NEW
Font size
Worksheetsteknis Pengujian
Total questions: 69
Worksheet time: 59mins
Kendaraan tidak bermotor wajib memenuhi :
Persyaratan teknis
Persyaratan tata cara muat
Pesyaratan teknis dan tata cara muat
Semua jawaban salah
Spelling maksimum roda kemudi yaitu:
1/2 dari diameter kemudi
1/3 dari diameter kemudi
1/8 dari diameter kemudi
1/5 dari diameter kemudi
Ambang batas emisi gas buang motor bakar cetus api (bensin) untuk tahun pembuatan dibawah 2007 sesuai Permen LH Nomor 5 Tahun 2006 adalah :
CO ≤ 4,5 %, HC ≤ 12000 ppm
CO ≤ 4,5 %, HC ≤ 1200 ppm
CO ≤ 1,5 %, HC ≤ 200 ppm
CO ≤ 1,5 %, HC ≤ 1200 ppm
Apa yang dimaksud dengan “Rolling” pada oksilasi kendaraan:
Gerakan body memutar pada kendaraan.
Gerakan naik turun body kendaraan secara menyeluruh
Gerakan naik turun bagian depan dan belakang kendaraan terhadap titik pusat gravitasi
Gerakan body kendaraan mengarah memanjang kekanan dan kekiri terhadap berat kendaraan
Apa yang dimaksud dengan “Pitching” pada oksilasi kendaraan ;
Gerakan body memutar pada kendaraan
Gerakan naik turun body kendaraan secara menyeluruh
Gerakan naik turun bagian depan dan belakang kendaraan terhadap titik pusat grativitasi.
Gerakan body kendaraan mengarah memanjang kekanan dan kekiri terhadap berat kendaraan
Ukuran Kendaraan Bermotor tanpa Kereta Gandengan atau Kereta Tempelan selain Mobil Bus harus memiliki panjang tidak melebihi :
Ukuran Kendaraan Bermotor tanpa Kereta Gandengan atau Kereta Tempelan selain Mobil Bus harus memiliki panjang tidak melebihi :
12.000 (dua belas ribu) milimeter
18.000 (delapan belas ribu) milimeter
12.500 (dua belas ribu lima ratus) millimeter
Susunan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2009 Pasal 6 ayat (2) huruf a terdiri atas kecuali :
rangka landasan;
motor penggerak;
karoseri dan bak muatan
sistem pembuangan;
Ukuran maksimum pada kendaraan bermotor tunggal sesuai PP Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 54 ayat (1) adalah :
Lebar tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter;
Tinggi tidak melebihi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter dan tidak lebih dari 1,7 (satu koma tujuh) kali lebar Kendaraan;
Tinggi tidak melebihi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter dan tidak lebih dari 1,7 (satu koma tujuh) kali lebar Kendaraan;
Semua jawaban benar
Bak muatan terbuka dan tertutup harus memenuhi persyaratan paling sedikit, kecuali :
panjang, lebar, dan tinggi ukuran bak muatan harus sesuai dengan spesifikasi teknis Kendaraan Bermotor dan daya angkut;
jarak antara dinding terluar bagian belakang kabin dengan bak muatan bagian depan paling sedikit 150 (seratus lima puluh) milimeter untuk kendaraan sumbu belakang tunggal dan 200 (dua ratus) milimeter untuk Kendaraan Bermotor dengan sumbu belakang ganda atau lebih;
dinding terluar bak muatan bagian belakang dapat melebihi ujung landasan bagian belakang kecuali untuk dump truck;
lebar maksimum bak muatan terbuka tidak melebihi 50 (lima puluh) milimeter dari ban terluar pada sumbu kedua atau sumbu belakang Kendaraan untuk Kendaraan Bermotor sumbu ganda.
Istilah posisi pada Roda Depan yang terlihat membuka/mengincup apabila dilihat dari atas disebut :
King Pin Inclination
Camber (+) / Camber (-)
Caster
Toe-in / Toe-out
Sertifikat uji kompetensi penguji berkala kendaraan bermotor sesuai PM. 156 Tahun 2016 Pasal 37 ayat (1) wajib diperpanjang setiap :
1 ( satu ) tahun sekali.
2 ( dua ) tahun sekali.
3 ( tiga ) tahun sekali.
4 ( empat ) tahun sekali.
