Font size
WorksheetsSoal Pilihan Ganda Tentang Pajak
Total questions: 91
Worksheet time: 48mins
Berikut adalah bagian dari pengertian pajak, kecuali:
kontribusi wajib kepada negara
terutang oleh orang pribadi atau badan
bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang
mendapatkan imbalan secara langsung
digunakan untuk keperluan negara
Manakah yang paling tepat menjelaskan tentang Wajib Pajak?
orang pribadi yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Tidak ada yang benar
Bentuk badan di bawah ini yang tidak termasuk dalam Wajib Pajak:
Perusahaan asing di luar negeri
Organisasi massa
Organisasi sosial politik
Perusahaan terbuka di Indonesia
Yayasan
Yang bukan termasuk Pengusaha adalah:
kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang
kegiatan usaha atau pekerjaannya di bawah naungan entitas
kegiatan usaha atau pekerjaannya mengimpor dan mengekspor barang
kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan usaha perdagangan
kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan usaha jasa
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP yang dikenai pajak berdasarkan:
UU No 36 Tahun 2008 tentang PPh
UU No 28 Tahun 2007 tentang KUP
UU No 12 Tahun 1985 tentang PBB
UU No 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
Pengusaha kecil wajib mendaftarkan diri sebagai PKP jika:
penerimaan bruto setahun lebih dari Rp4.800.000.000,00
penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00
penerimaan neto tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00
penerimaan bruto tahunan tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00
penerimaan bruto bulanan tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00
Kewajiban PKP adalah:
Memperhitungkan omzet dan pajak tiap tahun
Memungut, menyetor, dan melapor pajak terutang
Memotong pajak lawan transaksi
Mengkomunikasikan pajak kepada lawan transaksi
Memotong, menyetor, dan melapor pajak terutang
Wajib Pajak Pribadi dihimbau mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP jika:
Penerimaan bruto bulanan tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00
Penerimaan bruto tahunan lebih dari Rp4.800.000.000,00
Dalam satu bulan memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun
Penghasilan tahunan telah melebihi PTKP selama 3 tahun berturut-turut
Semua salah
Cara mendaftarkan NPWP yang diperbolehkan Direktorat Jenderal Pajak:
Langsung datang ke kantor pajak domisili
Melalui pendaftaran online
Menunggu penetapan secara jabatan
A dan B benar
Semua benar
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang benar adalah:
PTKP orang pribadi sebesar Rp54.000.000,00
PTKP bagi WP yang kawin mendapat tambahan sebesar Rp4.500.000,00
Tambahan PTKP untuk tanggungan, dengan besaran untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda yang berada dalam garis keturunan lurus serta anak angkat sebesar Rp4.500.000,00
A dan B benar
A,B, C benar
Yang menjadi subjek pajak adalah:
orang pribadi dan
warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan
badan yang melakukan kegiatan di NKRI
bentuk usaha tetap
Semua benar
Subjek pajak dalam negeri adalah:
orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
orang pribadi yang tidak mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
Badan yang berada di Indonesia kurang dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
orang pribadi ada di Indonesia kurang dari 183 (seratus delapan puluh tiga) dalam suatu tahun pajak.
Tidak ada jawaban yang benar.
