wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

UAS Administrasi Hukum Rupbasan TPB-58

Total questions: 10

Worksheet time: 5mins

Name
Class
Date
1.

Penaksir Rupbasan ditunjuk oleh ementerian Keuangan melalui KPKNL.

Benar atau Salah?

a)

Benar

b)

Salah

2.

Tindakan mencoret basan/baran dari

daftar register yang dilakukan oleh Kepala

Rupbasan berdasarkan penetapan Hakim disebut

a)

Pengeluaran

b)

Pelelangan

c)

Penghapusan

d)

Penjualan

3.

Tindakan seperti lelang, pemusnahan, atau pemanfaatan untuk kepentingan negara sesuai ketentuan dapat dilakukan terhadap barang sitaan.

Benar atau salah?

a)

Benar

b)

Salah

4.

Yang bukan merupakan syarat mutasi basan/baran, yaitu

a)

Berita acara pelimpahan perkara

b)

Dihadiri Penaksir

c)

Surat pelimpahan perkara

d)

3 orang personil dari pihak yang dilimpahkan

5.

Perkara dicabut karena tidak memenuhi persyaratan merupakan salah satu alasan pengeluaran Basan.

Benar atau salah

a)

Benar

b)

Salah

6.

Permenkumham Nomor 16 Tahun 2014 merupakan dasar hukum tentang

a)

Perawatan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara di Rupbasan

b)

Pengamanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara di Rupbasan

c)

Pelelangan dan Penghapusan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara di Rupbasan

d)

Tata Cara Pengelolaan

Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara di Rupbasan

7.

Barang milik tersangka/terdakwa yang disita dalam proses penyidikan atau penuntutan, sebagai barang bukti

a)

Barang Sitaan

b)

Barang Titipan

c)

Barang Rampasan

d)

Barang Penghapusan

8.

Laporan bulanan dan triwulanan pengelolaan Basan dan Baran disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM

a)

Benar

b)

Salah

9.

Berapa lama waktu diberikan kepada instansi yang bertanggung jawab secara yuridis untuk menggunakan Basan?

a)

3 x 24 Jam

b)

1 x 24 Jam

c)

2 x 24 Jam

d)

4 x 24 Jam

10.

Penentuan mutu dan nilai barang sitaan dan barang rampasan (Basan dan Baran) ditentukan oleh Kepala Rupbasan.

Salah atau benar?

a)

Salah

b)

Benar