Berikut adalah peralatan uji utama, terkecuali :
Alat uji emisi gas buang
Alat pengukur berat
Palu
Alat uji daya tembus cahaya pada kaca
Nomor uji kendaraan bermotor harus memuat :
Kode provinsi dan Kabupaten/Kota
Kode jenis kendaraan bermotor
Kode jenis kendaraan bermotor
Semua benar
Dibawah ini yang bukan merupakan item pengujian laik jalan pada kendaraan bermotor sesuai PP 55 Tahun 2012 Pasal 125 adalah :
Uji efisiensi rem utama dan rem parkir
Uji kincup roda depan
Uji sistem pembuangan.
Uji akurasi alat penunjuk kecepatan
Komponen kendaraan yang berfungsi mengurangi/mengendalikan emisi gas buang dengan mengubah gas dan polutan beracun pada gas buang menjadi polutan yang tidak terlalu beracun adalah
Electronic Control Unit
Load sensing proportional valve
Common rail
Catalytic converter
Efisiensi sistem rem harus memenuhi ambang batas minimal dengan besarnya perlambatan sesuai PP 55 Tahun 2012 Pasal 67 ayat (1) paling sedikit adalah :
5 km/dt2
5 km/dt2
5 km/jam
5 m/dt2
Rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya adalah rancangan yang sesuai dengan fungsi :
Penetapan daya angkut
Penetapan kelas jalan
Pengangkutan
Semua jawaban salah.
Kendaraan bermotor harus memiliki nomor identitas kendaraan pada rangka landasan yang dicetak permanen, berapa digit nomor identitas kendaraan yang tertera pada rangka landasan tersebut :
17 digit/huruf dan angka
18 digit/huruf dan angka
19 digit/huruf dan angka
20 digit/huruf dan angka
Radius putar kendaraan bermotor dengan kereta gandengan atau kereta tempelan maksimum adalah :
18.000 mm
12.000 mm
10.000 mm
8.000 mm
Jika diketahui sebuah mobil angkot dengan Sumbu 1 seberat 2750 Kg dan Sumbu 2 seberat 2900 Kg, berapa gaya rem minimum yang harus dimiliki untuk kendaraan tersebut :
2.830 Kgf
2.800 Kgf
2.825 Kgf
2.850Kgf
Berikut ini yang tidak termasuk ke dalam "Susunan" pada kendaraan bermotor adalah :
Sistem penerus daya
Perlengkapan
Sistem Suspensi
Sistem Pembuangan
Dibawah ini yang bukan termasuk ke dalam persyaratan dari Penghapus kaca pada kendaraan bermotor sesuai PP Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 38 ayat (1) adalah :
Memiliki daya tahan terhadap panas
Paling sedikit berjumlah 1 (satu) buah dipasang di bagian depan kaca
Digerakkan secara mekanis dan/atau elektronis
Dilengkapi alat penyemprot air ke kaca
Jalan Kelas II memiliki batasan dimensi kendaraan bermotor dan muatan sumbu terberat (MST) sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 19 adalah sebagai berikut :
Tinggi ≤ 4.200 mm dan MST ≤ 10 ton
Lebar ≤ 2.100 mm dan MST ≤ 8 ton
Panjang ≤ 12.000 mm dan MST ≤ 8 ton
Tinggi ≤ 3.500 mm dan MST ≤ 8 ton
Batas toleransi suara klakson menurut PP 55 Tahun 2012 Pasal 69 adalah :
83 dB (A) s/d 119 dB (A)
93 dB (A) s/d 118 dB (A)
83 dB (A) s/d 118 dB (A)
90 dB (A) s/d 119 dB (A)
Ketinggian maksimum untuk pemasangan Lampu Posisi Belakang sesuai PP 55 Tahun 2012 Pasal 28 adalah :
1.500 mm
1.700 mm
1.900 mm
2.100 mm
Berapa daya motor penggerak minimal yang dibutuhkan oleh Mobil Penumpang Umum yang memilki JBB sebesar 6 ton sesuai PP 55 Tahun 2012 Pasal 74 ?
