WorksheetsUJI PEMAHAMAN LAYANAN BPJS RSI TUNAS HARAPAN 2
Total questions: 40
Worksheet time: 40mins
Kapan peserta bisa mengajukan perpindahan Fasilitas Tingkat Pertama :
Pada saat yg diinginkan
Setelah 2 bulan menjadi peserta bpjs
Setelah 6 bulan menjadi peserta bpjs
Setelah 3 bulan menjadi peserta bpjs
Pernyataan berikut yg benar tentang episode rawat inap, kecuali :
Pasien batal operasi atas alasan kurangnya persiapan operasi oleh FKRTL maka dapat ditagihkan rawat inap dengan kode diagnosis Z53.0
Pelayanan IGD lebih dari 6 jam, telah mendapatkan pelayanan rawat inap dan secara administrasi telah menjadi pasien rawat inap termasuk satu episode rawat inap
Pelayanan rawat inap yang menjadi kelanjutan dari proses perawatan di rawat jalan atau gawat darurat, maka pelayanan tersebut sudah termasuk dalam satu episode rawat inap
Dalam hal pasien telah mendapatkan pelayanan rawat inap yang lama perawatan kurang dari 6 jam dan pasien meninggal termasuk satu episode rawat inap
Peserta bpjs yg tidak dapat meningkatkan kelas perawatan yg lebih tinggi dari haknya adalah :
Peserta pekerja penerima upah yang mengalami pemutusan hubungan kerja dan anggota keluarganya
Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan
Semuanya benar
Peserta PBI Jaminan Kesehatan
Apa yg dimaksud dengan kondisi stabil/ terkontrol dalam Program Rujuk Balik :
Kondisi dimana pasien diperbolehkan pulang oleh dokter spesialis/sub spesialis
Kondisi dimana pasien telah merasa sehat dan stabil
Kondisi dimana penderita penyakit kronis berdasarkan diagnosis mempunyai parameterparameter yang stabil sesuai dengan yang ditetapkan oleh dokter umum
Suatu kondisi dimana penderita penyakit kronis berdasarkan diagnosis mempunyai parameterparameter yang stabil sesuai dengan yang ditetapkan oleh dokter Spesialis/Sub Spesialis
Pernyataan yang salah dalam pelaksanaan terkait implementasi pencegahan Kecurangan (fraud) oleh FKRTL, yaitu
Penetapan Tim TKMKB
Penetapan Tim Satuan Pengawas Internal (SPI)
Penetapan prosedur internal untuk pengajuan klaim
Semua benar
Melakukan perujukan pasien operasi dikarenakan jasa operasi yang didapatkan sedikit dan mengharuskan pasien dirujuk termasuk fraud :
Fasilitas dan Pelayanan kesehatan
Semua benar
FKRTL
FKTP
Apakah peserta PRB yang masih memiliki obat PRB dapat berobat ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan?
Bisa, karena obat yang dimiliki peserta PRB sudah tidak sesuai dengan kondisi peserta PRB
Bisa, karena sudah waktunya kontrol ke dokter spesialis di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan
Tidak, karena peserta PRB masih mendapatkan obat yang diberikan oleh dokter spesialis Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan
Tidak, kecuali terdapat gejala perburukan penyakit sehingga memerlukan penatalaksanaan oleh Dokter Spesialis di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan.
Apabila peserta menggunakan BPJS Kesehatan sebagai pembayar pertama dan menghendaki adanya kenaikan kelas perawatan, maka selisih biaya dapat dibayarkan oleh :
Asuransi kesehatan tambahan yang belum PKS dengan BPJS Kesehatan
Semua benar
Peserta
Asuransi kesehatan tambahan yang telah PKS dengan BPJS Kesehatan
Penyelenggara jaminan selain bpjs kesehatan, yg blm bkrja sama dgn faskes, tp sdh bkrj sama dgn bpjs kes, mengadakan perjanjian kerjasama paling lambat... sejak peraturan menteri mulai diundangkan
2 tahun
1 tahun
3 tahun
4 tahun
Upaya penyelesaian kecurangan yang dilakukan oleh FKTRL dapat melibatkan berbagai instansi terkait diantaranya, kecuali :
Tim Fraud Dinas Kesehatan Provinsi
Tim Fraud Dinas Kesehatan Kab/Kota
Tim SPI RS
Tim Fraud Pusat
Meminta/bekerja sama dengan fasilitas kesehatan untuk mendapatkan pelayanan medis yang sesuai termasuk kecurangan.
Penyedia Obat dan Alkes
Fasilitas kesehatan
Peserta
Pemangku Kepentingan lainnya
BPJS Kesehatan
Regulasi yang mengatur tentang pengenaan urun biaya dan selisih biaya dalam program jaminan kesehatan adalah
PMK Nomor 51 tahun 2018
PMK Nomor 16 tahun 2019
PMK Nomor 82 tahun 2018
PMK Nomor 141 tahun 2018
Kapan Bayi baru lahir di daftar kan kepada BPJS ?
