NEW
Font size
WorksheetsRemedial ASAT Fikih Kelas XI 2025
Total questions: 20
Worksheet time: 10mins
Pak Ridwan meninggal dengan meninggalkan harta Rp 1,2 miliar. Ahli warisnya terdiri dari istri, ibu, dan 3 anak laki-laki. Bagian istri menurut hukum waris Islam adalah...
1/6
1/8
1/4
2/3
1/3
Seorang meninggal dengan ahli waris suami, ibu, dan 2 saudara perempuan seibu. Bagian saudara perempuan seibu masing-masing adalah...
1/3
1/8
1/6
1/4
2/3
Jika seseorang meninggal tanpa memiliki anak, orang tua, atau pasangan, tetapi memiliki 1 saudara laki-laki kandung dan 2 saudara perempuan kandung, maka bagian saudara laki-laki adalah...
Tidak mendapat bagian
1/8
1/6
Ashobah bersama saudara perempuan
2/3
Ibu Ani berwasiat akan memberikan 20% dari hartanya untuk yayasan yatim piatu. Namun setelah dihitung, wasiat ini melebihi 1/3 dari total hartanya. Yang harus dilakukan ahli waris adalah…..
Menolak seluruh wasiat
Melaksanakan seluruh wasiat karena untuk amal
Harus mendapat persetujuan seluruh ahli waris
Meminta fatwa ke ulama
Hanya melaksanakan wasiat maksimal 1/3 harta
Pak Bambang ingin mewasiatkan rumahnya kepada tetangga yang telah merawatnya selama sakit. Namun ia memiliki 1 istri dan 2 anak. Syarat sah wasiat ini adalah...
Nilai rumah tidak melebihi 1/3 total harta
Harus mendapat persetujuan seluruh ahli waris
Harus dibuat dengan akta notaris
Anak-anak harus sudah dewasa
Meminta fatwa ke ulama
Seorang ayah meninggal dengan harta Rp 900 juta. Ahli warisnya: istri, 2 anak perempuan, 1 anak laki-laki, dan ibu. Ada wasiat untuk pembangunan masjid senilai Rp 150 juta. Berapa bagian anak laki-laki?
Rp 400 juta
Rp 354 juta
Rp 375 juta
Rp 417 juta
Rp 345 juta
Seorang wanita muslimah meninggal dengan ahli waris suami (non-muslim), ibu, dan 1 saudara laki-laki kandung. Yang berhak mendapat warisan adalah...
Suami dan ibu
Hanya ibu
Ibu dan saudara laki-laki
Hanya saudara laki-laki
Hanya suami
Perhatikan kasus:
Harta warisan: Rp 1,5 miliar
Ahli waris: Istri, 3 anak perempuan, 1 anak laki-laki
Hutang: Rp 300 juta
Wasiat: Rp 200 juta untuk panti jompo
Berapa total harta yang dibagikan kepada ahli waris?
Rp 750 juta
Rp 800 juta
Rp 900 juta
Rp 1 miliar
Rp 700 juta
Seorang anak angkat yang telah dirawat sejak kecil ingin mendapatkan bagian waris. Menurut hukum waris Islam, status anak angkat adalah...
Berhak mendapat seluruh harta waris
Berhak mendapat waris seperti anak kandung
Berhak mendapat waris jika diakui secara hukum
Berhak mendapat waris jika tidak ada ahli waris lain
Tidak berhak mendapat waris kecuali diwasiatkan maksimal 1/3
Seorang youtuber terkenal membuat video wasiat digital sebelum kecelakaan pesawat. Keabsahan wasiat digital menurut hukum waris Islam adalah...
Sah jika memenuhi rukun dan syarat wasiat
Tidak sah karena tidak tertulis
Sah jika diakui ahli waris
Sah jika diverifikasi pengadilan
Tidak sah karena tidak bertatap wajah langsung
Seorang ayah membagikan seluruh hartanya kepada anak-anaknya saat masih hidup dengan alasan menghindari konflik. Tindakan ini dalam hukum waris Islam termasuk...
