wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Pengertian, Pemotong, Penerima, dan Bukan Subjek PPh Pasal 21

Total questions: 50

Worksheet time: 17mins

Name
Class
Date
1.

Apa yang dimaksud dengan PPh Pasal 21?

a)

Pajak yang dipotong oleh pihak lain atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

b)

Pajak yang dibayarkan langsung oleh wajib pajak badan atas penghasilan usaha.

c)

Pajak yang dikenakan atas transaksi jual beli barang mewah.

d)

Pajak yang dipungut atas penghasilan dari luar negeri.

2.

Manakah dari berikut ini yang bukan pemotong PPh Pasal 21?

a)

Kantor Perwakilan Negara Asing

b)

Pemberi Kerja

c)

Bendahara

d)

Dana Pensiun

3.

Salah satu contoh penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah...

a)

Pegawai Tetap & Pensiunan atas seluruh penghasilan

b)

Pejabat Perwakilan Diplomatik dan Konsulat yang bukan warga negara Indonesia

c)

Kantor Perwakilan Negara Asing

d)

Organisasi Internasional

4.

Apa syarat agar pejabat perwakilan organisasi internasional tidak termasuk sebagai penerima penghasilan menurut PMK No. 168/2023?

a)

Bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia

b)

Menjadi pegawai tetap di Indonesia

c)

Menerima hadiah dari kegiatan di Indonesia

d)

Menjadi peserta program pensiun di Indonesia

5.

PPh Pasal 21 dipotong atas penghasilan yang diterima dalam bentuk...

a)

Gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan

b)

Hanya gaji dan upah saja

c)

Hanya honorarium dan tunjangan saja

d)

Hanya pembayaran dari luar negeri

6.

Peserta kegiatan yang menerima hadiah atau imbalan atas hubungan dengan kegiatan termasuk penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21. Pernyataan ini...

a)

Benar

b)

Salah

c)

Hanya berlaku untuk pegawai tetap

d)

Hanya berlaku untuk anggota dewan

7.

Manakah dari berikut ini yang termasuk penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 atas jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus atau imbalan lain?

a)

Mantan Pegawai

b)

Peserta Program Pensiun

c)

Anggota Dewan

d)

Pegawai Tetap

8.

Apa yang menjadi objek pajak penghasilan menurut ruang lingkup PPh Pasal 21/26?

a)

Penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan imbalan lain yang diterima oleh orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan/atau kegiatan.

b)

Penghasilan dari penjualan barang dan jasa tanpa hubungan pekerjaan.

c)

Penghasilan dari investasi saham dan obligasi.

d)

Penghasilan dari warisan keluarga tanpa hubungan pekerjaan.

9.

Manakah pernyataan yang benar mengenai subjek pajak dalam negeri (SPDN) dan subjek pajak luar negeri (SPLN) terkait PPh Pasal 21 dan Pasal 26?

a)

SPDN dikenakan PPh Pasal 21, sedangkan SPLN dikenakan PPh Pasal 26.

b)

SPDN dikenakan PPh Pasal 26, sedangkan SPLN dikenakan PPh Pasal 21.

c)

SPDN dan SPLN sama-sama dikenakan PPh Pasal 21.

d)

SPDN dan SPLN sama-sama dikenakan PPh Pasal 26.

10.

Penghasilan yang diperoleh dari profesi seperti dokter, pengacara, akuntan, notaris, arsitek, konsultan, dan profesi sejenis lainnya termasuk dalam kategori apa menurut objek pajak PPh Pasal 21?

a)

Penghasilan dari jasa profesional.

b)

Penghasilan dari kegiatan tertentu.

c)

Imbalan lain.

d)

Pesangon.

11.

Setiap tunjangan, bonus, atau pembayaran tambahan lainnya yang diterima pegawai atas pekerjaannya termasuk dalam objek pajak PPh Pasal 21. Pernyataan ini benar atau salah?

a)

Benar.

b)

Salah.

12.

