NEW
Font size
WorksheetsSoal CPNS (PP 24/97,PP 18/2021,Permen 18/2021, Perkaban 1/2010)
Total questions: 80
Worksheet time: 2hrs 59mins
Peraturan yang mengatur tentang pelimpahan kewenangan perubahan terbaru pendaftaran tanah adalah ?
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2025
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2025
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2025
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2025
Dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nomor 5 Tahun 2025, Menteri dapat melimpahkan sebagian kewenangan melalui Delegasi atau Subdelegasi berdasarkan indikator, kecuali ?
kondisi geografis dan kepadatan penduduk
luas bidang tanah dan banyaknya jumlah layanan
kondisi sosial Masyarakat
Potensi Jumlah Tanah terdaftar
Dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nomor 5 Tahun 2025, Indikator menjadi dasar dalam klasifikasi penentuan kategori daerah dalam rangka pelimpahan kewenangan penetapan hak, terdiri dari berapa kategorikah dalam penetapan Hak Guna Usaha?
Kategori I, II dan III
Kategori I, II, III dan IV
Kategori I, II, III, IV dan V
Kategori I, II, III, IV, V dan VI
Dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nomor 5 Tahun 2025, Persebaran Indikator Hak Guna Usaha Badan Hukum, wilayah Papua Barat masuk kedalam Kategori berapa ?
Kategori II
Kategori III
Kategori IV
Kategori V
Dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nomor 5 Tahun 2025, Persebaran Indikator Hak Guna Usaha Badan Hukum, Wilayah Papua Barat Daya masuk kedalam Kategori berapa ?
Kategori I
Kategori II
Kategori III
Kategori IV
Dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nomor 5 Tahun 2025, Persebaran Indikator Hak Guna Usaha Badan Hukum, wilayah berikut dengan nilai Indikator sedang Kategori III adalah
Kalimantan Barat
Sulawesi Utara
Nusa Tenggara Timur
Jambi
Dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nomor 5 Tahun 2025,Indikator dalam Pelimpahan Kewenangan HGB & HP Badan Hukum wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya masuk dalam Kategori berapa?
Kategori I
Kategori II
Kategori III
Kategori IV
Dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nomor 5 Tahun 2025, Wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya termasuk dalam Pelimpahan Kewenangan HGB & HP Badan Hukum Katagori IV dengan nilai indikator rendah, untuk luas tanah seluas kewenangan?
(kewenangan s.d 100.000 m2)
(kewenangan s.d 150.000 m2)
(kewenangan s.d 200.000 m2)
(kewenangan s.d 250.000 m2)
Dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nomor 5 Tahun 2025, Pemberian Rekomendasi Penetapan HAT kembali setelah 1 (satu) siklus jangka waktu hak berakhir untuk Subjek Badan Hukum diberikan oleh?
Menteri Agraria, Melalui Direktur Jenderal Penetapan Hak Dan Pendaftaran Tanah
Kepala Kantor Wilayah, Melalui Kepala Bidang Penetapan Hak Dan Pendaftaran
Kepala Kantor Pertanahan, Melalui Kepala Seksi Penetapan Hak Dan Pendaftaran
Putusan Pengadilan Tinggi setempat
Dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nomor 5 Tahun 2025, Pemberian Rekomendasi Penetapan HAT kembali setelah 1 (satu) siklus jangka waktu hak berakhir untuk Subjek Perseorangan diberikan oleh?
Menteri Agraria, Melalui Direktur Jenderal Penetapan Hak Dan Pendaftaran Tanah
Kepala Kantor Wilayah, Melalui Kepala Bidang Penetapan Hak Dan Pendaftaran
Kepala Kantor Pertanahan, Melalui Kepala Seksi Penetapan Hak Dan Pendaftaran
Putusan Pengadilan Tinggi setempat
Dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nomor 5 Tahun 2025, Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Milik perseorangan non pertanian oleh Kepala Kantor untuk luas adalah?
s.d. 5.000 m2
s.d. 10.000 m2
s.d. 15.000 m2
s.d. 20.000 m2
Dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nomor 5 Tahun 2025, Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Milik perseorangan non pertanian oleh Kepala Kantor Wilayah untuk luas adalah?
