NEW
Font size
WorksheetsAssesment KJ
Total questions: 50
Worksheet time: 25mins
Security - Safeguarding International Civil Aviation Against Acts of Unlawful Interference, diatur dalam :
Annex 18.
Annex 14
Annex 17.
Annex 7.
Document ICAO Tentang Security diatur dalam :
Document 8973.
Document 9284 / AN - 905.
Document 9172
Document 8492.
Document ICAO yang mengatur tentang Penanganan Bahan / Barang Berbahaya adalah :
Document 9284/AN/-905
Document 9173
Document 9284/AN/-904
Document 8973
The Safe Transport of Dangerous Goods by Air, diatur dalam :
Annex 18.
Annex 14
Annex 17.
Annex 7
Konvensi ICAO di Tokyo tahun 1963 membahas tentang :
Convention on Offences and Certain Acts Committed on Board Aircraft atau Criem on Board
Convention for the Suppression of Unlawful Seizure of Aircraft
Convention for the Suppression of Unlawful Acts against the Safety of Civil Aviation
Convention on the Marking of Plastic Explosives for the Purpose of Detection
Konvensi ICAO di The Hague tahun 1970 membahas tentang :
Convention on Offences and Certain Acts Committed on Board Aircraft atau Criem on Board
Convention for the Suppression of Unlawful Seizure of Aircraft
Convention for the Suppression of Unlawful Acts against the Safety of Civil Aviation
Convention on the Marking of Plastic Explosives for the Purpose of Detection
Sesuai dengan Airport Security Progammee Bandara SMB II area kedatangan termasuk dalam daerah keamanan?
Area steril
Sisi darat
Daerah keamanan terbatas
Daerah public area
Pada Pasal berapa dalam undang-undang no. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan mengenai : Orang perorang, kendaraan, cargo dan pos yang akan memasuki daerah keamanan wajib memiliki izin masuk daerah terbatas atau tiket pesawat udara bagi Penumpang Pesawat Udara, dan dilakukan pemeriksaan keamanan :
Pasal 334.
Pasal 310
Pasal 337.
Pasal 440.
Pasal 390
Undang-undang nomor 1 tahun 2009 mengenai :
Dalam menjalankan Pekerjaannya, setiap personil dibidang penerbangan wajib memiliki sertifikat kompetensi / license sesuai dengan persyaratan yg ditetapkan untuk bidang pekerjaannya
Perbuatan yang dpt membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan
Pengambilan atau pengrusakan peralatan pesawat udara yg dpt membahayakan keselamatan
Pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan
Undang-undang nomor 2 tahun 1976 membahas tentang :
Ratifikasi Konvensi ICAO (Tokyo Tahun 1963; The Hague Tahun 1970; Montreal Tahun 1971)
Penambahan Pasal - Pasal Kejahatan Penerbangan Pada KUHP
Penerbangan
Keamanan dan Keselamatan Penerbangan
Undang-undang nomor 4 tahun 1976 membahas tentang :
Ratifikasi Konvensi ICAO (Tokyo Tahun 1963; The Hague Tahun 1970; Montreal Tahun 1971)
Penambahan Pasal - Pasal Kejahatan Penerbangan Pada KUHP
Penerbangan
Keamanan dan Keselamatan Penerbangan
Peraturan pemerintah nomor 3 tahun 2001 membahas tentang :
Ratifikasi Konvensi ICAO (Tokyo Tahun 1963; The Hague Tahun 1970; Montreal Tahun 1971)
Penambahan Pasal - Pasal Kejahatan Penerbangan Pada KUHP
Penerbangan
Keamanan dan Keselamatan Penerbangan
Pasal 53 ayat 1 pada Peraturan Pemerintah nomor 3 tahun 2001 mengenai :
Setiap orang, barang, kendaraan yang memasuki sisi udara, wajib melalui pemeriksan keamanan
Personil pesawat udara, penumpang, bagasi, kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara wajib melalui pemeriksaan keamanan
Pengambilan atau pengrusakan peralatan pesawat udara yg dpt membahayakan keselamatan
Pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan
Siapa yang bertanggung jawab terhadap keamanan Kargo dan Pos yang diterima dari unit penyelenggara Bandara / Badan usaha angkutan RA setelah melalui proses pemeriksaan keamanan :
Badan Usaha Angkutan Udara.
Kepala Bandar Udara / GM.
Kepala Otoritas Bandar Udara.
Agen Pengirim barang.
Langkah-langkah keamanan dalam proses penerimaan kargo dan pos dalam hal Pemeriksaan dokumen meliputi :
a. administrasi;
b. pemberitahuan tentang isi (PTI);
c. surat muatan udara (airway bill)
d. Jawaban a, b dan c benar
Ada berapa bandar udara Angkasa Pura Indonesia dibawah pengawasan Region III?
