wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Soal Pilihan Ganda Tentang Pajak

Total questions: 91

Worksheet time: 48mins

Name
Class
Date
1.

Berikut adalah bagian dari pengertian pajak, kecuali:

a)

kontribusi wajib kepada negara

b)

terutang oleh orang pribadi atau badan

c)

bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang

d)

mendapatkan imbalan secara langsung

e)

digunakan untuk keperluan negara

2.

Manakah yang paling tepat menjelaskan tentang Wajib Pajak?

a)

orang pribadi yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

b)

badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

c)

orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

d)

orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

e)

Tidak ada yang benar

3.

Bentuk badan di bawah ini yang tidak termasuk dalam Wajib Pajak:

a)

Perusahaan asing di luar negeri

b)

Organisasi massa

c)

Organisasi sosial politik

d)

Perusahaan terbuka di Indonesia

e)

Yayasan

4.

Yang bukan termasuk Pengusaha adalah:

a)

kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang

b)

kegiatan usaha atau pekerjaannya di bawah naungan entitas

c)

kegiatan usaha atau pekerjaannya mengimpor dan mengekspor barang

d)

kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan usaha perdagangan

e)

kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan usaha jasa

5.

Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP yang dikenai pajak berdasarkan:

a)

UU No 36 Tahun 2008 tentang PPh

b)

UU No 28 Tahun 2007 tentang KUP

c)

UU No 12 Tahun 1985 tentang PBB

d)

UU No 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

6.

Pengusaha kecil wajib mendaftarkan diri sebagai PKP jika:

a)

penerimaan bruto setahun lebih dari Rp4.800.000.000,00

b)

penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00

c)

penerimaan neto tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00

d)

penerimaan bruto tahunan tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00

e)

penerimaan bruto bulanan tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00

7.

Kewajiban PKP adalah:

a)

Memperhitungkan omzet dan pajak tiap tahun

b)

Memungut, menyetor, dan melapor pajak terutang

c)

Memotong pajak lawan transaksi

d)

Mengkomunikasikan pajak kepada lawan transaksi

e)

Memotong, menyetor, dan melapor pajak terutang

8.

Wajib Pajak Pribadi dihimbau mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP jika:

a)

Penerimaan bruto bulanan tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00

b)

Penerimaan bruto tahunan lebih dari Rp4.800.000.000,00

c)

Dalam satu bulan memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun

d)

Penghasilan tahunan telah melebihi PTKP selama 3 tahun berturut-turut

e)

Semua salah

9.

Cara mendaftarkan NPWP yang diperbolehkan Direktorat Jenderal Pajak:

a)

Langsung datang ke kantor pajak domisili

b)

Melalui pendaftaran online

c)

Menunggu penetapan secara jabatan

d)

A dan B benar

e)

Semua benar

10.

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang benar adalah:

a)

PTKP orang pribadi sebesar Rp54.000.000,00

b)

PTKP bagi WP yang kawin mendapat tambahan sebesar Rp4.500.000,00

c)

Tambahan PTKP untuk tanggungan, dengan besaran untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda yang berada dalam garis keturunan lurus serta anak angkat sebesar Rp4.500.000,00

d)

A dan B benar

e)

A,B, C benar

11.

Yang menjadi subjek pajak adalah:

a)

orang pribadi dan

b)

warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan

c)

badan yang melakukan kegiatan di NKRI

d)

bentuk usaha tetap

e)

Semua benar

12.

Subjek pajak dalam negeri adalah:

a)

orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.

b)

orang pribadi yang tidak mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

c)

Badan yang berada di Indonesia kurang dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.

d)

orang pribadi ada di Indonesia kurang dari 183 (seratus delapan puluh tiga) dalam suatu tahun pajak.

e)

Tidak ada jawaban yang benar.

13.

Yang tidak termasuk subjek pajak, kecuali:

a)

kantor perwakilan negara asing

b)

pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat

c)

organisasi-organisasi internasional

d)

bentuk usaha tetap

e)

pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional

14.

Yang termasuk objek pajak adalah:

a)

Bantuan

b)

Penghasilan

c)

Sumbangan

d)

Warisan terbagi

e)

Laba usaha

15.