> 3.000 m2 s.d. 10.000 m2
> 5.000 m2 s.d. 15.000 m2
> 10.000 m2 s.d. 15.000 m2
> 20.000 m2 s.d. 25.000 m2
Dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nomor 5 Tahun 2025, Berikut Tambahan Kewenangan Kepala Kantor Pertanahan dalam penetapan hak milik atas tanah dalam rangka pelaksanaan kecuali?
transmigrasi
redistribusi tanah
konsolidasi tanah
Penetapan Fungsi Kawasan
Dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nomor 5 Tahun 2025, Hak Milik Perseorangan Non Pertanian yang luasnya melebihi ketentuan (> 15.000 m2), maka diberikan HAT berupa Hak berupa?
Hak Pengelolaan
Hak Ulayat
Hak Guna Usaha
Hak Guna Bangunan/Hak Pakai
Dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nomor 5 Tahun 2025,dalam pelimpahan pemberian hak milik,wajib menerbitkan izin perolehan hak dengan status hak milik, kecuali untuk?
Bank Negara
Koperasi Pertanian
badan keagamaan dan badan hukum sosial yang telah ditunjuk mempunyai hak milik atas tanah
badan pendapatan daerah
Dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nomor 5 Tahun 2025, berikut merupakan Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Guna Usaha Badan Hukum di atas TN/HPL dalam kategori K II dan K III Oleh Menteri ATR/BPN untuk luas?
di atas 1.000.000 m2
di atas 5.000.000 m2
di atas 15.000.000 m2
di atas 20.000.000 m2
Dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nomor 5 Tahun 2025, dalam permohonan HGB Perseorangan kewenangan Kepala Kantor Wilayah yang luasnya melebihi ketentuan (>20.000 m2) maka pemberian HGB harus berbentuk Badan Hukum dan dilengkapi dengan dokumen?
Surat Rekomendasi dari Pemerintah Daerah Setempat
Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah dalam bentuk Akta Notariil
Surat Perizinan Berusaha
Surat Izin Lokasi
Dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nomor 5 Tahun 2025, Pelimpahan Kewenangan Pendaftaran Tanah (Penandatanganan Buku Tanah & Sertipikat secara Kolektif/Massal) merupakan kewenangan Ketua Panitia Ajudikasi adalah dalam kegiatan?
Pendafataran Tanah Pertama Kali (Sporadik)
Pendafataran Tanah Pertama Kali (Sistematis)
Pemeliharaan Data Pendafataran Tanah, Buku Tanah, Sertipikat, dan/atau pengesahan hasil layanan
Pemeliharaan Data Tanah Terlantar
Dalam Pasal 3 dan 4 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran berikut ini adalah Tujuan Pendaftaran, kecuali ?
Memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum – diberikan Sertipikat hak atas tanah
Menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk Pemerintah
Terselenggaranya tertib administrasi pertanahan – setiap bidang tanah dan satuan rumah susun termasuk peralihan, pembebanan, dan hapusnya hak atas bidang tanah dan hak milik atas satuan rumah susun wajib didaftar
Mengurangi sengketa atau konflik kepentingan
Dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran, berikut adalah Kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali, kecuali?
Pengumpulan dan pengolahan data fisik
Pemeliharaan Data Pertanahan dan Warkah
Pembuktian hak dan pembukuannya
Penerbitan sertipikat
Dalam Pasal 13 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran, Pendaftaran tanah secara sistematik didasarkan pada suatu rencana kerja dan dilaksanakan di wilayah-wilayah yang ditetapkan oleh :
Kepala Kantor Wilayah
Kepala Kantor Pertanahan
Surat Keputusan Bupati
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nomor 5 Tahun 2025, Pelimpahan Kewenangan Pendaftaran Tanah (Penandatanganan Buku Tanah & Sertipikat Pendaftaran secara perorangan) merupakan kewenangan Kepala Kantor Pertanahan adalah dalam kegiatan ?
