wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Soal CPNS (PP 24/97,PP 18/2021,Permen 18/2021, Perkaban 1/2010)

Total questions: 80

Worksheet time: 2hrs 59mins

Name
Class
Date
1.

Peraturan yang mengatur tentang pelimpahan kewenangan perubahan terbaru pendaftaran tanah adalah ?

a)

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2025

b)

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2025

c)

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2025

d)

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2025

2.

Dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nomor 5 Tahun 2025, Menteri dapat melimpahkan sebagian kewenangan melalui Delegasi atau Subdelegasi berdasarkan indikator, kecuali ?

a)

kondisi geografis dan kepadatan penduduk

b)

luas bidang tanah dan banyaknya jumlah layanan

c)

kondisi sosial Masyarakat

d)

Potensi Jumlah Tanah terdaftar

3.

Dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nomor 5 Tahun 2025, Indikator menjadi dasar dalam klasifikasi penentuan kategori daerah dalam rangka pelimpahan kewenangan penetapan hak, terdiri dari berapa kategorikah dalam penetapan Hak Guna Usaha?

a)

Kategori I, II dan III

b)

Kategori I, II, III dan IV

c)

Kategori I, II, III, IV dan V

d)

Kategori I, II, III, IV, V dan VI

4.

Dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nomor 5 Tahun 2025, Persebaran Indikator Hak Guna Usaha Badan Hukum, wilayah Papua Barat masuk kedalam Kategori  berapa ?

a)

Kategori II

b)

Kategori III

c)

Kategori IV

d)

Kategori V

5.

Dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nomor 5 Tahun 2025, Persebaran Indikator Hak Guna Usaha Badan Hukum, Wilayah Papua Barat Daya masuk kedalam Kategori  berapa ?

a)

Kategori I

b)

Kategori II

c)

Kategori III

d)

Kategori IV

6.

Dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nomor 5 Tahun 2025, Persebaran Indikator Hak Guna Usaha Badan Hukum, wilayah berikut dengan nilai Indikator sedang Kategori III adalah

a)

Kalimantan Barat

b)

Sulawesi Utara

c)

Nusa Tenggara Timur

d)

Jambi

7.

Dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nomor 5 Tahun 2025,Indikator dalam Pelimpahan Kewenangan HGB & HP Badan Hukum wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya masuk dalam Kategori berapa?

a)

Kategori I

b)

Kategori II

c)

Kategori III

d)

Kategori IV

8.

Dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nomor 5 Tahun 2025, Wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya termasuk dalam Pelimpahan Kewenangan HGB & HP Badan Hukum Katagori IV dengan nilai indikator rendah, untuk luas tanah seluas kewenangan?

a)

(kewenangan s.d 100.000 m2)

b)

(kewenangan s.d 150.000 m2)

c)

(kewenangan s.d 200.000 m2)

d)

(kewenangan s.d 250.000 m2)

9.

Dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nomor 5 Tahun 2025, Pemberian Rekomendasi Penetapan HAT kembali setelah 1 (satu) siklus jangka waktu hak berakhir untuk Subjek Badan Hukum diberikan oleh?

a)

Menteri Agraria, Melalui Direktur Jenderal Penetapan Hak Dan Pendaftaran Tanah

b)

Kepala Kantor Wilayah, Melalui Kepala Bidang Penetapan Hak Dan Pendaftaran

c)

Kepala Kantor Pertanahan, Melalui Kepala Seksi Penetapan Hak Dan Pendaftaran

d)

Putusan Pengadilan Tinggi setempat

10.

Dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nomor 5 Tahun 2025, Pemberian Rekomendasi Penetapan HAT kembali setelah 1 (satu) siklus jangka waktu hak berakhir untuk Subjek Perseorangan diberikan oleh?

a)

Menteri Agraria, Melalui Direktur Jenderal Penetapan Hak Dan Pendaftaran Tanah

b)

Kepala Kantor Wilayah, Melalui Kepala Bidang Penetapan Hak Dan Pendaftaran

c)

Kepala Kantor Pertanahan, Melalui Kepala Seksi Penetapan Hak Dan Pendaftaran

d)

Putusan Pengadilan Tinggi setempat

11.

Dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nomor 5 Tahun 2025, Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Milik perseorangan non pertanian oleh Kepala Kantor untuk luas adalah?

a)

s.d. 5.000 m2

b)

s.d. 10.000 m2

c)

s.d. 15.000 m2

d)

s.d. 20.000 m2

12.

Dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nomor 5 Tahun 2025, Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Milik perseorangan non pertanian oleh Kepala Kantor Wilayah untuk luas adalah?

a)

> 3.000 m2 s.d. 10.000 m2

b)

> 5.000 m2 s.d. 15.000 m2

c)

> 10.000 m2 s.d. 15.000 m2

d)

> 20.000 m2 s.d. 25.000 m2

13.

Dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nomor 5 Tahun 2025, Berikut Tambahan Kewenangan Kepala Kantor Pertanahan dalam penetapan hak milik atas tanah dalam rangka pelaksanaan kecuali?

a)

transmigrasi

b)

redistribusi tanah

c)

konsolidasi tanah

d)

Penetapan Fungsi Kawasan

14.

Dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nomor 5 Tahun 2025, Hak Milik Perseorangan Non Pertanian yang luasnya melebihi ketentuan (> 15.000 m2), maka diberikan HAT berupa Hak berupa?

a)

Hak Pengelolaan

b)

Hak Ulayat

c)

Hak Guna Usaha

d)

Hak Guna Bangunan/Hak Pakai

15.

Dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nomor 5 Tahun 2025,dalam pelimpahan pemberian hak milik,wajib menerbitkan izin perolehan hak dengan status hak milik, kecuali untuk?

a)

Bank Negara

b)

Koperasi Pertanian

c)

badan keagamaan dan badan hukum sosial yang telah ditunjuk mempunyai hak milik atas tanah

d)

badan pendapatan daerah

16.

Dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nomor 5 Tahun 2025, berikut merupakan Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Guna Usaha Badan Hukum di atas  TN/HPL dalam kategori K II dan K III Oleh Menteri ATR/BPN untuk luas?

a)

di atas  1.000.000 m2

b)

di atas  5.000.000 m2

c)

di atas  15.000.000 m2

d)

di atas  20.000.000 m2

17.

Dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nomor 5 Tahun 2025, dalam permohonan HGB Perseorangan kewenangan Kepala Kantor Wilayah yang luasnya melebihi ketentuan (>20.000 m2) maka pemberian HGB harus berbentuk Badan Hukum dan dilengkapi dengan dokumen?

a)

Surat Rekomendasi dari Pemerintah Daerah Setempat

b)

Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah dalam bentuk Akta Notariil

c)

Surat Perizinan Berusaha

d)

Surat Izin Lokasi

18.

Dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nomor 5 Tahun 2025, Pelimpahan Kewenangan Pendaftaran Tanah (Penandatanganan Buku Tanah & Sertipikat secara Kolektif/Massal) merupakan kewenangan Ketua Panitia Ajudikasi adalah dalam kegiatan?

a)

Pendafataran Tanah Pertama Kali (Sporadik)

b)

Pendafataran Tanah Pertama Kali (Sistematis)

c)

Pemeliharaan Data Pendafataran Tanah,  Buku Tanah, Sertipikat, dan/atau  pengesahan hasil layanan

d)

Pemeliharaan Data Tanah Terlantar

19.

Dalam Pasal 3 dan 4 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997  Tentang Pendaftaran berikut ini adalah Tujuan Pendaftaran, kecuali ?

a)

Memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum – diberikan Sertipikat hak atas tanah

b)

Menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk Pemerintah

c)

Terselenggaranya tertib administrasi pertanahan – setiap bidang tanah dan satuan rumah susun termasuk peralihan, pembebanan, dan hapusnya hak atas bidang tanah dan hak milik atas satuan    rumah susun wajib didaftar

d)

Mengurangi sengketa atau konflik kepentingan

20.

Dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997  Tentang Pendaftaran, berikut adalah Kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali, kecuali?

a)

Pengumpulan dan pengolahan data fisik

b)

Pemeliharaan Data Pertanahan dan Warkah

c)

Pembuktian hak dan pembukuannya

d)

Penerbitan sertipikat

21.

Dalam Pasal 13 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997  Tentang Pendaftaran, Pendaftaran tanah secara sistematik didasarkan pada suatu rencana kerja dan dilaksanakan di wilayah-wilayah yang ditetapkan oleh :

a)

Kepala Kantor Wilayah

b)

Kepala Kantor Pertanahan

c)

Surat Keputusan Bupati

d)

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

22.

Dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nomor 5 Tahun 2025, Pelimpahan Kewenangan Pendaftaran Tanah (Penandatanganan Buku Tanah & Sertipikat Pendaftaran secara perorangan) merupakan kewenangan Kepala Kantor Pertanahan adalah dalam kegiatan ?

a)

Pendafataran Tanah Pertama Kali (Sporadik)

b)

Pendafataran Tanah Pertama Kali (Sistematis)

c)

Pemeliharaan Data Pendafataran Tanah,  Buku Tanah, Sertipikat

d)

pengesahan hasil layanan Pemeliharaan Data Tanah Terlantar

23.

Dalam Pasal 23 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997  Tentang Pendaftaran, berikut merupakan Pembuktian Hak Baru, kecuali ?

a)

Hak atas tanah baru dibuktikan dengan penetapan pemberian hak dari Pejabat yang berwenang dan asli akta PPAT

b)

Hak Guna Bangunan dibuktikan dengan Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah berbentu Akta Notariil

c)

Tanah wakaf dibuktikan dengan akta ikrar wakaf

d)

Hak milik atas satuan rumah susun dibuktikan dengan akta pemisahan

24.

Dalam Pasal 24 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997  Tentang Pendaftaran, berikut merupakan Pembuktian Hak Lama adalah?

a)

Untuk keperluan pendaftaran hak, dibuktikan dengan surat keterangan kehilangan dari kepolisian

b)

Untuk keperluan pendaftaran hak, dibuktikan alat bukti tertulis, keterangan saksi dan atau pernyataan dari bersangkutan yang dianggap cukup untuk mendaftar hak, pemegang hak dan hak-hak pihak lain yang membebaninya

c)

Untuk keperluan pendaftaran hak, dibuktikan dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan

d)

Untuk keperluan pendaftaran hak, dibuktikan dengan surat pernyataan para Saksi tetangga yang berbatasan

25.

Dalam Pasal 25 s.d 28 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997  Tentang Pendaftaran, dalam proses Pembuktian Hak Lama dalam pendaftaran pendaftaran tanah “secara sporadik” untuk memberi kesempatan kepada pihak yang berkepentingan mengajukan keberatan maka diumumkan selama?

a)

14 hari

b)

30 hari

c)

40 hari

d)

60 hari

26.

Dalam Pasal 30 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997  Tentang Pendaftaran, Catatan pada buku tanah akan dihapus jika, kecuali?

a)

telah diserahkan tambahan alat pembuktian yang diperlukan

b)

telah lewat waktu 5 (lima) tahun tanpa ada yang mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai data yang dibukukan

c)

telah didaftarkan hak baru

d)

telah diperoleh penyelesaian secara damai antara pihak-pihak yang bersengketa

27.

Dokumen alat pembuktian yang telah digunakan sebagai dasar pendaftaran diberi tanda pengenal dan disimpan di Kantor Pertanahan, merupakan kegiatan dari ?

a)

Pemeliharaan Data Pertanahan

b)

Penyimpanan Daftar Umum & Dokumen

c)

Pendaftaran Tanah Pertama Kali

d)

Penyimpanan alat bukti sengketa

28.