Yang bukan termasuk objek pajak adalah:

a)

Imbalan berupa gaji

b)

Beasiswa

c)

Laba usaha

d)

Keuntungan karena penjualan

e)

Bunga pinjaman

16.

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final, kecuali:

a)

penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya

b)

penghasilan berupa hadiah undian

c)

penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya

d)

penghasilan dari transaksi pengalihan harta

e)

penghasilan dari laba usaha

17.

Kondisi khusus warisan yang dapat menjadi subjek pajak adalah:

a)

Belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak

b)

Telah terbagi ke ahli waris

c)

Terbagi sesuai surat pengesahan notaris

d)

Tidak ditujukan untuk dibagi karena pemilik masih hidup

e)

Semua salah

18.

Organisasi-organisasi internasional dapat menjadi subjek pajak jika:

a)

Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut

b)

menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan

c)

memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota

d)

tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia

e)

A dan B benar

19.

Bagian laba usaha yang dikecualikan dari objek pajak adalah:

a)

laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia

b)

laba dari badan hasil penggabungan usaha yang menjalankan usaha di Indonesia

c)

laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham

d)

laba yang diterima atau diperoleh anggota pemegang saham

e)

laba yang diterima atau diperoleh berupa kupon saham dan obligasi

20.

Omzet bruto pengusaha kecil yang tidak melebihi Rp. 4,8 Miliar setahun:

a)

Dikenakan pajak penghasilan bersifat final

b)

Menggunakan Norma Perhitungan Khusus

21.

Kewajiban perpajakan di Indonesia dilaksanakan dengan sistem:

a)

Corporate assessment

b)

Corporate self assessment

c)

Self assessment

d)

Official assessment

e)

Country assessment

22.

Self assessment baru mulai diterapkan saat:

a)

Berlakunya Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)

b)

Berlakunya Undang Undang Nomor 5 Tahun 1984 Tentang Perindustrian

c)

Berlakunya Undang Undang PPh No 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan

d)

Berlakunya UU PPh No 42 Tahun 2009 tentang PPN

e)

Semua salah

23.

Kewajiban self assessment para wajib pajak menurut UU KUP:

a)

Daftar-Potong-Pungut-Lapor

b)

Daftar-Hitung-Bayar-Lapor

c)

Sendiri-Potong-Lapor

d)

Bayar-Potong-Hitung-Lapor

e)

Lapor-Potong-Pungut-Bayar

24.

Setiap WP wajib mendaftarkan diri untuk mendapat NPWP ke pilihan di bawah ini:

a)

Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

b)

Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4)

c)

Kantor Penyuluhan Pelayanan dan Konsultasi Pajak (KP2KP)

d)

Melalui online: ereg.pajak.go.id

e)

Semua benar

25.

Kewajiban self assessment terkait “Hitung” adalah:

a)

Membayar dengan pembuatan kode billing secara mandiri

b)

Menyampaikan laporan sesuai dengan jatuh tempo yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku

26.

Kewajiban self assessment terkait “Bayar” adalah:

a)

Membuat kode billing secara mandiri dan membayar sesuai jatuh tempo

b)

Menyampaikan laporan sesuai dengan jatuh tempo yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku

c)

Menyampaikan laporan bayaran melalui website djp online

d)

Menghitung pajak terhutang dengan cara mengalikan Dasar Pengenaan Pajak dengan tarif yang berlaku

e)

Mendaftarkan sebagai pengusaha kena pajak

27.

Kewajiban self assessment terkait “Lapor” adalah:

a)

Membuat kode billing secara mandiri dan membayar sesuai jatuh tempo

b)

Menyampaikan laporan sesuai dengan jatuh tempo yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui djp online

c)

Menyampaikan laporan bayaran melalui loket pemerintahan

d)

Menghitung pajak terhutang dengan cara mengalikan Dasar Pengenaan Pajak dengan tarif yang berlaku

e)

Mendaftarkan diri untuk dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak

28.