25 kw
26 kw
27 kw
28 kw
Persentase ambang batas opasitas gas buang motor bakar kompresi (diesel) untuk tahun pembuatan diatas 2010 dan GVW diatas 3,5 ton sesuai Permen LH Nomor 5 Tahun 2006 adalah :
70%
60%
50%
40%
Ban dengan Kode 190 / 70 R 14 memiliki arti :
Lebar tapak 190 mm, tinggi 70 mm, jenis radial, diameter velg 14 inch
Lebar tapak 190 mm, tinggi 117 mm, jenis radial, diameter ban 14 inch
Lebar tapak 190 mm, tinggi 133 mm, jenis radial, diameter velg 14 inch
Lebar tapak 190 mm, tinggi 133 mm, jenis radial, diameter ban 14 inch
Berikut ini yang bukan merupakan peraturan perundang – undangan yang terkait dengan pengujian kendaraan bermotor adalah :
UU No. 22 Tahun 2009
PP No. 44 Tahun 2013
PP No. 55 Tahun 2012
PM. 19 Tahun 2021
Spelling maksimum pada pedal rem yaitu :
1/2 Spelling Pedal Rem
1/3 Spelling Pedal Rem
1/4 Spelling Pedal Rem
1/8 Spelling Pedal Rem
Kecepatan referensi yang digunakan pada saat melaksanakan pengujian Alat Pengukur Kecepatan dengan Speedometer Tester adalah sebesar :
36 Km/Jam
40 Km/Jam
45 Km/Jam
46 Km/Jam
Dibawah ini yang bukan termasuk ke dalam faktor penentu untuk menetapkan daya angkut kendaraan adalah :
Daya Motor Penggerak
Volume Bak / Tangki
Muatan Sumbu Terberat
Ukuran landasan kendaraan
Panjang maksimum kendaraan bermotor di tentukan berdasarkan :
Sudut Pergi
Julur Depan dan Julur Belakang
Jarak Sumbu
Semua jawaban benar
Berapa kecepatan referensi yang diharuskan sesuai KM 63 Tahun 1993 Pasal 7 ayat (2) ketika melakukan pengujian side slip:
5 km/ jam
10 km/jam
2 km/jam
15 km/jam
Yang termasuk ke dalam Perlengkapan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2009 Pasal 6 ayat (2) huruf b, selain Sepeda Motor adalah :
sistem roda-roda;
sistem alat kemudi;
sabuk keselamatan;
sistem suspensi;
Kode Ban 185/65R16 yang merupakan kode lebar ban yaitu:
185
65
R16
Semua jawaban salah.
Apa yang dimaksud dengan “ Yawing “ pada oksilasi kendaraan:
Gerakan body memutar pada kendaraan
Gerakan naik turun body kendaraan secara menyeluruh
Gerakan naik turun bagian depan dan belakang kendaraan terhadap titik pusat gravitasi
Gerakan body kendaraan mengarah memanjang kekanan dan kekiri terhadap berat kendaraan.
Komponen Kendaraan Bermotor ada yang namanya landasan, di landasan tersebut ada nomor rangka misal MHFFMRGK36K067347 di angka ( digit ) ke berapa yang merupakan tahun pembuatan :
Ke – 9
Ke – 10
Ke – 11
Ke – 12
Kekuatan kontruksi jalan 10 ton termasuk kelas jalan ?
Kelas 3 B;
Kelas I
Kelas 2
Karoseri kendaraan bermotor harus memenuhi persyaratan sebagaimana PP 55 Tahun 2012 Pasal 58 ayat (2) kecuali :
Dirancang kuat untuk menahan semua jenis beban sewaktu Kendaraan Bermotor dioperasikan
Diikat kukuh pada rangka landasan
Terbuat dari bahan yang tahan benturan
Pada bagian dalam Kendaraan Bermotor tidak terdapat bagian yang runcing yang dapat membahayakan keselamatan
Kendaraan bermotor yang dioperasikan dijalan harus memiliki motor penggerak yang memenuhi persyaratan sebagaimana PP 55 Tahun 2012 Pasal 12 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (1), kecuali :
Mempunyai daya utk mendaki pada jalan tanjakan dengan kecepatan minimal 20 km/jam pada segala kondisi jalan.
Motor penggeraknya dapat dihidupkan dari tempat duduk pengemudi, kecuali untuk kendaraan bermotor yang dirancang dengan kecepatan 25 km/jam pada jalan datar.
Motor penggeraknya tidak dapat dihidupkan dari tempat duduk pengemudi, kecuali untuk kendaraan bermotor yang dirancang dengan kecepatan 25 km/jam pada jalan datar.
Pada motor penggerak juga dibubuhkan nomor kendaraan bermotor yang ditempatkan secara permanen pada bagian tertentu & mudah dibaca serta dilihat.
Untuk pengajuan permohonan uji berkala perpanjangan masa berlaku uji berkala kepada UPUBKB, dapat diajukan pada waktu …
14 (empat belas) hari sebelum habis masa uji berkala;
30 (tiga puluh) hari sebelum habis masa uji berkala;
25 (dua puluh lima) hari sebelum habis masa uji berkala;
20 ( dua puluh ) hari sebelum habis masa uji berkala;
Surat keterangan tidak lulus uji sebagaimana dimaksud pada ayat disampaikan secara tertulis kepada pemilik Kendaraan Bermotor dengan mencantumkan, kecuali :
item yang tidak lulus uji;
alasan tidak lulus uji;
perbaikan yang harus dilakukan; dan
retribusi yg harus dibayar.