Berikut merupakan Kegiatan Penertiban Sertipikat Pengganti, kecuali?

a)

Hanya dapat diajukan oleh pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah yang bersangkutan atau pihak lain yang merupakan penerima hak berdasarkan akta PPAT atau kutipan risalah lelang

b)

Melakukan inventarisasi bidang tanah oleh seksi pengendalian pada Kantor Pertanahan

c)

Jika pemegang hak meninggal dunia, permohonan sertipikat pengganti dapat diajukan oleh ahli warisnya dengan menyerahkan bukti sebagai ahli waris

d)

Penggantian sertipikat dicatat pada buku tanah yang bersangkutan

29.

tindakan administratif berupa teguran tertulis sampai pemberhentian dari jabatannya sebagai PPAT, dengan tidak mengurangi kemungkinan dituntut ganti rugi, diatur oleh peraturan ?

a)

Pasal 70 dan Pasal 65, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997  Tentang Pendaftaran

b)

Pasal 72 dan Pasal 73, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997  Tentang Pendaftaran

c)

Pasal 61 dan Pasal 62, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997  Tentang Pendaftaran

d)

Pasal 62 dan Pasal 63, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997  Tentang Pendaftaran

30.

Berikut adalah alasan terjadinya Penerbitan Sertipikat Pengganti?

a)

Sertipikat Hilang

b)

Terjadi Perubahan Subjek Hak

c)

Sertipikat dijadikan Hak Tanggungan

d)

Terjadi perubahan Data

31.

Berikut alasan terjadinya Perubahan Data Pendaftaran Tanah, Kecuali?

a)

Pemindahan Hak Dengan Lelang

b)

Peralihan Hak Karena Pewarisan

c)

Peralihan Hak Karena Penggabungan Atau Peleburan Perseroan Atau Koperasi

d)

Perubahan Tata Ruang Wilayah

32.

Apakah tujuan utama pendaftaran tanah menurut Pasal 3 PP No. 24 Tahun 1997?

a)

Meningkatkan nilai ekonomi tanah

b)

Memberikan jaminan kepastian hukum atas hak-hak atas tanah

c)

Meningkatkan pendapatan negara

d)

Mempermudah proses jual beli tanah

33.

Apa saja objek pendaftaran tanah yang diatur dalam PP No. 24 Tahun 1997?

a)

Hanya bidang-bidang tanah yang dipunyai dengan hak milik.

b)

Hanya bidang-bidang tanah yang belum didaftar sebelumnya

c)

Hanya bidang-bidang tanah milik pribadi

d)

Bidang-bidang tanah dengan hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, tanah hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun, hak tanggungan, dan tanah negara

34.

Apa yang dimaksud dengan "daftar umum" dalam konteks pendaftaran tanah?

a)

Daftar yang memuat data fisik dan data yuridis suatu objek pendaftaran

b)

Daftar nama pemilik tanah

c)

Daftar semua objek pendaftaran tanah

d)

Daftar yang memuat semua transaksi jual beli tanah

35.

Apa dasar hukum pelaksanaan pendaftaran tanah di Indonesia?

a)

PP No. 24 Tahun 1997

b)

Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

c)

Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Undang-Undang No. 20 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

d)

Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2010

36.

Berapa jangka waktu keberatan atas terbitnya sertifikat hak atas tanah setelah diterbitkan, menurut Pasal 32 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997?

a)

1 Tahun

b)

2 Tahun

c)

5 Tahun

d)

7 Tahun

37.

tujuan dari pendaftaran tanah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 PP Nomor 24/1997 adalah?

a)

Memberikan jaminan validasi data pertanahan

b)

Memberikan Jaminan kepastian hukum

c)

Memberikan Jaminan Kepastian Subjek

d)

Memberikan keamanan data Pertanahan

38.

Peralihan hak atas tanah karena perbuatan hukum adalah peralihan hak atas tanah yang terjadi karena?

a)

Keadaan bidang tanah belum valid

b)

Adanya perubahan Kawasan

c)

Adanya perubahan bentuk bidang tanah

d)

Adanya hibah

39.

keterangan mengenai status hukum bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, pemegang haknya dan hak pihak lain serta beban-beban lain yang membebaninya disebut sebagai data ?

a)

Data Spasial

b)

Data Tekstual

c)

Data Yuridis

d)

Data Fisik

40.