Tabdzir yang diharamkan
Hibah yang diperbolehkan
Gharar yang dilarang
Wasiat wajibah
Wasiat sunah
Seorang istri yang ditinggal suami ingin membagi warisan secara adil kepada anak tiri dari mantan istri suaminya. Hukum membagi waris kepada anak tiri adalah...
Wajib seperti anak kandung
Wajib jika diwasiatkan
Tidak wajib kecuali diwasiatkan maksimal 1/3
Sunnah jika mampu
Makruh jika tidak mampu
Seorang ayah meninggal dengan ahli waris 1 istri, 1 anak laki-laki, dan 1 ibu. Harta warisan Rp 360 juta. Bagian anak laki-laki adalah...
Rp 210 juta
Rp 270 juta
Rp 180 juta
Rp 255 juta
Rp 240 juta
Pak Budi berwasiat memberikan tanahnya untuk madrasah. Namun, ia memiliki hutang yang belum dilunasi. Prioritas penyelesaiannya adalah...
Mendahulukan hibah
Membagi rata antara hutang dan wasiat
Memenuhi wasiat dahulu
Membagikan waris dahulu
Melunasi hutang dahulu
Setelah Pak Haji Ahmad meninggal, terjadi perselisihan antara anak laki-laki tunggal dengan 3 saudara perempuannya karena sang anak laki-laki ingin mengambil seluruh warisan berupa toko. Menurut hukum waris Islam, solusi yang tepat adalah:
Dibagi dengan perbandingan 2:1 antara anak laki-laki dan perempuan
Dibagi rata antara semua anak untuk menghindari konflik
Anak laki-laki berhak atas seluruh warisan sebagai ahli waris utama
Diserahkan ke pengadilan agama untuk diputuskan
Diberikan kepada baitul mal untuk menghindari konflik
Perusahaan keluarga senilai Rp5 miliar akan diwariskan, tetapi terjadi konflik karena salah satu anak ingin menjualnya sementara yang lain ingin melanjutkan usaha. Solusi terbaik adalah:
Memberikan kepada anak tertua sebagai pemimpin
Membagi saham sesuai ketentuan waris Islam
Menjual dan membagi hasilnya
Menyerahkan keputusan kepada pengadilan
Menyerahkannya ke baitul mal
Layanan fintech syariah kini menyediakan fitur pembagian waris otomatis. Kelebihan sistem ini adalah:
Mengurangi peran ahli waris dalam musyawarah
Membuat proses waris menjadi lebih rumit
Meminimalisir konflik dengan perhitungan objektif
Membuat proses waris menjadi terlalu teknis
Menghilangkan nilai-nilai kekeluargaan
Data penting di cloud storage seperti Google Drive yang dimiliki almarhum termasuk:
Bukan harta waris karena tidak berwujud
Harus dihapus untuk menjaga privasi
Boleh diakses ahli waris dan perlu pembagian
Harta waris jika mengandung kekayaan intelektual
Boleh diakses ahli waris tanpa perlu pembagian
Seorang seniman digital meninggalkan karya NFT senilai Rp1 miliar. Status NFT dalam pembagian waris adalah:
Harta waris meskipun tidak memiliki nilai jual
Sah diwariskan hanya untuk ahli waris yang paham teknologi
Harus dihibahkan bukan diwariskan
Bukan harta waris karena bersifat virtual
Harta waris jika memiliki nilai jual
Beberapa aplikasi kini menggunakan AI untuk menghitung pembagian waris secara otomatis. Pendapat ulama tentang hal ini adalah:
Boleh asalkan algoritmanya sesuai ketentuan syariah
Haram karena mengurangi peran ulama
Makruh karena tidak manusiawi
Hanya boleh untuk latihan bukan keputusan final
Haram karena banyak unsur negatifnya
