yang dibuang, termasuk plastik, sisa makanan, limbah domestik, minyak goreng, abu insinerator, limbah operasional, muatan yang tumpah, dan bangkai hewan
Hanya limbah operasional dan muatan yang tumpah
Hanya plastik dan sisa makanan
Area laut di mana pembatasan pembuangan sampah lebih ketat di bawah Annex V MARPOL disebut:
Zona Ekonomi Eksklusif
Laut Bebas
Area Khusus
Perairan Teritorial
Ketentuan Annex V MARPOL berlaku untuk:
Hanya kapal niaga besar
Semua kapal
Hanya kapal yang berbendera negara penandatangan konvensi
Hanya kapal yang berlayar di area khusus
Pembuangan semua jenis plastik ke laut menurut Annex V MARPOL adalah:
Diizinkan di laut lepas
Diizinkan di luar area khusus
Dilarang
Diizinkan dengan izin otoritas pelabuhan
"Emission Control Area (ECA)" (Area Kontrol Emisi) menurut Annex VI MARPOL adalah area laut di mana pembatasan emisi gas buang dari kapal adalah:
Lebih longgar dari area lain
Sama dengan area lain
Lebih ketat dari area lain untuk mengurangi emisi SOx, NOx, dan PM
Hanya berlaku untuk kapal baru
SECA (SOx Emission Control Area) ditetapkan untuk mengurangi emisi:
Karbon dioksida
Partikel halus
Partikel halus
Sulfur oksida
Pembuangan minyak atau campuran berminyak dari kapal selain tanker di luar area khusus diizinkan jika kandungan minyak dalam buangan tidak melebihi:
Tidak ada batasan
5 ppm
100 ppm
15 ppm
Berikut adalah daftar area khusus untuk keperluan Annex V MARPOL
Semua laut semi-tertutup
Hanya Laut Mediterania dan Laut Baltik
Laut Mediterania, Laut Baltik, Laut Hitam, Laut Merah, area “Teluk”, Laut Utara, area Antartika (selatan lintang 60 derajat selatan), wilayah Karibia yang lebih luas termasuk Teluk Meksiko dan Laut Karibia.
Hanya area dengan keanekaragaman hayati tinggi
Pelaporan insiden yang melibatkan kehilangan atau kemungkinan kehilangan zat berbahaya ke laut diwajibkan oleh:
Hanya negara bendera kapal
Otoritas pelabuhan terdekat
MARPOL dan harus dilakukan tanpa penundaan
Perusahaan asuransi kapal
Di area khusus Annex II, persyaratan pembuangan limbah yang mengandung zat berbahaya adalah
Lebih longgar
Tergantung pada jenis zatnya saja
Lebih ketat
Sama dengan area lain
Daftar muatan (Cargo Record Book) wajib diisi untuk kapal yang mengangkut zat cair berbahaya dalam bentuk (a)
Konvensi internasional yang mengatur tentang pencegahan pencemaran dari kapal adalah konvensi (a)
Buku catatan sampah (Garbage Record Book) wajib diisi untuk kapal dengan ukuran (a) GT atau lebih
Pembuangan residu muatan dan air bilasan tangki yang mengandung zat cair berbahaya hanya diperbolehkan di luar ____ ______ tertentu
(a)
Annex MARPOL yang mengatur tentang pencegahan pencemaran oleh zat berbahaya yang diangkut melalui laut dalam kemasan adalah Annex (a)
