wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

UAS Mediasi dan Arbitrase

Total questions: 94

Worksheet time: 47mins

Name
Class
Date
1.

Apa yang dimaksud dengan kaukus dalam proses mediasi?

a)

Sidang formal antara mediator dan semua pihak

b)

Pertemuan khusus antara mediator dengan pengadilan

c)

Pertemuan mediator dengan salah satu pihak tanpa kehadiran pihak lain

d)

Sesi negosiasi terbuka untuk umum

2.

Salah satu prinsip utama dalam sesi kaukus adalah:

a)

Persetujuan mayoritas

b)

Kerahasiaan mutlak

c)

Dominasi mediator

d)

Publikasi hasil

3.

Informasi dari sesi kaukus boleh disampaikan ke pihak lain jika:

a)

Informasi bersifat netral

b)

Disetujui oleh pengadilan

c)

Mendapat izin eksplisit dari pihak yang bersangkutan

d)

Tidak menyangkut substansi

4.

Mediator dalam kaukus harus menjaga netralitas dalam bentuk:

a)

Memberikan nasihat hukum

b)

Menghindari posisi tengah

c)

Bahasa, sikap, dan tindakan

d)

Menentukan hasil

5.

Prosedur kaukus harus:

a)

Dilakukan secara tertutup dan rahasia

b)

Dijelaskan secara terbuka ke semua pihak

c)

Dibiarkan fleksibel tanpa informasi

d)

Tidak perlu dijelaskan

6.

Validasi kesepakatan hasil kaukus harus dilakukan:

a)

Secara diam-diam

b)

Di pengadilan negeri

c)

Dalam sesi bersama semua pihak

d)

Di luar forum resmi

7.

Salah satu unsur penting dari kesepakatan dalam kaukus adalah:

a)

Dominasi pihak yang kuat

b)

Interpretasi terbuka

c)

Kejelasan dan dokumentasi

d)

Penundaan keputusan

8.

Apa tujuan utama dari penggunaan kaukus dalam mediasi?

a)

Menyelesaikan konflik hukum formal

b)

Menjaga kekuasaan mediator

c)

Mempercepat penyelesaian konflik sulit

d)

Menambah biaya proses

9.

Berapa kali sesi kaukus dapat dilakukan?

a)

Hanya satu kali

b)

Sebanyak dua kali

c)

Tergantung kompleksitas isu dan dinamika hubungan

d)

Maksimal lima kali

10.

Kaukus disebut sebagai alat yang efektif dalam:

a)

Proses litigasi

b)

Menetapkan putusan

c)

Mencapai solusi berkelanjutan yang memenuhi kepentingan semua pihak

d)

Proses persidangan formal

11.

Apa yang dimaksud dengan perjanjian arbitrase?

a)

Kesepakatan untuk menyelesaikan perkara di pengadilan

b)

Kesepakatan pokok dalam suatu perjanjian dagang

c)

Kesepakatan tertulis untuk menyelesaikan sengketa di luar pengadilan

d)

Surat kuasa untuk bertindak dalam hukum

12.

Perjanjian arbitrase bersifat asesor, artinya:

a)

Merupakan perjanjian utama yang berdiri sendiri

b)

Perjanjian tambahan yang mengikuti perjanjian pokok

c)

Tidak memiliki kekuatan hukum tetap

d)

Dapat diubah secara sepihak

13.

Apa yang menjadi inti dari perjanjian arbitrase?

a)

Penunjukan pengadilan negeri

b)

Pernyataan kesepakatan berarbitrase

c)

Penunjukan kuasa hukum

d)

Penetapan klausul ganti rugi

14.

Klausul arbitrase umumnya mencakup hal berikut, kecuali:

a)

Identitas para pihak

b)

Tempat arbitrase

c)

Biaya hukum pengadilan

d)

Hukum yang berlaku

15.

Bahasa arbitrase penting ditentukan dalam perjanjian untuk:

a)

Kepentingan dokumentasi

b)

Estetika perjanjian

c)

Efektivitas proses arbitrase

d)

Menyesuaikan nilai budaya

16.

Apa yang dimaksud dengan exequatur dalam konteks arbitrase?

a)

Pemanggilan arbiter

b)

Pelaksanaan putusan arbitrase oleh pengadilan

c)

Penolakan arbitrase oleh negara

d)

Pembatalan putusan secara sepihak

17.

Perjanjian arbitrase harus dibuat dalam bentuk:

a)

Lisan

b)

Surat pengantar

c)

Tertulis

d)

Tidak wajib terdokumentasi

18.