Pendafataran Tanah Pertama Kali (Sporadik)
Pendafataran Tanah Pertama Kali (Sistematis)
Pemeliharaan Data Pendafataran Tanah, Buku Tanah, Sertipikat
pengesahan hasil layanan Pemeliharaan Data Tanah Terlantar
Dalam Pasal 23 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran, berikut merupakan Pembuktian Hak Baru, kecuali ?
Hak atas tanah baru dibuktikan dengan penetapan pemberian hak dari Pejabat yang berwenang dan asli akta PPAT
Hak Guna Bangunan dibuktikan dengan Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah berbentu Akta Notariil
Tanah wakaf dibuktikan dengan akta ikrar wakaf
Hak milik atas satuan rumah susun dibuktikan dengan akta pemisahan
Dalam Pasal 24 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran, berikut merupakan Pembuktian Hak Lama adalah?
Untuk keperluan pendaftaran hak, dibuktikan dengan surat keterangan kehilangan dari kepolisian
Untuk keperluan pendaftaran hak, dibuktikan alat bukti tertulis, keterangan saksi dan atau pernyataan dari bersangkutan yang dianggap cukup untuk mendaftar hak, pemegang hak dan hak-hak pihak lain yang membebaninya
Untuk keperluan pendaftaran hak, dibuktikan dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan
Untuk keperluan pendaftaran hak, dibuktikan dengan surat pernyataan para Saksi tetangga yang berbatasan
Dalam Pasal 25 s.d 28 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran, dalam proses Pembuktian Hak Lama dalam pendaftaran pendaftaran tanah “secara sporadik” untuk memberi kesempatan kepada pihak yang berkepentingan mengajukan keberatan maka diumumkan selama?
14 hari
30 hari
40 hari
60 hari
Dalam Pasal 30 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran, Catatan pada buku tanah akan dihapus jika, kecuali?
telah diserahkan tambahan alat pembuktian yang diperlukan
telah lewat waktu 5 (lima) tahun tanpa ada yang mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai data yang dibukukan
telah didaftarkan hak baru
telah diperoleh penyelesaian secara damai antara pihak-pihak yang bersengketa
Dokumen alat pembuktian yang telah digunakan sebagai dasar pendaftaran diberi tanda pengenal dan disimpan di Kantor Pertanahan, merupakan kegiatan dari ?
Pemeliharaan Data Pertanahan
Penyimpanan Daftar Umum & Dokumen
Pendaftaran Tanah Pertama Kali
Penyimpanan alat bukti sengketa
Berikut merupakan Kegiatan Penertiban Sertipikat Pengganti, kecuali?
Hanya dapat diajukan oleh pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah yang bersangkutan atau pihak lain yang merupakan penerima hak berdasarkan akta PPAT atau kutipan risalah lelang
Melakukan inventarisasi bidang tanah oleh seksi pengendalian pada Kantor Pertanahan
Jika pemegang hak meninggal dunia, permohonan sertipikat pengganti dapat diajukan oleh ahli warisnya dengan menyerahkan bukti sebagai ahli waris
Penggantian sertipikat dicatat pada buku tanah yang bersangkutan
tindakan administratif berupa teguran tertulis sampai pemberhentian dari jabatannya sebagai PPAT, dengan tidak mengurangi kemungkinan dituntut ganti rugi, diatur oleh peraturan ?
Pasal 70 dan Pasal 65, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran
Pasal 72 dan Pasal 73, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran
Pasal 61 dan Pasal 62, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran
Pasal 62 dan Pasal 63, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran
Berikut adalah alasan terjadinya Penerbitan Sertipikat Pengganti?
Sertipikat Hilang
Terjadi Perubahan Subjek Hak
Sertipikat dijadikan Hak Tanggungan
Terjadi perubahan Data
Berikut alasan terjadinya Perubahan Data Pendaftaran Tanah, Kecuali?
Pemindahan Hak Dengan Lelang
Peralihan Hak Karena Pewarisan
Peralihan Hak Karena Penggabungan Atau Peleburan Perseroan Atau Koperasi
Perubahan Tata Ruang Wilayah
Apakah tujuan utama pendaftaran tanah menurut Pasal 3 PP No. 24 Tahun 1997?
