NEW
Font size
WorksheetsKuis Rakornis Kepegawaian Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta
Total questions: 20
Worksheet time: 2mins
Peraturan yang mengatur tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional diatur dalam?
Undang-undang N0. 20 Tahun 2023
Kepala BKN No.3 Tahun 2023
Kepka BKN No. 12 Tahun 2002
Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023
Angka kredit minimal yang dimiliki Pranata SDM Aparatur Mahir golongan III/a untuk mengikuti uji kompetensi ke jenjang Ahli Pertama adalah:
38
37,5
40
42
Pejabat fungsional Pranata SDM Aparatur golongan III/a dengan jenjang Mahir, Angka Kredit 37,5, dan ijazah S1, dapat naik ke jenjang Ahli Pertama setelah:
Mendapat SK dari kepala instansi
Mengikuti diklat jabatan fungsional
Mengikuti Uji Kompetensi ke Analis SDM Aparatur Ahli Pertama
Mengikuti ujian penyesuaian ijazah dan diberi AK tertinggi jenjang terampil
Lativa Rida, pegawai II/c, menyelesaikan pendidikan D3 tanpa izin belajar, tapi diperoleh sebelum menjadi CPNS. Apa yang harus dilampirkan agar bisa ikut ujian PI?
Surat Keterangan Memiliki Ijazah Sebelum CPNS
SK Pemberhentian Jabatan
Surat izin belajar dari Atasan Langsung
Surat Keterangan dari Universitas/Perguruan Tinggi
Pejabat fungsional yang memperoleh ijazah formal yang relevan bisa mendapatkan tambahan AK sebesar:
10%
15%
25%
50%
Kapan periode kenaikan pangkat dilaksanakan?
Februari, April, Juni, Agustus, Oktober, Desember
Februari, Maret, Juli, September, Oktober, Desember
April dan Oktober
Januari, Maret, Mei, Juli, Agustus, Oktober, Desember
Dalam hal konversi predikat kinerja menjadi angka kredit, maka predikat "Sangat Baik" secara umum akan dikalikan dengan berapa persen dari koefisien angka kredit tahunan?
80%
120%
100%
125%
Kebutuhan angka kredit kenaikan jenjang dari Ahli Muda ke Ahli Madya (III/d ke IV/a) dan Ahli Madya ke Ahli Utama (IV/c ke IV/d) secara berturut-turut adalah:
100 dan 150
150 dan 250
250 dan 350
200 dan 300
Jika pejabat fungsional diangkat ke jabatan struktural penuh waktu, maka status jabatan fungsionalnya:
Tetap aktif dan berjalan bersamaan
Nonaktif sementara
Diberhentikan dari jabatan fungsional
Harus dialihkan ke jabatan pelaksana
Penilaian kinerja tahunan pejabat fungsional dikonversi ke angka kredit berdasarkan:
Predikat kinerja dan koefisien angka kredit
Nilai SKP, perilaku kerja, dan jumlah diklat
Nilai akhir SKP dan perilaku kerja
Total capaian SKP
Seorang pejabat fungsional dengan ijazah S2 yang relevan dapat memperoleh tambahan angka kredit maksimal sebesar:
20% dari kebutuhan angka kredit kenaikan pangkat
25% dari kebutuhan angka kredit kenaikan pangkat
30% dari kebutuhan angka kredit kenaikan pangkat
35% dari kebutuhan angka kredit kenaikan pangkat
koefisien angka kredit tahunan untuk jenjang Jabatan Fungsional Ahli Pertama (III/b-III/c) adalah:
25
30
35
40
Seorang pejabat fungsional dengan pangkat Penata Muda Tingkat I III/b ingin naik ke Penata III/c. Berapa AK minimal yang harus dipenuhi?
40
75
50
150
Ujian Dinas Tingkat I ditujukan kepada PNS dengan pangkat:
II/a
II/b
II/d
III/c
Jenjang terampil yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi jenjang mahir, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit?
40
50
60
80
Syarat Kenaikan Pangkat Jabatan struktural, Kecuali:
a. Penilaian kinerja paling sedikit berpredikat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
Surat Pernyataan Pelantikan atau Berita Acara sumpah Jabatan
SK Kenaikan Pangkat Terakhir
Memenuhi AK Kumulatif Kenaikan Pangkat
Kenaikan pangkat adalah
kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian
penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi syarat yang ditentukan tanpa terikat pada jabatan.
kepercayaan dan penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil atas prestasi kerjanya yang tinggi.
penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara.
Ujian Kenaikan Pangkat Peningkatan Pendidikan S-2 diikuti oleh PNS yang memiliki :
Pangkat Penata Muda Tingkat I golongan 111/b dan Pangkat Penata golongan ruang 111/c, dan PNS berpendidikan SL TA atau sederajat serta Diploma I dan Diploma II, dengan pangkat Penata Muda Tk. I Golongan Ruang 111/b dan telah memperoleh ijazah Sarjana Strata Satu (S-2).
Pangkat Pembina golongan ruang IV/a, dan PNS berpendidikan Sarjana Strata Dua (S-2) dengan Pangkat Pembina Golongan Ruang IV/a menjadi Pembina Tk 1, Golongan Ruang IV/b, dan telah memperoleh ijazah Sarjana Strata Satu (S-2).
Pangkat Penata Tingkat I Golongan Ruang 111/d, dan PNS berpendidikan Sarjana Strata Satu (S-1) dengan Pangkat Penata Tk. I, Golongan Ruang 111/d menjadi Pembina, Golongan Ruang IV/a, telah memperoleh ijazah Sarjana Strata Satu (S-2).
Pangkat Penata golongan ruang 111/c, dan PNS berpendidikan Strata satu (S-1) dengan Pangkat Penata, Golongan Ruang III/c menjadi Penata Tingkat I, Golongan Ruang III/d, telah memperoleh ijazah Sarjana Strata Satu (S-2).
Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian ljazah Tingkat Ill diikuti oleh PNS yang pangkatnya akan disesuaikan dengan memiliki ijazah :
Sarjana (S-1) atau Diploma IV yang diangkat menjadi PNS berdasarkan ijazah Diploma Ill atau yang sederajat dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda (Ill/a) paling kurang memiliki pangkat golongan ruang saat ini Pengatur Tk I (11/d) ke bawah
Diploma Ill (Sarjana Muda), Akademi, atau yang sederajat dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur (11/c) memiliki pangkat golongan ruang saat ini Pengatur Muda Tk I (11/b) ke bawah
Dokter, Apoteker, Magister (S-2), Spesialis I atau yang sederajat dan dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda Tingkat I (111/b) setelah memiliki pangkat golongan ruang Penata Muda (Ill/a)
Doktor (S-3), Spesialis II atau yang sederajat dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata (111/c) setelah memiliki pangkat golongan ruang Penata Muda Tingkat I (111/b)
Pegawai dengan pangkat Penata Tingkat I (111/d) dan telah 2 (dua) tahun pada pangkat terakhir serta menjabat eselon Ill namun belum memiliki ljazah Strata Dua (S-2) dan belum mengikuti Diklat Kepemimpinan Ill, dapat mengikuti Ujian Kenaikan Pangkat :
Penyesuaian Ijazah
Peningkatan Pendidikan
Ujian Dinas Tingkat I
Ujian Dinas Tingkat II
