Font size
WorksheetsUAS Mediasi dan Arbitrase
Total questions: 94
Worksheet time: 47mins
Apa yang dimaksud dengan kaukus dalam proses mediasi?
Sidang formal antara mediator dan semua pihak
Pertemuan khusus antara mediator dengan pengadilan
Pertemuan mediator dengan salah satu pihak tanpa kehadiran pihak lain
Sesi negosiasi terbuka untuk umum
Salah satu prinsip utama dalam sesi kaukus adalah:
Persetujuan mayoritas
Kerahasiaan mutlak
Dominasi mediator
Publikasi hasil
Informasi dari sesi kaukus boleh disampaikan ke pihak lain jika:
Informasi bersifat netral
Disetujui oleh pengadilan
Mendapat izin eksplisit dari pihak yang bersangkutan
Tidak menyangkut substansi
Mediator dalam kaukus harus menjaga netralitas dalam bentuk:
Memberikan nasihat hukum
Menghindari posisi tengah
Bahasa, sikap, dan tindakan
Menentukan hasil
Prosedur kaukus harus:
Dilakukan secara tertutup dan rahasia
Dijelaskan secara terbuka ke semua pihak
Dibiarkan fleksibel tanpa informasi
Tidak perlu dijelaskan
Validasi kesepakatan hasil kaukus harus dilakukan:
Secara diam-diam
Di pengadilan negeri
Dalam sesi bersama semua pihak
Di luar forum resmi
Salah satu unsur penting dari kesepakatan dalam kaukus adalah:
Dominasi pihak yang kuat
Interpretasi terbuka
Kejelasan dan dokumentasi
Penundaan keputusan
Apa tujuan utama dari penggunaan kaukus dalam mediasi?
Menyelesaikan konflik hukum formal
Menjaga kekuasaan mediator
Mempercepat penyelesaian konflik sulit
Menambah biaya proses
Berapa kali sesi kaukus dapat dilakukan?
Hanya satu kali
Sebanyak dua kali
Tergantung kompleksitas isu dan dinamika hubungan
Maksimal lima kali
Kaukus disebut sebagai alat yang efektif dalam:
Proses litigasi
Menetapkan putusan
Mencapai solusi berkelanjutan yang memenuhi kepentingan semua pihak
Proses persidangan formal
Apa yang dimaksud dengan perjanjian arbitrase?
Kesepakatan untuk menyelesaikan perkara di pengadilan
Kesepakatan pokok dalam suatu perjanjian dagang
Kesepakatan tertulis untuk menyelesaikan sengketa di luar pengadilan
Surat kuasa untuk bertindak dalam hukum
Perjanjian arbitrase bersifat asesor, artinya:
Merupakan perjanjian utama yang berdiri sendiri
Perjanjian tambahan yang mengikuti perjanjian pokok
Tidak memiliki kekuatan hukum tetap
Dapat diubah secara sepihak
Apa yang menjadi inti dari perjanjian arbitrase?
Penunjukan pengadilan negeri
Pernyataan kesepakatan berarbitrase
Penunjukan kuasa hukum
Penetapan klausul ganti rugi
Klausul arbitrase umumnya mencakup hal berikut, kecuali:
Identitas para pihak
Tempat arbitrase
Biaya hukum pengadilan
Hukum yang berlaku
Bahasa arbitrase penting ditentukan dalam perjanjian untuk:
Kepentingan dokumentasi
Estetika perjanjian
Efektivitas proses arbitrase
Menyesuaikan nilai budaya
Apa yang dimaksud dengan exequatur dalam konteks arbitrase?