Untuk menjamin keakurasian peralatan uji utama wajib dilakukan kalibrasi secara berkala :
1 ( satu ) tahun sekali.
2 ( dua ) tahun sekali
3 ( tiga ) tahun sekali
4 ( empat ) tahun sekali
Berapa Jumlah Berat yang Diperizinkan (JBI) pada kendaraan tersebut?
1.750 Kg
1.770 Kg
1.800 Kg
1.780 Kg
Berapa Daya Angkut yang diperbolehkan pada kendaraan tersebut sesuai dengan persyaratan?
Orang = 10 , Barang = 100 Kg
Orang = 10 , Barang = 90 Kg
Orang = 12 , Barang = 110 Kg
Orang = 12 , Barang = 120 Kg
Batas toleransi julur depan kendaraan maksimum adalah :
67,50 % dari jarak sumbu roda
62,50 % dari jarak sumbu roda
42,50 % dari jarak sumbu roda
47,50 % dari jarak sumbu roda.
Permohonan uji berkala Kendaraan Bermotor disampaikan kepada unit pelaksana uji berkala dengan melampirkan, kecuali ?
Fotocopy Sertifikat Registrasi Uji Tipe.
Fotocopy Identitas Pemilik Kendaraan Bermotor.
Fotocopy Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor.
Fotocopy Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Berikut adalah kendaraan yang tidak wajib uji berkala adalah :
Angkutan Kota
Bus Transjakarta
Kereta Tempelan.
Bus TNI
Batas toleransi penyimpangan arah sinar lampu utama pada lampu depan kendaraan bermotor adalah :
Kekiri : 1 derajat 09 menit, kekanan 1 derajat 34 menit;
Kekiri : 0 derajat 34 menit, kekanan 1 derajat 34 menit;
Kekiri : 1 derajat 09 menit, kekanan 0 derajat 34 menit;
Kekiri : 0 derajat 34 menit, kekanan 1 derajat 09 menit;
Sebutkan Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor (UPPKB), meliputi :
Pemerintah Kabupaten/Kota
Agen Pemegang Merek
Bengkel Swasta
Semua jawaban benar
Sebutkan kendaraan bermotor wajib uji berkala, kecuali :
Mobil Penumpang Umum
Mobil Barang
Sepeda Motor
Mobil Bus
Kendaraan khusus adalah kendaraan bermotor yang dirancang khusus yang memiliki fungsi dan rancang bangun tertentu, kecuali :
Kendaraan bermotor Tentara Nasional Indonesia
Kendaraan bermotor Kepolisian Negara Republik Indonesia
Alat berat antara lain bulldozer, traktor, mesin gilas (stoomwaltz), forklift, loader, excavator dan crane
Kendaraan pengangkut Barang Berbahaya dan Beracun (B3)
Pada ban tertulis kode 195/70 R 16, arti angka 70 adalah…
Lebar ban dalam mm
Diameter ban dalam inch
Tekanan ban dalam psi
Aspek ratio.
Yang dimaksud "Perlengkapan" pada Kendaraan Bermotor sesuai PP 55 Tahun 2012 Pasal 43 terdiri atas :
Sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, penghapus kaca, pembuka roda, helm dan rompi pemantul cahaya bagi kendaraan bermotor beroda >4 tanpa rumah-rumah, pertolongan pertama pada kecelakaan
Sabuk keselamatan, kaca spion, segitiga pengaman, spakbor, pembuka roda, helm dan rompi pemantul cahaya bagi kendaraan bermotor beroda >4 tanpa rumah-rumah, pertolongan pertama pada kecelakaan
Sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm dan rompi pemantul cahaya bagi kendaraan bermotor beroda >4 tanpa rumah-rumah, pertolongan pertama pada kecelakaan
Sabuk keselamatan, kaca spion, spakbor, bemper, pembuka roda, helm dan rompi pemantul cahaya bagi kendaraan bermotor beroda >4 tanpa rumah-rumah, pertolongan pertama pada kecelakaan
Dibawah ini yang bukan termasuk ke dalam tugas dan wewenang Penguji Tingkat Satu (PT1) adalah seusai PM. 156 Tahun 2016 Pasal :
Menerima pendaftaran uji berkala setelah memperoleh STNK Pertama kali;
Uji Berkala Pertama;
Pemeriksaan teknis;
Uji Berkala perpanjangan masa uji.
