Wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Logika dalam Hukum Keluarga Islam

Total questions: 10

Worksheet time: 5mins

Name
Class
Date
1.

Logika materiil dalam konteks Hukum Keluarga Islam dapat dikaitkan dengan:

a)

Kebenaran bentuk argumen tanpa melihat isinya.

b)

Kebenaran isi argumen yang sesuai dengan realitas syar'i.

c)

Penggunaan simbol matematika dalam penalaran hukum.

d)

Analisis bahasa alami dalam debat keluarga.

2.

Hukum identitas (A = A) dalam logika formal relevan dengan Hukum Keluarga Islam karena:

a)

Mengharuskan perubahan definisi nikah sesuai zaman.

b)

Menegaskan konsistensi konsep seperti "mahram" yang tetap.

c)

Memvalidasi semua pendapat ulama fiqih tanpa kriteria tetap.

d)

Merekonstruksi pemahaman prinsip syariah dalam penetapan hukum.

3.

Manakah contoh penerapan hukum kontradiksi dalam Hukum Keluarga Islam?

a)

Seorang Ayah bisa menjadi wali dan bukan wali secara bersamaan.

b)

Pernikahan sah jika memenuhi rukun dan syarat, atau tidak sah jika tidak terpenuhi.

c)

Hak asuh anak setelah putusan perkara perceraian bisa diberikan kepada ibu dan ayah sekaligus.

d)

Mahar saat akad nikah boleh dibayar tunai atau tidak dibayar sama sekali.

4.

Logika simbolis seperti "jika P maka Q" berguna dalam Hukum Keluarga Islam untuk:

a)

Membuat puisi tentang keluarga.

b)

Menyusun argumen hukum seperti: "Jika akad nikah sah, maka pernikahan sah".

c)

Menghindari penggunaan dalil Al-Qur'an.

d)

Mengabaikan qiyas dalam penetapan hukum.

5.

Azas ketidaksesuaian (A = B, B ≠ C, maka A ≠ C) dapat diterapkan untuk menyimpulkan:

a)

Jika nikah sah (A) = perjanjian kuat (B), dan perjanjian kuat (B) ≠ jual-beli (C), maka nikah sah (A) ≠ jual-beli (C).

b)

Semua pernikahan adalah jual-beli.

c)

Mahar tidak ada kaitannya dengan akad.

d)

Wali harus berasal dari pihak pembeli.

6.

Kegunaan logika dalam studi Hukum Keluarga Islam adalah untuk:

a)

Membuat keputusan tanpa dasar syar'i.

b)

Menganalisis keabsahan pernikahan secara rasional dan sistematis.

c)

Menghindari penggunaan hadis Nabi.

d)

Mengurangi peran akal dalam ijtihad.

7.

Hukum cukup alasan (law of sufficient reason) menuntut bahwa perubahan hukum waris harus:

a)

Dilakukan tanpa penafsiran ayat waris.

b)

Memiliki alasan syar'i yang jelas.

c)

Mengikuti adat dalam ketentuan waris.

d)

Menghilangkan ketentuan Al-Qur'an.

8.

Contoh logika informal dalam Hukum Keluarga Islam adalah:

a)

Menggunakan logika matematika untuk menghitung mahar nikah.

b)

Menganalisis argumen ulama tentang poligami dalam bahasa alami.

c)

Memberikan hak asuh anak di bawah 5 tahun pasca perceraian kepada ayahnya.

d)

Mengabaikan analogi (qiyas) dalam fiqih.

9.

Unsur logika "penyimpulan" dalam konteks hukum talak adalah:

a)

Menyatakan talak tanpa alasan.

b)

Menyimpulkan talak sah jika diucapkan sesuai rukun.

c)

Mengabaikan saksi dalam talak.

d)

Menghapus ketentuan syariah tentang talak.

10.

Manfaat mempelajari logika bagi mahasiswa Hukum Keluarga Islam adalah:

a)

Memperbanyak kesalahan dalam ijtihad.

b)

Meningkatkan kemampuan berpikir kritis.

c)

Mengurangi pemahaman terhadap nash.

d)

Mengurangi penggunaan metode ushul fiqih.