11 Bandar Udara
9 Bandar Udara
7 Bandar Udara
12 Bandar Udara
Label pemeriksaan dan/atau pengendalian keamanan memenuhi persyaratan:
a. kuat dan melekat erat serta mudah rusak jika dibuka
b. kuat dan melekat erat serta tidak mudah rusak jika dibuka
c. ditempatkan pada tuas sambungan pembuka kemasan luar.
d. Jawaban pada a dan c benar
Keputusan Menteri nomor 39 tahun 2024 mengatur tentang
Pengawasan Pengamanan Penerbangan
Program Keamanan Penerbangan Nasional
Keselamatan Pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara
Program Penangulangan keadaan Darurat Keamanan Penerbangan Nasional
Tujuan Program Keamanan Nasional adalah
a. untuk melindungi keselamatan, keteraturan dan efisiensi penerbangan di Indonesia melalui pemberian regulasi, standar dan prosedur serta perlindungan yang diperlukan bagi penumpang, awak pesawat udara,personel di darat dan masyarakat dari tindakan melawan hukum
b. Untuk mempertahankan tingkat keamanan Bandar udara dan Angkutan udara dan memberikan pelayanan penebangan di Indonesia
c. Untuk melindungi operasional penerbangan domistik dari tindakan melawan hokum yang dilakukan berdasarkan penilaian resiko keamanan
d. Jawaban a, b dan c benar
Program Keamanan Penerbangan Nasional (PKPN) adalah.:
dokumen tertulis yang memuat peraturan, prosedur dan langkah-langkah pengamanan yang diambil untuk melindungi penerbangan dari tindakan melawan hukum
dokumen tertulis yang memuat prosedur dan langkahlangkah serta persyaratan yang wajib dilaksanakan oleh Unit Penyelenggara Bandar Udara dan Badan Usaha Bandar Udara untuk memenuhi ketentuan yang terkait dengan operasi penerbangan di Indonesia
dokumen tertulis yang memuat prosedur dan langkah-langkah serta persyaratan yang wajib dilaksanakan oleh Badan Usaha Angkutan Udara untuk memenuhi ketentuan yang terkait dengan operasi penerbangan di Indonesia
suatu keadaan yang memberikan perlindungan kepada penerbangan dari tindakan melawan hukum melalui keterpaduan pemanfaatan sumber daya manusia, fasilitas, dan prosedur
Sabotase adalah
suatu tindakan pengrusakan atau penghilangan terhadap harta benda, yang dapat mengancam atau menyebabkan terjadinya tindakan melawan hukum pada penerbangan dan fasilitasnya
suatu ancaman lisan atau tulisan dari seseorang yang tidak diketahui atau sebaliknya, yang menyarankan atau menyatakan, apakah benar atau tidak, bahwa keselamatan dari sebuah pesawat udara yang dalam penerbangan atau di darat, atau bandar udara atau fasilitas penerbangan, atau seseorang mungkin dalam bahaya karena suatu bahan peledak
suatu keadaan yang memberikan perlindungan kepada penerbangan dari tindakan melawan hukum melalui keterpaduan pemanfaatan sumber daya manusia, fasilitas, dan prosedur
keadaan yang memberikan perlindungan kepada penerbangan dari tindakan melawan hukum melalui keterpaduan pemanfaatan sumber daya manusia, fasilitas, dan prosedur
Sebutkan 3 letter code ICAO yang benar?
KNO, PDG, HLP, PLM, PKU, CGK
KNO, HLM, PLM, PLB, PKU, CGK
KNO, PDA, HLP, PLM, HLM, CGK
KNO, PDG, HLP, PLM, BTM, CKG
Ada 3 ( tiga ) konsep dasar pemeriksaan yang dikenal hingga saat ini yaitu :
Boarding Gate Plan, Holding Area Plan dan Concourse Plan
Terminal Gate Plan, Holding Area Plan dan Concourse Plan
Boarding Gate Plan, Check-in Gate dan Concourse Plan
Terminal Gate Plan, Holding Area Plan dan Concourse Plan
Berapa Panjang Runway bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang?
2700 M
3100 M
3000 M
2800 M
Apa yang dibutuhkan dalam melakukan pemeriksaan di dalam SCP (security check point ) oleh seorang petugas pemeriksaan keamanan Bandar Udara adalah :
Berkoordinasi dan komunikasi dengan baik satu sama lain sesama posisi Petugas.
Bertanggung jawab tugas dan tanggung jawab posisi tugasnya.
Harus mengerti dipahami masing posisi tugas.
Melaksanakan tugas sesuai dengan procedure operasi petugas pemeriksa.