Yang tidak termasuk subjek pajak, kecuali:
kantor perwakilan negara asing
pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat
organisasi-organisasi internasional
bentuk usaha tetap
pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional
Yang termasuk objek pajak adalah:
Bantuan
Penghasilan
Sumbangan
Warisan terbagi
Laba usaha
Yang bukan termasuk objek pajak adalah:
Imbalan berupa gaji
Beasiswa
Laba usaha
Keuntungan karena penjualan
Bunga pinjaman
Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final, kecuali:
penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya
penghasilan berupa hadiah undian
penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya
penghasilan dari transaksi pengalihan harta
penghasilan dari laba usaha
Kondisi khusus warisan yang dapat menjadi subjek pajak adalah:
Belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak
Telah terbagi ke ahli waris
Terbagi sesuai surat pengesahan notaris
Tidak ditujukan untuk dibagi karena pemilik masih hidup
Semua salah
Organisasi-organisasi internasional dapat menjadi subjek pajak jika:
Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut
menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan
memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota
tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia
A dan B benar
Bagian laba usaha yang dikecualikan dari objek pajak adalah:
laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia
laba dari badan hasil penggabungan usaha yang menjalankan usaha di Indonesia
laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham
laba yang diterima atau diperoleh anggota pemegang saham
laba yang diterima atau diperoleh berupa kupon saham dan obligasi
Omzet bruto pengusaha kecil yang tidak melebihi Rp. 4,8 Miliar setahun:
Dikenakan pajak penghasilan bersifat final
Menggunakan Norma Perhitungan Khusus
Kewajiban perpajakan di Indonesia dilaksanakan dengan sistem:
Corporate assessment
Corporate self assessment
Self assessment
Official assessment
Country assessment
Self assessment baru mulai diterapkan saat:
Berlakunya Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
Berlakunya Undang Undang Nomor 5 Tahun 1984 Tentang Perindustrian
Berlakunya Undang Undang PPh No 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
Berlakunya UU PPh No 42 Tahun 2009 tentang PPN
Semua salah
Kewajiban self assessment para wajib pajak menurut UU KUP:
Daftar-Potong-Pungut-Lapor
Daftar-Hitung-Bayar-Lapor
Sendiri-Potong-Lapor
Bayar-Potong-Hitung-Lapor
Lapor-Potong-Pungut-Bayar
Setiap WP wajib mendaftarkan diri untuk mendapat NPWP ke pilihan di bawah ini:
Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4)
Kantor Penyuluhan Pelayanan dan Konsultasi Pajak (KP2KP)
Melalui online: ereg.pajak.go.id
Semua benar
Kewajiban self assessment terkait “Hitung” adalah:
Membayar dengan pembuatan kode billing secara mandiri
Menyampaikan laporan sesuai dengan jatuh tempo yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku
Kewajiban self assessment terkait “Bayar” adalah:
Membuat kode billing secara mandiri dan membayar sesuai jatuh tempo
Menyampaikan laporan sesuai dengan jatuh tempo yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku
Menyampaikan laporan bayaran melalui website djp online
Menghitung pajak terhutang dengan cara mengalikan Dasar Pengenaan Pajak dengan tarif yang berlaku
Mendaftarkan sebagai pengusaha kena pajak
Kewajiban self assessment terkait “Lapor” adalah:
Membuat kode billing secara mandiri dan membayar sesuai jatuh tempo
Menyampaikan laporan sesuai dengan jatuh tempo yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui djp online
Menyampaikan laporan bayaran melalui loket pemerintahan
Menghitung pajak terhutang dengan cara mengalikan Dasar Pengenaan Pajak dengan tarif yang berlaku
Mendaftarkan diri untuk dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak
Kewajiban self assessment terkait “Daftar” adalah:
Membuat kode billing secara mandiri dan membayar sesuai jatuh tempo
Menyampaikan laporan sesuai dengan jatuh tempo yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui djp online
Menyampaikan laporan bayaran melalui loket pemerintahan
Menghitung pajak terhutang dengan cara mengalikan Dasar Pengenaan Pajak dengan tarif yang berlaku
Mendaftarkan diri untuk dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak
Batas waktu pembayaran pajak di bawah ini adalah tanggal 15 tiap bulan berikutnya kecuali:
PPh Pasal 21
PPh Pasal 22
PPh Pasal 23
PPh Pasal 25
Pajak penghasilan pasal 21