Kewajiban self assessment terkait “Daftar” adalah:

a)

Membuat kode billing secara mandiri dan membayar sesuai jatuh tempo

b)

Menyampaikan laporan sesuai dengan jatuh tempo yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui djp online

c)

Menyampaikan laporan bayaran melalui loket pemerintahan

d)

Menghitung pajak terhutang dengan cara mengalikan Dasar Pengenaan Pajak dengan tarif yang berlaku

e)

Mendaftarkan diri untuk dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak

29.

Batas waktu pembayaran pajak di bawah ini adalah tanggal 15 tiap bulan berikutnya kecuali:

a)

PPh Pasal 21

b)

PPh Pasal 22

c)

PPh Pasal 23

d)

PPh Pasal 25

30.

Pajak penghasilan pasal 21

a)

Pajak penghasilan pasal 21

b)

Panghasilan Pasal 4 ayat (2)

c)

Pajak Penghasilan Pasal 15

d)

Pajak Pertambahan Nilai

e)

Pajak Penghasilan Pasal 23

31.

Kewajiban memungut pajak dilakukan:

a)

pihak pembayar (pembeli) dan mengurangi nilai bayar ke penjual

b)

pihak penjual dan menambah nilai tagihan ke pembeli

c)

pihak penjual berkewajiban menyediakan dan mengirimkan bukti pungut ke pembeli

d)

B dan C benar

e)

A dan C benar

32.

Wajib pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan:

a)

Pembukuan

b)

Pencatatan

c)

Pembukuan dan Pencatatan

d)

Pendaftaran PKP

e)

Semua salah

33.

Norma Penghitungan Penghasilan Neto boleh dilakukan oleh:

a)

Wajib Pajak Badan

b)

Wajib Pajak Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha

c)

Wajib Pajak Pribadi yang omzet tahunannya tidak melebihi Rp.4,8 miliar

d)

Wajib Pajak Pribadi yang omzet tahunannya melebihi Rp. 4,8 miliar

e)

Wajib Pajak Badan yang omzet tahunannya tidak melebihi Rp. 4,8 miliar

34.

Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib menyelenggarakan:

a)

Pembukuan

b)

Pencatatan

c)

Pembukuan dan Pencatatan

d)

Pendaftaran PKP

e)

Semua salah

35.

Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu memiliki kriteria di bawah ini kecuali:

a)

a. melakukan kegiatan usaha dan/ atau pekerjaan bebas

b)

b. peredaran bruto dikenai Pajak Penghasilan bersifat final dan/ atau bukan objek pajak

c)

c. peredaran bruto tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak

d)

d. tidak melakukan kegiatan usaha dan/ atau pekerjaan bebas

e)

e. peredaran bruto kurang dari Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak

36.

Pedoman pembukuan dan pencatatan perpajakan diatur dalam peraturan terbaru:

a)

Peraturan Pemerintah NOMOR 55 TAHUN 2022

b)

Undang-Undang No 30 Tahun 2004

c)

PMK Nomor 81 Tahun 2024

d)

PMK nomor 18 Tahun 2024

e)

Tidak ada jawaban yang benar

37.

Pencatatan harus dilakukan sebagai berikut, kecuali:

a)

dengan memperhatikan itikad baik

b)

mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya

c)

menggunakan huruf Latin, angka Arab dan satuan mata uang rupiah sebesar nilai yang sebenarnya

d)

dalam suatu Tahun Pajak berupa jangka waktu 1 (satu) tahun kalender mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember

e)

secara kronologis dan sistematis berdasarkan urutan tanggal diterimanya peredaran Neto.

38.

Yang dimaksud dalam suatu Tahun Pajak:

a)

berupa jangka waktu 1 (satu) tahun kalender mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember

b)

berupa jangka waktu 1 (satu) tahun kalender mulai tanggal 1 April sampai dengan tanggal 31 Maret

c)

Mengikuti jangka waktu parent company

d)

Jangka waktu dapat dinegosiasikan dengan Kantor Pajak terdaftar

e)

Tidak diatur secara jelas

39.

