WorksheetsKODE ETIK DAN STANDAR AUDIT INTERN
Total questions: 97
Worksheet time: 49mins
Kondisi berikut ini manakah yang bukan termasuk gangguan terhadap independensi dan objektivitas:
Kegiatan yang diusulkan instansi APIP disetujui semua dan tercantum di dalam RKA dan DPA/DIPA
Pembatasan ruang lingkup
Pembatasan akses ke catatan
Auditor melakukan audit pada bidang dimana yang bersangkutan melakukan kegiatan konsultansi
Dalam melakukan pengawasan seorang auditor intern wajib melakukannya sesuai dengan Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia. Sikap tersebut sesuai dengan prinsip etika:
Kerahasiaan
Kompetensi
Perilaku Profesional
Akuntabel
Dalam penugasan audit kinerja, auditor intern harus mengembangkan dan mendokumentasikan program kerja audit kinerja. Manakah pernyataan yang benar terkait dengan program kerja audit kinerja yang disusun auditor intern:
Program kerja audit kinerja dapat disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan oleh ketua tim sepanjang dikomunikasikan dan disetujui oleh pejabat yang berwenang
Program kerja audit kinerja tidak perlu direviu dan disetujui oleh atasan langsung cukup disusun oleh ketua tim audit dan langsung dilaksanakan pada penugasan audit
Program kerja audit kinerja tersebut tidak boleh terlalu panjang, agar penyelesaian audit bisa lebih cepat dari waktu yang diperintahkan dalam surat tugas
Program kerja audit kinerja disusun menggunakan program kerja audit tahun sebelumnya agar lebih praktis
Seorang auditor intern telah selesai melakukan audit kinerja di lapangan (field work). Namun sampai dengan 3 bulan kemudian setelah pelaksanaan audit di lapangan, konsep laporan hasil audit kinerja belum juga diselesaikan dan diserahkan kepada atasan langsung penugasan (pengendali teknis). Sikap perilaku auditor intern tersebut bertentangan Kode Etik Auditor Intern Pemerintah Indonesia, terutama prinsip etika:
Kompetensi
Perilaku Profesional
Akuntabel
Kerahasiaan
Dalam merencanakan penugasan audit intern, auditor harus mempertimbangkan berbagai hal berikut ini, kecuali:
Kriteria‐kriteria yang akan digunakan untuk mengevaluasi auditan, program, aktivitas, atau fungsi yang diaudit
Pendekatan audit intern yang paling cepat agar tidak memberikan banyak gangguan bagi pihak auditi
Sasaran audit intern dan pengujian-pengujian yang diperlukan untuk mencapai sasaran audit intern tersebut
Sistem pengendalian intern auditan, termasuk aspek-aspek penting lingkungan tempat beroperasinya auditan
Pimpinan APIP harus mengelola kegiatan audit intern secara efektif untuk memastikan bahwa kegiatan audit intern memberikan nilai tambah bagi auditan. Kegiatan audit intern dikelola oleh pimpinan APIP disebut efektif jika:
Banyak temuan kerugian negara/daerah yang dihasilkan dari penugasan audit intern
Laporan keuangan instansi kementerian/lembaga/pemda mendapatkan opini WTP dari auditor eksternal
Kegiatan audit intern yang dilaksanakan oleh instansi APIP sesuai dengan standar audit
Tidak ditemukan lagi temuan kerugian negara/daerah yang nilainya besar
Auditor intern wajib mengungkapkan semua fakta material yang diketahui, yaitu fakta yang jika tidak diungkapkan dapat mengubah atau memengaruhi pengambilan keputusan atau menutupi adanya praktik‐praktik yang melanggar hukum. Sikap tersebut sesuai dengan prinsip etika:
Integritas
Kompetensi
Objektivitas
Akuntabel
Berikut ini manakah tindakan auditor yang menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan saksama (due professional care):
Auditor melaksanakan identifikasi dan penilaian risiko yang dihadapi oleh instansi auditan meskipun instansi auditan sudah memiliki daftar risiko
Auditor melakukan pengujian pengendalian kunci pada risiko yang memiliki peringkat paling bawah
Pimpinan APIP menugaskan staf di inspektorat meskipun staf tersebut belum berpengalaman dalam bidang audit dan tidak memiliki sertifikat kompetensi sebagai auditor professional
Auditor menyimpulkan di dalam laporan hasil audit bahwa pembangunan jembatan sudah sesuai kontrak
dengan berdasarkan teknik reviu dokumen kontrak pembangunan