Pajak penghasilan pasal 21
Panghasilan Pasal 4 ayat (2)
Pajak Penghasilan Pasal 15
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Penghasilan Pasal 23
Kewajiban memungut pajak dilakukan:
pihak pembayar (pembeli) dan mengurangi nilai bayar ke penjual
pihak penjual dan menambah nilai tagihan ke pembeli
pihak penjual berkewajiban menyediakan dan mengirimkan bukti pungut ke pembeli
B dan C benar
A dan C benar
Wajib pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan:
Pembukuan
Pencatatan
Pembukuan dan Pencatatan
Pendaftaran PKP
Semua salah
Norma Penghitungan Penghasilan Neto boleh dilakukan oleh:
Wajib Pajak Badan
Wajib Pajak Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha
Wajib Pajak Pribadi yang omzet tahunannya tidak melebihi Rp.4,8 miliar
Wajib Pajak Pribadi yang omzet tahunannya melebihi Rp. 4,8 miliar
Wajib Pajak Badan yang omzet tahunannya tidak melebihi Rp. 4,8 miliar
Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib menyelenggarakan:
Pembukuan
Pencatatan
Pembukuan dan Pencatatan
Pendaftaran PKP
Semua salah
Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu memiliki kriteria di bawah ini kecuali:
a. melakukan kegiatan usaha dan/ atau pekerjaan bebas
b. peredaran bruto dikenai Pajak Penghasilan bersifat final dan/ atau bukan objek pajak
c. peredaran bruto tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak
d. tidak melakukan kegiatan usaha dan/ atau pekerjaan bebas
e. peredaran bruto kurang dari Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak
Pedoman pembukuan dan pencatatan perpajakan diatur dalam peraturan terbaru:
Peraturan Pemerintah NOMOR 55 TAHUN 2022
Undang-Undang No 30 Tahun 2004
PMK Nomor 81 Tahun 2024
PMK nomor 18 Tahun 2024
Tidak ada jawaban yang benar
Pencatatan harus dilakukan sebagai berikut, kecuali:
dengan memperhatikan itikad baik
mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya
menggunakan huruf Latin, angka Arab dan satuan mata uang rupiah sebesar nilai yang sebenarnya
dalam suatu Tahun Pajak berupa jangka waktu 1 (satu) tahun kalender mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember
secara kronologis dan sistematis berdasarkan urutan tanggal diterimanya peredaran Neto.
Yang dimaksud dalam suatu Tahun Pajak:
berupa jangka waktu 1 (satu) tahun kalender mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember
berupa jangka waktu 1 (satu) tahun kalender mulai tanggal 1 April sampai dengan tanggal 31 Maret
Mengikuti jangka waktu parent company
Jangka waktu dapat dinegosiasikan dengan Kantor Pajak terdaftar
Tidak diatur secara jelas
Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dapat melakukan pencatatan, dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam:
jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat terdaftar
jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari Tahun Pajak yang bersangkutan
akhir Tahun Pajak
akhir bulan berikutnya
tahun pajak berikutnya
Norma Penghitungan Penghasilan Neto adalah sebagai berikut, kecuali:
pedoman untuk menentukan besarnya penghasilan neto
dibuat dan disempurnakan secara terus menerus oleh Direktur Jenderal Pajak
diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak
dapat tidak disetujui oleh Direktur Jenderal Pajak / Kantor Pajak terdaftar
merupakan jenis pajak yang harus dipotong dari pihak lain
Wajib pajak yang dapat melakukan pencatatan tanpa pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto:
Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu
Wajib Pajak Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha
Wajib Pajak Pribadi yang omzet tahunannya tidak melebihi Rp.4,8 miliar
Wajib Pajak Pribadi yang omzet tahunannya melebihi Rp. 4,8 miliar
Wajib Pajak Badan yang omzet tahunannya tidak melebihi Rp. 4,8 miliar
Surat Ketetapan Pajak adalah: ________
Sarana komunikasi kepada wajib pajak terkait kekurangan bayar atau kelebihan bayar atas proses pelaksanaan prosedur perpajakan dan sarana pengujian kepatuhan wajib pajak terhadap peraturan perpajakan.
Dokumen yang digunakan untuk mencatat seluruh transaksi keuangan perusahaan.
Surat pemberitahuan hasil audit internal perusahaan.
Bukti pembayaran gaji karyawan setiap bulan.
Di bawah ini tidak termasuk Surat Ketetapan Pajak:
STP
SKPKB
SKPKBT
SKPN
SP2DK
Yang termasuk sanksi administratif perpajakan adalah:
Bunga
Denda
Kenaikan
Kurungan
A, B, dan C benar
Pengungkapan ketidakbenaran isi SPT akan dikenakan sanksi bunga sebesar suku bunga acuan ditambah uplift sebesar kemudian dibagi 12 bulan.