Pemanggilan arbiter
Pelaksanaan putusan arbitrase oleh pengadilan
Penolakan arbitrase oleh negara
Pembatalan putusan secara sepihak
Perjanjian arbitrase harus dibuat dalam bentuk:
Lisan
Surat pengantar
Tertulis
Tidak wajib terdokumentasi
Obyek sengketa yang tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase adalah:
Sengketa dagang
Sengketa hak milik
Sengketa pidan
Obyek sengketa yang tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase adalah:
Sengketa dagang
Sengketa hak milik
Sengketa pidana atau status pribadi
Sengketa bisnis antar perusahaan
Prinsip penting dalam arbitrase adalah kesepakatan yang:
Tertutup dan terbatas
Sukarela dan tanpa paksaan
Tertulis dalam bahasa asing
Disahkan oleh lembaga negara
Putusan arbitrase bersifat:
Sementara dan dapat digugat
Final dan mengikat
Tidak memiliki kekuatan hukum
Wajib dikaji ulang oleh pengadilan
Perjanjian kontraktual adalah:
Kesepakatan sepihak dari salah satu pihak
Janji lisan yang bersifat pribadi
Kesepakatan hukum antara dua atau lebih pihak yang tertulis
Pengakuan tanpa kekuatan hukum
Dasar hukum utama perjanjian kontraktual di Indonesia tercantum dalam:
KUHP
UU No. 30 Tahun 1999
Pasal 1338 KUH Perdata
Pasal 123 HIR
Salah satu manfaat utama dari perjanjian kontraktual dalam ADR adalah:
Menghapus kewajiban hukum
Menghindari semua bentuk sengketa
Menjamin kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa
Memberikan kewenangan mutlak kepada salah satu pihak
Perjanjian jual beli termasuk dalam:
Perjanjian sosial
Perjanjian kontraktual
Perjanjian verbal
Perjanjian moral
Salah satu bentuk penyelesaian sengketa dalam perjanjian kontraktual adalah:
Demonstrasi
Arbitrase atau mediasi
Laporan pidana
Banding ke MA
Perjanjian kerja berbeda dari perjanjian jual beli karena:
Mengatur produk
Bersifat jangka pendek
Menyepakati hak dan kewajiban dalam hubungan kerja
Tidak memiliki kekuatan hukum
Salah satu alasan berakhirnya perjanjian kontraktual adalah:
Persetujuan sepihak
Ketidaksesuaian kepribadian
Telah terpenuhinya semua kewajiban para pihak
Perubahan alamat
Jika terjadi sengketa, penyelesaian paling awal yang disarankan adalah:
Pengadilan tinggi
Konsiliasi
Musyawarah atau mediasi
Pemogokan
Salah satu alasan kuat perlunya kontrak tertulis dalam ADR adalah:
Mempermudah hubungan sosial
Sebagai bukti hukum dan kepastian
Untuk menghindari komunikasi
Supaya bisa dibatalkan kapan saja
Jika salah satu pihak meninggal dunia, maka perjanjian kontraktual:
Tetap wajib dilanjutkan
Otomatis diperpanjang
Dapat berakhir
Menjadi tidak sah
Mediasi merupakan proses penyelesaian sengketa dengan cara:
Memutus secara paksa oleh pihak ketiga
Bantuan pihak netral tanpa kewenangan memutus
Intervensi aparat hukum
Pemaksaan kehendak oleh pengadilan
Dalam prinsip mediasi, "self-determination" berarti:
Mediator menentukan hasil akhir
Hakim menyelesaikan sengketa
Para pihak menentukan hasil mediasi sendiri
Negosiasi dilakukan tanpa kehadiran pihak
Hasil mediasi yang berhasil akan:
Disahkan menjadi akta perdamaian oleh hakim
Langsung berlaku tanpa bukti
Bisa dibatalkan sepihak
Tidak memiliki kekuatan hukum
Prinsip mediasi yang mewajibkan semua informasi mediasi tidak bisa digunakan di pengadilan disebut:
Netralitas
Self-determination
Kerahasiaan
Kesepakatan bersama
Dalam tahapan mediasi, apa yang terjadi di tahap awal "pra-mediasi"?