Imbalan dalam bentuk selain uang, seperti fasilitas, natura, atau barang yang diberikan oleh pemberi kerja termasuk dalam objek pajak PPh Pasal 21. Pernyataan ini benar atau salah?

a)

Benar.

b)

Salah.

13.

Manakah dari berikut ini yang merupakan contoh penghasilan dari kegiatan tertentu menurut objek pajak PPh Pasal 21?

a)

Hadiah, penghargaan, komisi, atau uang saku yang diberikan kepada pegawai, tenaga ahli, atau pihak yang terkait dengan kegiatan profesional atau pekerjaan.

b)

Gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima atas pekerjaan.

c)

Bagian laba persekutuan yang modalnya tidak terbagi saham.

d)

Hibah dari keluarga sedarah satu derajat atau usaha mikro kecil yang tidak ada hubungan usaha.

14.

Zakat, infak, sedekah, dan sumbangan wajib agama yang diterima orang pribadi termasuk dalam penghasilan yang tidak dipotong PPh Pasal 21. Pernyataan ini benar atau salah?

a)

Benar.

b)

Salah.

15.

Pembayaran kepada dana pensiun yang terdaftar dan disahkan oleh pihak berwenang termasuk dalam penghasilan yang tidak dipotong PPh Pasal 21. Pernyataan ini benar atau salah?

a)

Benar.

b)

Salah.

16.

Premi asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna, dan beasiswa yang ditanggung oleh perusahaan akan dikenakan perlakuan pajak seperti apa menurut PPh 21?

a)

Taxable Income

b)

Non Taxable Income

c)

Deductible Expense

d)

Tidak dikenakan pajak

17.

Iuran pensiun kepada Dana Pensiun yang pendiriannya sudah disahkan Menkeu dan iuran JHT kepada JAMSOSTEK yang ditanggung oleh perusahaan, menurut PPh 21, termasuk kategori apa?

a)

Taxable Income

b)

Non Taxable Income

c)

Deductible Expense

d)

Tidak dikenakan pajak

18.

Berikut adalah beberapa status PTKP beserta nilai PTKP tahunan: TK/0 = Rp54.000.000, TK/1 = Rp58.500.000, TK/2 = Rp63.000.000, TK/3 = Rp67.500.000. Manakah dari status berikut yang memiliki nilai PTKP tahunan tertinggi?

a)

TK/0

b)

TK/1

c)

TK/2

d)

TK/3

19.

Jika seseorang memiliki status PTKP K/3, berapakah nilai PTKP bulanan yang berlaku untuknya?

a)

Rp4.500.000

b)

Rp5.625.000

c)

Rp6.000.000

d)

Rp4.875.000

20.

Lapisan PKP tahunan Rp0 – Rp60.000.000 dikenakan tarif pajak berapa persen menurut PPh Pasal 21?

a)

5%

b)

15%

c)

25%

d)

35%

21.

Jika penghasilan bruto harian seseorang adalah Rp500.000, berapakah tarif efektif harian PPh Pasal 21 yang dikenakan?

a)

0% x Penghasilan Bruto Harian

b)

0,5% x Penghasilan Bruto Harian

c)

1% x Penghasilan Bruto Harian

d)

5% x Penghasilan Bruto Harian

22.

Status PTKP K/2 memiliki nilai PTKP tahunan sebesar berapa rupiah?

a)

Rp63.000.000

b)

Rp67.500.000

c)

Rp72.000.000

d)

Rp58.500.000

23.

Lapisan PKP tahunan di atas Rp5.000.000.000 dikenakan tarif pajak berapa persen menurut PPh Pasal 21?

a)

25%

b)

30%

c)

35%

d)

15%

24.

Manakah dari berikut ini yang merupakan tarif pajak untuk lapisan PKP tahunan lebih dari Rp250.000.000 hingga Rp500.000.000 menurut PPh Pasal 21?

a)

5%

b)

15%

c)

25%

d)

30%

25.

Jika seseorang memiliki status TK/2, berapakah nilai PTKP bulanan yang berlaku untuknya?

a)

Rp4.875.000

b)

Rp5.250.000

c)

Rp5.625.000

d)

Rp6.000.000

26.

