Font size
Worksheetscek jawaban 1
Total questions: 83
Worksheet time: 44mins
Seorang Satpol PP dalam melaksanakan pengarahan kepada pelanggar Perda harus menerapkan prinsip:
Preventif, yustisial, represif
Pengawasan, pengendalian, pembinaan
Humanis, persuasif, tegas
Penyuluhan, pembinaan, penindakan
Penertiban, pengawalan, pengamanan
Dalam proses penegakan Perda nonyustisial, setelah pelanggar menandatangani surat pernyataan namun tetap melanggar, maka tahapan selanjutnya adalah pemberian:
Surat peringatan pertama dengan tenggang waktu 5 hari
Surat peringatan pertama dengan tenggang waktu 3 hari
Surat peringatan pertama dengan tenggang waktu 7 hari
Langsung pemberian sanksi administratif
Pelimpahan ke PPNS untuk proses yustisial
Satpol PP dalam melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap dugaan pelanggaran Perda setelah menerima pengaduan wajib membuat:
Berita acara pemeriksaan pendahuluan dalam waktu 5 hari kerja
Berita acara pemeriksaan pendahuluan dalam waktu 3 hari kerja
Berita acara pemeriksaan pendahuluan dalam waktu 2 hari kerja
Surat peringatan dalam waktu 3 hari kerja
Laporan hasil pemeriksaan dalam waktu 7 hari kerja
Dalam proses penyidikan pelanggaran Perda, yang berwenang menandatangani surat panggilan terhadap tersangka adalah:
Kepala Satpol PP
Kepala bidang penegakan Perda
PPNS Satpol PP
Sekretaris Satpol PP
Penyidik Kepolisian
Berikut adalah tahapan yang benar dalam penanganan pelanggaran Perda secara nonyustisial:
Pengarahan - Surat peringatan - Pembinaan - Sanksi administratif
Pembinaan - Pengarahan - Surat pernyataan - Surat peringatan
Pengarahan - Pembinaan - Surat pernyataan - Surat peringatan
Surat pernyataan - Pembinaan - Pengarahan - Sanksi administratif
Pembinaan - Surat peringatan - Pengarahan - Surat pernyataan
PPNS Satpol PP dalam melakukan pemeriksaan terhadap tersangka pelanggaran Perda ditemukan pengakuan bersalah dan kesediaan menaati ketentuan, maka langkah selanjutnya adalah:
Langsung memberikan sanksi administratif
Meminta tersangka membuat surat pernyataan
Melanjutkan proses ke pengadilan
Menghentikan pemeriksaan
Melakukan penahanan
Apabila pelanggar Perda tidak memenuhi panggilan kedua dari PPNS Satpol PP, maka tindakan yang dilakukan adalah:
Menghentikan proses penyidikan
Memberikan sanksi administratif
Melakukan pemanggilan ketiga
Memeriksa berdasarkan alat bukti yang ada
Melimpahkan ke proses pengadilan
Dalam proses penegakan Perda nonyustisial, tenggang waktu yang diberikan kepada pelanggar untuk mematuhi surat pernyataan adalah:
3 hari kerja
5 hari kerja
7 hari kerja
10 hari kerja
14 hari kerja
Dalam proses persidangan pelanggaran Perda, tim terpadu yang dibentuk terdiri dari:
Satpol PP, Kejaksaan, Pengadilan
Satpol PP, Kepolisian, PPNS
Satpol PP, perangkat daerah terkait, PPNS, Kepolisian
Satpol PP, perangkat daerah pengampu Perda, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan
Satpol PP, PPNS, Kejaksaan, Pengadilan Negeri
Dalam melaksanakan prosedur penegakan Perkada, Satpol PP telah memberikan teguran pertama kepada pelanggar. Berapa lama tenggang waktu yang diberikan untuk Surat Peringatan Pertama sesuai Permendagri No. 16 Tahun 2023?
1 hari
2 hari
3 hari
4 hari
5 hari
Satpol PP melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan ketertiban di wilayah pasar tradisional. Apa langkah awal yang harus dilakukan dalam tahap persiapan deteksi dini sesuai SOP?