Meningkatkan nilai ekonomi tanah
Memberikan jaminan kepastian hukum atas hak-hak atas tanah
Meningkatkan pendapatan negara
Mempermudah proses jual beli tanah
Apa saja objek pendaftaran tanah yang diatur dalam PP No. 24 Tahun 1997?
Hanya bidang-bidang tanah yang dipunyai dengan hak milik.
Hanya bidang-bidang tanah yang belum didaftar sebelumnya
Hanya bidang-bidang tanah milik pribadi
Bidang-bidang tanah dengan hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, tanah hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun, hak tanggungan, dan tanah negara
Apa yang dimaksud dengan "daftar umum" dalam konteks pendaftaran tanah?
Daftar yang memuat data fisik dan data yuridis suatu objek pendaftaran
Daftar nama pemilik tanah
Daftar semua objek pendaftaran tanah
Daftar yang memuat semua transaksi jual beli tanah
Apa dasar hukum pelaksanaan pendaftaran tanah di Indonesia?
PP No. 24 Tahun 1997
Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-Undang No. 20 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2010
Berapa jangka waktu keberatan atas terbitnya sertifikat hak atas tanah setelah diterbitkan, menurut Pasal 32 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997?
1 Tahun
2 Tahun
5 Tahun
7 Tahun
tujuan dari pendaftaran tanah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 PP Nomor 24/1997 adalah?
Memberikan jaminan validasi data pertanahan
Memberikan Jaminan kepastian hukum
Memberikan Jaminan Kepastian Subjek
Memberikan keamanan data Pertanahan
Peralihan hak atas tanah karena perbuatan hukum adalah peralihan hak atas tanah yang terjadi karena?
Keadaan bidang tanah belum valid
Adanya perubahan Kawasan
Adanya perubahan bentuk bidang tanah
Adanya hibah
keterangan mengenai status hukum bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, pemegang haknya dan hak pihak lain serta beban-beban lain yang membebaninya disebut sebagai data ?
Data Spasial
Data Tekstual
Data Yuridis
Data Fisik
Berikut adalah jenis hak yang tidak bisa dimohon perpanjangan haknya dan merupakan jenis hak terkuat secara penetapan hukum adalah
Hak Guna Bangunan
Hak Guna Usaha
Hak Milik
Hak Pakai
Peraturan yang mengatur tentang standar pelayanan dan pengaturan dalam pertanahan adalah peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor ?
Nomor 1 Tahun 2008
Nomor 1 Tahun 2010
Nomor 2 Tahun 2008
Nomor 2 Tahun 2010
Sesuai Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang standar pelayanan dan pengaturan pertanahan, berikut yang tidak termasuk dalam kelompok dan jenis pelayanan pertanahan adalah?
Pendaftaran Tanah Pertama Kali
Pemeliharaan data Pendaftaran Tanah
Pemeliharaan Bidang Tanah
Pengukuran Bidang Tanah
Salah satu Persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon agar permohonannya dapat diproses lebih lanjut adalah?
KTP
BPJS
KK
Surat Keterangan Domisili
Wakaf dari tanah belum bersertipikat (konversi, pengakuan dan penegasan hak) merupakan salah satu jenis pelayanan yang dapat diberikan kepada pemohon yang tergabung dalam kelompok pelayanan?
Pelayanan Pendaftaran Tanah Pertama Kali
Pelayanan pengaturan dan Penataan Pertanahan
Pelayanan Pengukuran Bidang Tanah
Pelayanan pencatatan dan informasi pertanahan
Salah satu jenis pelayanan pada Kelompok Pelayanan Pendaftaran Tanah Pertama Kali adalah?
Konversi, Pengakuan dan Penegasan
Hak Tanggungan
Konsolidasi Tanah Swadaya
Pertimbangan Teknis
Dalam Pelayanan Pendaftaran Tanah Pertama Kali dibutuhkan waktu selama?
74 Hari
86 Hari
98 Hari
110 Hari
Pengukuran dalam rangka pembuatan peta situasi lengkap merupakan salah satu jenis pelayanan yang dapat diberikan kepada pemohon yang tergabung dalam kelompok pelayanan?
