Font size
WorksheetsPertanyaan tentang Budaya
Total questions: 73
Worksheet time: 3hrs 19mins
CAGAR BUDAYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang penting bagi pemahaman dan pengembangan secara tepat melalui upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
b. bahwa untuk melestarikan cagar budaya, negara bertanggung jawab dalam pengaturan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya;
c. bahwa cagar budaya berupa benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan perlu dikelola oleh pemerintah dan pemerintah daerah dengan mengkatkan peran serta masyarakat untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya;
d. bahwa dengan adanya perubahan paradigma pelestarian cagar budaya, diperlukan kesimbangan aspek ideologis, akademis, ekologis, dan ekonomis guna meningkatkan kesejahteraan rakyat;
e. bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya sudah tidak sesuai dengan perkembangan, tuntutan, dan kebutuhan hukum dalam masyarakat sehingga perlu diganti;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu membentuk Undang-Undang tentang Cagar Budaya;
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
2. Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagian yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.
3. Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbentuk dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak berdinding, dan beratap.
4. Struktur Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbentuk dari benda alam dan/atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam, sarana, dan prasarananya untuk menopang kebutuhan manusia.
5. Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat.
Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu.
Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdampingan dan/atau mempelihatkan ciri tata ruang yang khas.
Kepemilikan adalah hak terkait dan terpenuhinya terhadap Cagar Budaya dengan tetap mempertahankan fungsi sosial dan kewajiban untuk melestarikannya.
Penguasaan adalah pemberian wewenang dari pemilik kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau setiap orang untuk mengelola Cagar Budaya dengan tetap mempertahankan fungsi sosial dan kewajiban untuk melestarikannya.
Dikuasai oleh Negara adalah kewenangan tertinggi yang dimiliki oleh negara dalam menyelenggarakan pengaturan perbuatan hukum berkenaan dengan pelestarian Cagar Budaya.
Pengalihan adalah proses pemindahan hak kepemilikan dan/atau penguasaan Cagar Budaya dari setiap orang kepada setiap orang lain atau kepada negara.
Kompensasi adalah imbalan berupa uang dan/atau bukan uang dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Insentif adalah dukungan berupa advokasi, perbantuan, atau bentukan lain bersifat non-dana untuk mendukung pelestarian Cagar Budaya dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Tim Ahli Cagar Budaya adalah kelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi.
Tim Ahli Cagar Budaya adalah kelompok ahli yang memiliki sertifikat kompetensi untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemerintahan, dan penghapusan Cagar Budaya.
Tenaga Ahli Pelestarian adalah orang yang karena kompetensi keahlian khususnya dan/atau memiliki sertifikat di bidang Pelindungan, Pengembangan, atau Pemanfaatan Cagar Budaya.
Kurator adalah orang yang karena kompetensi keahliannya bertanggung jawab jawab dalam pengelolaan koleksi museum.
Pendaftaran adalah upaya pencatatan benda, bangunan, struktur, lokasi, dan/atau satuan ruang geografis untuk diusulkan sebagai Cagar Budaya kepada pemerintah kabupaten/kota atau perwakilan Indonesia di luar negeri dan selanjutnya dimasukkan dalam Register Nasional Cagar Budaya.
Penetapan adalah pemberian status Cagar Budaya terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya.
Register Nasional Cagar Budaya adalah daftar resmi kekayaan budaya bangsa berupa Cagar Budaya yang berada di dalam dan di luar negeri.
Penghapusan adalah tindakan menghapus status Cagar Budaya dari Register Nasional Cagar Budaya.
Cagar Budaya Nasional adalah Cagar Budaya yang ditetapkan Menteri sebagai prioritas nasional.
Pengelolaan adalah upaya terpadu untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan Cagar Budaya melalui kebijakan pengaturan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan.
Pe les t a r ia n a d a la h u p a ya d in a m is u n t u k m e m p e r t a h a n k a n k e b e r a d a a n Ca ga r Bu d a ya d a n n ila in ya d e n ga n c a r a m e lin d u n gi, m e n ge m b a n gk a n , d a n m e m a n fa a t k a n n ya .
