wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Kuis Rakornis Kepegawaian Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta

Total questions: 20

Worksheet time: 2mins

Name
Class
Date
1.

Peraturan yang mengatur tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional diatur dalam?

a)

Undang-undang N0. 20 Tahun 2023

b)

Kepala BKN No.3 Tahun 2023

c)

Kepka BKN No. 12 Tahun 2002

d)

Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023

2.

Angka kredit minimal yang dimiliki Pranata SDM Aparatur Mahir golongan III/a untuk mengikuti uji kompetensi ke jenjang Ahli Pertama adalah:

a)

38

b)

37,5

c)

40

d)

42

3.

Pejabat fungsional Pranata SDM Aparatur golongan III/a dengan jenjang Mahir, Angka Kredit 37,5, dan ijazah S1, dapat naik ke jenjang Ahli Pertama setelah:

a)

Mendapat SK dari kepala instansi

b)

Mengikuti diklat jabatan fungsional

c)

Mengikuti Uji Kompetensi ke Analis SDM Aparatur Ahli Pertama

d)

Mengikuti ujian penyesuaian ijazah dan diberi AK tertinggi jenjang terampil

4.

Lativa Rida, pegawai II/c, menyelesaikan pendidikan D3 tanpa izin belajar, tapi diperoleh sebelum menjadi CPNS. Apa yang harus dilampirkan agar bisa ikut ujian PI?

a)

Surat Keterangan Memiliki Ijazah Sebelum CPNS

b)

SK Pemberhentian Jabatan

c)

Surat izin belajar dari Atasan Langsung

d)

Surat Keterangan dari Universitas/Perguruan Tinggi

5.

Pejabat fungsional yang memperoleh ijazah formal yang relevan bisa mendapatkan tambahan AK sebesar:

a)

10%

b)

15%

c)

25%

d)

50%

6.

Kapan periode kenaikan pangkat dilaksanakan?

a)

Februari, April, Juni, Agustus, Oktober, Desember

b)

Februari, Maret, Juli, September, Oktober, Desember

c)

April dan Oktober

d)

Januari, Maret, Mei, Juli, Agustus, Oktober, Desember

7.

Dalam hal konversi predikat kinerja menjadi angka kredit, maka predikat "Sangat Baik" secara umum akan dikalikan dengan berapa persen dari koefisien angka kredit tahunan?

a)

80%

b)

120%

c)

100%

d)

125%

8.

Kebutuhan angka kredit kenaikan jenjang dari Ahli Muda ke Ahli Madya (III/d ke IV/a) dan Ahli Madya ke Ahli Utama (IV/c ke IV/d) secara berturut-turut adalah:

a)

100 dan 150

b)

150 dan 250

c)

250 dan 350

d)

200 dan 300

9.

Jika pejabat fungsional diangkat ke jabatan struktural penuh waktu, maka status jabatan fungsionalnya:

a)

Tetap aktif dan berjalan bersamaan

b)

Nonaktif sementara

c)

Diberhentikan dari jabatan fungsional

d)

Harus dialihkan ke jabatan pelaksana

10.

Penilaian kinerja tahunan pejabat fungsional dikonversi ke angka kredit berdasarkan:

a)

Predikat kinerja dan koefisien angka kredit

b)

Nilai SKP, perilaku kerja, dan jumlah diklat

c)

Nilai akhir SKP dan perilaku kerja

d)

Total capaian SKP

11.

Seorang pejabat fungsional dengan ijazah S2 yang relevan dapat memperoleh tambahan angka kredit maksimal sebesar:

a)

20% dari kebutuhan angka kredit kenaikan pangkat

b)

25% dari kebutuhan angka kredit kenaikan pangkat

c)

30% dari kebutuhan angka kredit kenaikan pangkat

d)

35% dari kebutuhan angka kredit kenaikan pangkat

12.

koefisien angka kredit tahunan untuk jenjang Jabatan Fungsional Ahli Pertama (III/b-III/c) adalah:

a)

25

b)

30

c)

35

d)

40

13.

