wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Ujian Pajak dan Perpajakan

Total questions: 50

Worksheet time: 2hrs 40mins

Name
Class
Date
1.

Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi, kecuali……..

a)

perseroan terbatas

b)

perseroan komanditer

c)

usaha dagang

d)

firma

2.

Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan, kecuali…………

a)

mengimpor barang

b)

mengekspor barang

c)

memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean

d)

mengidentifikasi barang

3.

Pengusaha Kena Pajak adalah, kecuali…………

a)

Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak

b)

Pengusaha yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak

c)

Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan

d)

Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dengan menerbitkan faktur pajak

4.

Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai, kecuali…………..

a)

tanda pengenal diri

b)

identitas Wajib Pajak

c)

sarana melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya

d)

jaminan wajib pajak

5.

Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk, kecuali…………

a)

menghitung pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini.

b)

meminta pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini.

c)

menyetor pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini.

d)

melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini.

6.

Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk, kecuali……

a)

melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

b)

melaporkan objek pajak dan/atau bukan objek pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

c)

melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

d)

melaporkan pengembalian pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

7.

surat ketetapan pajak adalah surat ketetapan yang meliputi, kecuali……….

a)

surat ketetapan pajak kurang bayar

b)

surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan

c)

surat ketetapan pajak sama bayar

d)

surat ketetapan pajak lebih bayar

8.

Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena……….

a)

jumlah kredit pajak lebih kecil daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.

b)

jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.

c)

jumlah kredit pajak sama besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.

d)

jumlah kredit pajak sama dengan pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.

9.

Surat Paksa adalah ………..

a)

surat perintah menunda utang pajak dan biaya penagihan pajak.

b)

surat perintah mengurangi utang pajak dan biaya penagihan pajak.

c)

surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.

d)

surat perintah menambah utang pajak dan biaya penagihan pajak.

10.

Yang tidak termasuk dalam pengertian Pemeriksaan adalah ……….

a)

serangkaian kegiatan mengolah data yang dilaksanakan secara objektif berdasarkan suatu standar pemeriksaan dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

b)

serangkaian kegiatan menghimpun keterangan yang dilaksanakan secara profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

c)

serangkaian kegiatan menghimpun bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

d)

serangkaian kegiatan menukar data yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

11.

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah……….

a)

jumlah pajak yang lebih terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

b)

jumlah pajak yang kurang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

c)

jumlah pajak yang tidak terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

d)

jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

12.

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu ……………….……… setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan

a)

10 (sepuluh) tahun

b)

7 (tujuh) tahun

c)

5 (lima) tahun

d)

3 (tiga) tahun

13.

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama ………….…… serta bagian dari bulan dihitung penuh I (satu) bulan.

a)

28 (dua puluh delapan) bulan

b)

26 (dua puluh enam) bulan

c)

24 (dua puluh empat) bulan

d)

22 (dua puluh dua) bulan

14.

Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau huruf e masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar ……………. dari Dasar Pengenaan Pajak.

a)

5% (lima persen)

b)

3% (tiga persen)

c)

2% (dua persen)

d)

1% (satu persen)

15.

Surat Tagihan Pajak atas sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5d) dapat diterbitkan paling lama dalam jangka waktu…………… sejak tanggal putusan Banding diucapkan oleh hakim Pengadilan pajak dalam sidang terbuka untuk umum.

a)

5 (lima) tahun

b)

4 (empat) tahun

c)

3 (tiga) tahun

d)

2 (dua) tahun

16.

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar…………. dari jumlah kekurangan pajak tersebut.

a)

200% (duaratus persen)

b)

150% (serratus lima puluh persen)

c)

100% (seratus persen)

d)

75% (tujuh puluh lima persen)

17.

Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C dan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D, harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama ………….. sejak surat permohonan diterima secara lengkap.

a)

48 (empat puluh delapan) bulan

b)

24 (dua puluh empat) bulan

c)

12 (dua belas) bulan

d)

6 (enam) bulan

18.

Apabila Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar terlambat diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepada Wajib Pajak diberikan imbalan bunga sebesar …………….. dihitung sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan saat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.

a)

2% (dua persen) per tahun

b)

2% (dua persen) per bulan

c)

12% (dua persen) per bulan

d)

12% (dua persen) per tahun

19.

Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama …………… sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Penghasilan, dan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Pertambahan Nilai.

a)

6 (enam) bulan

b)

4 (empat) bulan

c)

3 (tiga) bulan

d)

2 (dua) bulan

20.

Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak apabila, kecuali……

a)

terhadap Wajib Pajak tersebut tidak dilakukan tindakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;

b)

terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa untuk suatu jenis pajak tertentu 2 (dua) Masa Pajak berturut-turut;

c)

terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa untuk suatu jenis pajak tertentu 3 (tiga) Masa Pajak dalam 1 (satu) tahun kalender; atau

d)

terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan.

21.

Berikut ini adalah bukan dasar penagihan pajak, yaitu ……….

a)

Surat Tagihan Pajak

b)

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

c)

Surat Keputusan Pajak Lebih Bayar

d)

Putusan Banding

22.

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penagihan seketika dan sekaligus dilakukan apabila, kecuali……….

a)

Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu;

b)

Penanggung Pajak memindahtangankan barang yang dimiliki atau yang dikuasai dalam rangka menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan atau pekerjaan yang dilakukannya di Indonesia;

c)

badan usaha akan dibubarkan oleh negara;

d)

badan usaha telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik.

23.

Daluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila, kecuali……….

a)

diterbitkan Surat Paksa;

b)

ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak baik langsung maupun tidak langsung;

c)

dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;

d)

wajib pajak menolak membayar pajak.

24.

Dalam hal Wajib Pajak dinyatakan pailit, bubar, atau dilikuidasi maka kurator, likuidator, atau orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan dilarang membagikan harta Wajib Pajak dalam pailit, pembubaran atau likuidasi kepada pemegang saham atau kreditur lainnya sebelum menggunakan harta tersebut untuk……

a)

meminta kelebihan pajak Wajib Pajak tersebut.

b)

pemindahbukuan utang pajak Wajib Pajak tersebut.

c)

membayar utang pajak Wajib Pajak tersebut.

d)

mengurangi utang pajak Wajib Pajak tersebut.

25.

Tata cara penghapusan piutang pajak dan penetapan besarnya penghapusan diatur dengan atau berdasarkan ……………

a)

Peraturan Menteri Perdagangan

b)

Peraturan Menteri Keuangan

c)

Peraturan Direktorat Jenderal Pajak

d)

Peraturan Menteri Dalam Negeri

26.

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu, kecuali……………..

a)

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b)

Surat Ketetapan Pajak Nihil;

c)

Surat Ketetapan Pemindahbukuan Pajak;

d)

Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.

27.

Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu ………………… sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

a)

24 (dua puluh empat) bulan

b)

12 (dua belas) bulan

c)

6 (enam) bulan

d)

3 (tiga) bulan

28.

Apabila diminta oleh Wajib Pajak untuk keperluan pengajuan keberatan, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan …………… hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak, penghitungan rugi, atau pemotongan atau pemungutan pajak.

a)

keterangan tambahan

b)

keterangan secara langsung

c)

keterangan secara tertulis

d)

keterangan secara tidak tertulis

29.

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) atau ayat (3a) atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan ………….. sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan.

a)

4 (empat) bulan

b)

3 (tiga) bulan

c)

2 (dua) bulan

d)

1 (satu) bulan

30.

Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar …………… dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.

a)

50% (lima puluh persen)

b)

60% (enam puluh persen)

c)

70% (tujuh puluh persen)

d)

100% (seratus persen)

31.

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama ……………….. sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.

a)

14 (empat belas) bulan

b)

12 (dua belas) bulan

c)

10 (sepuluh) bulan

d)

6 (enam) bulan

32.

Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa, kecuali ……………

a)

mengabulkan seluruhnya.

b)

mengabulkan sebagian

c)

menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar.

d)

menggantung permohonan wajib pajak.

33.

Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap……………….

a)

ditolak.

b)

dikabulkan.

c)

Dikabulkan sebagian.

d)

Ditolak sebagian.

34.

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud ………………………..dalam penyelesaian keberatannya.

a)

dipertimbangkan

b)

dipertimbangkan sebagian

c)

tidak dipertimbangkan

d)

dipertimbangkan seluruhnya

35.

Apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, sepanjang utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan telah dibayar yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, maka kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar……………………….. dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding.

a)

1% (dua persen) sebulan untuk paling lama 12 (dua belas) bulan

b)

2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan

c)

3% (dua persen) sebulan untuk paling lama 12 (dua belas) bulan

d)

4% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan

36.

Wajib Pajak orang pribadi yang wajib menyelenggarakan pembukuan adalah ………………..

a)

melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan omzet kurang dari 4,8 Milyar dalam satu tahun pajak

b)

melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan omzet sama dengan dari 4,8 Milyar dalam satu tahun pajak

c)

melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan omzet lebih dari dari 4,8 Milyar dalam satu tahun pajak

d)

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

37.