Dalam sebuah penugasan audit kinerja, tim audit memperoleh sebuah kondisi yang didukung dengan bukti audit bahwa bendahara pengeluaran telah melakukan penggelapan uang kas milik instansi sebesar Rp.1 milyar. Namun tim audit tidak mencantumkan permasalahan ini pada notisi/naskah hasil audit dengan alasan bendahara pengeluaran tersebut masih memiliki hubungan saudara dengan ketua tim audit. Sikap perilaku auditor intern tersebut bertentangan Kode Etik Auditor Intern Pemerintah Indonesia, terutama prinsip etika:
Objektivitas
Akuntabel
Integritas
Perilaku Profesional
Auditor intern wajib tidak mengambil alih peran, tugas, fungsi, dan tanggung jawab manajemen auditan dalam melaksanakan tugas yang bersifat konsultasi. Sikap tersebut sesuai dengan prinsip etika:
Objektivitas
Akuntabel
Perilaku Profesional
Kompetensi
Dorongan yang memperkuat seseorang untuk berbuat tidak etis atas dasar pengamatan dan pengetahuannya disebut:
Rasionalisasi
Ekspresi diri
Pembenaran
Pengabaian
Rerangka pemikiran yang dapat membantu masyarakat mengidentifikasi masalah etika dan menetapkan tindakan yang tepat sesuai dengan nilai pribadi yang dimilikinya dikenal dengan the six-step approach, adapun langkah yang ke-5 adalah:
Tetapkan siapa saja yang akan terpengaruh serta tetapkan apa konsekuensi yang akan diterima
Identifikasi masalah etika berkaitan dengan kejadian tersebut
Identifikasi kejadiannya
Identifikasi konsekuensi dari tiap-tiap alternatif tersebut
Ukuran mutu pekerjaan audit yang ditetapkan oleh organisasi profesi audit, dan merupakan persyaratan minimum yang harus dicapai auditor dalam melaksanakan tugas auditnya adalah pengertian:
Kode etik
Pedoman audit
Standar audit
Program audit
Dalam upaya pemenuhan standar audit yang mengharuskan auditor menggunakan keahlian profesional secara cermat dan seksama, maka profesi auditor membangun dan melaksanakan program:
Jaminan keahlian
Manajemen risiko
Manajemen informasi
Jaminan mutu
Auditor pemerintah harus mengetahui dan menaati Kode Etik AIPI, dan wajib mengetahui serta menaati Kode Etik Akuntan Indonesia adalah auditor dari:
Inspektorat Provinsi
Inspektorat Jenderal Kementerian/Lembaga
Inspektorat Kabupaten/Kota
BPKP
Kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seseorang, berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya merupakan prinsip perilaku auditor dalam Kode Etik AIPI yaitu:
Kompetensi
Integritas
Kerahasiaan
Akuntabel
Auditor intern pemerintah wajib menyampaikan pertanggungjawaban atas kinerja dan tindakannya kepada pihak yang memiliki hak atau kewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban, hal ini merupakan perwujudan prinsip etika yaitu:
Kerahasiaan
Akuntabel
Integritas
Kompetensi
Tidak menerima sesuatu dalam bentuk apapun yang dapat mengganggu atau patut diduga mengganggu pertimbangan profesionalnya merupakan perwujudan prinsip:
Kompetensi
Integritas
Akuntabel
Objektivitas
Standar audit berfungsi sebagai ukuran mutu minimal bagi para auditor dan APIP antara lain dalam hal:
Pelaksanaan perencanaan audit intern oleh pimpinan APIP
Mempercepat perbaikan kegiatan operasi dan proses organisasi
Menetapkan prinsip-prinsip dasar untuk mengimplementasikan pra
Menilai, mengarahkan, dan mendorong auditor untuk mencapai tujuan audit intern
Kompetensi dasar dalam bentuk bersikap dan berperilaku sebagai auditor yang dijabarkan sebagai dorongan untuk berprestasi, pemikiran analistis, orientasi pengguna, kerja sama, manajemen stres, dan komitmen organisasi adalah pengertian:
Kompetensi umum
Kompetensi kumulatif
Kompetensi teknis audit intern
Kompetensi dasar
Dalam audit dapat menggunakan tenaga ahli dibidangnya. Ketepatan dan kelayakan metode/asumsi yang digunakan dan penerapan metode/asumsi merupakan tanggung jawab:
Auditan
Pimpinan APIP
Tenaga Ahli
Auditor
Komunikasi yang mudah dipahami dan logis, menghindari bahasa teknis yang tidak perlu dan menyediakan semua informasi yang signifikan dan relevan disebut komunikasi yang:
Objektif
Jelas
Konstruktif
Lengkap
Pekerjaan keahlian dapat digolongkan sebagai suatu pekerjaan profesi jika memenuhi persyaratan tertentu. Prof. Welenski menyebutkan terdapat 7 persyaratan agar suatu pekerjaan disebut sebagai pekerjaan profesi, yaitu:
Adanya kode etik dan standar yang ditaati di dalam organisasi tersebut
Bagi yang ingin terlibat dalam profesi dimaksud harus melalui pelatihan yang cukup dan berpendidikan minimal S2
Pekerjaan tersebut untuk melayani kepentingan orang tertentu saja (khusus)
Untuk menjadi anggota dalam organisasi profesi cukup membayar iuran anggota
Dalam prinsip “kompetensi” auditor intern pemerintah wajib:
Memberikan layanan yang dapat diselesaikan sepanjang memiliki pengetahuan, keahlian dan keterampilan, serta pengalaman yang diperlukan
Menghormati dan berkontribusi pada tujuan organisasi yang sah dan etis
Berhati-hati dalam penggunaan dan perlindungan informasi yang diperoleh dalam tugasnya
Menaati hukum dan membuat pengungkapan yang diharuskan oleh ketentuan perundang-undangan dan profesi
Untuk menerapkan prinsip perilaku profesional, auditor intern pemerintah wajib:
Melakukan pengawasan sesuai dengan Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia
Tidak mengambil alih peran, tugas, fungsi, dan tanggung jawab manajemen auditan dalam melaksanakan tugas yang bersifat konsultasi
Menaati hukum dan membuat pengungkapan yang diharuskan oleh ketentuan perundang-undangan dan profesi
Melakukan pekerjaan dengan kejujuran, ketekunan, dan tanggung jawab
Aditia menemukan indikasi kerugian Negara akibat penebangan ilegal yang dilakukan dengan sekelompok oknum tertentu, yang tidak terdeteksi oleh pengawasan dinas kehutanan. Aditia menduga ada kolusi antara kelompok oknum tersebut dengan orang dalam, sehingga penebangan liar tersebut tidak terlaporkan. Salah seorang pejabat dinas kehutanan pernah melakukan pendekatan secara pribadi kepada Aditia, ketika ia sedang menanyakan tentang jenis-jenis kayu yang hendak ia beli dalam rangka pembangunan rumah tinggalnya. Pejabat tersebut menjanjikan akan menyediakan kayu yang Aditia butuhkan dengan kualitas terbaik tanpa harus membayar sepersenpun. Aditia bertahan dia tidak akan melakukan kegiatan illegal. Namun demikian, menerima pemberian tanpa menghilangkan temuan baginya tidak masalah. Kondisi yang dialami Aditia sangat berkaitan dengan prinsip etika:
Objektivitas
Kompetensi
Kerahasian
Perilaku profesional
Dalam menetapkan suatu tindakan digolongkan etis atau tidak etis dapat menggunakan empat pertanyaan yang biasa dikenal dengan the four-way test, berikut adalah pertanyaan yang tepat:
Apakah tindakan tersebut harus dilakukan?
Apakah tindakan tersebut menguntungkan semua pihak yang berkuasa?
Apakah tindakan tersebut memenuhi keinginan semua pihak?
Apakah tindakan tersebut dapat membangun kesan baik dan pertemanan yang lebih baik?
Kompetensi standar yang harus dimiliki auditor adalah:
Kompetensi umum, kompetensi teknis audit intern dan kompetensi kumulatif
Kompetensi umum, kompetensi khusus dan kompetensi kumulatif
Kompetensi umum, kompetensi teknis audit intern dan kompetensi dasar
Kompetensi khusus, kompetensi teknis audit intern dan kompetensi kumulatif
Menggalang kerja sama yang sehat dan sinergis, merupakan implementasi kode etik yang mencerminkan:
Objektivitas
Perilaku Profesional
Integritas
Kompetensi
Dalam aturan perilaku dalam organisasi, auditor intern pemerintah wajib:
Merumuskan visi, misi, tujuan, dan sasaran organisasi
Menggunakan setiap data/informasi yang diperoleh dalam penugasan
Meningkatkan kemahiran, efektivitas dan kualitas diri sesuai keinginannya
Menunjukkan kesetiaan dalam segala hal berkaitan dengan profesi dan organisasi dalam melaksanakan tugas
Persyaratan utama dari suatu profesi, adalah:
Pengetahuan yang luas tentang banyak hal
Tuntutan kepemilikan keahlian tertentu yang unik
Keahlian yang dimiliki oleh banyak orang
Pengetahuan umum yang dimiliki orang awam
Pekerjaan keahlian dapat digolongkan sebagai suatu pekerjaan profesi jika memenuhi persyaratan tertentu. Terdapat tujuh persyaratan agar suatu pekerjaan disebut sebagai pekerja profesional, antara lain adalah:
Pekerjaan tersebut untuk melayani kepentingan orang tertentu saja
Adanya kode etik dan standar yang ditaati didalam organisasi tersebut
Untuk menjadi anggota dalam organisasi profesi cukup membayar iuran anggota