Pengelolaan pengaduan
Pelayanan pengaturan dan Penataan Pertanahan
Pelayanan Pengukuran Bidang Tanah
Pelayanan pencatatan dan informasi pertanahan
Berikut adalah persyaratan permohonan hak guna bangunan perorangan, Kecuali?
Formulir Permohonan
Fotocopy Identitas
Bukti perolehan tanah / alas hak
Sertifikat keahlian
Dalam pelaksanaan pengajuan Hak Pakai instansi Pemerintah salah satunya dibutuhkan waktu selama 97 hari untuk tanah non pertanian dengan luasan lebih dari?
150.000 m2
200.000 m2
250.000 m2
30.000 m2
Waktu yang diperlukan dalam standar pelayanan wakaf dari tanah negara adalah selama ?
46 Hari
57 Hari
68 Hari
79 Hari
Dalam standar pelayanan dan pengaturan pertanahan, terdapat enam kelompok pelayanan. Berikut ini yang bukan merupakan kelompok pelayanan pertanahan adalah?
Pelayanan pendaftaran tanah pertama kali
Pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah
Pelayanan pencatatan dan informasi pertanahan
Pelayanan tata batas kawasan hutan
Berikut adalah jenis pelayanan dalam Kelompok Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah, Kecuali?
Peralihan Hak Atas Tanah dan Satuan Rumah Susun
Pengukuran Bidang Tanah
Perpanjangan waktu hak guna usaha
Pembaruan hak guna bangunan
pertimbangan teknis merupakan salah satu jenis pelayanan yang dapat diberikan kepada pemohon yang tergabung dalam kelompok pelayanan?
Pengelolaan pengaduan
Pelayanan pengaturan dan Penataan Pertanahan
Pelayanan Pengukuran Bidang Tanah
Pelayanan pencatatan dan informasi pertanahan
Jenis pelayanan yang dapat berikan terhadap pemohon untuk pelayanan pengaturan dan penataan pertanahan adalah?
Pengelolaan pengaduan
Pengukuran bidang tanah
Konsolidasi tanah swadaya
Pemecahan/pemisahan bidang tanah
Alur yang benar dalam Proses Pemberian Hak Milik/Hak Guna Bangunan/Hak Pengelolaan yaitu?
Pengukuran dan pemeriksaan tanah, Pemeriksaan dokumen pemohon, Penerbitan SK kantah/Kanwil/BPN RI, Penerbitan Sertipikat
Pengukuran dan pemeriksaan tanah, Penerbitan SK kantah/Kanwil/BPN RI, Pemeriksaan dokumen pemohon, Penerbitan Sertipikat
Pemeriksaan dokumen pemohon, Pengukuran dan pemeriksaan tanah, Penerbitan SK kantah/Kanwil/BPN RI, Penerbitan Sertipikat
Pemeriksaan dokumen pemohon, Penerbitan SK kantah/Kanwil/BPN RI Pengukuran dan pemeriksaan tanah, Penerbitan Sertipikat
Berikut adalah proses konversi, pengakuan dan penegasan hak, kecuali?
Penerimaan Pemeriksaan dokumen permohonan
Penerimaan Pembayaran Biaya Pengukuran Pemeriksaan Tanah dan Pendaftaran Hak
Penerimaan Pembayaran Pemeriksaan Dokumen
Pengukuran dan Pemeriksaan Tanah
Dalam Proses P3MB/Prk.5, alur yang dengan jangka waktu tidak mengikat karena melibatkan pihak eksternal adalah?
Pemeriksaan Panitia P3MB / Prk.5 dan Risalah Penaksiran Harga
Risalah Penaksiran Harga dan penandatanganan SK Peta 7
Penandatanganan SK Peta 7 dan penandatangan SK Peta 6
Penandatanganan SK Peta 6 dan Penerimaan Pemeriksaan Dokumen Permohonan
Dalam proses pemberian Hak Milik, berikut ini yang harus dilakukan pemohon setelah menerima penerbitan surat keputusan dari Kantor Pertanahan adalah?