Setelah 28 hari
3 x 24 jam setelah lahir
Awal lahir sampai waktu tidak di tentukan
Paling lama 28 hari (awal lahir – 28 hari )
Kapan waktu pengambilan spesimen darah SHK ( Skrining Hypotiroid Kongenital ) bayi baru lahir:
Sesudah bayi baru lahir diperbolehkan pulang < 24 jam
B dan C benar
Tumit bayi ( heel prick )
48 – 72 jam setelah bayi lahir
24 jam pertama bayi baru lahir
Anggota keluarga dari peserta PPU (PEKERJA PENERIMA UPAH ) meliputi ?
Suami/istri yang sah, anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, paling banyak 5 orang
Suami/istri yang sah, anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, paling banyak 4 orang
Suami/istri yang sah, anak kandung, paling banyak 4 orang
Suami/istri yang sah, anak kandung, paling banyak 4 orang
Berikut ini pelayanan kontrasepsi yang termasuk dalam tarif INA-CBG:
semua benar
penanganan komplikasi penggunaan kontrasepsi
pencabutan Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR)
tubektomi/Metode Operasi Wanita (MOW)
Berapakah maksimal selisih yang harus dibayarkan apabila peserta ingin menggunakan pelayanan rawat jalan eksekutif?
75% dari tarif INA-CBG rawat jalan
Paling banyak sebesar Rp 400.000,00
Total selisih tarif INA-CBG rawat jalan dan tarif rawat jalan eksekutif
75% dari selisih tarif INA-CBG rawat jalan dan tarif rawat jalan eksekutif
Bagaimana klaim pada kasus pasien A datang ke rawat jalan pada tanggal 25 Juni 2024 dan disarankan rawat inap pada tanggal yang sama tetapi pasien tersebut baru masuk rawat inap di hari berikutnya?
Diklaimkan dalam 2 episode berbeda
Kunjungan rawat jalan tidak dapat diklaim
Diklaimkan dalam 1 episode
Semua salah
Bagaimana klaim pada kasus pasien yang meninggal setelah dilakukan rawat inap kurang dari 6 jam?
Diklaimkan sebagai 1 episode rawat inap
Semua salah
Diklaimkan sebagai 1 episode rawat jalan
Tidak dapat diklaim
Peserta dengan hak rawat kelas 1 yang ingin naik ke kelas di atas kelas 1 maka diwajibkan:
semua salah
membayar selisih tarif tarif INA-CBG kelas 1 dengan tarif di atas kelas 1 paling banyak sebesar 75% dari tarif INA-CBG kelas 1
membayar selisih tarif tarif INA-CBG kelas 1 dengan tarif di atas kelas 1 paling banyak sebesar 50% dari tarif INA-CBG kelas 1
membayar selisih tarif tarif INA-CBG kelas 1 dengan tarif di atas kelas 1 paling banyak sebesar 60% dari tarif INA-CBG kelas 1
Peserta dengan hak rawat kelas 2 yang ingin naik ke kelas 1 maka diwajibkan:
membayar selisih tarif tarif INA-CBG kelas 2 dengan tarif kelas 1 paling banyak sebesar 60% dari tarif INA-CBG kelas 2
membayar selisih tarif tarif INA-CBG kelas 2 dengan tarif kelas 1 paling banyak sebesar 75% dari tarif INA-CBG kelas 2
membayar selisih tarif tarif INA-CBG kelas 2 dengan tarif kelas 1 paling banyak sebesar 50% dari tarif INA-CBG kelas 2
membayar 100% selisih tarif tarif INA-CBG kelas 2 dengan tarif kelas 1
Pada tarif INA-CBG terdapat pembayaran tambahan (top up) pada Special Casemix Groups (CMG). Berikut ini yang tidak termasuk dalam CMG ialah:
Special procedure
Special Drugs
Acute Cases
Subacute Cases
Berikut ini pelayanan yang termasuk dalam Tarif Non INA-CBG:
Alat bantu Kesehatan
semua benar
Obat alteplase
Obat penyakit kronis
Tarif Non INA-CBG untuk obat penyakit kronis dibayarkan untuk pemberian obat kronis paling banyak :
30 hari
23 hari
14 hari
7 hari
Biaya penggantian kantong darah pada kasus thalassemia mayor, hemodialisa, dan kanker diberikan paling banyak 4 kantong darah dalam kurun waktu:
1 bulan
7 hari
14 hari
2 bulan
Tarif alat bantu Kesehatan berupa kacamata diberikan berdasarkan kelas perawatan dalam kurun waktu:
18 bulan sekal
6 bulan sekali
12 bulan sekali
24 bulan sekali
Berikut adalah pelayanan yang termasuk tarif INA-CBG, kecuali:
Pelayanan Darah
Pemulasaran Jenazah
Administrasi Pelayanan
Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai termasuk untuk pemberian obat kronis sekurang-kurangnya selama 14 hari
Tn. Mark yang saat ini akan dirawat inap di RS memiliki BPJS kelas 2 dan menghendaki untuk naik kelas menjadi kelas 1. Berapakah selisih biaya yang harus dibayar oleh Tn. Mark?