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dapat melakukan pencatatan, dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam:

a)

jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat terdaftar

b)

jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari Tahun Pajak yang bersangkutan

c)

akhir Tahun Pajak

d)

akhir bulan berikutnya

e)

tahun pajak berikutnya

40.

Norma Penghitungan Penghasilan Neto adalah sebagai berikut, kecuali:

a)

pedoman untuk menentukan besarnya penghasilan neto

b)

dibuat dan disempurnakan secara terus menerus oleh Direktur Jenderal Pajak

c)

diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak

d)

dapat tidak disetujui oleh Direktur Jenderal Pajak / Kantor Pajak terdaftar

e)

merupakan jenis pajak yang harus dipotong dari pihak lain

41.

Wajib pajak yang dapat melakukan pencatatan tanpa pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto:

a)

Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu

b)

Wajib Pajak Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha

c)

Wajib Pajak Pribadi yang omzet tahunannya tidak melebihi Rp.4,8 miliar

d)

Wajib Pajak Pribadi yang omzet tahunannya melebihi Rp. 4,8 miliar

e)

Wajib Pajak Badan yang omzet tahunannya tidak melebihi Rp. 4,8 miliar

42.

Surat Ketetapan Pajak adalah: ________

a)

Sarana komunikasi kepada wajib pajak terkait kekurangan bayar atau kelebihan bayar atas proses pelaksanaan prosedur perpajakan dan sarana pengujian kepatuhan wajib pajak terhadap peraturan perpajakan.

b)

Dokumen yang digunakan untuk mencatat seluruh transaksi keuangan perusahaan.

c)

Surat pemberitahuan hasil audit internal perusahaan.

d)

Bukti pembayaran gaji karyawan setiap bulan.

43.

Di bawah ini tidak termasuk Surat Ketetapan Pajak:

a)

STP

b)

SKPKB

c)

SKPKBT

d)

SKPN

e)

SP2DK

44.

Yang termasuk sanksi administratif perpajakan adalah:

a)

Bunga

b)

Denda

c)

Kenaikan

d)

Kurungan

e)

A, B, dan C benar

45.

Pengungkapan ketidakbenaran isi SPT akan dikenakan sanksi bunga sebesar suku bunga acuan ditambah uplift sebesar kemudian dibagi 12 bulan.

a)

0%

b)

5%

c)

10%

d)

15%

e)

20%

46.

Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan sesuai jatuh tempo dan masih tidak menyampaikan juga setelah mendapat Surat Teguran akan dikenakan:

a)

SP2DK dan pemeriksaan

b)

SKPKB dan penjara

c)

SKPKBT dan SKPKB

d)

SKPKB dan kenaikan

e)

Semua salah

47.

Dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara akan dikenakan sanksi:

a)

dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

b)

dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling tinggi 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

c)

Dikenakan bunga dengan tambahan uplift factor dibagi 12 bulan

d)

Dikenakan pemeriksaan

e)

Dikenakan denda pajak kenaikan

48.

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk: • Mencari potensi kesalahan wajib pajak • Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak • Menguji kepatuhan perundang-undangan oleh wajib pajak

a)

A. dan B benar

b)

B. dan C benar

49.

Telat lapor SPT Tahunan badan akan dikenakan denda:

a)

Rp100.000

b)

Rp1.000.000

c)

Rp.500.000

d)

Rp.100juta

e)

Rp.600.000

50.

SP2DK menjadi sarana memberi kesempatan bagi Wajib Pajak dalam:

a)

Melakukan self-assessment dalam bentuk klarifikasi

b)

Melakukan penyetoran pajak setelah pemeriksaan

c)

Melakukan pembetulan setelah pemeriksaan

d)

Bersilaturahmi dengan KPP

e)

Mencari relasi baru dalam KPP

51.

Untuk keperluan pemeriksaan pajak, pemeriksa harus:

4 lines
52.

Surat Tagihan Pajak berisi:

a)

Nilai pajak terutang

b)

Denda

c)

Bunga

d)

A,B,C benar

e)

Semua salah

53.

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila, kecuali:

a)

Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar

b)

Dari hasil penelitian Surat Pemberitahuan terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan atau salah hitung

c)

Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan atau bunga

d)

Pengusaha yang dikenakan pajak tetapi tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak

e)

Pengusaha yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi memotong Pajak Penghasilan

54.