Pembayaran biaya pengukuran dan pemeriksaan tanah
Pembayaran BPHTB dan Permohonan Penerbitan Sertipikat
Penerimaan Sertipikat
Pelaksanaan Pengukuran dan Pemeriksaan Tanah
Dalam pelaksanaan konsolidasi tanah swadaya, SK penegasan tanah objek konsolidasi tanah menjadi wewenang dari?
Menteri ATR/BPN RI
Kanwil BPN
Kantor Pertanahan
Bukan wewenang pertanahan
Pelayanan pengukuran bidang tanah dalam prosesnya melalui beberapa alur. apa yang harus dilakukan oleh pemohon pada saat pengukuran bidang tanah?
Menunggu proses pengukuran sampai selesai
Mengajukan berkas permohonan pengukuran
Hadir pada saat proses pengukuran
Tidak ada
Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala Bpn 18 Tahun 2021, Panitia pemeriksaan tanah di kantor Pertanahan disebut dengan panitia ?
Panitia A
Panitia B
Panitia C
Panitia D
Panitia A dibahas dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala Bpn 18 Tahun 2021 Pasal ?
Pasal 138 – 139
Pasal 140-141
Pasal 142-143
Pasal 143-144
Petugas Konstantasi dibahas dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala Bpn 18 Tahun 2021 Pasal ?
Pasal 138-139
Pasal 140-141
Pasal 142-144
Pasal 145-147
Dalam persiapan permohonan hak pengelolaan dan hak atas tanah, Perolehan Tanah dapat berasal dari, Kecuali?
Tanah Negara
Tanah Hak
Kawasan Hutan Negara
Cagar Alam
Dalam hal permohonan Hak Atas Tanah di atas Hak Pengelolaan, perolehan tanah didasarkan atas?
Perjanjian pemanfaatan tanah dengan juru ukur
Perjanjian pemanfaatan tanah dari pemegang Hak Pengelolaan
Perjanjian pemanfaatan tanah dari birokrat
Tanpa didasarkan
Sebelum mengajukan permohonan Hak Pengelolaan atau Hak Atas Tanah, Pemohon harus memperoleh dan menguasai tanah yang dimohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dibuktikan dengan ?
Kepentingan Pemanfaatan tanah
Gambar kondisi fisik bidang tanah
Data Fisik dan Data Yuridis bidang tanah
Tidak ada
Peraturan Menteri ATR/Kepala Bpn 18 Tahun 2021 Pasal 85-110 membahas tentang ?
Hak Milik
Hak Pakai
Hak Guna Usaha
Hak Guna Bangunan
Peraturan Menteri ATR/Kepala Bpn 18 Tahun 2021 Pasal 52-60 membahas tentang ?
Hak Milik
Hak Guna Bangunan
Hak Guna Usaha
Hak Pakai
Peraturan Menteri ATR/Kepala Bpn 18 Tahun 2021 Pasal 29-50 membahas tentang ?
Hak Milik
Hak Guna Usaha
Hak Pengelolaan
Hak Pakai
Dalam hal kegiatan perolehan tanah Hak Atas Tanah lebih dari 5 (lima) bidang tanah maka Pemohon harus membuat daftar perolehan tanah dan peta perolehan tanah. Sebelum membuat daftar perolehan tanah dan peta perolehan tanah, Pemohon berkoordinasi dengan?
Kantor Pertanahan setempat untuk memverifikasi bukti perolehan tanah
Kantor Wilayah BPN untuk memverifikasi kesesuaian tanah
Kantor Kepolisian untuk memverifikasi terkait sejarah bidang tanah tersebut
Kantor Kecamatan untuk mengonfirmasikan lokasi bidang tanah terlebih dahulu
Dalam Peraturan menteri agraria dan tata ruang/Kepala badan pertanahan nasional republik indonesia nomor 18 tahun 2021 tentang Tata cara penetapan hak pengelolaan dan hak atas tanah, persyaratan Hak Pengelolaan yang berasal dari Tanah Negara dapat diberikan kepada, Kecuali?