Penandatanganan hasil
Penunjukan mediator dan persiapan jadwal
Putusan mediator
Eksekusi putusan
Tujuan utama dari negosiasi adalah untuk mencapai:
Kekuasaan penuh
Keputus
Tujuan utama dari negosiasi adalah untuk mencapai:
Kekuasaan penuh
Keputusan sepihak
Win-win solution
Ketetapan hukum
Salah satu teknik dalam proses negosiasi adalah:
Penilaian oleh hakim
Pemutusan sepihak
Bargaining atau tawar-menawar
Arbitrase langsung
Dalam proses litigasi, salah satu keunggulan mediasi adalah:
Lebih mahal dan formal
Proses panjang
Hubungan tetap terjaga
Membutuhkan saksi ahli
Apa jenis negosiasi yang ditujukan untuk menyelesaikan hak yang telah ada?
Negosiasi kepentingan
Negosiasi kontraktual
Negosiasi hak
Negosiasi umum
Bila mediasi gagal, maka proses hukum dapat dilanjutkan ke:
Sidang informal
Arbitrase atau pengadilan
Negosiasi ulang
Perjanjian lisan
Konsolidasi perkara dilakukan jika:
Sengketa berasal dari pihak dan pokok perkara yang berbeda
Terdapat keterkaitan substansial antara sengketa-sengketa
Perkara tidak ada hubungan sama sekali
Salah satu pihak menolak
Tujuan utama dari konsolidasi adalah:
Memperluas konflik
Meningkatkan biaya penyelesaian
Efisiensi dan penghematan waktu
Membuat proses lebih kompleks
Konsiliasi berbeda dari mediasi karena:
Konsiliator tidak boleh netral
Hasil konsiliasi bersifat mengikat
Konsiliator tidak memberikan saran
Konsiliator hanya memfasilitasi komunikasi
Konsiliasi memiliki karakteristik hasil yang:
Final dan mengikat
Mengikat setelah eksekusi
Tidak mengikat secara hukum
Wajib diputus oleh hakim
Konsiliator dituntut memiliki kualifikasi berikut, kecuali:
Memiliki pengalaman bidang industrial
Lulusan minimal D3
Berusia minimal 45 tahun
Warga negara Indonesia
Salah satu kewajiban konsiliator adalah:
Memutus perkara secara tegas
Membuat anjuran tertulis jika tak ada kesepakatan
Menyampaikan hasil kepada polisi
Menyerahkan semua keputusan ke pengadilan
Contoh kasus konsolidasi adalah:
Sengketa antar wilayah
Tuntutan kompensasi dan perceraian diajukan bersamaan
Perjanjian ekspor dan penyerahan warisan
Pembatalan kontrak dan pengangkatan pejabat
Apa bentuk produk hukum dari kesepakatan hasil konsiliasi?