Modifikasi pada kendaraan bermotor yang mengubah persyaratan konstruksi dan material sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 52 ayat (3) wajib dilakukan :
Perubahan spesifikasi teknis
Perubahan data kendaraan
Uji tipe ulang
Uji berkala ulang
Tinggi maksimum mobil penumpang umum dengan lebar 2.100 mm sesuai PP 55 Tahun 2012 Pasal 54 ayat (1) huruf c adalah:
4.200 mm
4.120 mm
3.570 mm
3.250 mm
Dalam hal tertentu, sesuai Pasal 59 ayat (2) PM. 19 Tahun 2021, penyelenggaraan uji berkala dapat dilakukan dengan menggunakan unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor keliling diantaranya oleh karena hal berikut ini, kecuali :
Kondisi peralatan pengujian yang tidak terkalibrasi akurat;
Kondisi geografis yang tidak memungkinkan kendaraan dari tempat tertentu mencapai lokasi tempat pelaksanaan uji berkala
Jumlah kendaraan wajib uji relatif sedikit dibandingkan dengan luas wilayah yang harus dilayani
Efisiensi pelayanan Uji Berkala Kendaraan Bermotor.
Komponen "Pendukung" pada Kendaraan Bermotor sesuai PP 55 Tahun 2012 Pasal 35 meliputi :
Pengukur kecepatan, kaca spion, penghapus kaca, sabuk pengaman, sparkboard dan bumper
Pengukur kecepatan, kaca spion, penghapus kaca, sabuk pengaman, perisai kolong dan bumper
Pengukur kecepatan, kaca spion, penghapus kaca, klakson, perisai kolong dan bumper
Pengukur kecepatan, kaca spion, penghapus kaca, klakson, spakbor dan bumper
Dibawah ini yang bukan termasuk ke dalam ukuran dimensi utama pada kendaraan bermotor sesuai Penjelasan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 48 ayat (2) huruf c adalah :
Panjang total
Julur belakang
Sudut pergi
Sudut datang
Sebuah mobil penumpang umum memiliki berat S1: 2.500 Kg dan S2: 4.000 Kg, jika hasil perhitungan gaya rem pada kedua sumbu tersebut adalah S1: 1.800 Kg dan S2: 2.200 Kg, maka berapakah efisiensi rem pada mobil tersebut (hasil dibulatkan) :
0,58%
0,60%
0,62%
0,64%
Kendaraan bermotor jenis mobil penumpang sesuai PP 55 Tahun 2012 Pasal 5 ayat (2) meliputi :
Mobil Penumpang sedan
Mobil Penumpang bukan sedan
Mobil Penumpang lainnya dirancang untuk keperluan khusus
Semua jawaban benar
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 2012 tentang Kendaraan Pasal 58 ayat (9), yang bukan merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tempat duduk pengemudi adalah :
ditempatkan pada bagian dalam badan Kendaraan yang memungkinkan pengemudi dapat mengendalikan Kendaraannya
mempunyai lebar paling sedikit 400 (empat ratus) milimeter dan simetris dengan pusat roda kemudi
dapat diatur sesuai dengan kenyamanan pengemudi
tidak ada gangguan cahaya dari dalam Kendaraan
Side Slip tester pada pengujian kendaraan bermotor dipergunakan untuk :
Untuk mengetahui besarnya spelling roda kemudi pada kendaraan bermotor
Untuk mengukur besarnya kincup roda depan pada kendaraan
Untuk mengukur besarya tekanan roda pada ban kendaraan
Untuk mengukur besarnya kedalaman kembang telapak pada ban
Ambang batas untuk pengujian Speedometer yang diukur pada kecepatan 40 km/jam sesuai KM Nomor 63 Tahun 1993 Pasal 11 adalah sebesar:
-12,5% s/d +12,5 %
-10% s/d +15 %
-17,5% s/d +17,5%
5 % s/d +15%
Wewenang dan tanggung jawab dalam bidang uji jenis kendaraan mobil penumpang umum sesuai PM 156 Tahun 2016 Pasal 10 huruf b adalah minimal memiliki kompetensi
Penguji Pemula
Penguji Tingkat Satu
Penguji Tingkat Dua
Penguji Tingkat Tiga
Persentase minimal daya tembus cahaya/sinar pada kaca untuk kaca bagian samping kiri dan kanan pada kendaraan bermotor wajib uji sesuai KM.439/U/Phb-76 Tahun 1976 adalah :
40%
30%
60%
70%
Batas toleransi pengujian kincup roda depan sesuai PP 55 Tahun 2012 Pasal 68 sebesar lebih kurang :
5 mm/m
5 cm/m
10 mm/m
10 cm/m
