WorksheetsQUIZ KUP – 1AP2 POLTEKBA
Total questions: 25
Worksheet time: 1hrs 15mins
Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak badan yang dinyatakan pailit diwakili oleh……..
pengurus
kurator
orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan
likuidator
Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak badan diwakili oleh……..
pengurus
kurator
orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan
likuidator
Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan oleh diwakili oleh……..
likuidator
orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan
wali atau pengampunya
pelaksana wasiatnya
Untuk kepentingan negara, ……………………………. berwenang memberi izin tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) supaya memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak kepada pihak yang ditunjuk.
Presiden
Menteri Kehakiman
Direktur Jenderal Pajak
Menteri Keuangan
Apabila dalam menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperlukan keterangan atau bukti dari bank …………………….. yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang dilakukan pemeriksaan pajak, penagihan pajak, atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, atas permintaan tertulis dari Direktur Jenderal Pajak, pihak-pihak tersebut wajib memberikan keterangan atau bukti yang diminta, kecuali…………
akuntan publik
notaris
Perseorangan
konsultan pajak
Dalam hal pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terikat oleh kewajiban merahasiakan, untuk keperluan pemeriksaan, penagihan pajak, atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, kewajiban merahasiakan tersebut ditiadakan, kecuali untuk bank, kewajiban merahasiakan ditiadakan atas permintaan tertulis dari …………………
Direktur Jenderal Pajak
Menteri Kehakiman
Menteri Keuangan
Presiden
Setiap…………………... wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), kecuali………………
pejabat
asosiasi
lembaga
instansi pemerintah
Tata cara permintaan keterangan atau bukti dari pihak-pihak yang terikat oleh kewajiban merahasiakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan ………….
Peraturan Menteri Kehakiman
Peraturan Menteri Keuangan
Direktur Jenderal Pajak
Peraturan Pemerintah
Dalam hal data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencukupi, Direktur Jenderal Pajak berwenang …………….untuk kepentingan penerimaan negara yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2).
menghimpun wajib pajak
menghimpun penunggak pajak
menghimpun data dan informasi
menghimpun dana dan keuangan
Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat, kecuali…………..
mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar;
membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa: (1) penyampaian surat permintaan data; atau (2) penyampaian surat perintah pemeriksaan.
Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya, dapat diajukan wajib pajak sebanyak ………………..
1 (satu) kali
2 (dua) kali
3 (tiga) kali
4 (empat) kali
Permohonan mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar, dapat diajukan wajib pajak sebanyak ………………..
1 (satu) kali
2 (dua) kali
3 (tiga) kali
4 (empat) kali
Permohonan membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa: (1) penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau (2) pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak, dapat diajukan wajib pajak sebanyak ………………..
1 (satu) kali
2 (dua) kali
3 (tiga) kali
4 (empat) kali
Permohonan mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar, dapat diajukan wajib pajak sebanyak ………………..
1 (satu) kali
2 (dua) kali
3 (tiga) kali
4 (empat) kali
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1c) telah lewat tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap……………………..
ditolak
ditolak sebagian
dikabulkan
dikabulkan sebagian
Apabila diminta oleh…………….., Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar untuk menolak atau mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1c).
Hakim
Presiden
Wajib Pajak
Menteri Keuangan
…………………….yang karena kelalaiannya atau dengan sengaja menghitung atau menetapkan pajak tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wajib pajak
Pengusaha
Pegawai pajak
Konsultan pajak
Pegawai pajak yang dalam melakukan tugasnya dengan sengaja bertindak di luar kewenangannya yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dapat diadukan ke …………………… yang berwenang melakukan pemeriksaan dan investigasi dan apabila terbukti melakukannya dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komwasjak
Unit internal Departemen Keuangan
Direktorat Jenderal Pajak
Menteri Keua
Pegawai pajak yang dalam melakukan tugasnya terbukti melakukan ………………….. kepada Wajib Pajak untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
pelayanan
penipuan
pemerasan dan pengancaman
perjanjian
Pegawai pajak yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk, kecuali ……… diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan perubahannya.
membayar atau menerima pembayaran
memberikan sesuatu
menunda pembayaran
mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri
Pengawasan pelaksanaan dan penampungan pengaduan pelanggaran kode etik pegawai Direktorat Jenderal Pajak dilaksanakan oleh ……………………….. yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Kementrian keuangan
Komite Kode Etik
Komwasjak
Pengadilan pajak
Setiap orang yang dengan sengaja: Sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, kecuali………………….
Tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
Menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan;
Menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya benar atau lengkap
Tindak pidana di bidang perpajakan tidak dapat dituntut setelah lampau waktu ………………sejak saat terhutangnya pajak, berakhirnya Masa Pajak, berakhirnya Bagian Tahun Pajak, atau berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan.
Lima tahun
Enam tahun
Delapan tahun
Sepuluh tahun
Setiap orang yang wajib memberikan keterangan atau bukti yang diminta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 tetapi dengan sengaja tidak memberi keterangan atau bukti, atau memberi keterangan atau bukti yang tidak benar dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak………………
Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah)
Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah)
Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)
Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah)
Direktur Jenderal Pajak berdasarkan informasi, data, laporan, dan pengaduan berwenang melakukan ……………………… sebelum dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
pemeriksaan administrasi
pemeriksaan bukti permulaan
pemeriksaan pajak
pemeriksaan data kongkrit
