NEW
Font size
WorksheetsKuis Materi #11 Pengadaan Lahan
Total questions: 10
Worksheet time: 3mins
Dalam PP NO. 142 TAHUN 2015 TENTANG KAWASAN INDUSTRI dinyatakan bahwa Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan jadi dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
Perusahaan Industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri dan jasa yang berkedudukan di Indonesia.
KLASIFIKASI INDUSTRI, untuk industri
kecil adalah yang memiliki jumlah tenaga kerja 4-15 orang
Bukan tujuan Kawasan Industri
Mempercepat penyebaran dan pemerataan pembangunan Industri
Meningkatkan upaya pembangunan Industri yang berwawasan lingkungan;
Meningkatkan daya saing investasi dan daya saing Industri
Memberikan kebebasan lokasi sesuai tata ruang
Pembangunan Kawasan Industri dilakukan oleh badan usaha yang berbentuk badan hukum dan didirikan berdasarkan hukum Indonesia serta berkedudukan di Indonesia. Berikut adalah bentuk badan usaha sebagaimana dimaksud, kecuali ....
BUMN
BUMD
Koperasi
CV
Menurut PP NO. 142 TAHUN 2015 TENTANG KAWASAN INDUSTRI, Kawasan Industri dibangun dengan luas lahan paling sedikit 50 (lima puluh) hektar dalam satu hamparan, dan Kawasan Industri Kecil dan Industri Menengah dapat dibangun dengan luas lahan paling sedikit 5 (lima) hektar dalam satu hamparan.
Bukan merupakan jenis kluster industri ...
The industrial districts cluster
The industrial complex cluster
The Social Network cluster
The social industrial cluster
Berdasarkan Permen Industri No. 40/M-IND/PER/7/2016, untuk pemilihan lokasi industri, jarak lokasi industri terhadap permukiman minimal 5 km
Dalam Permen Industri No. 40/M-IND/PER/7/2016, dinyatakan beberapa proses pembebasan lahan yang perlu dilakukan, kecuali ...
Melakukan sosialisasi dan relokasi rencana peruntukan lahan dengan masyarakat atau pemilik lahan.
Melakukan pengukuran luas lahan yang akan dibebaskan
Melakukan pemetaan secara detail perail luas lahan yang akan masuk ke dalam rencana Kawasan Industri
Membuat kesepakatan harga jual lahan dengan pemilik lahan
Bukan keuntungan pengembangan
Kawasan Industri bagi pemerintah, yaitu ..
Memacu pertumbuhan Ekonomi yang lebih tinggi
Membuka lapangan pekerjaan baru
Peningkatan pendapatan daerah melalui pajak daerah
Menambah arus urbanisasi