Berikut adalah jenis hak yang tidak bisa dimohon perpanjangan haknya dan merupakan jenis hak terkuat secara penetapan hukum adalah

a)

Hak Guna Bangunan

b)

Hak Guna Usaha

c)

Hak Milik

d)

Hak Pakai

41.

Peraturan yang mengatur tentang standar pelayanan dan pengaturan dalam pertanahan adalah peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor ?

a)

Nomor 1 Tahun 2008

b)

Nomor 1 Tahun 2010

c)

Nomor 2 Tahun 2008

d)

Nomor 2 Tahun 2010

42.

Sesuai Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang standar pelayanan dan pengaturan pertanahan, berikut yang tidak termasuk dalam kelompok dan jenis pelayanan pertanahan adalah?

a)

Pendaftaran Tanah Pertama Kali

b)

Pemeliharaan data Pendaftaran Tanah

c)

Pemeliharaan Bidang Tanah

d)

Pengukuran Bidang Tanah

43.

Salah satu Persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon agar permohonannya dapat diproses lebih lanjut adalah?

a)

KTP

b)

BPJS

c)

KK

d)

Surat Keterangan Domisili

44.

Wakaf dari tanah belum bersertipikat (konversi, pengakuan dan penegasan hak) merupakan salah satu jenis pelayanan yang dapat diberikan kepada pemohon yang tergabung dalam kelompok pelayanan?

a)

Pelayanan Pendaftaran Tanah Pertama Kali

b)

Pelayanan pengaturan dan Penataan Pertanahan

c)

Pelayanan Pengukuran Bidang Tanah

d)

Pelayanan pencatatan dan informasi pertanahan

45.

Salah satu jenis pelayanan pada Kelompok Pelayanan Pendaftaran Tanah Pertama Kali adalah?

a)

Konversi, Pengakuan dan Penegasan

b)

Hak Tanggungan

c)

Konsolidasi Tanah Swadaya

d)

Pertimbangan Teknis

46.

Dalam Pelayanan Pendaftaran Tanah Pertama Kali dibutuhkan waktu selama?

a)

74 Hari

b)

86 Hari

c)

98 Hari

d)

110 Hari

47.

Pengukuran dalam rangka pembuatan peta situasi lengkap merupakan salah satu jenis pelayanan yang dapat diberikan kepada pemohon yang tergabung dalam kelompok pelayanan?

a)

Pengelolaan pengaduan

b)

Pelayanan pengaturan dan Penataan Pertanahan

c)

Pelayanan Pengukuran Bidang Tanah

d)

Pelayanan pencatatan dan informasi pertanahan

48.

Berikut adalah persyaratan permohonan hak guna bangunan perorangan, Kecuali?

a)

Formulir Permohonan

b)

Fotocopy Identitas

c)

Bukti perolehan tanah / alas hak

d)

Sertifikat keahlian

49.

Dalam pelaksanaan pengajuan Hak Pakai instansi Pemerintah salah satunya dibutuhkan waktu selama 97 hari untuk tanah non pertanian dengan luasan lebih dari?

a)

150.000 m2

b)

200.000 m2

c)

250.000 m2

d)

30.000 m2

50.

Waktu yang diperlukan dalam standar pelayanan wakaf dari tanah negara adalah selama ?

a)

46 Hari

b)

57 Hari

c)

68 Hari

d)

79 Hari

51.

Dalam standar pelayanan dan pengaturan pertanahan, terdapat enam kelompok pelayanan. Berikut ini yang bukan merupakan kelompok pelayanan pertanahan adalah?

a)

Pelayanan pendaftaran tanah pertama kali

b)

Pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah

c)

Pelayanan pencatatan dan informasi pertanahan

d)

Pelayanan tata batas kawasan hutan

52.