Penghasilan bruto harian kurang dari atau sama dengan Rp450.000 dikenakan tarif efektif harian PPh Pasal 21 sebesar berapa persen?

a)

0%

b)

0,5%

c)

1%

d)

5%

27.

Rumus perhitungan pajak yang digunakan untuk Pegawai Tetap dan Pensiunan atas seluruh penghasilan bulanan adalah:

a)

Ph Bruto x TER Bulanan

b)

Ph Bruto x Tarif Ps. 17

c)

Ph Bruto x 50% x Tarif Pasal 17

d)

Ph Bruto x TER Harian

28.

Seorang Pegawai Tidak Tetap yang menerima penghasilan harian lebih dari Rp2.500.000 dikenakan perhitungan pajak dengan rumus:

a)

Ph Bruto x TER Harian

b)

Ph Bruto x 50% x Tarif Pasal 17

c)

Ph Bruto x TER Bulanan

d)

Ph Bruto x Tarif Ps. 17

29.

Komponen apa saja yang menjadi pengurang dalam penghitungan PPh 21 masa pajak terakhir menurut peraturan baru?

a)

Biaya jabatan, iuran pensiun, zakat/sumbangan keagamaan wajib, PTKP.

b)

Biaya jabatan, iuran pensiun, PTKP saja.

c)

Biaya jabatan, iuran pensiun, zakat/sumbangan keagamaan wajib saja.

d)

Biaya jabatan, iuran pensiun, zakat/sumbangan keagamaan wajib, PTKP, dan TER Bulanan.

30.

Apa yang dimaksud dengan TER Bulanan dalam penghitungan PPh 21 menurut pengaturan baru?

a)

TER Bulanan adalah tarif efektif rata-rata yang digunakan untuk menghitung PPh 21 bulanan berdasarkan penghasilan bruto.

b)

TER Bulanan adalah total penghasilan bruto yang diterima setiap bulan.

c)

TER Bulanan adalah jumlah pengurangan pajak setiap bulan.

d)

TER Bulanan adalah tarif pajak yang digunakan dalam pengaturan lama.

31.

Manakah dari berikut ini yang merupakan aktivitas yang dikenakan PPh 22?

a)

Pembayaran atas penyerahan barang kepada institusi pemerintah atau BUMN tertentu.

b)

Pembayaran gaji karyawan swasta setiap bulan.

c)

Pemberian hadiah kepada individu tanpa transaksi bisnis.

d)

Pembayaran sewa rumah pribadi.

32.

aktivitas yang tidak termasuk dalam objek PPh 22.

a)

Impor barang.

b)

Penjualan barang sangat mewah.

c)

Pembelian makanan di restoran kecil.

d)

Penjualan atau pembelian barang di industri tertentu.

33.

Apa yang dimaksud dengan PPh 22?

a)

Pajak yang dikenakan pada aktivitas tertentu seperti impor barang dan penjualan barang mewah.

b)

Pajak yang dikenakan atas penghasilan pribadi setiap bulan.

c)

Pajak yang dikenakan hanya pada perusahaan jasa.

d)

Pajak yang dikenakan pada transaksi ekspor saja.

34.

Aktivitas penjualan atau pembelian barang di industri tertentu merupakan salah satu objek PPh 22. Benar atau salah?

a)

Benar

b)

Salah

35.

Siapakah yang menjadi pemungut PPh Pasal 22 atas impor barang menurut PMK 81 Tahun 2024?

a)

Bank Devisa atau DJBC

b)

Bendahara pemerintah daerah

c)

Badan usaha industri otomotif

d)

Produsen bahan bakar minyak

36.

Ekspor komoditas seperti batubara, mineral logam, dan non logam merupakan objek PPh Pasal 22 yang dikenakan kepada:

a)

Eksportir (non-KK/non-KS)

b)

Importir pemilik barang

c)

Penjual barang

d)

Pembeli hasil produk

37.

