WorksheetsUTS TAXATION – AIS 4 LP3I
Total questions: 25
Worksheet time: 1hrs 13mins
Berikut ini merupakan dasar Hukum Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah , kecuali……..
UU Nomor 42 Tahun 2009
UU Nomor 7 Tahun 2021
UU Nomor 36 Tahun 2008
PER - 11/PJ/2025
Mekanisme pemungutan PPN yang harus diperhatikan diantaranya adalah sebagai berikut, kecuali…………
PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh oleh pemungut PPN kepada Direktorat Jenderal Pajak
Jumlah PPN yang dipungut adalah sebesar 11% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP), kecuali ada ketentuan tarif khusus yang ditetapkan untuk jenis barang atau jasa tertentu.
Pemungutan dilakukan atas transaksi yang terjadi antara pemungut PPN dan rekanan rekanan yang merupakan Pengusaha Kena Pajak
Pengusaha Kena Pajak orang pribadi diperkenankan melakukan pemungutan PPN meskipun belum PKP
Pajak Pertambahan Nilai mempunyai beberapa sifat pemungutan atau karakteristik yang dikenal dengan legal character diantaranya adalah, kecuali………
PPN sebagai pajak objektif
PPN sebagai pajak tidak langsung
PPN dapat menimbulkan pajak ganda
PPN dipungut dengan menggunakan alat bukti Faktur Pajak
Berikut ini adalah prinsip pemungutan PPN yang benar, yaitu …………
Prinsip Tempat Tujuan (Destination Principle)
Self Assesment
Prinsip Tempat Asal (Origin Principle)
Jawaban A dan C Benar
Sebutkan Pemungut Pajak Pertambahan Nilai menurut Undang-Undang PPN Tahun 2009, kecuali…………
Bendaharawan Pemerintah.
Eksportir.
Badan.
Instansi pemerintah.
Berapakah tarif Pajak Pertambahan Nilai yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022……
10%
11%
12%
Jawaban B dan C Benar
Berapakah tarif Pajak Pertambahan Nilai yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025……
10%
11%
12%
Jawaban B dan C Benar
Berapakah tarif Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku sebelum tanggal 1 April 2022……
10%
11%
12%
Jawaban B dan C Benar
Pengusaha Kena Pajak adalah adalah, kecuali ………..
Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak.
Pengusaha yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak.
orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.
Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini.
Dasar pengenaan pajak (DPP) adalah nilai yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung PPN terutang, DPP dapat berupa, kecuali ……….
Harga jual.
Nilai penggantian.
Nilai impor.
Nilai pengembalian.
Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah, kecuali ………..
penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian.
pengalihan Barang Kena Pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing).
penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang.
penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang-piutang
Yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah, kecuali
penyerahan Barang Kena Pajak kepada makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang
penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang-piutang
penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang
Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan pemusatan tempat pajak terutang
Pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang, apabila ………………
sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya kurang dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah)
sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya sama dengan Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah)
sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah)
pengusaha kecil tersebut memilih untuk tidak dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak
Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, yakni barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut, kecuali
makanan dan minuman yang disajikan di hotel
makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering
uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga
penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara
Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut, kecuali…………………….
jasa internet
jasa keagamaan
jasa kesenian dan hiburan
jasa boga atau katering
Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam ………….
Masa Pajak yang tidak sama
Masa Pajak sebelumnya
Masa Pajak yang sama
Semua jawaban benar
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya………………………….. setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.
paling lambat 1 (satu) bulan
paling lambat 2 (dua) bulan
paling lambat 3 (tiga) bulan
paling lambat 4 (empat) bulan
Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk, kecuali………………
Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha
Perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, yang merupakan barang dagangan atau disewakan
Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak
PKP wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap, kecuali……………….
Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)
Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP)
Perolehan barang kena pajak
Ekspor BKP berwujud
Pada saat kondisi berikut ini faktur pajak harus dibuat, kecuali……
saat pengusaha kena pajak melakukan pelunasan pinjaman
saat penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP
saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP
saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan
PKP dapat membuat faktur pajak gabungan, yaitu ……….
1 (satu) Faktur Pajak yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP yang sama selama1 (satu) bulan kalender
Harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP
Dalam hal terdapat pembayaran baik Sebagian maupun seluruhnya sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP yang diterima dalam bulan penyerahan, Faktur Pajak gabungan tetap dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP
Semua Jawaban Benar
Keterangan yang wajib ada dalam faktur pajak adalah sebagai berikut, kecuali………
Identitas PKP Penjual
Identitas Pembeli BKP/Penerima JKP
Jenis Barang atau Jasa, Jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan Potongan Harga
Nomor invoice pada faktur pajak.
Berikut ini contoh pembulatan jumlah DPP, PPN yang benar, kecuali……….
Harga jual sebesar Rp10.000.100,49 (sepuluh juta seratus koma empat sembilan rupiah) maka kolom "Dasar Pengenaan Pajak" diisi sebesar Rp10.000.100,00 (sepuluh juta seratus rupiah)
Harga jual sebesar Rp15.000.200,50 (lima belas juta dua ratus koma lima nol rupiah) maka kolom "Dasar Pengenaan Pajak" diisi sebesar Rp15.000.201,00 (lima belas juta dua ratus satu rupiah)
PPN sebesar Rp1.500.000,50 maka kolom "Jumlah PPN (Pajak Pertambahan Nilai)" diisi sebesar Rp1.500.000,00
PPN sebesar Rp1.500.000,49 maka kolom "Jumlah PPN (Pajak Pertambahan Nilai)" diisi sebesar Rp1.500.000,00
Dalam hal penyerahan BKP/JKP dilakukan dengan menggunakan mata uang asing, penghitungan PPN/PPnBM terutang harus dikonversi ke dalam satuan mata uang Rupiah menggunakan kurs yang ditetapkan dalam KMK yang berlaku…………..
pada saat akhir bulan berikutnya
pada saat akhir tahun buku
pada saat Faktur Pajak seharusnya dibuat
pada saat setiap tanggal 20
Sebutkan syarat PKP dapat membuat e-Faktur, kecuali……
Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi
Akses pembuatan faktur pajak pada modul e-Faktur
Wajib pajak sudah dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak
Wajib pajak dengan peredaran usaha mencapai 4,8 Milyar
