WorksheetsPRETEST SEKOLAH TINGGI KEPANITERAAN - 12 JUNI 2025
Total questions: 10
Worksheet time: 10mins
Bentuk-bentuk amar putusan yang bisa dieksekusi
Menghukum untuk mengosongkan sesuatu
Menghukum untuk membayar sejumlah uang
Menghukum untuk melakukan suatu perbuatan
Semua benar
Syarat pengajuan permohonan eksekusi
Salinan Putusan telah berkekuatan hokum tetap
Amar putusan Condemnatoir
Adanya Pemohon Eksekusi
Semua Benar
Gugatan mengenai tanah atau bangunan yang belum bersertifikat yang tidak menguraikan letak, ukuran dan batas harus dinyatakan
Diterima
NO (niet ontvankelijke verklaard)
Dikabulkan
Dipertimbangkan
Jika terjadi perbedaan ukuran antara alas hak dengan hasil pemeriksaan setempat maka yang dijadikan dasar hakim memutus perkara adalah
Surat-surat bukti penggugat
Pemeriksaan Setempat
Surat Gugatan
Keterangan Saksi
“Jual beli tidak memutuskan sewa menyewa” aturan ini terdapat dalam pasal
Pasal 1320 KUHPerdata
Pasal 1576 KUHPerdata
Pasal 1338 KUHPerdata
Pasal 1365 KUHPerdata
Untuk objek eksekusi yang berada di luar negeri diatur dalam pasal
Pasal 431 Rv
Pasal 196 HIR
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996
Pasal 1131 KUHPerdata
Biaya Konstatering dibebankan kepada
Pemohon Eksekusi
Termohon Eksekusi
Pemohon dan Termohon Eksekusi
Semua Salah
Azas yang harus dipegangi oleh Pengadilan dalam pelaksanaan eksekusi adalah sebagai berikut, kecuali:
putusan harus mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
putusan dijalankan secara sukarela
putusan mengandung amar condemnatoir
eksekusi di bawah pimpinan Ketua Pengadilan
Suatu putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tidak dapat dieksekusi oleh Pengadilan Agama, apabila :
1. putusan yang bersifat condemnatoir
2. barang yang akan dieksekusi sesuai dengan barang yang disebutkan dalam amar putusan
3. barang yang akan dieksekusi tidak ditemukan
4. amar putusan tersebut tidak menyebutkan secara jelas objek sengketa.
Alasan yang benar untuk dapat menyatakan non eksekutabel adalah :
1 dan 2
2 dan 3
3 dan 4
1 dan 4
Azas eksekusi :
Putusan telah berkekuatan hukum tetap, putusan tidak dijalankan secara sukarela dan putusan mengandung amar declalatoir
Putusan telah berkekuatan hukum tetap, putusan tidak dijalankan secara sukarela dan putusan mengandung amar comdemnatoir
Putusan dijalankan secara sukarela
Eksekusi riil dan eksekusi pembayaran sejumlah uang.