0%
5%
10%
15%
20%
Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan sesuai jatuh tempo dan masih tidak menyampaikan juga setelah mendapat Surat Teguran akan dikenakan:
SP2DK dan pemeriksaan
SKPKB dan penjara
SKPKBT dan SKPKB
SKPKB dan kenaikan
Semua salah
Dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara akan dikenakan sanksi:
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling tinggi 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Dikenakan bunga dengan tambahan uplift factor dibagi 12 bulan
Dikenakan pemeriksaan
Dikenakan denda pajak kenaikan
Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk: • Mencari potensi kesalahan wajib pajak • Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak • Menguji kepatuhan perundang-undangan oleh wajib pajak
A. dan B benar
B. dan C benar
Telat lapor SPT Tahunan badan akan dikenakan denda:
Rp100.000
Rp1.000.000
Rp.500.000
Rp.100juta
Rp.600.000
SP2DK menjadi sarana memberi kesempatan bagi Wajib Pajak dalam:
Melakukan self-assessment dalam bentuk klarifikasi
Melakukan penyetoran pajak setelah pemeriksaan
Melakukan pembetulan setelah pemeriksaan
Bersilaturahmi dengan KPP
Mencari relasi baru dalam KPP
Untuk keperluan pemeriksaan pajak, pemeriksa harus:
Surat Tagihan Pajak berisi:
Nilai pajak terutang
Denda
Bunga
A,B,C benar
Semua salah
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila, kecuali:
Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar
Dari hasil penelitian Surat Pemberitahuan terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan atau salah hitung
Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan atau bunga
Pengusaha yang dikenakan pajak tetapi tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
Pengusaha yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi memotong Pajak Penghasilan
Jumlah kekurangan pajak yang terhutang dalam Surat Tagihan Pajak adalah:
Bunga sebesar kurs bunga ditambah uplift factor dibagi 12 per bulan
Bunga ditagih sampai paling lama 24 bulan
dihitung sejak saat terutangnya pajak atau Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak.
Denda jika ada
Semua benar
Isi SKPKB adalah:
besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar.
tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan
jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak
jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang
Rincian data konkret sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 adalah:
Hasil klarifikasi atau konfirmasi faktur pajak
Bukti pemotongan pajak penghasilan (PPh)
Bukti transaksi atau data yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan wajib pajak.
A,B, dan C benar
Surat ketetapan pajak
SKPKB diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu:
10 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang mengacu pada Surat Pemberitahuan (SPT).
5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang mengacu pada Surat Pemberitahuan (SPT).
Lebih dari 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang mengacu pada Surat Pemberitahuan (SPT).
Semua benar
Semua salah
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan berdasarkan, kecuali:
hasil Pemeriksaan atau Pemeriksaan ulang terhadap data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang, termasuk data yang semula belum terungkap
hasil Verifikasi, Pemeriksaan atau Pemeriksaan ulang atas data baru berupa Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap Wajib Pajak yang dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara
hasil Verifikasi atas data baru berupa hasil klarifikasi/konfirmasi wajib pajak yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang
hasil Verifikasi atas data baru berupa hasil klarifikasi/konfirmasi faktur pajak yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang
hasil Verifikasi atas keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak sendiri.
Jatuh tempo SKPKB biasanya adalah 1 bulan, jika tidak dilunasi saat jatuh tempo, maka akan terbit:
Surat teguran setelah 7 hari, Surat Paksa setelah 21 hari kemudian
Surat teguran setelah 14 hari, Surat Paksa setelah 21 hari kemudian
Surat teguran setelah 7 hari, Surat Paksa setelah 14 hari kemudian
Surat teguran setelah 14 hari, Surat Paksa setelah 7 hari kemudian
Surat teguran setelah 14 hari, Surat Paksa setelah 30 hari kemudian
Menurut PP Nomor 74 Tahun 2011, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar berdasarkan:
hasil Verifikasi terhadap kebenaran pembayaran pajak atas permohonan Wajib Pajak terdapat kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang
hasil Pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan terdapat jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang
hasil Pemeriksaan terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak terdapat jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang.