Berikut adalah jenis pelayanan dalam Kelompok Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah, Kecuali?

a)

Peralihan Hak Atas Tanah dan Satuan Rumah Susun

b)

Pengukuran Bidang Tanah

c)

Perpanjangan waktu hak guna usaha

d)

Pembaruan hak guna bangunan

53.

pertimbangan teknis merupakan salah satu jenis pelayanan yang dapat diberikan kepada pemohon yang tergabung dalam kelompok pelayanan?

a)

Pengelolaan pengaduan

b)

Pelayanan pengaturan dan Penataan Pertanahan

c)

Pelayanan Pengukuran Bidang Tanah

d)

Pelayanan pencatatan dan informasi pertanahan

54.

Jenis pelayanan yang dapat berikan terhadap pemohon untuk pelayanan pengaturan dan penataan pertanahan adalah?

a)

Pengelolaan pengaduan

b)

Pengukuran bidang tanah

c)

Konsolidasi tanah swadaya

d)

Pemecahan/pemisahan bidang tanah

55.

Alur yang benar dalam Proses Pemberian Hak Milik/Hak Guna Bangunan/Hak Pengelolaan yaitu?

a)

Pengukuran dan pemeriksaan tanah, Pemeriksaan dokumen pemohon, Penerbitan SK kantah/Kanwil/BPN RI, Penerbitan Sertipikat

b)

Pengukuran dan pemeriksaan tanah, Penerbitan SK kantah/Kanwil/BPN RI, Pemeriksaan dokumen pemohon, Penerbitan Sertipikat

c)

Pemeriksaan dokumen pemohon, Pengukuran dan pemeriksaan tanah, Penerbitan SK kantah/Kanwil/BPN RI, Penerbitan Sertipikat

d)

Pemeriksaan dokumen pemohon, Penerbitan SK kantah/Kanwil/BPN RI Pengukuran dan pemeriksaan tanah, Penerbitan Sertipikat

56.

Berikut adalah proses konversi, pengakuan dan penegasan hak, kecuali?

a)

Penerimaan Pemeriksaan dokumen permohonan

b)

Penerimaan Pembayaran Biaya Pengukuran Pemeriksaan Tanah dan Pendaftaran Hak

c)

Penerimaan Pembayaran Pemeriksaan Dokumen

d)

Pengukuran dan Pemeriksaan Tanah

57.

Dalam Proses P3MB/Prk.5, alur yang dengan jangka waktu tidak mengikat karena melibatkan pihak eksternal adalah?

a)

Pemeriksaan Panitia P3MB / Prk.5 dan Risalah Penaksiran Harga

b)

Risalah Penaksiran Harga dan penandatanganan SK Peta 7

c)

Penandatanganan SK Peta 7 dan penandatangan SK Peta 6

d)

Penandatanganan SK Peta 6 dan Penerimaan Pemeriksaan Dokumen Permohonan

58.

Dalam proses pemberian Hak Milik, berikut ini yang harus dilakukan pemohon setelah menerima penerbitan surat keputusan dari Kantor Pertanahan adalah?

a)

Pembayaran biaya pengukuran dan pemeriksaan tanah

b)

Pembayaran BPHTB dan Permohonan Penerbitan Sertipikat

c)

Penerimaan Sertipikat

d)

Pelaksanaan Pengukuran dan Pemeriksaan Tanah

59.

Dalam pelaksanaan konsolidasi tanah swadaya, SK penegasan tanah objek konsolidasi tanah menjadi wewenang dari?

a)

Menteri ATR/BPN RI

b)

Kanwil BPN

c)

Kantor Pertanahan

d)

Bukan wewenang pertanahan

60.

Pelayanan pengukuran bidang tanah dalam prosesnya melalui beberapa alur. apa yang harus dilakukan oleh pemohon pada saat pengukuran bidang tanah?

a)

Menunggu proses pengukuran sampai selesai

b)

Mengajukan berkas permohonan pengukuran

c)

Hadir pada saat proses pengukuran

d)

Tidak ada

61.

Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala Bpn 18 Tahun 2021, Panitia pemeriksaan tanah di kantor Pertanahan disebut dengan panitia ?

a)

Panitia A

b)

Panitia B

c)

Panitia C

d)

Panitia D

62.