Berpendidikan minimal Strata 2
Kode etik suatu profesi merupakan ketentuan perilaku yang harus dipatuhi oleh:
Seluruh pengurus organisasi
Setiap orang akan menjadi anggota
Setiap orang yang menjalankan tugas profesi
Seluruh dewan kehormatan yang ditunjuk organisasi
Suatu ikatan keharmonisan masyarakat dapat dibangun jika semua anggota masyarakat berperilaku secara:
Etis
Sederhana
Statis
Dinamais
Terdapat dua faktor utama yang dapat menyebabkan seseorang berperilaku tidak etis antara lain adalah:
Orang yang secara sengaja bertindak tidak etis untuk meningkatkan rasa percaya dirinya
Orang yang biasa secara sengaja bertindak tidak etis untuk keuntungan diri sendiri
Orang secara sengaja bertindak tidak etis untuk membanggakan dirinya
Standar etika setiap orang adalah sama
Untuk menetapkan apakah suatu tindakan digolongkan etis atau tidak etis, suatu organisasi menggunakan pertanyaan yang biasa dikenal adalah:
The five-way test
The three-way test
The four-way test
The six-way test
Kerangka pemikiran dapat membantu masyarakat mengidentifikasi masalah etika dan menetapkan tindakan yang tepat sesuai dengan nilai pribadi yang dimilikinya. Kerangka tersebut dikenal sebagai:
The seven-step approach
The six-step approach
The five-step approach
The four-step approach
Seluruh anggota profesi perlu keseragaman ukuran perilaku, apakah suatu tindakan etis atau tidak etis, yaitu dengan menetapkan:
Kode etik
Standar kerja
Cara kerja
Prosedur
Kode etik atau ukuran perilaku dibuat untuk dipedomani dalam berperilaku atau melaksanakan penugasan, sehingga:
Menumbuhkan sikap percaya diri auditor dalam kegiatan audit
Menumbuhkan kepercayaan dan memelihara citra organisasi di mata masyarakat
Menimbulkan sikap objektivitas auditor dalam melaksanakan auditnya
Meningkatkan kepercayaan auditor dalam melaksanakan auditnya
Standar yang digunakan sebagai ukuran, pada umumnya diperlukan pada pekerjaan yang memiliki ciri, antara lain:
Sifat dan mutu pekerjaan berbeda
Sedikit pekerja yang terlibat
Mutu hasilnya ditentukan
Tidak ada organisasi yang mengatur
Ukuran mutu pekerjaan audit yang ditetapkan oleh organisasi profesi audit, yang merupakan persyaratan minimum yang harus dicapai auditor dalam melaksanakan tugas auditnya, disebut:
Pedoman kerja
Standar audit
Prosedur audit
Kode etik
Program jaminan mutu untuk masing-masing APIP dapat dibangun sendiri sesuai dengan karakteristik APIP yang bersangkutan. Langkah-langkah pengendalian mutu dalam penugasan audit dilingkungan BPKP, sebagai bagian dari program jaminan mutu, dituangkan dalam:
Sepuluh formulir kendali mutu
Dua belas formulir kendali mutu
Lima formulir kendali mutu
Dua formulir kendali mutu
Kode etik AIPI terdiri dari atas komponen, yaitu:
Norma-norma etika dan aturan perilaku
Prinsip-prinsip etika dan norma perilaku
Prinsip-prinsip etika dan aturan perilaku
Norma-norma etika dan prinsip perilaku
Tuntutan sikap dan perilaku auditor dalam melaksanakan tugas pengawasan dilandasi oleh beberapa prinsip perilaku, antara lain adalah:
Perilaku profesional
Pengetahuan luas
Sederhana
Berwibawa
Sifat sesuatu yang dipercayakan kepada seseorang agar tidak diceritakan kepada orang lain yang tidak berwenang mengetahuinya, merupakan salah satu prinsip perilaku:
Kompensasi
Kerahasiaan
Objektivitas
Integritas
Setiap tindakan yang harus dilakukan oleh auditor dan merupakan pengejawantahan prinsip-prinsip perilaku auditor diatur di dalam:
Kode etik
Aturan perilaku
Norma etika
Prinsip perilaku
Dalam prinsip "kompetensi" auditor intern pemerintah wajib:
Berhati-hati dalam penggunaan dan perlindungan informasi yang diperoleh dalam tugasnya
Memberikan layanan yang dapat diselesaiakan sepanjang memiliki pengetahuan, keahlian dan keterampilan, serta pengalaman yang diperlukan
Menaati hukum dan membuat pengungkapan yang diharuskan oleh ketentuan perundang-undangan dan profesi
Menghormati dan berkontribusi pada tujuan organisasi yang sah dan etis
Untuk menerapkan prinsip perilaku profesional, auditor intern pemerintah wajib:
Menaati hukum dan membuat pengungkapan yang diharuskan oleh ketentuan perundang-undangan dan profesi
