NEW
Font size
WorksheetsKamis Manis Bagian PMU
Total questions: 15
Worksheet time: 8mins
Fitur yang digunakan verifikator untuk melakukan proses verifikasi klaim yang didapat saat pembagian diaplikasi Vedika adalah ...
Fitur tugas verifikasi
Fitur pembagian klaim
Fitur upload excel hasil verifikasi
Fitur monitoring verifikasi klaim
Aplikasi yang digunakan oleh faskes untuk mengirim filescan klaim untuk selanjutnya dilakukan verifikasi oleh verifikator adalah ...
VIDI
Vclaim
JKNDrive
VIBI
Berapa kali maksimal dalam sebulan BPJS Kesehatan dapat menerima klaim dari masing-masing FKRTL ...
1 kali klaim reguler
3 kali (1 klaim reguler, 1 klaim susulan, 1 klaim pending/dispute)
4 kali (1 klaim reguler, 1 klaim susulan, 1 klaim pending, 1 kali klaim dispute)
2 kali (1 kaliam reguler & 1 klaim susulan)
Berikut ini yang salah tentang penjaminan pelayanan kesehatan masa hamil (ante natal care):
dapat dilakuan oleh bidan jejaring
ANC keenam dengan USG
terdapat 6 kali ANC
ANC pertama dengan USG
Ketentuan kadaluwarsa klaim berlaku pada pengajuan klaim dibawah ini, kecuali :
klaim yang sudah melewati 6 bulan
klaim yang berstatus pending namun tidak diajukan kembali
klaim dengan status dispute
klaim yang sudah melewati 183 hari
Telekonsultasi merupakan pelayanan kesehatan digital yang menjadi cakupan manfaat JKN. Adapaun hal-hal dibawah ini yang benar terkait telekonsultasi adalah ...
Telekonsultasi masuk ke dalam cakupan pembayaran kapitasi dan tidak termasuk dalam capaian Angka Kontak KBK FKTP
Telekonsultasi antara dokter FKTP dan dokter FKRTL masuk cakupan pembayaran non kapitasi
Pelayanan telekonsultasi dilakukan secara dua arah antara dokter FKTP dan peserta
Telekonsultasi antara dokter FKRTL satu dengan yang lain masuk dalam pembayaran non INACBGs
Dibawah ini adalah jenis-jenis klaim dispute, kecuali:
Dispute Medis
Dispute Koding
Dispute Koordinasi Manfaat
Dispute alat kesehatan
Seorang ASN/PNS mengalami Kecelakaan kerja bukan kecelakaan lalu lintas, Pelayanan Kesehatanya dijamin oleh ...
BPJS Kesehatan
PT Jasa Raharja
PT Taspen
PT Asabri
Menurut pendapat Saudara, pernyataan yang BENAR mengenai penjaminan pelayanan Gawat Darurat yaitu:
Penilaian Gawat Darurat ditentukan oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) berdasarkan kriteria gawat darurat
Penilaian Gawat Darurat ditentukan oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) tanpa mengacu kriteria gawat darurat
Penilaian Gawat Darurat ditentukan oleh perawat
Penilaian Gawat Darurat ditentukan oleh dokter Spesialis di poli
Tn Prastyo merupakan peserta JKN yang baru pertama kali berobat ke Klinik Utama Y setelah di rujuk dari Puskesmas Rajawali. Oleh satpam di Klinik Utama Tn Prastyo di arahkan untuk ke bagian adminison untuk penerbitan Surat Eligibilitas Peserta (SEP). Berikut adalah pernyataan yang tidak benar mengenai SEP menurut Saudara yaitu:
Merupakan bukti bahwa pasien eligible untuk mendapatkan pelayanan
SEP Wajib ditandatangani oleh DPJP dan perawat
Sebagai bukti persetujuan untuk mendapatkan pelayanan
Wajib ditandatangani oleh pasien/keluarga pasien
Bapak Habib merupakan Peserta JKN segmen PBI, dirawat inap di kelas VIP atas permintaan sendiri. Tarif umum VIP adalah Rp 15.000.000,-, Tarif INA CBG kelas 1 adalah Rp 10.000.000,- dan Tarif INA CBG kelas 3 Rp 8.000.000,- Menurut pendapat Saudara penjaminan terhadap kasus Bapak Habib adalah:
Dijamin JKN tetapi harus membayar selisih biaya maksimal Rp 7.500.000,- ditambah Rp 2.000.000,-
Dijamin JKN tetapi harus membayar selisih biaya Rp 7.000.000,-
Tidak dijamin JKN
PBI diperkenankan membayar selisih biaya
Berapa maksimal nilai santunan biaya yang ditanggung oleh PT Jasa Raharja bagi peserta JKN yang mengalami kecelakaan lalu lintas ganda untuk setiap kejadian KLL :
10.000.000
20.000.000
30.000.000
25.000.000
Menurut pendapat Saudara, pernyataan yang tidak benar tentang sistem rujukan berjenjang yaitu:
Dalam kondisi emergency/kegawatdaruratan peserta JKN dapat mendapatkan pelayanan melalui IGD Rumah Sakit Kerja Sama/Tidak Kerja Sama tanpa rujukan atau surat keterangan dalam perawatan
Peserta JKN yang sakit dapat langsung mendapatkan pelayanan spesialistik di Rumah Sakit
Peserta JKN dapat memperoleh pelayanan di Rumah Sakit dengan membawa surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
Peserta JKN dapat mendapatkan pelayanan di Rumah Sakit dengan membawa surat keterangan dalam perawatan/surat kontrol dari Rumah Sakit tersebut
Ketentuan Rehabilitasi Medis, kecuali ...
Jika terdapat perubahan protocol terapi paska reassessment, maka dilampirkan dg tidak merubah lama rencana terapi awal, perubahan rencana terapi awal harus disampaikan kepada DPJP
melampirkan bukti telah dilakukan pemeriksaan pasien sebelum dan sesudah rehabilitasi medik
melampirkan bukti pendampingan dan pengawasan dokter Sp.KFR selama sesi rehabilitasi medik oleh terapis
melampirkan lembar protocol terapi dan lembar reassessment (minimal setiap 4 minggu sekali)
Apakah pengertian Readmisi?
kunjungan rawat inap berulang di FKRTL yang
sama dengan diagnosis utama yang sama dari episode rawat inap
sebelumnya dalam waktu kurang atau sama dengan 30 hari
kunjungan rawat inap berulang di FKRTL yang
sama dengan diagnosis utama yang sama dari episode rawat inap
sebelumnya dalam waktu kurang atau sama dengan 40 hari
rujukan rawat inap berulang di FKRTL yang
sama dengan diagnosis utama yang sama dari episode rawat inap
sebelumnya dalam waktu kurang atau sama dengan 30 hari
rujukan rawat inap berulang di FKRTL yang
sama dengan diagnosis utama yang sama dari episode rawat inap
sebelumnya dalam waktu kurang atau sama dengan 40 hari