Seorang pejabat fungsional dengan pangkat Penata Muda Tingkat I III/b ingin naik ke Penata III/c. Berapa AK minimal yang harus dipenuhi?

a)

40

b)

75

c)

50

d)

150

14.

Ujian Dinas Tingkat I ditujukan kepada PNS dengan pangkat:

a)

II/a

b)

II/b

c)

II/d

d)

III/c

15.

Jenjang terampil yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi jenjang mahir, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit?

a)

40

b)

50

c)

60

d)

80

16.

Syarat Kenaikan Pangkat Jabatan struktural, Kecuali:

a)

a. Penilaian kinerja paling sedikit berpredikat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir

b)

Surat Pernyataan Pelantikan atau Berita Acara sumpah Jabatan

c)

SK Kenaikan Pangkat Terakhir

d)

Memenuhi AK Kumulatif Kenaikan Pangkat

17.

Kenaikan pangkat adalah

a)

kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian

b)

penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi syarat yang ditentukan tanpa terikat pada jabatan.

c)

kepercayaan dan penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil atas prestasi kerjanya yang tinggi.

d)

penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara.

18.

Ujian Kenaikan Pangkat Peningkatan Pendidikan S-2 diikuti oleh PNS yang memiliki :

a)

Pangkat Penata Muda Tingkat I golongan 111/b dan Pangkat Penata golongan ruang 111/c, dan PNS berpendidikan SL TA atau sederajat serta Diploma I dan Diploma II, dengan pangkat Penata Muda Tk. I Golongan Ruang 111/b dan telah memperoleh ijazah Sarjana Strata Satu (S-2).

b)

Pangkat Pembina golongan ruang IV/a, dan PNS berpendidikan Sarjana Strata Dua (S-2) dengan Pangkat Pembina Golongan Ruang IV/a menjadi Pembina Tk 1, Golongan Ruang IV/b, dan telah memperoleh ijazah Sarjana Strata Satu (S-2).

c)

Pangkat Penata Tingkat I Golongan Ruang 111/d, dan PNS berpendidikan Sarjana Strata Satu (S-1) dengan Pangkat Penata Tk. I, Golongan Ruang 111/d menjadi Pembina, Golongan Ruang IV/a, telah memperoleh ijazah Sarjana Strata Satu (S-2).

d)

Pangkat Penata golongan ruang 111/c, dan PNS berpendidikan Strata satu (S-1) dengan Pangkat Penata, Golongan Ruang III/c menjadi Penata Tingkat I, Golongan Ruang III/d, telah memperoleh ijazah Sarjana Strata Satu (S-2).

19.

Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian ljazah Tingkat Ill diikuti oleh PNS yang pangkatnya akan disesuaikan dengan memiliki ijazah :

a)

Sarjana (S-1) atau Diploma IV yang diangkat menjadi PNS berdasarkan ijazah Diploma Ill atau yang sederajat dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda (Ill/a) paling kurang memiliki pangkat golongan ruang saat ini Pengatur Tk I (11/d) ke bawah

b)

Diploma Ill (Sarjana Muda), Akademi, atau yang sederajat dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur (11/c) memiliki pangkat golongan ruang saat ini Pengatur Muda Tk I (11/b) ke bawah

c)

Dokter, Apoteker, Magister (S-2), Spesialis I atau yang sederajat dan dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda Tingkat I (111/b) setelah memiliki pangkat golongan ruang Penata Muda (Ill/a)

d)

Doktor (S-3), Spesialis II atau yang sederajat dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata (111/c) setelah memiliki pangkat golongan ruang Penata Muda Tingkat I (111/b)

20.

Pegawai dengan pangkat Penata Tingkat I (111/d) dan telah 2 (dua) tahun pada pangkat terakhir serta menjabat eselon Ill namun belum memiliki ljazah Strata Dua (S-2) dan belum mengikuti Diklat Kepemimpinan Ill, dapat mengikuti Ujian Kenaikan Pangkat :

a)

Penyesuaian Ijazah

b)

Peningkatan Pendidikan

c)

Ujian Dinas Tingkat I

d)

Ujian Dinas Tingkat II