Melakukan pekerjaan dengan kejujuran, ketekunan, dan tanggung jawab
Melakukan pengawasan sesuai dengan Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia
Tidak mengambil alih peran, tugas, fungsi, dan tanggung jawab manajemen auditan dalam melaksanakan tugas yang bersifat konsultasi
Dalam kerangka hubungan sesama auditor, auditor intern pemerintah wajib:
Menjaga penampilan sesuai dengan tugasnya
Menggalang kerjasama yang sehat dan sinergis
Menjalin kerjasama dengan saling menghargai dan mendukung penyelesaian tugas
Menghindari setiap tindakan dan perilaku yang memberikan kesan melanggar hukum atau etika profesi terutama pada saat bertugas
Keanggotaan Majelis Kode Etik sekurang-kurangnya berjumlah:
Lima orang
Tiga orang
Sembilan orang
Tujuh orang
Keputusan Majelis Kode Etik diambil secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Dalam hal ini musyawarah tidak mencapai mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan pada:
Penetapan oleh Ketua Majelis Kode Etik
Suara terbanyak dari para anggota Majelis Kode Etik
Penetapan secara acak dari para anggota Majelis Kode Etik
Penetapan oleh seluruh keanggotaan Majelis Kode Etik
Keputusan Majelis Kode Etik tidak dapat diajukan keberatan dalam bentuk apapun, berarti bahwa keputusan Majelis Kode Etik bersifat:
Sementara
Dapat diubah
Final
Banding
Auditor intern pemerintah yang terbukti melanggar Kode Etik AIPI akan dikenakan sanksi oleh pimpinan APIP atas rekomendasi:
Pimpinan Kode Etik
Komite Kode Etik
Komisi Kode Etik
Majelis Kode Etik
Bentuk-bentuk sanksi yang direkomendasikan pada pelanggaran Kode Etik - AIPI tersebut, antara lain berupa:
Teguran tertulis
Teguran berat
Usulan pemecatan dari unit organisasi
Teguran lisan
Pelanggaran terhadap Kode Etik - AIPI dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pelanggaran KE-AIPI terdiri atas tiga kategori pelanggaran, antara lain adalah:
Pelanggaran berat
Pelanggaran sangat ringan
Pelanggaran biasa
Pelanggaran sangat berat
Tujuan standar audit, antara lain adalah:
Menjadi pedoman dalam pekerjaan audit intern
Pelaksanaan perencanaan audit intern oleh pimpinan APIP
Penilaian efektivitas tindak lanjut hasil audit intern dan konsistensi penyajian laporan hasil audit
Membantu pelaksanaan koordinasi audit intern oleh pimpinan APIP
Kegiatan pengawasan lainnya yang tidak memberikan penjaminan kualitas, antara lain:
Sosialisasi
Reviu
Monitoring
Evaluasi
Standar Audit terdiri dari dua bagian utama, yaitu:
Standar Pelaporan dan Standar Monitoring
Standar Pelaksanaan dan Standar Pelaporan
Standar Perencanaan dan Standar Pelaksanaan
Standar Atribut dan Standar Pelaksanaan
Sikap mental tidak memihak (tidak bias) yang memungkinkan auditor untuk melakukan penugasan sedemikian rupa sehingga auditor percaya pada hasil kerjanya dan tidak ada kompromi kualitas yang dibuat, disebut:
Objektivitas
Akuntabilitas
Independensi
Kompetensi
Jika independensi atau objektivitas terganggu, baik secara faktual maupun penampilan, maka gangguan tersebut harus dilaporkan kepada:
Majelis Kode Etik
Pimpinan APIP
Pengawas Kode Etik
Komite Kode Etik
Auditor intern pemerintah menunjukkan objektivitas profesional tingkat tertinggi dalam hal di bawah ini, kecuali ....
Mengumpulkan informasi tentang kegiatan atau proses yang sedang diaudit
Mengomunikasikan informasi tentang kegiatan atau proses yang sedang diaudit
Menindaklanjuti informasi tentang kegiatan atau proses yang sedang diaudit
Mengevaluasi informasi tentang kegiatan atau proses yang sedang diaudit
Di bawah ini yang bukan merupakan pelanggaran KE-AIPI yaitu ....
Menolak ikut serta dalam pelatihan kantor sendiri
Mengungkapkan semua fakta material yang diketahui ke dalam KKA/LHA
Menerima hadiah dari pimpinan auditan sebagai tanda terima kasih
Mengajak auditan melakukan tindakan melawan hukum
Standar atribut terbagi menjadi dua hal, yaitu ....
Standar komunikasi audit intern dan prinsip-prinsip dasar
Standar komunikasi audit intern dan standar pelaksanaan audit intern
Standar umum dan karakteristik umum
Standar umum dan prinsip-prinsip dasar
Kompetensi teknis audit intern meliputi tujuh bidang kompetensi, di antaranya kecuali ....
