wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

QUIZ KUP – 1AP2 POLTEKBA

Total questions: 25

Worksheet time: 1hrs 15mins

Name
Class
Date
1.

Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak badan yang dinyatakan pailit diwakili oleh……..

a)

pengurus

b)

kurator

c)

orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan

d)

likuidator

2.

Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak badan diwakili oleh……..

a)

pengurus

b)

kurator

c)

orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan

d)

likuidator

3.

Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan oleh diwakili oleh……..

a)

likuidator

b)

orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan

c)

wali atau pengampunya

d)

pelaksana wasiatnya

4.

Untuk kepentingan negara, ……………………………. berwenang memberi izin tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) supaya memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak kepada pihak yang ditunjuk.

a)

Presiden

b)

Menteri Kehakiman

c)

Direktur Jenderal Pajak

d)

Menteri Keuangan

5.

Apabila dalam menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperlukan keterangan atau bukti dari bank …………………….. yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang dilakukan pemeriksaan pajak, penagihan pajak, atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, atas permintaan tertulis dari Direktur Jenderal Pajak, pihak-pihak tersebut wajib memberikan keterangan atau bukti yang diminta, kecuali…………

a)

akuntan publik

b)

notaris

c)

Perseorangan

d)

konsultan pajak

6.

Dalam hal pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terikat oleh kewajiban merahasiakan, untuk keperluan pemeriksaan, penagihan pajak, atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, kewajiban merahasiakan tersebut ditiadakan, kecuali untuk bank, kewajiban merahasiakan ditiadakan atas permintaan tertulis dari …………………

a)

Direktur Jenderal Pajak

b)

Menteri Kehakiman

c)

Menteri Keuangan

d)

Presiden

7.

Setiap…………………... wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), kecuali………………

a)

pejabat

b)

asosiasi

c)

lembaga

d)

instansi pemerintah

8.

Tata cara permintaan keterangan atau bukti dari pihak-pihak yang terikat oleh kewajiban merahasiakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan ………….

a)

Peraturan Menteri Kehakiman

b)

Peraturan Menteri Keuangan

c)

Direktur Jenderal Pajak

d)

Peraturan Pemerintah

9.

Dalam hal data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencukupi, Direktur Jenderal Pajak berwenang …………….untuk kepentingan penerimaan negara yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2).

a)

menghimpun wajib pajak

b)

menghimpun penunggak pajak

c)

menghimpun data dan informasi

d)

menghimpun dana dan keuangan

10.

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat, kecuali…………..

a)

mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya; 

b)

mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

c)

mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar;

d)

membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa: (1) penyampaian surat permintaan data; atau (2) penyampaian surat perintah pemeriksaan.

11.

Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya, dapat diajukan wajib pajak sebanyak ………………..

a)

1 (satu) kali

b)

2 (dua) kali

c)

3 (tiga) kali

d)

4 (empat) kali

12.

Permohonan mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar, dapat diajukan wajib pajak sebanyak ………………..

a)

1 (satu) kali

b)

2 (dua) kali

c)

3 (tiga) kali

d)

4 (empat) kali

13.

Permohonan membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa: (1) penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau (2) pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak, dapat diajukan wajib pajak sebanyak ………………..

a)

1 (satu) kali

b)

2 (dua) kali

c)

3 (tiga) kali

d)

4 (empat) kali

14.

Permohonan mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar, dapat diajukan wajib pajak sebanyak ………………..

a)

1 (satu) kali

b)

2 (dua) kali

c)

3 (tiga) kali

d)

4 (empat) kali

15.

Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1c) telah lewat tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap……………………..

a)

ditolak

b)

ditolak sebagian

c)

dikabulkan

d)

dikabulkan sebagian

16.

Apabila diminta oleh…………….., Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar untuk menolak atau mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1c).

a)

Hakim

b)

Presiden

c)

Wajib Pajak

d)

Menteri Keuangan

17.

…………………….yang karena kelalaiannya atau dengan sengaja menghitung atau menetapkan pajak tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

a)

Wajib pajak

b)

Pengusaha

c)

Pegawai pajak

d)

Konsultan pajak

18.

Pegawai pajak yang dalam melakukan tugasnya dengan sengaja bertindak di luar kewenangannya yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dapat diadukan ke …………………… yang berwenang melakukan pemeriksaan dan investigasi dan apabila terbukti melakukannya dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

a)

Komwasjak

b)

Unit internal Departemen Keuangan

c)

Direktorat Jenderal Pajak

d)

Menteri Keua

19.

Pegawai pajak yang dalam melakukan tugasnya terbukti melakukan ………………….. kepada Wajib Pajak untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

a)

pelayanan

b)

penipuan

c)

pemerasan dan pengancaman

d)

perjanjian

20.

Pegawai pajak yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk, kecuali ……… diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan perubahannya.

a)

membayar atau menerima pembayaran

b)

memberikan sesuatu

c)

menunda pembayaran

d)

mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri

21.

Pengawasan pelaksanaan dan penampungan pengaduan pelanggaran kode etik pegawai Direktorat Jenderal Pajak dilaksanakan oleh ……………………….. yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

a)

Kementrian keuangan

b)

Komite Kode Etik

c)

Komwasjak

d)

Pengadilan pajak

22.

Setiap orang yang dengan sengaja: Sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, kecuali………………….

a)

Tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

b)

Menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;

c)

Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan;

d)

Menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya benar atau lengkap

23.

Tindak pidana di bidang perpajakan tidak dapat dituntut setelah lampau waktu ………………sejak saat terhutangnya pajak, berakhirnya Masa Pajak, berakhirnya Bagian Tahun Pajak, atau berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan.

a)

Lima tahun

b)

Enam tahun

c)

Delapan tahun

d)

Sepuluh tahun

24.

Setiap orang yang wajib memberikan keterangan atau bukti yang diminta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 tetapi dengan sengaja tidak memberi keterangan atau bukti, atau memberi keterangan atau bukti yang tidak benar dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak………………

a)

Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah)

b)

Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah)

c)

Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)

d)

Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah)

25.

Direktur Jenderal Pajak berdasarkan informasi, data, laporan, dan pengaduan berwenang melakukan ……………………… sebelum dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

a)

pemeriksaan administrasi

b)

pemeriksaan bukti permulaan

c)

pemeriksaan pajak

d)

pemeriksaan data kongkrit