WorksheetsPrinsip Pengenaan PBB Sektor Perkebunan. PDRD, PBB P3 Kelompok 2
Total questions: 12
Worksheet time: 8mins
Salah satu prinsip dasar dalam pengenaan PBB Sektor Perkebunan adalah asas keadilan. Contoh penerapan asas ini adalah:
Menetapkan tarif pajak sama untuk semua jenis lahan
Menetapkan pajak berdasarkan hasil panen tahunan
Menyesuaikan besarnya pajak berdasarkan luas dan nilai jual objek pajak
Membebaskan pajak bagi perusahaan kecil
Dalam pengenaan PBB sektor perkebunan, tarif pajak dikenakan atas:
Luas wilayah administrasi perusahaan
Pendapatan bersih dari hasil panen
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bumi dan bangunan yang digunakan untuk kegiatan perkebunan
Harga pasar hasil kebun
Prinsip kemampuan membayar (ability to pay) dalam PBB sektor perkebunan tercermin melalui:
Pengenaan tarif pajak tetap tanpa memandang nilai objek pajak
Penghitungan pajak berdasarkan NJOP yang mencerminkan nilai ekonomis tanah dan bangunan
Penggunaan data historis pendapatan perusahaan
Kewajiban membayar pajak sebelum memperoleh izin usaha
Yang termasuk objek pajak dalam PBB sektor perkebunan adalah:
Alat berat dan mesin perkebunan
Kendaraan pengangkut hasil panen
Bumi dan bangunan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan
Hasil panen dan produk turunan perkebunan
PBB sektor perkebunan merupakan bagian dari pajak yang dipungut oleh:
Pemerintah Daerah
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Pusat)
Kementerian Pertanian
Koperasi Perkebunan
PBB sektor perkebunan dikenakan atas hasil panen yang dihasilkan setiap tahun.
) Mesin dan alat berat yang digunakan di perkebunan termasuk dalam objek pajak PBB sektor perkebunan.
Objek pajak dalam PBB sektor perkebunan meliputi bumi dan bangunan yang digunakan untuk kegiatan perkebunan.
NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) digunakan sebagai dasar penghitungan besarnya PBB yang terutang.
Prinsip keadilan dalam PBB sektor perkebunan dijalankan dengan cara menyesuaikan NJOP berdasarkan kondisi dan lokasi objek pajak.
Bu Ajeng memiliki sebuah rumah di Surabaya. NJOP tanah dari rumah tersebut adalah Rp800.000.000 dan NJOP bangunan sebesar Rp500.000.000. NJOPTKP di wilayah tersebut adalah Rp12.000.000.
(a)
Bu Ajeng memiliki sebuah rumah di Surabaya. NJOP tanah dari rumah tersebut adalah Rp800.000.000 dan NJOP bangunan sebesar Rp500.000.000. NJOPTKP di wilayah tersebut adalah Rp12.000.000. Sudah diketahui NJOP = Rp1.300.0000.0000. Tentukan NJOPKP!