Putusan hakim
Anjuran tertulis
Akta perdamaian
Surat kuasa hukum
Salah satu proses dalam konsiliasi adalah:
Persidangan formal
Penyampaian pledoi
Pertemuan fasilitasi oleh konsiliator
Sidang majelis hakim
Konsiliasi banyak digunakan dalam konteks hubungan:
Kekeluargaan
Industri dan ketenagakerjaan
Internasional
Kepolisian
Apa pengertian konsultasi
Proses hukum yang bersifat mengikat
Komunikasi dua arah antara konsultan dan klien untuk pemecahan masalah
Proses sepihak antara hakim dan terdakwa
Prosedur penjatuhan sanksi
Hubungan antara konsultan dan klien dalam konsultasi bersifat:
Atasan dan bawahan
Formal dan hirarkis
Kemitraan setara
Perintah dan pelaksanaan
Fokus utama dalam proses konsultasi adalah:
Menyampaikan perintah hukum
Memberikan sanksi kepada klien
Meningkatkan ketergantungan klien
Pemberdayaan dan pemecahan masalah bersama
Pilar utama dalam proses konsultasi yang efektif adalah, kecuali:
Komunikasi efektif
Kepercayaan dan integritas
Analisis subjektif masalah
Kolaborasi
ecuali:
Komunikasi efektif
Kepercayaan dan integritas
Analisis subjektif masalah
Kolaborasi
Tujuan akhir dari konsultasi adalah tercapainya:
Kekuasaan dominan
Solusi yang menguntungkan satu pihak
Win-win solution
Putusan pengadilan
Prinsip komunikasi dalam konsultasi menekankan pada:
Dominasi konsultan
Diskusi tertutup
Mendengarkan aktif dan menyampaikan pendapat dengan jelas
Hanya menyampaikan informasi teknis
Dalam konsultasi, analisis masalah dilakukan secara:
Emosional
Objektif dan berbasis data
Berdasarkan pengalaman pribadi
Menurut asumsi
Komitmen pada perubahan dalam konsultasi berarti:
Memperkuat kekuasaan konsultan
Klien menuruti semua saran
Klien dan konsultan menyepakati langkah konkret
Tidak ada kewajiban tindak lanjut
Konsultasi yang baik tidak hanya memberikan solusi, tapi juga:
Menghindari tanggung jawab hukum
Membangun ketergantungan klien
Melibatkan klien dalam menemukan solusi
Memutuskan sendiri hasil akhir
Salah satu manfaat dari win-win solution adalah:
Hanya salah satu pihak merasa menang
Semua pihak merasa dipaksa
Semua pihak merasa didengar dan puas
Konsultan memiliki kekuasaan penuh
Apa itu BANI?
Badan Negara untuk Arbitrase Internasional
Lembaga penyelesaian sengketa internal perusahaan
Lembaga arbitrase non-pemerintah di Indonesia
Organisasi pengadilan umum
BANI didirikan oleh:
Mahkamah Agung
Kementerian Hukum
Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN)
DPR RI
Klausul arbitrase dalam perjanjian berguna untuk:
Menentukan pajak kontrak
Menyelesaikan sengketa melalui BANI
Menunjuk hakim pengadilan
Menghindari kontrak
Jika tidak ada klausul arbitrase, sengketa masih bisa diajukan ke BANI jika:
Ada persetujuan tertulis setelah sengketa muncul
Salah satu pihak mengajukan sepihak
Diminta oleh pengadilan
Sengketa terjadi di luar negeri
Putusan arbitrase oleh BANI bersifat:
Rekomendasi semata
Bisa digugat di pengadilan
Final dan mengikat
Harus direvisi oleh MA
Mekanisme pengajuan ke BANI diawali dengan:
Permohonan ke DPR
Gugatan perdata
Pendaftaran permohonan arbitrase
Surat panggilan dari pengadilan
Siapa yang menunjuk arbiter jika para pihak tidak sepakat?
Ketua MA
Masing-masing pihak
BANI
Panitera
Salah satu tahapan penting sebelum sidang arbitrase adalah:
Pemeriksaan polisi
Pembuatan berita acara oleh jaksa
Verifikasi administrasi oleh BANI
Pemeriksaan fisik bukti
Sidang arbitrase bersifat:
Terbuka untuk umum
Non-publik dan tertutup
Dipimpin oleh hakim negara
Dibatasi hanya satu sesi
Jika pihak kalah tidak melaksanakan putusan BANI, maka:
Putusan otomatis batal
Dapat dimintakan eksekusi ke pengadilan negeri
Harus diulang
Dilaporkan ke KPK
Mekanisme kesepakatan adalah proses:
Penjatuhan putusan hukum oleh pengadilan
Pengawasan kontrak jangka panjang
Sistematis dan terstruktur untuk mencapai kesepakatan antar pihak
Pembatalan sepihak dalam perjanjian
Apa tujuan utama dari mekanisme kesepakatan?