Obyek sengketa yang tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase adalah:

a)

Sengketa dagang

b)

Sengketa hak milik

c)

Sengketa pidan

19.

Obyek sengketa yang tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase adalah:

a)

Sengketa dagang

b)

Sengketa hak milik

c)

Sengketa pidana atau status pribadi

d)

Sengketa bisnis antar perusahaan

20.

Prinsip penting dalam arbitrase adalah kesepakatan yang:

a)

Tertutup dan terbatas

b)

Sukarela dan tanpa paksaan

c)

Tertulis dalam bahasa asing

d)

Disahkan oleh lembaga negara

21.

Putusan arbitrase bersifat:

a)

Sementara dan dapat digugat

b)

Final dan mengikat

c)

Tidak memiliki kekuatan hukum

d)

Wajib dikaji ulang oleh pengadilan

22.

Perjanjian kontraktual adalah:

a)

Kesepakatan sepihak dari salah satu pihak

b)

Janji lisan yang bersifat pribadi

c)

Kesepakatan hukum antara dua atau lebih pihak yang tertulis

d)

Pengakuan tanpa kekuatan hukum

23.

Dasar hukum utama perjanjian kontraktual di Indonesia tercantum dalam:

a)

KUHP

b)

UU No. 30 Tahun 1999

c)

Pasal 1338 KUH Perdata

d)

Pasal 123 HIR

24.

Salah satu manfaat utama dari perjanjian kontraktual dalam ADR adalah:

a)

Menghapus kewajiban hukum

b)

Menghindari semua bentuk sengketa

c)

Menjamin kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa

d)

Memberikan kewenangan mutlak kepada salah satu pihak

25.

Perjanjian jual beli termasuk dalam:

a)

Perjanjian sosial

b)

Perjanjian kontraktual

c)

Perjanjian verbal

d)

Perjanjian moral

26.

Salah satu bentuk penyelesaian sengketa dalam perjanjian kontraktual adalah:

a)

Demonstrasi

b)

Arbitrase atau mediasi

c)

Laporan pidana

d)

Banding ke MA

27.

Perjanjian kerja berbeda dari perjanjian jual beli karena:

a)

Mengatur produk

b)

Bersifat jangka pendek

c)

Menyepakati hak dan kewajiban dalam hubungan kerja

d)

Tidak memiliki kekuatan hukum

28.

Salah satu alasan berakhirnya perjanjian kontraktual adalah:

a)

Persetujuan sepihak

b)

Ketidaksesuaian kepribadian

c)

Telah terpenuhinya semua kewajiban para pihak

d)

Perubahan alamat

29.

Jika terjadi sengketa, penyelesaian paling awal yang disarankan adalah:

a)

Pengadilan tinggi

b)

Konsiliasi

c)

Musyawarah atau mediasi

d)

Pemogokan

30.

Salah satu alasan kuat perlunya kontrak tertulis dalam ADR adalah:

a)

Mempermudah hubungan sosial

b)

Sebagai bukti hukum dan kepastian

c)

Untuk menghindari komunikasi

d)

Supaya bisa dibatalkan kapan saja

31.

Jika salah satu pihak meninggal dunia, maka perjanjian kontraktual:

a)

Tetap wajib dilanjutkan

b)

Otomatis diperpanjang

c)

Dapat berakhir

d)

Menjadi tidak sah

32.

Mediasi merupakan proses penyelesaian sengketa dengan cara:

a)

Memutus secara paksa oleh pihak ketiga

b)

Bantuan pihak netral tanpa kewenangan memutus

c)

Intervensi aparat hukum

d)

Pemaksaan kehendak oleh pengadilan

33.

Dalam prinsip mediasi, "self-determination" berarti:

a)

Mediator menentukan hasil akhir

b)

Hakim menyelesaikan sengketa

c)

Para pihak menentukan hasil mediasi sendiri

d)

Negosiasi dilakukan tanpa kehadiran pihak

34.

Hasil mediasi yang berhasil akan:

a)

Disahkan menjadi akta perdamaian oleh hakim

b)

Langsung berlaku tanpa bukti

c)

Bisa dibatalkan sepihak

d)

Tidak memiliki kekuatan hukum

35.

Prinsip mediasi yang mewajibkan semua informasi mediasi tidak bisa digunakan di pengadilan disebut:

a)

Netralitas

b)

Self-determination

c)

Kerahasiaan

d)

Kesepakatan bersama

36.

Dalam tahapan mediasi, apa yang terjadi di tahap awal "pra-mediasi"?

a)

Penandatanganan hasil

b)

Penunjukan mediator dan persiapan jadwal

c)

Putusan mediator

d)

Eksekusi putusan

37.