Bendahara pemerintah yang melakukan pembayaran atas pembelian barang berperan sebagai:

a)

Pemungut PPh Pasal 22

b)

Subjek pajak PPh Pasal 22

c)

Objek pajak PPh Pasal 22

d)

Penerima fasilitas pajak

38.

Badan usaha dalam bidang industri semen, kertas, baja, otomotif, dan farmasi yang ditunjuk oleh Kepala KPP berperan sebagai:

a)

Pemungut PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksi

b)

Subjek pajak PPh Pasal 22 atas pembelian barang

c)

Objek pajak PPh Pasal 22 atas ekspor komoditas

d)

Penerima insentif pajak

39.

Penjualan hasil produksi pemungut di bidang industri migas merupakan objek PPh Pasal 22 yang dipungut oleh:

a)

Produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas

b)

Bank Devisa

c)

Bendahara pemerintah

d)

WP Badan penjual barang mewah

40.

Penjualan barang sangat mewah oleh WP Badan dikenakan PPh Pasal 22 dengan subjek pajak:

a)

Pembeli barang sangat mewah

b)

Penjual barang sangat mewah

c)

Importir barang

d)

Eksportir komoditas

41.

Siapakah subjek pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor menurut PPh Pasal 22 Pedagang Pengumpul?

a)

Pedagang pengumpul dan penjual komoditi

b)

Importir pemilik barang

c)

Eksportir non-KK/non-KS

d)

Pembeli hasil produk

42.

Penjual yang merupakan pemilik IUP menjadi subjek pajak atas:

a)

Pembelian komoditas tambang oleh badan usaha

b)

Penjualan hasil produksi migas

c)

Pembelian barang oleh bendahara

d)

Penjualan barang sangat mewah

43.

BUMN dan anak perusahaan tertentu yang membeli barang untuk keperluan usaha dikenakan PPh Pasal 22 atas:

a)

Pembelian barang untuk keperluan usaha

b)

Penjualan hasil produksi industri

c)

Pembelian bahan bakar minyak

d)

Penjualan barang sangat mewah

44.

Subjek pajak atas pembelian barang untuk keperluan usaha oleh BUMN dan anak perusahaan tertentu adalah:

a)

Penjual barang/bahan

b)

Pembeli hasil produk

c)

Importir pemilik barang

d)

Eksportir komoditas

45.

Berdasarkan tabel 'Tarif dan DPP PPh Pasal 22', berapakah tarif PPh Pasal 22 untuk impor barang tanpa API atau tidak dikuasai?

a)

2,5%

b)

7,5%

c)

1,5%

d)

0,3%

46.

Manakah dari berikut ini yang merupakan tarif PPh Pasal 22 untuk penjualan hasil industri semen ke distributor menurut tabel?

a)

0,25%

b)

0,1%

c)

0,3%

d)

1,5%

47.

Penjualan kendaraan bermotor oleh APM/APTM/importir umum dikenakan tarif PPh Pasal 22 sebesar berapa persen?

a)

0,3%

b)

0,45%

c)

1,5%

d)

0,25%

48.

Manakah dari berikut ini yang merupakan tarif PPh Pasal 22 untuk penjualan BBM ke SPBU (bukan dari Pertamina)?

a)

0,3%

b)

0,25%

c)

0,1%

d)

0,45%

49.

Manakah rumus yang benar untuk menghitung nilai impor menurut peraturan kepabeanan?

a)

Nilai Impor = CIF + BM + Pungutan Pabean lainnya

b)

Nilai Impor = CIF + Pajak Penjualan + Bea Keluar

c)

Nilai Impor = CIF + Pajak Penghasilan + Bea Masuk

d)

Nilai Impor = CIF + Pajak Pertambahan Nilai

50.

Jika sebuah barang impor memiliki CIF sebesar Rp10.000.000, Bea Masuk Rp2.000.000, dan pungutan pabean lainnya Rp500.000, berapakah nilai impor barang tersebut?

a)

Rp12.500.000

b)

Rp10.500.000

c)

Rp12.000.000

d)

Rp13.000.000