Selisih tarif INA-CBG kelas rawat inap Kelas 1 dengan tarif INA-CBG pada kelas rawat inap kelas 2
Selisih tarif INA-CBG kelas 1 dengan tarif kelas di kelas 2 yaitu paling banyak sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari tarif INA-CBG kelas 1
Paling banyak sebesar Rp400.000
Tidak perlu membayar selisih biaya
Siapakah yang dapat membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya akibat peningkatan pelayanan, kecuali
Direktur Rumah Sakit
Asuransi Kesehatan tambahan
Pemberi Kerja
Peserta yang bersangkutan
Berikut yang tidak termasuk alat kesehatan yan dijamin BPJS adalah
Kawat gigi
Kruk
Collar Neck
Korset Tulang Belakang
Bidan Rose membawa bayi yang berusia 2 hari ke RS pada tanggal 6 Juli 2024 karena bayi mengalami sianosis dan sesak. Dari kasus di atas system rujukan yang dilakukan bersifat?
Setara
Horizontal
Vertikal
Linear
Ketika peserta PPU mengalami PHK sampai kapan peserta masih memperoleh hak dan manfaat Jaminan Kesehatan nya?
6 bulan
Salah semua
3 bulan
1 tahun
Pada kondisi seperti apakah system rujukan dari tingkatan pelayanan yang lebih tinggi ke tingkat pelayanan yang lebih rendah dapat dilakukan?
benar semua
permasalahan kesehatan pasien dapat ditangani oleh tingkatan pelayanan kesehatan yang lebih rendah sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya
kompetensi dan kewenangan pelayanan tingkat pertama atau kedua lebih baik dalam menangani pasien tersebut
pasien membutuhkan pelayanan lanjutan yang dapat ditangani oleh tingkatan pelayanan kesehatan yang lebih rendah dan untuk alasan kemudahan, efisiensi dan pelayanan jangka panjang
Suatu kondisi dimana kunjungan rawat inap berulang di FKRTL yang sama dengan diagnosis utama yang sama dari episode rawat inap sebelumnya dalam waktu kurang atau sama dengan 30 hari disebut
Polidipsia
Fragmentasi
Augmentasi
Readmisi
Berikut yang merupakan kondisi yang dikecualikan dari Fragmentasi kecuali
dalam kondisi kegawatdaruratan sesuai regulasi yang berlaku
rangkaian tindakan/prosedur/post prosedur yang terjadwal oleh dokter/fasilitas kesehatan sesuai indikasi medis dan tidak dapat dilakukan dalam satu episode; atau
penyakit kronis
konsultasi hasil pemeriksaan penunjang yang dapat dilakukan dalam satu episode
Definisi Iter adalah
Pengambilan obat kronis di FKRTL dengan menggunakan perulangan resep obat sebelumnya sehingga pasien perlu bertemu / tatap muka Dokter Spesialis / Sub Spesialis.
Pengambilan obat kronis di FKTP dengan menggunakan perulangan resep obat sebelumnya sehingga pasien tidak perlu bertemu / tatap muka Dokter Spesialis / Sub Spesialis.
Salah Semua
Pengambilan obat kronis di FKRTL dengan menggunakan perulangan resep obat sebelumnya sehingga pasien tidak perlu bertemu / tatap muka Dokter Spesialis / Sub Spesialis.
Iterasi dilakukan maksimal berapa kali?
4 kali
3 kali
2 kali
1 kali
Konsul internal adalah ....
Pasien yang dirujuk ke dokter lain dan dikembalikan ke dokter perujuk
pasien yang dikonsulkan ke dokter lain di rumah sakit lain tanpa dikembalikan ke dokter perujuk
pasien yang dikonsulkan ke dokter lain di satu rumah sakit dan dikembalikan ke dokter perujuk
Pasien yang dirujuk ke dokter lain yang tidak dikembalikan ke dokter perujuk
Rujukan Internal adalah ...
pasien yang dikonsulkan ke dokter lain di satu rumah sakit dan dikembalikan ke dokter perujuk
pasien yang dikonsulkan ke dokter lain di rumah sakit lain dan tidak dikembalikan ke dokter perujuk
Pasien yang dirujuk ke dokter lain yang tidak dikembalikan ke dokter perujuk
Benar Semua
Manakah pernyataan yang benar, Setiap bulan pelayanan BPJS Kesehatan dapat menerima klaim dari masing-masing FKRTL dengan pengajuan...
Benar semua
Satu kali klaim pending/dispute: merupakan klaim pending/dispute dari pelayanan yang sudah diajukan sebelumnya.
Satu kali klaim reguler: merupakan klaim yang diajukan pada bulan berjalan atas pelayanan yang diberikan pada bulan sebelumnya
Satu kali klaim susulan: merupakan klaim susulan atas klaim bulan pelayanan yang telah diajukan pada periode sebelumnya