Target Pemeriksaan terhadap bahan / barang berbahaya adalah :
Menemukan barang berbahaya yang dibawa oleh Penumpang.
Mengindentifikasikan barang berbahaya melalui mesin X - Ray.
Mencari barang -barang berbahaya yang akan digunakan untuk mengancam keamanan Penerbangan.
Menemukan barang berbahaya, peledak dan benda-benada yang digunakan sebagai alat perusak
Bagasi Tercatat adalah
barang penumpang yang diserahkan oleh penumpang kepada pengangkut untuk diangkut dengan pesawat udara yang sama.
barang yang dibawa oleh penumpang dan berada dalam pengawasan Penumpang itu sendiri
barang yang diangkut oleh pesawat udara selain benda pos, barang kebutuhan pesawat selama penerbangan yang habis pakai, dan bagasi yang tidak ada pemiliknya atau bagasi yang salah penanganan
penumpang yang berhenti/turun sementara di suatu bandar udara dalam satu penerbangan tanpa berganti pesawat udara
Bagasi Kabin adalah
barang penumpang yang diserahkan oleh penumpang kepada pengangkut untuk diangkut dengan pesawat udara yang sama.
barang yang dibawa oleh penumpang dan berada dalam pengawasan Penumpang itu sendiri
barang yang diangkut oleh pesawat udara selain benda pos, barang kebutuhan pesawat selama penerbangan yang habis pakai, dan bagasi yang tidak ada pemiliknya atau bagasi yang salah penanganan
penumpang yang berhenti/turun sementara di suatu bandar udara dalam satu penerbangan tan
Langkah langkah perlindungan terhadap Data dan Sistem Elektronik Penerbangan sebagaimana dimaksud pada butir 16.1.1 meliputi (kecuali):
identifikasi;
proteksi;
Evaluasi;
penanganan insiden siber.
Komponen utama suatu Bom seperti dibawah ini Kecuali :
Power Souce / Baterai.
Swicth / Saklar
Detonator / Pemicu
Box / Kemasan
alat yang dirancang untuk membunuh, melukai, melumpuhkan, dan membuat orang tidak berdaya adalah :
Alat Peledak (Explosive Device)
Barang Berbahaya (Dangerous Goods)
Senjata (Weapon)
Alat-alat Berbahaya (Dangerous Articles)
barang atau bahan yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, harta benda dan lingkungan adalah :
Alat Peledak (Explosive Device)
Barang Berbahaya (Dangerous Goods)
Senjata (Weapon)
Alat-alat Berbahaya (Dangerous Articles)
Yang dimaksud 4 (empat) area keamanan pembagian dalam KM 39 tahun 2024 adalah :
Daerah Sisi Darat, daerah Keamanan Terbatas, daerah terkendali dan daerah Steril
Daerah Umum, daerah Steril, Sisi Udara, sisi darat dan daerah terbatas
Daerah terbatas, daerah terkendali, daerah luar, daerah dalam dan Publik area.
Daerah luar, daerah steril, Airside, Land Side dan daerah dalam
Audit adalah :
pemeriksaan yang terjadwal,sistimatis dan mendalam terhadap prosedur, fasilitas, personil dan dokumentasi organisasi penyedia jasa penerbangan untuk mengetahui tingkat kepatuhan terhadap ketentuan dan peraturan yang berlaku.
pemeriksaan sederhana terhadap pemenuhan standar suatu produk aktif objek tertentu.
evaluasi kebutuhan keamanan termasuk identifikasi terhadap kerentanan yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan tindakan melawan hokum dan rekomendasi terhadap tindakan korektif.
uji coba secara tertutup atau terbuka terhadap upaya keamanan penerbangan atau tindakan keamanan penerbangan dengan simulasi percobaan untuk tindakan mwlawan hukum.
Inspeksi adalah :
pemeriksaan yang terjadwal,sistimatis dan mendalam terhadap prosedur, fasilitas, personil dan dokumentasi organisasi penyedia jasa penerbangan untuk mengetahui tingkat kepatuhan terhadap ketentuan dan peraturan yang berlaku.
pemeriksaan sederhana terhadap pemenuhan standar suatu produk aktif objek tertentu.
evaluasi kebutuhan keamanan termasuk identifikasi terhadap kerentanan yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan tindakan melawan hokum dan rekomendasi terhadap tindakan korektif.
uji coba secara tertutup atau terbuka terhadap upaya keamanan penerbangan atau tindakan keamanan penerbangan dengan simulasi percobaan untuk tindakan mwlawan hukum.
Dangerous Goods diklasifikasikan kedalam berapa kelas :
8 Class.
10 Class.
9 Class.
5 Class.
Yang termasuk dalam Dangerous Goods berikut ini adalah, Kecuali :
Parfum Spray, Hair Spray, Alkohol 80 %.