Tujuan utama dari negosiasi adalah untuk mencapai:

a)

Kekuasaan penuh

b)

Keputus

38.

Tujuan utama dari negosiasi adalah untuk mencapai:

a)

Kekuasaan penuh

b)

Keputusan sepihak

c)

Win-win solution

d)

Ketetapan hukum

39.

Salah satu teknik dalam proses negosiasi adalah:

a)

Penilaian oleh hakim

b)

Pemutusan sepihak

c)

Bargaining atau tawar-menawar

d)

Arbitrase langsung

40.

Dalam proses litigasi, salah satu keunggulan mediasi adalah:

a)

Lebih mahal dan formal

b)

Proses panjang

c)

Hubungan tetap terjaga

d)

Membutuhkan saksi ahli

41.

Apa jenis negosiasi yang ditujukan untuk menyelesaikan hak yang telah ada?

a)

Negosiasi kepentingan

b)

Negosiasi kontraktual

c)

Negosiasi hak

d)

Negosiasi umum

42.

Bila mediasi gagal, maka proses hukum dapat dilanjutkan ke:

a)

Sidang informal

b)

Arbitrase atau pengadilan

c)

Negosiasi ulang

d)

Perjanjian lisan

43.

Konsolidasi perkara dilakukan jika:

a)

Sengketa berasal dari pihak dan pokok perkara yang berbeda

b)

Terdapat keterkaitan substansial antara sengketa-sengketa

c)

Perkara tidak ada hubungan sama sekali

d)

Salah satu pihak menolak

44.

Tujuan utama dari konsolidasi adalah:

a)

Memperluas konflik

b)

Meningkatkan biaya penyelesaian

c)

Efisiensi dan penghematan waktu

d)

Membuat proses lebih kompleks

45.

Konsiliasi berbeda dari mediasi karena:

a)

Konsiliator tidak boleh netral

b)

Hasil konsiliasi bersifat mengikat

c)

Konsiliator tidak memberikan saran

d)

Konsiliator hanya memfasilitasi komunikasi

46.

Konsiliasi memiliki karakteristik hasil yang:

a)

Final dan mengikat

b)

Mengikat setelah eksekusi

c)

Tidak mengikat secara hukum

d)

Wajib diputus oleh hakim

47.

Konsiliator dituntut memiliki kualifikasi berikut, kecuali:

a)

Memiliki pengalaman bidang industrial

b)

Lulusan minimal D3

c)

Berusia minimal 45 tahun

d)

Warga negara Indonesia

48.

Salah satu kewajiban konsiliator adalah:

a)

Memutus perkara secara tegas

b)

Membuat anjuran tertulis jika tak ada kesepakatan

c)

Menyampaikan hasil kepada polisi

d)

Menyerahkan semua keputusan ke pengadilan

49.

Contoh kasus konsolidasi adalah:

a)

Sengketa antar wilayah

b)

Tuntutan kompensasi dan perceraian diajukan bersamaan

c)

Perjanjian ekspor dan penyerahan warisan

d)

Pembatalan kontrak dan pengangkatan pejabat

50.

Apa bentuk produk hukum dari kesepakatan hasil konsiliasi?

a)

Putusan hakim

b)

Anjuran tertulis

c)

Akta perdamaian

d)

Surat kuasa hukum

51.

Salah satu proses dalam konsiliasi adalah:

a)

Persidangan formal

b)

Penyampaian pledoi

c)

Pertemuan fasilitasi oleh konsiliator

d)

Sidang majelis hakim

52.

Konsiliasi banyak digunakan dalam konteks hubungan:

a)

Kekeluargaan

b)

Industri dan ketenagakerjaan

c)

Internasional

d)

Kepolisian

53.

Apa pengertian konsultasi

a)

Proses hukum yang bersifat mengikat

b)

Komunikasi dua arah antara konsultan dan klien untuk pemecahan masalah

c)

Proses sepihak antara hakim dan terdakwa

d)

Prosedur penjatuhan sanksi

54.

Hubungan antara konsultan dan klien dalam konsultasi bersifat:

a)

Atasan dan bawahan

b)

Formal dan hirarkis

c)

Kemitraan setara

d)

Perintah dan pelaksanaan

55.

Fokus utama dalam proses konsultasi adalah:

a)

Menyampaikan perintah hukum

b)

Memberikan sanksi kepada klien

c)

Meningkatkan ketergantungan klien

d)

Pemberdayaan dan pemecahan masalah bersama

56.