Panitia A dibahas dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala Bpn 18 Tahun 2021 Pasal ?

a)

Pasal 138 – 139

b)

Pasal 140-141

c)

Pasal 142-143

d)

Pasal 143-144

63.

Petugas Konstantasi dibahas dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala Bpn 18 Tahun 2021 Pasal ?

a)

Pasal 138-139

b)

Pasal 140-141

c)

Pasal 142-144

d)

Pasal 145-147

64.

Dalam persiapan permohonan hak pengelolaan dan hak atas tanah, Perolehan Tanah dapat berasal dari, Kecuali?

a)

Tanah Negara

b)

Tanah Hak

c)

Kawasan Hutan Negara

d)

Cagar Alam

65.

Dalam hal permohonan Hak Atas Tanah di atas Hak Pengelolaan, perolehan tanah didasarkan atas?

a)

Perjanjian pemanfaatan tanah dengan juru ukur

b)

Perjanjian pemanfaatan tanah dari pemegang Hak Pengelolaan

c)

Perjanjian pemanfaatan tanah dari birokrat

d)

Tanpa didasarkan

66.

Sebelum mengajukan permohonan Hak Pengelolaan atau Hak Atas Tanah, Pemohon harus memperoleh dan menguasai tanah yang dimohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dibuktikan dengan ?

a)

Kepentingan Pemanfaatan tanah

b)

Gambar kondisi fisik bidang tanah

c)

Data Fisik dan Data Yuridis bidang tanah

d)

Tidak ada

67.

Peraturan Menteri ATR/Kepala Bpn 18 Tahun 2021 Pasal 85-110 membahas tentang ?

a)

Hak Milik

b)

Hak Pakai

c)

Hak Guna Usaha

d)

Hak Guna Bangunan

68.

Peraturan Menteri ATR/Kepala Bpn 18 Tahun 2021 Pasal 52-60 membahas tentang ?

a)

Hak Milik

b)

Hak Guna Bangunan

c)

Hak Guna Usaha

d)

Hak Pakai

69.

Peraturan Menteri ATR/Kepala Bpn 18 Tahun 2021 Pasal 29-50 membahas tentang ?

a)

Hak Milik

b)

Hak Guna Usaha

c)

Hak Pengelolaan

d)

Hak Pakai

70.

Dalam hal kegiatan perolehan tanah Hak Atas Tanah lebih dari 5 (lima) bidang tanah maka Pemohon harus membuat daftar perolehan tanah dan peta perolehan tanah. Sebelum membuat daftar perolehan tanah dan peta perolehan tanah, Pemohon berkoordinasi dengan?

a)

Kantor Pertanahan setempat untuk memverifikasi bukti perolehan tanah

b)

Kantor Wilayah BPN untuk memverifikasi kesesuaian tanah

c)

Kantor Kepolisian untuk memverifikasi terkait sejarah bidang tanah tersebut

d)

Kantor Kecamatan untuk mengonfirmasikan lokasi bidang tanah terlebih dahulu

71.

Dalam Peraturan menteri agraria dan tata ruang/Kepala badan pertanahan nasional republik indonesia nomor 18 tahun 2021 tentang Tata cara penetapan hak pengelolaan dan hak atas tanah, persyaratan Hak Pengelolaan yang berasal dari Tanah Negara dapat diberikan kepada, Kecuali?

a)

Instansi Pemerintah Pusat

b)

BUMN/BUMD

c)

Badan hukum milik negara/ daerah

d)

Orang Perseorangan

72.

Berikut adalah syarat dokumen untuk permohonan hak pengelolaan yang berasal dari tanah negara, kecuali?

a)

KKPR

b)

Dokumen Izin Lokasi

c)

Surat Keputusan pencadangan tanah

d)

Surat ahli waris

73.

dalam peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 18 tahun 2021 tentang hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun dan pendaftaran tanah. Hapusnya hak pengelolaan mengakibatkan tanah menjadi tanah negara dan sesuai dengan amar putusan pengadilan. Berikut yang bukan penyebab hapusnya hak pengelolaan adalah

a)

Dibatalkannya haknya oleh menteri

b)

Dilepaskan secara sukarela oleh pemegang hak

c)

Dicabut berdasarkan undang-undang

d)

Disahkan oleh pemegang hak

74.