Instansi Pemerintah Pusat
BUMN/BUMD
Badan hukum milik negara/ daerah
Orang Perseorangan
Berikut adalah syarat dokumen untuk permohonan hak pengelolaan yang berasal dari tanah negara, kecuali?
KKPR
Dokumen Izin Lokasi
Surat Keputusan pencadangan tanah
Surat ahli waris
dalam peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 18 tahun 2021 tentang hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun dan pendaftaran tanah. Hapusnya hak pengelolaan mengakibatkan tanah menjadi tanah negara dan sesuai dengan amar putusan pengadilan. Berikut yang bukan penyebab hapusnya hak pengelolaan adalah
Dibatalkannya haknya oleh menteri
Dilepaskan secara sukarela oleh pemegang hak
Dicabut berdasarkan undang-undang
Disahkan oleh pemegang hak
Hak guna usaha di atas Tanah Hak Pengelolaan diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri berdasarkan persetujuan dari pemegang Hak Pengelolaan. Permohonan pembaruan hak guna usaha diajukan paling lama?
1 Tahum
2 Tahun
3 Tahun
4 Tahun
Berikut adalah yang menjadi kewajiban pemegang hak guna usaha, kecuali?
melaksanakan usahanya paling lama 2 tahun sejak hak diberikan
mengusahakan Tanah hak guna usaha dengan baik sesuai dengan kelayakan usaha berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh instansi teknis
mengurung atau menutup pekarangan atau bidang Tanah lain dari lalu lintas umum, akses publik, dan/atau jalan air
memberikan jalan keluar atau jalan air atau kemudahan lain bagi pekarangan atau bidang Tanah yang terkurung
yang bukan menjadi hak bagi pemegang hak guna usaha adalah
membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar
menggunakan dan memanfaatkan Tanah yang diberikan sesuai dengan peruntukannya dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan dan perjanjian pemberiannya
memanfaatkan sumber air dan sumber daya alam lainnya di atas Tanah yang diberikan dengan hak guna usaha sepanjang untuk mendukung penggunaan dan pemanfaatan Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
melakukan perbuatan hukum yang bermaksud melepaskan, mengalihkan, dan mengubah penggunaannya serta membebankan dengan hak tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Berikut yang menjadi larangan bagi pemegang hak guna usaha adalah
menyerahkan pemanfaatan Tanah hak guna usaha kepada pihak lain, kecuali dalam hal diperbolehkan menurut peraturan perundang-undangan
memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20% dari luas Tanah yang diberikan hak guna usaha
memberikan jalan keluar atau jalan air atau kemudahan lain bagi pekarangan atau bidang Tanah yang terkurung
membangun dan memelihara prasarana lingkungan dan fasilitas yang ada dalam lingkungan areal hak guna usaha
Berdasarkan PP nomor 18 tahun 2021, Tanah bekas milik adat yang dimiliki oleh perorangan wajib didaftarkan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini. Jika jangka waktu berakhir maka alat bukti tertulis Tanah bekas milik adat dinyatakan?
Tetap berlaku sebagai mana mestinyaTetap berlaku sebagai mana mestinya
Tidak berlaku dan tidak dapat digunakan sebagai petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah
tidak berlaku dan tidak dapat digunakan sebagai alat pembuktian Hak Atas Tanah dan hanya sebagai petunjuk dalam rangka Pendaftaran Tanah
Berlaku namun dan dapat digunakan sebagai alat pembuktian, namun tidak dapat digunakan sebagai petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah
Tanah swapraja atau bekas swapraja merupakan Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara dapat diberikan kepada bekas pemegang Tanah swapraja atau bekas swapraja, apabila?
Menggarap sendiri tanah untuk kepentingan swapraja walaupun tidak memenuhi syarat
Memenuhi syarat tanpa harus mengusahakan atau menggarap sendiri tanah untuk kepentingan swapraja
memenuhi syarat dan mengusahakan atau menggarap sendiri Tanah untuk kepentingan swapraja
Pemegang hak memiliki koneksitas pada pemangku kepentingan
Jangka waktu pengumuman pendaftaran tanah secara sistematik menurut PP 18/2021 adalah
14 Hari
30 Hari
60 Hari
90 Hari