Bidang manajemen risiko dan keuangan
Bidang manajemen pengawasan
Bidang lingkungan pemerintahan
Bidang komunikasi dan pelaporan hasil audit intern
Due Professinal Care dilakukan pada aspek audit ....
Pelaporan hasil audit
Pengumpulan dan pengujian bukti audit
Penentuan anggota tim audit
Perencanaan program kerja audit
Pemantauan tindak lanjut termasuk ke dalam standar komunikasi audit intern atas simpulan, fakta, dan ....
Kriteria temuan audit
Rekomendasi audit
Pelaporan hasil audit
Hasil temuan audit
Kegiatan pelaksanaan penugasan audit intern meliputi ....
Mengidentifikasi, menganalisis, mengevaluasi, dan melaporkan informasi yang memadai
Mengidentifikasi, mengevaluasi, mendokumentasikan, dan menindaklanjuti informasi yang memadai
Mengidentifikasi, menganalisis, mengevaluasi, dan mendokumentasikan informasi yang memadai
Mengidentifikasi, menganalisis, mendokumentasikan, dan melaporkan informasi yang memadai
Pekerjaan digolongkan sebagai suatu pekerjaan profesi adalah:
Mempunyai struktur organisasi yang jelas
Pekerjaan tersebut melayani kepentingan orang tertentu (khusus)
Harus melalui pelatihan yang cukup dan berkelanjutan
Adanya sistem dan prosedur
Faisal adalah seorang auditor ahli pertama yang sedang mendapat penugasan melakukan audit operasional pada dinas ABC Kota Tenteram, dengan bangga menceritakan kepada teman-teman kantor, bahwa sering kali meminjam mobil operasional milik dinas ABC untuk keperluan pribadi ke kampung halamannya. Faktor utama yang menyebabkan Faisal berlaku tidak etis adalah:
Standar etika Faisal relatif sama dengan masyarakat pada umumnya
Orang tersebut secara sengaja bertindak tidak etis untuk kepentingan organisasi
Standar etika Faisal berbeda dengan masyarakat pada umumnya
Orang tersebut secara sengaja bertindak tidak etis untuk keuntungan diri sendiri
Muis seorang ASN, tidak pernah melaporkan dan membayar pajak atas usaha sampingannya sebagai pengusaha tambak udang yang beromzet ratusan juta/bulan. TA merasa tindakan tersebut merupakan suatu yang biasa. Dorongan berperilaku seperti itu, diperkuat oleh rasionalitas yang dikembangkan sendiri oleh TA berdasarkan pengamatan dan pengetahuannya, yaitu:
Jika perbuatan tidak melanggar hukum berarti perbuatan tersebut tidak melanggar etika
Kewajiban utama sebagai ASN telah dilakukan
Setiap orang juga melakukan hal (tidak etis) yang sama
Jika perbuatan tidak melanggar hukum berarti perbuatan tersebut tidak melanggar etika
“Auditor harus mempunyai pendidikan, pengetahuan, keahlian, keterampilan, pengalaman, serta kompetensi lain yang
diperlukan untuk melaksanakan tanggung jawabnya”. Uraian tersebut di atas merupakan kompetensi auditor yang tercantum dalam:
Sasaran Audit
Prosedur Audit
Tujuan Audit
Standar Audit
Vina seorang auditor pertama pada Inspektorat Kota RMH, dikenal sebagai pribadi yang jujur, tekun dan bertanggung
jawab, menaati hukum, menghormati dan berkontribusi pada tujuan kantor, tidak mau menerima gratifikasi terkait
jabatan. Terkait aturan perilaku untuk individu auditor intern, maka dapat dikatakan bahwa Vina telah melaksanakan
prinsip:
Kerahasiaan
Akuntabel
Integritas
Kompetensi
Bambang mengajukan pengunduran diri sebagai anggota tim audit pada Dinas PU, yang ternyata Pejabat Pembuat Komitmen-nya adalah calon mertuanya. Sikap tersebut merupakan cerminan bahwa Bambang telah melaksanakan
prinsip:
Kerahasiaan
Kompetensi
Objektivitas
Perilaku profesional
Pada setiap penugasan audit intern, untuk memastikan tercapainya sasaran, terjaminnya kualitas, dan meningkatkannya kompetensi auditor, maka perlu dilakukan:
Arahan pimpinan
Pengawasan Auditor
Supervisi penugasan
Pelatihan Auditor
Kriteria atau ukuran mutu bagi seluruh auditor intern dalam Lembaga eksekutif disebut:
Standar Pelaksanaan Audit Intern
Standar Audit AIPI
Standar Pelaksanaan Audit Intern
Standar Pemeriksaan Keuangan Negara
Ruang lingkup kegiatan intern antara lain adalah kegiatan penjaminan kualitas, yang terdiri atas:
Konsultansi, sosialisasi dan asistensi
Audit, evaluasi, reviu dan pemantauan
Audit, evaluasi, reviu dan pengawasan lainnya
Audit, evaluasi, reviu dan pemantauan
Sistematika Standar Audit Auditor Intern Pemerintah Indonesia, adalah:
Prinsip-prinsip Dasar dan Standar Umum
Standar Pelaksanaan dan Standar komunikasi Audit Intern
Standar Atribut dan Standar Pelaksanaan
Standar Umum dan Standar Pelaksanaan
Kompetensi standar yang harus dimiliki auditor adalah:
Kompetensi khusus, kompetensi teknis audit intern dan kompetensi kumulatif
Kompetensi umum, kompetensi teknis audit intern, dan kompetensi kumulatif
Kompetensi umum, kompetensi teknis audit intern, dan kompetensi dasar
Kompetensi umum, kompetensi khusus, dan kompetensi kumulatif
Auditor wajib mematuhi kode etik yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Standar Audit. Prinsip-prinsip etika meliputi:
Integritas, hati-hati, kerahasiaan, kompetensi, akuntabel, dan perilaku profesiona
Integritas, independen, kerahasiaan, kompetensi, akuntabel, dan perilaku profesional
Integritas, objektivitas, kerahasiaan, kompetensi, cermat, dan perilaku profesional
Integritas, objektivitas, kerahasiaan, kompetensi, akuntabel, dan perilaku profesional
Standar yang digunakan sebagai ukuran pada umumnya diperlukan pada pekerjaan yang memiliki ciri:
Menyangkut kepentingan orang banyak, mutu hasilnya ditentukan, banyak pekerja terlibat, sifat dan mutu pekerjaan sama, dan ada organisasi yang mengatur
Menyangkut kepentingan orang banyak, mutu hasilnya sesuai standar, sedikit pekerja terlibat, sifat dan mutu pekerjaan khusus, dan ada organisasi yang mengatur
Menyangkut kepentingan pihak tertentu, mutu hasilnya ditentukan, banyak pekerja terlibat, sifat dan mutu pekerjaan khusus, dan ada organisasi yang mengatur
Menyangkut kepentingan pihak tertentu, mutu hasilnya ditentukan, banyak pekerja terlibat, sifat dan mutu pekerjaan sama, dan ada organisasi yang mengatur
Anhar Auditor pada Inspektorat Kota ABC, rajin mengikuti seminar yang terkait dengan pekerjaannya sebagai auditor dan mengikuti kegiatan pelatihan sendiri di kantor Inspektorat Kota ABC, baik sebagai narasumber maupun sebagai peserta. Kegiatan seminar dan pelatihan di kantor sendiri merupakan:
Pendidikan profesional berkelanjutan
Pendidikan auditor
Pendidikan sertiêkasi jabatan
Pendidikan peningkatan mutu auditor
Kegiatan audit intern dikatakan efektif, jika:
Hasil kerja mencapai tujuan dan tanggung jawab sesuai piagam audit intern, kegiatan audit intern sesuai
program kerja audit dan auditor menunjukkan kesesuaian dengan Kode Etik dan Standar Audit
Hasil kerja mencapai tujuan dan tanggung jawab sesuai piagam audit intern, kegiatan audit intern sesuai
prosedur audit dan auditor menunjukkan kesesuaian dengan Kode Etik dan Standar Audit
Hasil kerja mencapai tujuan dan tanggung jawab sesuai surat penugasan, kegiatan audit intern sesuai Standar
Audit dan auditor menunjukkan kesesuaian dengan Kode Etik dan Standar Audit
Hasil kerja mencapai tujuan dan tanggung jawab sesuai piagam audit intern, kegiatan audit intern sesuai Standar
Audit dan orang-orang yang merupakan bagian dari kegiatan audit intern menunjukkan kesesuaian dengan
Kode Etik dan Standar Audit
Mengkomunikasikan informasi risiko dan pengendalian ke area-area organisasi auditi yang tepat, merupakan salah satu tujuan untuk meningkatkan proses:
Manajemen kinerja
Tata kelola sektor publik
Manajemen risiko
Pengendalian intern
Pada setiap penugasan audit intern, untuk memastikan tercapainya sasaran, terjaminnya kualitas, dan meningkatnya kompetensi auditor, maka perlu dilakukan:
Supervisi penugasan
Pengawasan auditor
Arahan Pimpinan
Pelatihan auditor
Yang dimaksud dengan sikap skeptis pofesional adalah:
Auditor mencari fakta dan mengambil simpulan berdasarkan bukti
Auditor menganggap bahwa manajemen tidak jujur
Auditor menganggap bahwa kejujuran manajemen tidak dipertanyakan lagi
Auditor membuktikan keyakinannya bahwa manajemen jujur