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan ………………

a)

iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang tidak sebenarnya.

b)

iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

c)

iktikad buruk dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

d)

iktikad baik dan tidak mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

38.

Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan, kecuali…………………….

a)

huruf Latin

b)

angka Arab

c)

satuan mata uang Rupiah

d)

satuan mata uang Ringgit

39.

Wajib Pajak yang diperiksa wajib, kecuali……………………………….

a)

memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b)

memberikan keterangan lain yang diperlukan

c)

memberikan keterangan wajib pajak lain yang diperlukan

d)

memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan

40.

Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama……………….

a)

1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan.

b)

2 (dua) bulan sejak permintaan disampaikan.

c)

3 (tiga) bulan sejak permintaan disampaikan.

d)

4 (empat) bulan sejak permintaan disampaikan.

41.

Apa yang dimaksud dengan "dasar penagihan pajak" menurut UU No. 28 Tahun 2007 Pasal 18?

a)

Surat Tagihan Pajak dan Surat Keputusan Kendaraan Bermotor

b)

Surat Keputusan Pembetulan dan Surat Keputusan Pembayaran Pajak

c)

Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dokumen lain yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah

d)

Semua dokumen administratif yang dikeluarkan oleh otoritas pajak

42.

Bunga penagihan yang dikenakan dihitung dari kapan menurut Pasal 19 Ayat 1?

a)

Dari tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak

b)

Dari tanggal pembayaran pajak

c)

Dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pelunasan atau tanggal diterbitkannya Surat Tagihan Pajak

d)

Dari tanggal pengangkatan Wajib Pajak

43.

Sanksi administrasi berupa bunga diatur dalam Pasal berapa dalam UU No. 28 Tahun 2007?

a)

Pasal 18

b)

Pasal 19

c)

Pasal 20

d)

Pasal 21

44.

Sanksi berupa bunga yang disebutkan dalam Pasal 19 Ayat 3 dikenakan atas kekurangan pembayaran pajak yang disebabkan oleh penghitungan pajak yang...

a)

Melampaui jumlah wajib

b)

Lebih dari jumlah yang terutang

c)

Kurang dari jumlah pajak yang sebenarnya terutang

d)

Sesuai dengan estimasi awal

45.

Apa yang menjadi dasar pelaksanaan penagihan pajak sesuai Pasal 20 Ayat 1?

a)

Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan

b)

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Tagihan Pajak, dan dokumen lain yang relevan

c)

Rencana keuangan tahunan

d)

Daftar aset yang dimiliki Wajib Pajak

46.

Kapan penagihan pajak dilakukan seketika dan sekaligus menurut Pasal 20 Ayat 2?

a)

Ketika Wajib Pajak mengajukan keberatan

b)

Ketika terjadi pengaduan dari pihak ketiga

c)

Jika Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

d)

Jika Wajib Pajak membayar pajak lebih awal

47.

Dalam hal apa saja penagihan pajak dapat dilakukan dengan serta merta menurut Pasal 20 Ayat 2?

a)

Ketika terjadi bencana alam

b)

Ketika Penanggung Pajak memindahtangankan barang dalam rangka menghentikan

c)

Ketika Wajib Pajak mengajukan permohonan pembetulan pajak

d)

Ketika Wajib Pajak terlambat dalam penyampaian SPT

48.

Apa yang menjadi hak utama negara atas utang pajak atas barang-barang milik Penanggung Pajak sesuai Pasal 21 Ayat 1?

a)

Hak untuk menggadaikan barang

b)

Hak untuk mendahului pembayaran utang pajak

c)

Hak untuk menyita barang secara sepihak

d)

Hak untuk menjual barang tanpa izin

49.

Apa saja yang termasuk dalam hak mendahulu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 Ayat 2?

a)

Utang pensiun dan utang kepada pegawai

b)

Pokok pajak, sanksi administrasi berupa bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan pajak

c)

Biaya operasional perusahaan

d)

Utang perdagangan

50.

Apa yang harus dilakukan oleh kurator atau likuidator jika Wajib Pajak dinyatakan pailit menurut Pasal 21 Ayat 3a?

a)

Menggunakan harta untuk membayar semua utang kepada kreditur

b)

Membagikan harta Wajib Pajak kepada pemegang saham

c)

Membayar utang pajak terlebih dahulu sebelum membagikan harta

d)

Mengabaikan utang pajak