Memenangkan pihak dominan
Meningkatkan konflik antar pihak
Mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan
Menetapkan keputusan sepihak
Langkah pertama dalam mencapai kesepakatan adalah:
Penandatanganan dokumen
Komunikasi efektif
Penetapan sanksi
Penunjukan m
Langkah pertama dalam mencapai kesepakatan adalah:
Penandatanganan dokumen
Komunikasi efektif
Penetapan sanksi
Penunjukan mediator
Dalam komunikasi efektif, penting untuk:
Menyampaikan ultimatum
Mengabaikan kepentingan pihak lain
Mendengarkan secara aktif dan transparan
Hanya bicara melalui kuasa hukum
Proses identifikasi kepentingan bertujuan untuk:
Menentukan pihak yang kalah
Menyembunyikan informasi
Menyaring area konflik dan potensi kesepakatan
Mempercepat proses hukum
Apa yang dimaksud dengan kompromi dalam mekanisme kesepakatan?
Menyerahkan kendali sepenuhnya
Pengakuan kalah
Solusi yang adil dengan saling mengalah sebagian
Keputusan tunggal dari mediator
Langkah akhir dalam proses kesepakatan adalah:
Pemungutan suara
Penandatanganan kesepakatan yang jelas dan spesifik
Proses banding
Pembatalan otomatis
Salah satu manfaat dari kesepakatan yang baik adalah:
Meningkatkan persaingan antar pihak
Mengurangi transparansi
Meningkatkan kepercayaan dan kolaborasi
Menutup peluang kerja sama
Teknik negosiasi yang digunakan dalam proses kesepakatan mencakup:
Tekanan emosional
Intimidasi pihak lawan
Solusi saling menguntungkan dan fleksibilitas
Konfrontasi terbuka
Kesimpulan dari mekanisme kesepakatan adalah:
Jalan sepihak untuk menyelesaikan konflik
Proses keputusan cepat oleh pengadilan
Langkah terstruktur untuk hasil yang adil dan efisien
Penolakan terhadap alternatif non-litigasi
Mediator dalam proses mediasi memiliki sifat:
Memihak salah satu pihak
Netral, tidak memaksakan solusi
Wajib menentukan hasil akhir
Bertugas sebagai hakim
Salah satu kualifikasi mediator menurut PERMA No. 1 Tahun 2016 adalah:
Berasal dari lembaga pemerintah
Memiliki sertifikasi dari lembaga diakui MA
Berstatus PNS
Telah menjalani pendidikan hukum
Dalam mediasi, sikap para pihak sebaiknya:
Tertutup dan emosionil
Memaksakan kehendak
Terbuka, sopan, dan bersedia kompromi
Menyerahkan semua ke mediator
PERMA No. 1 Tahun 2016 mengatur:
Proses persidangan
Arbitrase internasional
Prosedur mediasi di pengadilan
Pembentukan LSM hukum
Mediasi menurut PERMA dilakukan pada tahap:
Akhir putusan
Sebelum mediasi diupayakan litigasi
Sebelum sidang perkara
Setelah eksekusi
Dalam acara perdamaian, hasil kesepakatan dapat dituangkan dalam:
Surat laporan mediator
Anjuran mediasi
Akta perdamaian yang sah
Surat pernyataan tidak resmi
Akta perdamaian memiliki kekuatan hukum seperti:
Surat biasa
Surat pribadi
Putusan hakim yang berkekuatan tetap
Notulen rapat
Manfaat dari acara perdamaian meliputi:
Proses lebih lama
Biaya lebih tinggi
Mengurangi beban perkara di pengadilan
Menggugurkan semua kewajiban hukum
Dalam pramediasi, mediator melakukan:
Pemeriksaan saksi
Pemaksaan kesepakatan
Persiapan jadwal, membangun kepercayaan
Penetapan sanksi
Tahapan akhir dari proses mediasi adalah:
Gugatan ulang
Pelaksanaan hasil kesepakatan
Pembatalan sepihak
Penunjukan hakim