Pilar utama dalam proses konsultasi yang efektif adalah, kecuali:

a)

Komunikasi efektif

b)

Kepercayaan dan integritas

c)

Analisis subjektif masalah

d)

Kolaborasi

57.

ecuali:

a)

Komunikasi efektif

b)

Kepercayaan dan integritas

c)

Analisis subjektif masalah

d)

Kolaborasi

58.

Tujuan akhir dari konsultasi adalah tercapainya:

a)

Kekuasaan dominan

b)

Solusi yang menguntungkan satu pihak

c)

Win-win solution

d)

Putusan pengadilan

59.

Prinsip komunikasi dalam konsultasi menekankan pada:

a)

Dominasi konsultan

b)

Diskusi tertutup

c)

Mendengarkan aktif dan menyampaikan pendapat dengan jelas

d)

Hanya menyampaikan informasi teknis

60.

Dalam konsultasi, analisis masalah dilakukan secara:

a)

Emosional

b)

Objektif dan berbasis data

c)

Berdasarkan pengalaman pribadi

d)

Menurut asumsi

61.

Komitmen pada perubahan dalam konsultasi berarti:

a)

Memperkuat kekuasaan konsultan

b)

Klien menuruti semua saran

c)

Klien dan konsultan menyepakati langkah konkret

d)

Tidak ada kewajiban tindak lanjut

62.

Konsultasi yang baik tidak hanya memberikan solusi, tapi juga:

a)

Menghindari tanggung jawab hukum

b)

Membangun ketergantungan klien

c)

Melibatkan klien dalam menemukan solusi

d)

Memutuskan sendiri hasil akhir

63.

Salah satu manfaat dari win-win solution adalah:

a)

Hanya salah satu pihak merasa menang

b)

Semua pihak merasa dipaksa

c)

Semua pihak merasa didengar dan puas

d)

Konsultan memiliki kekuasaan penuh

64.

Apa itu BANI?

a)

Badan Negara untuk Arbitrase Internasional

b)

Lembaga penyelesaian sengketa internal perusahaan

c)

Lembaga arbitrase non-pemerintah di Indonesia

d)

Organisasi pengadilan umum

65.

BANI didirikan oleh:

a)

Mahkamah Agung

b)

Kementerian Hukum

c)

Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN)

d)

DPR RI

66.

Klausul arbitrase dalam perjanjian berguna untuk:

a)

Menentukan pajak kontrak

b)

Menyelesaikan sengketa melalui BANI

c)

Menunjuk hakim pengadilan

d)

Menghindari kontrak

67.

Jika tidak ada klausul arbitrase, sengketa masih bisa diajukan ke BANI jika:

a)

Ada persetujuan tertulis setelah sengketa muncul

b)

Salah satu pihak mengajukan sepihak

c)

Diminta oleh pengadilan

d)

Sengketa terjadi di luar negeri

68.

Putusan arbitrase oleh BANI bersifat:

a)

Rekomendasi semata

b)

Bisa digugat di pengadilan

c)

Final dan mengikat

d)

Harus direvisi oleh MA

69.

Mekanisme pengajuan ke BANI diawali dengan:

a)

Permohonan ke DPR

b)

Gugatan perdata

c)

Pendaftaran permohonan arbitrase

d)

Surat panggilan dari pengadilan

70.

Siapa yang menunjuk arbiter jika para pihak tidak sepakat?

a)

Ketua MA

b)

Masing-masing pihak

c)

BANI

d)

Panitera

71.

Salah satu tahapan penting sebelum sidang arbitrase adalah:

a)

Pemeriksaan polisi

b)

Pembuatan berita acara oleh jaksa

c)

Verifikasi administrasi oleh BANI

d)

Pemeriksaan fisik bukti

72.

Sidang arbitrase bersifat:

a)

Terbuka untuk umum

b)

Non-publik dan tertutup

c)

Dipimpin oleh hakim negara

d)

Dibatasi hanya satu sesi

73.

Jika pihak kalah tidak melaksanakan putusan BANI, maka:

a)

Putusan otomatis batal

b)

Dapat dimintakan eksekusi ke pengadilan negeri

c)

Harus diulang

d)

Dilaporkan ke KPK

74.

Mekanisme kesepakatan adalah proses:

a)

Penjatuhan putusan hukum oleh pengadilan

b)

Pengawasan kontrak jangka panjang

c)

Sistematis dan terstruktur untuk mencapai kesepakatan antar pihak

d)

Pembatalan sepihak dalam perjanjian

75.

Apa tujuan utama dari mekanisme kesepakatan?

a)

Memenangkan pihak dominan

b)

Meningkatkan konflik antar pihak

c)

Mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan

d)

Menetapkan keputusan sepihak

76.