Kompetensi teknis audit intern dengan persyaratan untuk dapat melaksanakan penugasan audit intern sesuai dengan jenjang jabatan Auditor. Contoh kompetensi yang harus dimiliki auditor adalah dalam hal:
Penetapan sampel bukti
Teknis bangunan
Operasional auditi
Pengelolaan sumber daya
Pernyataan Standar Pemeriksaan Nomor 2 tentang Standar Pelaksanaan Pemeriksaan Keuangan mengatur antara lain:
Pernyataan kepatuhan terhadap standar pemeriksaan
Penggunaan kemahiran profesional secara cermat dan seksama
Pengendalian intern
Pengembangan temuan pemeriksaan
Pernyataan Standar Pemeriksaan Nomor 5 tentang Standar Pelaporan Pemeriksaan Kinerja mengatur:
Susunan laporan; isi laporan; unsur-unsur kualitas laporan; dan penerbitan serta pendistribusian laporan
hasil pemeriksaan
Bentuk; isi laporan; unsur-unsur kualitas laporan; dan penerbitan serta pendistribusian laporan hasil
pemeriksaan
Bentuk; isi laporan; unsur-unsur temuan; dan penerbitan serta pendistribusian laporan hasil pemeriksaan
Susunan laporan; isi laporan; unsur-unsur temuan; dan pendistribusian laporan hasil pemeriksaan
Standar Profesi Audit Internal (SPAI) membagi standar audit menjadi dua kelompok besar, yaitu:
Standar Pelaksanaan dan Standar Pelaporan
Standar Pemeriksaan dan Standar Pelaporan
Standar Atribut dan Standar Kinerja
Standar Keuangan dan Standar Operasional
Penilaian program quality assurance fungsi audit internal yang dilakukan pihak eksternal dilakukan sekurang-kurangnya:
Sekali dalam tiga tahun
Sekali dalam satu tahun
Sekali dalam empat tahun
Sekali dalam dua tahun
Standar audit berfungsi sebagai ukuran mutu minimal bagi para auditor dan APIP, antara lain dalam hal:
Penilaian efektivitas tindak lanjut hasil audit intern
Perencanaan audit intern oleh pimpinan APIP
Koordinasi dengan para pimpinan auditi
Mempercepat perbaikan kegiatan operasi dan proses organisasi
Kompetensi standar yang merupakan kompetensi dasar bersikap dan berperilaku sebagai auditor yang dijabarkan sebagai dorongan untuk berprestasi, pemikiran analitis, orientasi pengguna, kerja sama, manajemen stres, dan komitmen organisasi, adalah:
Kompetensi umum
Kompetensi kumulatif
Kompetensi teknis audit intern
Kompetensi khusus
Dalam hubungan dengan auditan, auditor intern pemerintah wajib:
Menumbuhkan dan memelihara rasa kebersamaan dan kekeluargaan
Saling mengingatkan, membimbing, dan mengoreksi perilaku
Menjalin kerja yang sehat dan sinergi
Menjalin kerja sama dengan saling menghargai dan mendukung penyelesaian tugas
Keputusan Majelis Kode Etik diambil secara musyawarah untuk mufakat setelah memanggil dan memeriksa auditor yang disangka melanggar kode etik. Dalam hal musyawarah tidak mencapai mufakat, maka keputusan diambil:
Dengan suara terbanyak
Oleh Komite Kode Etik
Dengan musyawarah antara Majelis Kode Etik dan Pimpinan APIP
Oleh Pimpinan Majelis Kode Etik
Inspektur Kabupaten SHR harus menyusun dan menyampaikan laporan secara berkala tentang realisasi kinerja dan kegiatan audit intern yang dilaksanakan kepada:
Bupati SHR minimal satu kali dalam enam bulan
Bappeda minimal satu kali dalam enam bulan
Menteri Dalam Negeri minimal satu kali dalam setahun
Gubernur minimal satu kali dalam setahun
Terkait dengan standar audit, mempercepat perbaikan kegiatan operasi dan proses organisasi (APIP) adalah:
Tujuan Standar Audit
Tujuan Standar Pelaksanaan
Tujuan Standar Tugas Konsultatif
Sasaran Audit
Berikut adalah tindakan yang diperbolehkan dalam konteks indenpendensi dan obyektivitas, yaitu:
Auditor melaksanakan penugasan assurance atas program, kegiatan, atau aktivitas tertentu yang mereka
sebelumnya bertanggungjawab
Tidak diperlukan pengawasan oleh pihak lain di luar APIP, karena penilaian potensi konflik kepentingan oleh
pimpinan APIP kecil
Auditor tidak terlibat dalam pengambilan keputusan atau menyetujui hal-hal yang merupakan tanggung
jawab auditi
Auditor memiliki hubungan sosial yang cukup dekat dengan pimpinan auditi