Pe lin d u n ga n a d a la h u p a ya m e n c e ga h d a n m e n a n ggu la n gi d a r i k e r u s a k a n , k e h a n c u r a n , a t a u k e m u s n a h a n d e n ga n c a r a P e n ye la m a t a n , Pe n ga m a n a n , Zon a s i, Pe m e lih a r a a n , d a n Pe m u ga r a n Ca ga r Bu d a ya .
Pe n ye la m a t a n a d a la h u p a ya m en gh in d a r k a n d a n / a t a u m e n a n ggu la n gi Ca ga r Bu d a ya d a r i k e r u s a k a n , k e h a n c u r a n , a t a u k e m u s n a h a n .
Pe n ga m a n a n a d a la h u p a ya m e n ja ga d a n m e n c e ga h Ca ga r Bu d a ya d a r i a n c a m a n d a n / a t a u ga n ggu a n .
Zon a s i a d a la h p e n e n t u a n b a t a s -b a t a s k e r u a n ga n S it u s Ca ga r Bu d a ya d a n Ka wa s a n C a ga r Bu d a ya s e s u a i d e n ga n k e b u t u h a n .
Pe m e lih a r a a n a d a la h u p a ya m e n ja ga d a n m e r a wa t a ga r k on d is i fis ik Ca ga r Bu d a ya t e t a p le s t a r i.
Pe m u ga r a n a d a la h u p a ya p e n ge m b a lia n k on d is i fis ik Be n d a Ca ga r Bu d a ya , Ba n gu n a n Ca ga r Bu d a ya , d a n S t r u k t u r Ca ga r Bu d a ya ya n g r u s a k s es u a i d e n ga n k e a s lia n b a h a n , b e n t u k , t a t a le t a k , d a n / a t a u t e k n ik p e n ge r ja a n u n t u k m e m p e r p a n ja n g u s ia n ya .
Pe n ge m b a n ga n a d a la h p e n in gk a t a n p ot e n s i n ila i, in for m a s i, d a n p r om os i Ca ga r Bu d a ya s e r t a p e m a n fa a t a n n ya m e la lu i Pe n e lit ia n , Re vit a lis a s i, d a n Ad a p t a s i s e c a r a b e r k e la n ju t a n s e r t a t id a k b e r t e n t a n ga n d e n ga n t u ju a n Pe le s t a r ia n .
Pe n e lit ia n a d a la h k e gia t a n ilm ia h ya n g d ila k u k a n m e n u r u t k a id a h d a n m e t od e ya n g s is t em a t is u n t u k m e m p e r ole h in for m a s i, d a t a , d a n k e t e r a n ga n b a gi k e p e n t in ga n Pe le s t a r ia n Ca ga r Bu d a ya ,
Revit a lisasi adalah kegiatan pengembangan yang ditujukan untuk menumbuhkan kembali nilai-nilai penting Cagar Budaya dengan penyusunan fungsi ruang baru yang tidak bertentangan dengan prinsip pelestarian dan nilai budaya masyarakat.
Adaptasi adalah upaya pengembangan Cagar Budaya untuk kegiatan yang lebih sesuai dengan kebutuhan masa kini dengan melakukan perubahan terbatas yang tidak akan mengakibatkan kemerosotan nilai pentingnya atau kerusakan pada bagian yang mempuni nilai penting.
Pemanfaatan adalah pendayagunaan Cagar Budaya untuk kepentingan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat dengan tetap mempertahankan kelestariannya.
Perbanyakan adalah kegiatan duplikasi langsung terhadap Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, atau Struktur Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya.
Setiap orang adalah perseorangan, kelompok orang, masyarakat, badan usaha berbadan hukum, dan/atau badan usaha bukan berbadan hukum.
Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Pasal 2 Pelestarian Cagar Budaya berasaskan:
Bhinneka Tunggal Ika
keadilan
Pancasila
kenusantaraan
keterbukaan dan kepastian hukum
Pasal 3 Pelestarian Cagar Budaya bertujuan:
melestarikan warisan budaya bangsa dan warisan umat manusia
meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui Cagar Budaya
memperkuat kepribadian bangsa
meningkatkan kesejahteraan rakyat
mempromosikan warisan budaya bangsa kepada masyarakat internasional
Pasal 4 Lingkup Pelestarian Cagar Budaya meliputi:
Pengelolaan
Pengembangan
Pemanfaatan
Pasal 5 Bend a, bangunan, dan struktur dapat diusulkan sebagai Bend a Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, atau Struktur Cagar Budaya apabila memenuhi kriteria:
berusia 50 (lima puluh) tahun atau lebih
mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 (lima puluh) tahun
memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan
memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa
Pasal 6 Bend a Cagar Budaya dapat:
Pasal 7 Bangunan Cagar Budaya dapat:
a. berunsur tunggal atau banyak
b. berdiri bebas atau menyatu dengan formasi alam
Pasal 8 Struktur Cagar Budaya dapat:
a. berunsur tunggal atau banyak
b. sebagian atau seluruhnya menyatu dengan formasi alam
Pasal 9 Lokasi dapat ditetapkan sebagai Situs Cagar Budaya apabila:
a. mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya
b. menyimpan informasi kegiatan manusia pada masa lalu
Pasal 10 Satuan ruang geografis dapat ditetapkan sebagai bagian Kawasan Cagar Budaya apabila:
a. mengandung 2 (dua) Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdampingan
b. berupa lanskap budaya hasil bentukan manusia berusia paling sedikit 50 (lima puluh) tahun
c. memiliki pola yang memperlihatkan fungsi ruang pada masa lalu berusia paling sedikit 50 (lima puluh) tahun
e. memperlihatkan bukti pembentukan lanskap budaya
d. memperlihatkan pengaruh manusia masa lalu pada proses pemanfaatan ruang berskala luas
Pasal 11 Benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis yang atas dasar penelitian memiliki artikel khusus bagi masyarakat atau bangsa Indonesia,
Setiap orang dapat memiliki dan/atau menguasai Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, dan/atau Situs Cagar Budaya dengan tetap memperhatikan fungsi sosialnya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Setiap orang dapat memiliki dan/atau menguasai Cagar Budaya apabila jumlah dan jenis Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, dan/atau Situs Cagar Budaya tersebut telah memenuhi kebutuhan negara.
Kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diperoleh melalui pewarisan, hibah, tukar-menukar, hadiah, pembelian, dan/atau putusan atau penetapan pengadilan, kecuali yang dikuasai oleh Negara.
Pemilik Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, dan/atau Situs Cagar Budaya yang tidak ada ahli warisnya atau tidak menyerahkannya kepada orang lain berdasarkan wasiat, hibah, atau hadiah setelah pemiliknya meninggal, kepemilikannya diambil alih oleh negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kawasan Cagar Budaya hanya dapat dimiliki dan/atau dikuasai oleh Negara, kecuali yang secara turun-temurun dimiliki oleh masyarakat hukum adat.
(1) Warga negara asing dan/atau badan hukum asing tidak dapat memiliki dan/atau menguasai Cagar Budaya, kecuali warga negara asing dan/atau badan hukum asing yang tinggal dan menetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Warga negara asing dan/atau badan hukum asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang membawa Cagar Budaya, baik seluruhnya maupun bagian-bagiannya, keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(1) Cagar Budaya yang tidak diketahui kepemilikannya dikuasai oleh Negara.
(1) Cagar Budaya yang dimiliki setiap orang dapat diajukan kepemilikannya kepada negara atau setiap orang lain.
(2) Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan atas pengalihan kepemilikan Cagar Budaya.
(3) Pengalihan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara diwariskan, dihibahkan, ditukarkan, dijual, dan/atau penetapan atau putusan pengadilan.
(4) Cagar Budaya yang telah dimiliki oleh Negara tidak dapat diajukan kepemilikannya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalihan kepemilikan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(1) Setiap orang dilarang mengalihkan kepemilikan Cagar Budaya peringkat nasional, peringkat provinsi, atau peringkat kabupaten/kota, baik seluruhnya maupun bagian-bagiannya, kecuali dengan izin Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota.
Setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai Cagar Budaya paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diketahuinya Cagar Budaya yang dimiliki dan/atau dikuasainya rusak, hilang, atau musnah wajib melaporkannya kepada instansi yang berwenang di bidang Kebudayaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Museum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi berupa benda, bangunan, dan/atau struktur yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya atau yang bukan Cagar Budaya, dan mengomunikasikan kepada masyarakat.
Dalam pelaksanaannya tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3), museum wajib memiliki Kurator.
