WorksheetsPasal-Pasal PENDIDIKAN PANCASILA Kelas X Semester Genap
Total questions: 43
Worksheet time: 22mins
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya
28 d ayat (2)
28 e ayat (1)
28 a
28 f
"Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah"
28 b ayat (1)
28 b ayat (2)
28 c ayat (1)
28 j ayat (2)
Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
28 a
28 f
28 c ayat (1)
28 b ayat (2)
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia
28 c ayat (1)
28 c ayat (2)
28 g ayat (1)
28 d ayat (4)
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya
28 c ayat (2)
28 f
28 h ayat (3)
27 ayat (3)
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakukan yang sama di hadapan hukum
28 d ayat (5)
28 d ayat (1)
28 d ayat (2)
28 d ayat (4)
Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakukan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
28 d ayat (1)
28 d ayat (2)
28 d ayat (3)
28 d ayat (4)
Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
28 d ayat (3)
28 h ayat (2)
28 c ayat (2)
28 f
Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan
Pasal 26 ayat (1)
Pasal 26 ayat (2)
Pasal 28 d ayat (4)
Pasal 28 h ayat (4)
Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali
Pasal 29 ayat (1)
Pasal 29 ayat (2)
Pasal 28 e ayat (1)
Pasal 28 e ayat (2)
Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya
Pasal 29 ayat (1)
Pasal 29 ayat (2)
Pasal 28 e ayat (1)
Pasal 28 e ayat (2)
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat
Pasal 29 ayat (1)
Pasal 28 J
Pasal 28
Pasal 28 e ayat (3)
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia
Contoh jawaban: 28 j ayat (1)
atau
28 a
(huruf kecil semuanya)
(a)
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harga benda di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi
Pasal 28 d ayat (1)
Pasal 28 g ayat (1)
Pasal 28 h ayat (1)
Pasal 28 i ayat (1)
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain
Pasal 28 d ayat (1)
Pasal 28 b ayat (2)
Pasal 28 g ayat (2)
Pasal 28 i ayat (5)
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan
Pasal 28 b ayat (1)
Pasal 28 b ayat (2)
Pasal 28 h ayat (1)
Pasal 28 h ayat (2)
Setiap orang mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan
Pasal 28 h ayat (1)
Pasal 28 h ayat (2)
Pasal 28 h ayat (3)
Pasal 28 h ayat (4)
Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat
Pasal 28 h ayat (3)
Pasal 28 d ayat (1)
Pasal 28 h ayat (1)
Pasal 28 i ayat (1)
Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun
Pasal 28 h ayat (1)
Pasal 28 h ayat (2)
Pasal 28 h ayat (3)
Pasal 28 h ayat (4)
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun
Pasal 28 a
Pasal 28 b ayat (2)
Pasal 28 i ayat (1)
Tidak ada jawaban benar
Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu
Pasal 28 i ayat (2)
Pasal 28 b ayat (2)
Pasal 28 d ayat (1)
Pasal 32 ayat (1)
Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban
Pasal 28 e ayat (3)
Pasal 28 h ayat (3)
Pasal 28 d ayat (3)
Pasal 28 i ayat (3)
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah
Pasal 28 c ayat (2)
Pasal 34 ayat (3)
Pasal 31 ayat (3)
Pasal 28 i ayat (4)
Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan
Pasal 28 i ayat (5)
Pasal 23 a
Pasal 28
Pasal 28 j ayat (2)
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis
Pasal 28 i ayat (5)
Pasal 23 a
Pasal 28 e ayat (1)
Pasal 28 j ayat (2)
Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Pasal 27 ayat (1)
Pasal 28 j ayat (1)
Pasal 28 b ayat (1)
Pasal 29 ayat (2)
pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.
Pasal 30 ayat (1)
Pasal 33 ayat (1)
Pasal 26 ayat (2)
Pasal 23 a
Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Pasal 26 ayat (1)
Pasal 26 ayat (2)
Pasal 27 ayat (1)
Pasal 27 ayat (3)
Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang
Pasal 26 ayat (1)
Pasal 26 ayat (2)
Pasal 31 ayat (2)
Pasal 33 ayat ( 5)
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya
Pasal 27 ayat (1)
Pasal 27 ayat (2)
Pasal 27 ayat (3)
Pasal 29 ayat (2)
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Pasal 27 ayat (1)
Pasal 27 ayat (2)
Pasal 27 ayat (3)
Pasal 29 ayat (2)
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara
Pasal 27 ayat (1)
Pasal 27 ayat (2)
Pasal 27 ayat (3)
Pasal 29 ayat (2)
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang
Pasal 28 e ayat (3)
Pasal 28 j ayat (1)
Pasal 28 f
Pasal 28
Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
Pasal 29 ayat (1)
Pasal 28 e ayat (1)
Pasal 29 ayat (2)
Pasal 28 e ayat (2)
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu
Pasal 29 ayat (1)
Pasal 28 e ayat (1)
Pasal 29 ayat (2)
Pasal 28 e ayat (2)
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
Pasal 27 ayat (1)
Pasal 23 a
Pasal 30 ayat (1)
Pasal 28
Tiap warga negara berhak mendapat pengajaran
Pasal 31 ayat (1)
Pasal 31 ayat (2)
Pasal 31 ayat (3)
Pasal 31 ayat (4)
Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya
Pasal 31 ayat (5)
Pasal 31 ayat (2)
Pasal 31 ayat (3)
Pasal 31 ayat (4)
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
Pasal 31 ayat (5)
Pasal 31 ayat (2)
Pasal 31 ayat (3)
Pasal 31 ayat (4)
Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional
Pasal 31 ayat (5)
Pasal 31 ayat (2)
Pasal 31 ayat (3)
Pasal 31 ayat (4)
Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia
Pasal 31 ayat (5)
Pasal 31 ayat (2)
Pasal 31 ayat (3)
Pasal 31 ayat (4)
Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya
Pasal 32 ayat (1)
Pasal 32 ayat (2)
Pasal 28 i ayat (3)
Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional
Pasal 32 ayat (1)
Pasal 32 ayat (2)
Pasal 28 i ayat (3)