Hak guna usaha di atas Tanah Hak Pengelolaan diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri berdasarkan persetujuan dari pemegang Hak Pengelolaan. Permohonan pembaruan hak guna usaha diajukan paling lama?

a)

1 Tahum

b)

2 Tahun

c)

3 Tahun

d)

4 Tahun

75.

Berikut adalah yang menjadi kewajiban pemegang hak guna usaha, kecuali?

a)

melaksanakan usahanya paling lama 2 tahun sejak hak diberikan

b)

mengusahakan Tanah hak guna usaha dengan baik sesuai dengan kelayakan usaha berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh instansi teknis

c)

mengurung atau menutup pekarangan atau bidang Tanah lain dari lalu lintas umum, akses publik, dan/atau jalan air

d)

memberikan jalan keluar atau jalan air atau kemudahan lain bagi pekarangan atau bidang Tanah yang terkurung

76.

yang bukan menjadi hak bagi pemegang hak guna usaha adalah

a)

membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar

b)

menggunakan dan memanfaatkan Tanah yang diberikan sesuai dengan peruntukannya dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan dan perjanjian pemberiannya

c)

memanfaatkan sumber air dan sumber daya alam lainnya di atas Tanah yang diberikan dengan hak guna usaha sepanjang untuk mendukung penggunaan dan pemanfaatan Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

d)

melakukan perbuatan hukum yang bermaksud melepaskan, mengalihkan, dan mengubah penggunaannya serta membebankan dengan hak tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

77.

Berikut yang menjadi larangan bagi pemegang hak guna usaha adalah

a)

menyerahkan pemanfaatan Tanah hak guna usaha kepada pihak lain, kecuali dalam hal diperbolehkan menurut peraturan perundang-undangan

b)

memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20% dari luas Tanah yang diberikan hak guna usaha

c)

memberikan jalan keluar atau jalan air atau kemudahan lain bagi pekarangan atau bidang Tanah yang terkurung

d)

membangun dan memelihara prasarana lingkungan dan fasilitas yang ada dalam lingkungan areal hak guna usaha

78.

Berdasarkan PP nomor 18 tahun 2021, Tanah bekas milik adat yang dimiliki oleh perorangan wajib didaftarkan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini. Jika jangka waktu berakhir maka alat bukti tertulis Tanah bekas milik adat dinyatakan?

a)

Tetap berlaku sebagai mana mestinyaTetap berlaku sebagai mana mestinya

b)

Tidak berlaku dan tidak dapat digunakan sebagai petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah

c)

tidak berlaku dan tidak dapat digunakan sebagai alat pembuktian Hak Atas Tanah dan hanya sebagai petunjuk dalam rangka Pendaftaran Tanah

d)

Berlaku namun dan dapat digunakan sebagai alat pembuktian, namun tidak dapat digunakan sebagai petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah

79.

Tanah swapraja atau bekas swapraja merupakan Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara dapat diberikan kepada bekas pemegang Tanah swapraja atau bekas swapraja, apabila?

a)

Menggarap sendiri tanah untuk kepentingan swapraja walaupun tidak memenuhi syarat

b)

Memenuhi syarat tanpa harus mengusahakan atau menggarap sendiri tanah untuk kepentingan swapraja

c)

memenuhi syarat dan mengusahakan atau menggarap sendiri Tanah untuk kepentingan swapraja

d)

Pemegang hak memiliki koneksitas pada pemangku kepentingan

80.

Jangka waktu pengumuman pendaftaran tanah secara sistematik menurut PP 18/2021 adalah

a)

14 Hari

b)

30 Hari

c)

60 Hari

d)

90 Hari