A,B,C benar
Semua salah
Efek dari SKPLB adalah DJP membayarkan imbalan bunga yang tercantum dalam:
Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Surat Tagihan Pajak
Surat Keputusan Keberatan
Surat Paksa
Surat teguran
Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan atas SP2DK paling lama:
14 hari kalender
21 hari kalender
7 hari kalender
30 hari kalender
31 hari kalender
Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan atas SP2DK secara:
Tatap muka langsung
Tatap muka melalui media audio visual
SP2DK wajib ditandatangani oleh:
Kepala Wilayah
Kepala KPP
Wajib pajak
Kepala DJP
Kementrian Keuangan
Tujuan SP2DK adalah untuk memberi kesempatan bagi Wajib Pajak dalam melakukan self-assessment, dalam bentuk:
Surat Tagihan Pajak
Pembetulan maupun klarifikasi terhadap kewajiban perpajakannya
Surat Ketetapan Pajak
Pembahasan antara wajib pajak badan dan KPP
Klarifikasi atas pembukuan
Setiap penyampaian penjelasan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada harus dituangkan dalam:
LPH2DK
SP3P2DK
Berita Acara
KPPt
LHPt
LHP2DK adalah laporan secara ringkas dan jelas yang berisi:
Pemberitahuan perkembangan pelaksanaan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan
Pembahasan dengan wajib pajak
Tagihan pajak termasuk denda dan bunga
Pelaksanaan dan hasil P2DK
Semua salah
Jika Wajib Pajak terindikasi melakukan tindak pidana perpajakan, rekomendasi tindakan dalam LHP2DK adalah:
pengawasan penyampaian atau pembetulan SPT
pelaksanaan Penelitian Kepatuhan Material ulang
pengusulan pemeriksaan bukti permulaan
Penelitian Kepatuhan Material ulang secara komprehensif
tindak lanjut lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
Jika Wajib Pajak menyampaikan penjelasan yang sesuai hasil penelitian dan/atau bersedia melakukan penyampaian/pembetulan SPT sesuai hasil penelitian, rekomendasi tindakan dalam LHP2DK adalah:
pengawasan penyampaian atau pembetulan SPT
pelaksanaan Penelitian Kepatuhan Material ulang
pengusulan pemeriksaan bukti permulaan
Penelitian Kepatuhan Material ulang secara komprehensif
Pengusulan pemeriksaan
Penyusunan LHP2DK diselesaikan paling lama:
60 hari kalender sejak tanggal penyampaian SP2DK
dapat diperpanjang 30 hari
14 hari kalender sejak tanggal penyampaian SP2DK
A dan B benar
B dan C benar
Jika menerima SP2DK, wajib pajak sebaiknya:
Membuat surat jawaban sebelum jatuh tempo
Melampirkan dokumen pendukung atas klarifikasi jawaban
Datang langsung ke KPP untuk memenuhi undangan pembahasan
Menghindari dan segera menutup perusahaan
A, B, dan C benar
Tujuan Pemeriksaan adalah untuk:
Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan
Tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
Mencari kesalahan dan potensi pajak terutang
A dan B benar
B dan C benar
Dalam hal pada saat dilakukan Pemeriksaan ditemukan adanya dugaan tindak pidana di bidang perpajakan, Pemeriksaan ditangguhkan dan ditindaklanjuti dengan:
Pengajuan Keberatan
Pemeriksaan Bukti Permulaan
Penerbitan Surat Keputusan Banding
Peninjauan Kembali
Pembatalan Pemeriksaan
Surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak adalah:
Surat Teguran
Surat Pengajuan Keberatan
Surat Keputusan Keberatan
Surat Ketetapan
Surat Pengajuan Banding
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas berikut ini, kecuali:
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
Surat Ketetapan Pajak Nihil
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
Surat Tagihan Pajak atas denda
Dalam hal pengajuan keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa:
denda sebesar 30% jika ada kewajiban pajak yang belum dibayar ataupun kewajiban pajak baru yang muncul
denda sebesar 60% jika ada kewajiban pajak yang belum dibayar ataupun kewajiban pajak baru yang muncul