Langkah pertama dalam mencapai kesepakatan adalah:

a)

Penandatanganan dokumen

b)

Komunikasi efektif

c)

Penetapan sanksi

d)

Penunjukan m

77.

Langkah pertama dalam mencapai kesepakatan adalah:

a)

Penandatanganan dokumen

b)

Komunikasi efektif

c)

Penetapan sanksi

d)

Penunjukan mediator

78.

Dalam komunikasi efektif, penting untuk:

a)

Menyampaikan ultimatum

b)

Mengabaikan kepentingan pihak lain

c)

Mendengarkan secara aktif dan transparan

d)

Hanya bicara melalui kuasa hukum

79.

Proses identifikasi kepentingan bertujuan untuk:

a)

Menentukan pihak yang kalah

b)

Menyembunyikan informasi

c)

Menyaring area konflik dan potensi kesepakatan

d)

Mempercepat proses hukum

80.

Apa yang dimaksud dengan kompromi dalam mekanisme kesepakatan?

a)

Menyerahkan kendali sepenuhnya

b)

Pengakuan kalah

c)

Solusi yang adil dengan saling mengalah sebagian

d)

Keputusan tunggal dari mediator

81.

Langkah akhir dalam proses kesepakatan adalah:

a)

Pemungutan suara

b)

Penandatanganan kesepakatan yang jelas dan spesifik

c)

Proses banding

d)

Pembatalan otomatis

82.

Salah satu manfaat dari kesepakatan yang baik adalah:

a)

Meningkatkan persaingan antar pihak

b)

Mengurangi transparansi

c)

Meningkatkan kepercayaan dan kolaborasi

d)

Menutup peluang kerja sama

83.

Teknik negosiasi yang digunakan dalam proses kesepakatan mencakup:

a)

Tekanan emosional

b)

Intimidasi pihak lawan

c)

Solusi saling menguntungkan dan fleksibilitas

d)

Konfrontasi terbuka

84.

Kesimpulan dari mekanisme kesepakatan adalah:

a)

Jalan sepihak untuk menyelesaikan konflik

b)

Proses keputusan cepat oleh pengadilan

c)

Langkah terstruktur untuk hasil yang adil dan efisien

d)

Penolakan terhadap alternatif non-litigasi

85.

Mediator dalam proses mediasi memiliki sifat:

a)

Memihak salah satu pihak

b)

Netral, tidak memaksakan solusi

c)

Wajib menentukan hasil akhir

d)

Bertugas sebagai hakim

86.

Salah satu kualifikasi mediator menurut PERMA No. 1 Tahun 2016 adalah:

a)

Berasal dari lembaga pemerintah

b)

Memiliki sertifikasi dari lembaga diakui MA

c)

Berstatus PNS

d)

Telah menjalani pendidikan hukum

87.

Dalam mediasi, sikap para pihak sebaiknya:

a)

Tertutup dan emosionil

b)

Memaksakan kehendak

c)

Terbuka, sopan, dan bersedia kompromi

d)

Menyerahkan semua ke mediator

88.

PERMA No. 1 Tahun 2016 mengatur:

a)

Proses persidangan

b)

Arbitrase internasional

c)

Prosedur mediasi di pengadilan

d)

Pembentukan LSM hukum

89.

Mediasi menurut PERMA dilakukan pada tahap:

a)

Akhir putusan

b)

Sebelum mediasi diupayakan litigasi

c)

Sebelum sidang perkara

d)

Setelah eksekusi

90.

Dalam acara perdamaian, hasil kesepakatan dapat dituangkan dalam:

a)

Surat laporan mediator

b)

Anjuran mediasi

c)

Akta perdamaian yang sah

d)

Surat pernyataan tidak resmi

91.

Akta perdamaian memiliki kekuatan hukum seperti:

a)

Surat biasa

b)

Surat pribadi

c)

Putusan hakim yang berkekuatan tetap

d)

Notulen rapat

92.

Manfaat dari acara perdamaian meliputi:

a)

Proses lebih lama

b)

Biaya lebih tinggi

c)

Mengurangi beban perkara di pengadilan

d)

Menggugurkan semua kewajiban hukum

93.

Dalam pramediasi, mediator melakukan:

a)

Pemeriksaan saksi

b)

Pemaksaan kesepakatan

c)

Persiapan jadwal, membangun kepercayaan

d)

Penetapan sanksi

94.

Tahapan akhir dari proses mediasi adalah:

a)

Gugatan ulang

b)

Pelaksanaan hasil kesepakatan

c)

Pembatalan sepihak

d)

Penunjukan hakim