Jumlah kekurangan pajak yang terhutang dalam Surat Tagihan Pajak adalah:

a)

Bunga sebesar kurs bunga ditambah uplift factor dibagi 12 per bulan

b)

Bunga ditagih sampai paling lama 24 bulan

c)

dihitung sejak saat terutangnya pajak atau Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak.

d)

Denda jika ada

e)

Semua benar

55.

Isi SKPKB adalah:

a)

besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar.

b)

tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.

c)

tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan

d)

jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak

e)

jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang

56.

Rincian data konkret sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 adalah:

a)

Hasil klarifikasi atau konfirmasi faktur pajak

b)

Bukti pemotongan pajak penghasilan (PPh)

c)

Bukti transaksi atau data yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan wajib pajak.

d)

A,B, dan C benar

e)

Surat ketetapan pajak

57.

SKPKB diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu:

a)

10 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang mengacu pada Surat Pemberitahuan (SPT).

b)

5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang mengacu pada Surat Pemberitahuan (SPT).

c)

Lebih dari 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang mengacu pada Surat Pemberitahuan (SPT).

d)

Semua benar

e)

Semua salah

58.

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan berdasarkan, kecuali:

a)

hasil Pemeriksaan atau Pemeriksaan ulang terhadap data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang, termasuk data yang semula belum terungkap

b)

hasil Verifikasi, Pemeriksaan atau Pemeriksaan ulang atas data baru berupa Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap Wajib Pajak yang dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara

c)

hasil Verifikasi atas data baru berupa hasil klarifikasi/konfirmasi wajib pajak yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang

d)

hasil Verifikasi atas data baru berupa hasil klarifikasi/konfirmasi faktur pajak yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang

e)

hasil Verifikasi atas keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak sendiri.

59.

Jatuh tempo SKPKB biasanya adalah 1 bulan, jika tidak dilunasi saat jatuh tempo, maka akan terbit:

a)

Surat teguran setelah 7 hari, Surat Paksa setelah 21 hari kemudian

b)

Surat teguran setelah 14 hari, Surat Paksa setelah 21 hari kemudian

c)

Surat teguran setelah 7 hari, Surat Paksa setelah 14 hari kemudian

d)

Surat teguran setelah 14 hari, Surat Paksa setelah 7 hari kemudian

e)

Surat teguran setelah 14 hari, Surat Paksa setelah 30 hari kemudian

60.

Menurut PP Nomor 74 Tahun 2011, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar berdasarkan:

a)

hasil Verifikasi terhadap kebenaran pembayaran pajak atas permohonan Wajib Pajak terdapat kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang

b)

hasil Pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan terdapat jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang

c)

hasil Pemeriksaan terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak terdapat jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang.

d)

A,B,C benar

e)

Semua salah

61.

Efek dari SKPLB adalah DJP membayarkan imbalan bunga yang tercantum dalam:

a)

Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

b)

Surat Tagihan Pajak

c)

Surat Keputusan Keberatan

d)

Surat Paksa

e)

Surat teguran

62.

Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan atas SP2DK paling lama:

a)

14 hari kalender

b)

21 hari kalender

c)

7 hari kalender

d)

30 hari kalender

e)

31 hari kalender

63.

Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan atas SP2DK secara:

a)

Tatap muka langsung

b)

Tatap muka melalui media audio visual

64.

SP2DK wajib ditandatangani oleh:

a)

Kepala Wilayah

b)

Kepala KPP

c)

Wajib pajak

d)

Kepala DJP

e)

Kementrian Keuangan

65.

Tujuan SP2DK adalah untuk memberi kesempatan bagi Wajib Pajak dalam melakukan self-assessment, dalam bentuk:

a)

Surat Tagihan Pajak

b)

Pembetulan maupun klarifikasi terhadap kewajiban perpajakannya

c)

Surat Ketetapan Pajak

d)

Pembahasan antara wajib pajak badan dan KPP

e)

Klarifikasi atas pembukuan

66.