kenaikan sebesar 70% jika ada kewajiban pajak yang belum dibayar ataupun kewajiban pajak baru yang muncul
Tidak ada denda
Semua salah
Wajib pajak dapat mengajukan banding dalam jangka waktu:
3 bulan dari tanggal Surat Ketetapan Pajak
3 bulan dari tanggal Surat Keputusan Keberatan
14 hari dari tanggal Surat Ketetapan Pajak
12 bulan dari tanggal Surat Keputusan Keberatan
Tidak ada batas waktu
Dari Putusan Banding, wajib pajak dapat dikenai sanksi administratif sebesar:
30% jika ada kewajiban pajak yang belum dibayar ataupun kewajiban pajak baru yang muncul
100% jika ada kewajiban pajak yang belum dibayar ataupun kewajiban pajak baru yang muncul
60% jika ada kewajiban pajak yang belum dibayar ataupun kewajiban pajak baru yang muncul
30% dulu, baru 60% setelah diputus banding
Semua salah
Wajib pajak yang tidak setuju dengan Putusan Banding dapat mengajukan:
Keberatan yang kedua
Banding yang kedua
Delik hukum
Peninjauan Kembali
Gugatan
Yang dapat diajukan gugatan, kecuali:
pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang
keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak
keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain Surat Ketetapan Pajak dan yang sudah dalam proses keberatan, banding, dan peninjauan kembali
penerbitan Surat Keputusan Pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Surat Tagihan Pajak yang sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan
Tindak pidana di bidang perpajakan adalah:
perbuatan yang melawan hukum
tertuang dalam peraturan perundang-undangan perpajakan
oleh wajib pajak pribadi maupun badan
menimbulkan kerugian pada pendapatan entitas itu sendiri
dilakukan dengan kealpaan maupun kesengajaan
Yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan:
Pemeriksaan Bukti Permulaan
Penerbitan SP2DK
Penerbitan Surat Ketetapan Pajak
Pemeriksaan perpajakan
Semua salah
Pemeriksaan Bukti Permulaan yang lengkap untuk bukti pidana dilanjutkan ke:
Pembetulan kesalahan pajak
Penyidikan
Rekomendasi pembinaan
Penyuluhan pajak
Gugatan
Daluwarsa tindak pidana perpajakan adalah:
5 tahun
15 tahun
10 tahun
30 tahun
100 tahun
Dalam menemukan tersangka, penyidik harus menentukan:
Pelaku
Nilai pajak terutang
Lawan transaksi
Bukti
Pemilik
Bukti penyidikan dapat diperoleh dari:
Hasil pemeriksaan bukti permulaan
Penanganan tindak pidana yang diketahui seketika
Pengembangan penyidikan
A,B,C benar
Semua salah
Jika Wajib Pajak orang pribadi yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan meninggal dunia, penyidik harus:
Mencari ahli waris untuk disidik
Menghentikan Pemeriksaan Bukti Permulaan
Menyita aset yang ada
Menindak pidana keluarga terdekat
Mendesak pelunasan kepada keluarga
Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau mempersulit penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, dipidana dengan:
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun
denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
Pidana penjara 1 (satu) tahun
A dan C benar
A dan B benar
Penyegelan dapat dilakukan penyidik pada saat:
Pemeriksaan
Penyidikan
Pemeriksaan bukti permulaan
Pengumuman Lelang
Penerbitan Surat Paksa
Penghentian Pemeriksaan Bukti Permulaan dalam hal berikut, kecuali:
tidak ditemukan adanya bukti permulaan tindak pidana
peristiwa bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan
Wajib Pajak orang pribadi yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan meninggal dunia
Wajib Pajak tidak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya tersebut telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya
Daluwarsa setelah lebih dari 10 tahun.
Pencatatan beban pajak dalam akuntansi mengacu pada:
PSAK 212
PSAK 201
UU KUP
UU PPh
UU Cika