Buah Durian, Bawang, Madu, Tuak.
Accu, Mercury, Thermometer, Poison.
Cat Kayu, Plitur, Pernish, Soda Api.
Barang / Bahan dan peralatan yang dilarang atau perlu penanganan khusus dalam hal Kemasan, Label dan Marka bila diangkut Pesawat udara sipil adalah :
Bahan Peledak ( Explosive ).
Senjata ( Weapon, Benda / alat yang berbahaya ( Dangerous Article ).
Barang dan / atau bahan berbahaya ( Dangerous Goods )
Plitur, Fernish, Soda Api.
Gas bertekanan, jika bercampur dengan udara pada komposisi tertentu membentuk campuran yang mudah terbakar termasuk dalam kelas :
Division 2.2 Non Flammable, Non-toxic Gas
Division 2.1 Flammable Gas
Divisi 2.3 Toxic Gas (RPG)
Division 2.4 Gas
Bahan/barang yg mengandung Radiasi, yg mengeluarkan sinar Radiasi yg berbahaya bagi manusia binatang masuk dalam kelas :
Class 6.
Class 7.
Class 8
Class 9
Ada berapa Region yang di kelola oleh Angkasa Pura Indonesia?
5 REGION
6 REGION
8 REGION
9 REGION
Bahan / barang yang termasuk Dangerous Goods yang mudah terbakar bila terkena air, termasuk dalam class / devisi :
Radioactive.
Corrosive.
Dangerous when wet.
Falmmable Liquit.
Dangerous goods dibawah ini boleh dibawa penumpang domestic, kecuali :
Minuman beralkohol 50 % sebayak 1 liter dalam kemasan jual dibagasi kabin.
Lighter (korek api) dengan bahan bakar yang terserap dikantong/dalam saku penumpang.
Pengharum ruangan spray 550 ml dalam bagasi kabin.
Hand body lation 200 ml dalam bagasi kabin.
Kondisi darurat (kondisi merah),merupakan kondisi keamanan penerbangan pada saat:
a. Ancaman yang membahayakan keamanan penerbangan,berdasarkan penilaian, positif terjadi terhadap pesawat udara, bandar udara dan pelayanan navigasi penerbangan
b. Terjadinya gangguan keamanan atau tindakan melawan hukum yang berpotensi mengganggu keamanan penerbangan.
c. Terjadinya tindakan melawan hukum berupa ancaman bom, pembajakan, penyanderaan, sabotase dan penyerangan yang membahayakan keamanan terhadap pesawat udara, bandar udara dan pelayanan navigasi penerbangan
d. Jawaban a dan c benar
Kepala Bandar Udara harus membuat langkah-langkah keamanan terkait adanya informasi Pesawat Udara menjadi objek Tindakan Melawan Hukum ( Acts of Unlawful Interference) yaitu : (kecuali)
melindungi Pesawat Udara pada saat di darat;
pemberitahuan informasi awal kepada Bandar Udara tujuan apabila Pesawat Udara yang menjadi objek Tindakan Melawan Hukum ( Acts of Unlawful Interference) sudah
terbang;.
berkoordinasi dengan penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan untuk memberikan perlakuan prioritas.
Mengaktifkan komite keamanan
Langkah langkah perlindungan terhadap Data dan Sistem Elektronik Penerbangan sebagaimana dimaksud pada butir 16.1.1 meliputi : (kecuali)
identifikasi;
proteksi;
evaluasi
penanganan insiden siber.
Komando penanggulangan tindakan melawan hokum pada kondisi darurat (merah) di bandar Udara sipil oleh :
Kapolri.
Panglima TNI.
Komandan Pangkalan.
Kapolres terdekat.
Visi Angkasa Pura Indonesia adalah?
To become a World-Class Airport, connecting global travelers with distinctive Indonesian Hospitality
To become a World-Class Airport Operator, connecting global travelers and distinctive Indonesian Hospitality
To become a World-Class Airport Operator, with distinctive Indonesian Hospitality and connecting global travelers
To become a World-Class Airport Operator, connecting global travelers with distinctive Indonesian Hospitality
Masuk pesawat lebih awal dan keluar pesawat paling akhir dari penumpang lain merupakan tata cara :
Pengawalan Pejabat Daerah.
Pengawalan Gubernur.
Pengawalan Presiden.
Pengawalan Tahanan.
jarak antara gawang detektor logam(Walk Through Metal Detector / WTMD) dan mesin x-ray bagasi adalah :
minimal 50 (lima puluh) cm;
minimal 55 (lima puluh lima) cm
minimal 60 (enam puluh) cm
minimal 70 (tujuh puluh) cm