Setiap penyampaian penjelasan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada harus dituangkan dalam:

a)

LPH2DK

b)

SP3P2DK

c)

Berita Acara

d)

KPPt

e)

LHPt

67.

LHP2DK adalah laporan secara ringkas dan jelas yang berisi:

a)

Pemberitahuan perkembangan pelaksanaan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan

b)

Pembahasan dengan wajib pajak

c)

Tagihan pajak termasuk denda dan bunga

d)

Pelaksanaan dan hasil P2DK

e)

Semua salah

68.

Jika Wajib Pajak terindikasi melakukan tindak pidana perpajakan, rekomendasi tindakan dalam LHP2DK adalah:

a)

pengawasan penyampaian atau pembetulan SPT

b)

pelaksanaan Penelitian Kepatuhan Material ulang

c)

pengusulan pemeriksaan bukti permulaan

d)

Penelitian Kepatuhan Material ulang secara komprehensif

e)

tindak lanjut lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

69.

Jika Wajib Pajak menyampaikan penjelasan yang sesuai hasil penelitian dan/atau bersedia melakukan penyampaian/pembetulan SPT sesuai hasil penelitian, rekomendasi tindakan dalam LHP2DK adalah:

a)

pengawasan penyampaian atau pembetulan SPT

b)

pelaksanaan Penelitian Kepatuhan Material ulang

c)

pengusulan pemeriksaan bukti permulaan

d)

Penelitian Kepatuhan Material ulang secara komprehensif

e)

Pengusulan pemeriksaan

70.

Penyusunan LHP2DK diselesaikan paling lama:

a)

60 hari kalender sejak tanggal penyampaian SP2DK

b)

dapat diperpanjang 30 hari

c)

14 hari kalender sejak tanggal penyampaian SP2DK

d)

A dan B benar

e)

B dan C benar

71.

Jika menerima SP2DK, wajib pajak sebaiknya:

a)

Membuat surat jawaban sebelum jatuh tempo

b)

Melampirkan dokumen pendukung atas klarifikasi jawaban

c)

Datang langsung ke KPP untuk memenuhi undangan pembahasan

d)

Menghindari dan segera menutup perusahaan

e)

A, B, dan C benar

72.

Tujuan Pemeriksaan adalah untuk:

a)

Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan

b)

Tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan

c)

Mencari kesalahan dan potensi pajak terutang

d)

A dan B benar

e)

B dan C benar

73.

Dalam hal pada saat dilakukan Pemeriksaan ditemukan adanya dugaan tindak pidana di bidang perpajakan, Pemeriksaan ditangguhkan dan ditindaklanjuti dengan:

a)

Pengajuan Keberatan

b)

Pemeriksaan Bukti Permulaan

c)

Penerbitan Surat Keputusan Banding

d)

Peninjauan Kembali

e)

Pembatalan Pemeriksaan

74.

Surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak adalah:

a)

Surat Teguran

b)

Surat Pengajuan Keberatan

c)

Surat Keputusan Keberatan

d)

Surat Ketetapan

e)

Surat Pengajuan Banding

75.

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas berikut ini, kecuali:

a)

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

b)

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan

c)

Surat Ketetapan Pajak Nihil

d)

Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar

e)

Surat Tagihan Pajak atas denda

76.

Dalam hal pengajuan keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa:

a)

denda sebesar 30% jika ada kewajiban pajak yang belum dibayar ataupun kewajiban pajak baru yang muncul

b)

denda sebesar 60% jika ada kewajiban pajak yang belum dibayar ataupun kewajiban pajak baru yang muncul

c)

kenaikan sebesar 70% jika ada kewajiban pajak yang belum dibayar ataupun kewajiban pajak baru yang muncul

d)

Tidak ada denda

e)

Semua salah

77.

Wajib pajak dapat mengajukan banding dalam jangka waktu:

a)

3 bulan dari tanggal Surat Ketetapan Pajak

b)

3 bulan dari tanggal Surat Keputusan Keberatan

c)

14 hari dari tanggal Surat Ketetapan Pajak

d)

12 bulan dari tanggal Surat Keputusan Keberatan

e)

Tidak ada batas waktu

78.

Dari Putusan Banding, wajib pajak dapat dikenai sanksi administratif sebesar:

a)

30% jika ada kewajiban pajak yang belum dibayar ataupun kewajiban pajak baru yang muncul

b)

100% jika ada kewajiban pajak yang belum dibayar ataupun kewajiban pajak baru yang muncul

c)

60% jika ada kewajiban pajak yang belum dibayar ataupun kewajiban pajak baru yang muncul

d)

30% dulu, baru 60% setelah diputus banding

e)

Semua salah

79.

Wajib pajak yang tidak setuju dengan Putusan Banding dapat mengajukan:

a)

Keberatan yang kedua

b)

Banding yang kedua

c)

Delik hukum

d)

Peninjauan Kembali

e)

Gugatan

80.

Yang dapat diajukan gugatan, kecuali:

a)

pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang

b)

keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak

c)

keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain Surat Ketetapan Pajak dan yang sudah dalam proses keberatan, banding, dan peninjauan kembali

d)

penerbitan Surat Keputusan Pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

e)

Surat Tagihan Pajak yang sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan

81.

Tindak pidana di bidang perpajakan adalah:

a)

perbuatan yang melawan hukum

b)

tertuang dalam peraturan perundang-undangan perpajakan

c)

oleh wajib pajak pribadi maupun badan

d)

menimbulkan kerugian pada pendapatan entitas itu sendiri

e)

dilakukan dengan kealpaan maupun kesengajaan

82.

Yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan:

a)

Pemeriksaan Bukti Permulaan

b)

Penerbitan SP2DK

c)

Penerbitan Surat Ketetapan Pajak

d)

Pemeriksaan perpajakan

e)

Semua salah

83.

Pemeriksaan Bukti Permulaan yang lengkap untuk bukti pidana dilanjutkan ke:

a)

Pembetulan kesalahan pajak

b)

Penyidikan

c)

Rekomendasi pembinaan

d)

Penyuluhan pajak

e)

Gugatan

84.

Daluwarsa tindak pidana perpajakan adalah:

a)

5 tahun

b)

15 tahun

c)

10 tahun

d)

30 tahun

e)

100 tahun

85.

Dalam menemukan tersangka, penyidik harus menentukan:

a)

Pelaku

b)

Nilai pajak terutang

c)

Lawan transaksi

d)

Bukti

e)

Pemilik

86.

Bukti penyidikan dapat diperoleh dari:

a)

Hasil pemeriksaan bukti permulaan

b)

Penanganan tindak pidana yang diketahui seketika

c)

Pengembangan penyidikan

d)

A,B,C benar

e)

Semua salah

87.

Jika Wajib Pajak orang pribadi yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan meninggal dunia, penyidik harus:

a)

Mencari ahli waris untuk disidik

b)

Menghentikan Pemeriksaan Bukti Permulaan

c)

Menyita aset yang ada

d)

Menindak pidana keluarga terdekat

e)

Mendesak pelunasan kepada keluarga

88.

Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau mempersulit penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, dipidana dengan:

a)

pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun

b)

denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)

c)

Pidana penjara 1 (satu) tahun

d)

A dan C benar

e)

A dan B benar

89.

Penyegelan dapat dilakukan penyidik pada saat:

a)

Pemeriksaan

b)

Penyidikan

c)

Pemeriksaan bukti permulaan

d)

Pengumuman Lelang

e)

Penerbitan Surat Paksa

90.

Penghentian Pemeriksaan Bukti Permulaan dalam hal berikut, kecuali:

a)

tidak ditemukan adanya bukti permulaan tindak pidana

b)

peristiwa bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan

c)

Wajib Pajak orang pribadi yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan meninggal dunia

d)

Wajib Pajak tidak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya tersebut telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya

e)

Daluwarsa setelah lebih dari 10 tahun.

91.

Pencatatan beban pajak dalam akuntansi mengacu pada:

a)

PSAK 212

b)

PSAK 201

c)

UU KUP

d)

UU PPh

e)

UU Cika