Melakukan koordinasi dengan instansi terkait
Menyiapkan administrasi pelaksanaan
Penetapan sasaran, waktu dan objek deteksi
Melakukan survei lapangan
Men
siapan deteksi dini sesuai SOP?
Melakukan koordinasi dengan instansi terkait
Menyiapkan administrasi pelaksanaan
Penetapan sasaran, waktu dan objek deteksi
Melakukan survei lapangan
Menyusun laporan hasil deteksi
Satpol PP menemukan pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar melanggar Perkada. Setelah penandatanganan Surat Pernyataan, berapa lama batas waktu yang diberikan untuk mematuhi ketentuan?
3 hari kerja
5 hari kerja
7 hari kerja
10 hari kerja
14 hari kerja
Satpol PP sedang melaksanakan penegakan Perkada tentang Ketertiban Umum. Dalam hal pelanggar tidak mengindahkan Surat Peringatan Ketiga, tindakan apa yang harus dilakukan?
Memberikan Surat Peringatan Keempat
Melakukan proses hukum pidana
Memberikan sanksi administratif
Melakukan mediasi ulang
Menghentikan proses penegakan
Satpol PP melakukan penegakan Perkada terhadap tempat hiburan yang melanggar jam operasional. Apa yang harus dilakukan sebelum memberikan Surat Peringatan?
Langsung memberikan sanksi administratif
Mewajibkan menandatangani Surat Pernyataan
Melakukan penertiban paksa
Melaporkan ke kepolisian
Menghentikan operasional secara permanen
Dalam pelaksanaan cegah dini terhadap potensi gangguan ketertiban, apa fokus utama yang harus dilakukan Satpol PP?
Melakukan penindakan tegas
Mencegah gangguan muncul ke permukaan
Membuat laporan ke atasan
Menunggu eskalasi gangguan
Mengabaikan potensi gangguan kecil
Dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap Perda, Satpol PP melaksanakan pembinaan dengan metode:
Pembinaan kelompok formal secara tertutup
Pembinaan individual secara persuasif
Pembinaan massal secara demonstratif
Pembinaan langsung menggunakan sanksi
Pembinaan melalui penindakan yustisial
Patroli yang dilakukan Satpol PP dengan berjalan kaki untuk mengawasi tempat rawan gangguan ketertiban disebut:
Patroli kawasan
Patroli wilayah
Patroli blok
Patroli khusus
Patroli pengawasan
Dalam pelaksanaan pembinaan informal, Polisi Pamong Praja memiliki kewajiban moral untuk:
Memberikan sanksi langsung
Melakukan penindakan yustisial
Menyampaikan informasi dan himbauan terkait Perda
Membuat berita acara pelanggaran
Melakukan penyelidikan formal
Patroli khusus yang dilakukan Satpol PP bersifat:
Preventif dan pembinaan
Represif atau penindakan
Pengawasan rutin
Sosialisasi Perda
Pemberian peringatan
Dalam melaksanakan pembinaan kelompok, Satpol PP menggunakan pendekatan:
Konfrontatif dan tegas
Represif dan sanksi
Simpatik dan persuasif
Penindakan langsung
Yustisial formal
Dalam melaksanakan tugas pengamanan terhadap rumah dinas pejabat pemerintah daerah, seorang Polisi Pamong Praja harus melakukan tindakan pengamanan yang tepat. Langkah awal yang harus dilakukan adalah...
Membuat berita acara kegiatan
Menyiapkan jadwal dan petugas
Melakukan pengecekan lingkungan
Mencatat identitas tamu yang berkunjung
Melakukan koordinasi dengan petugas keamanan lain
Satpol PP sedang melaksanakan tugas pengamanan di ruang kerja kepala daerah. Tindakan yang TIDAK tepat dilakukan oleh Satpol PP dalam pengamanan tersebut adalah...
Melakukan pemeriksaan di lingkungan ruang kerja
Melakukan koordinasi dengan Tata Usaha dan ajudan
Mengizinkan tamu masuk tanpa melalui prosedur pemeriksaan
Mencatat jadwal kegiatan pejabat untuk satu minggu ke depan
Mengawasi pedagang dan pencari sumbangan di sekitar lokasi
Satpol PP mendapat tugas pengamanan aset daerah. Langkah awal yang harus dilakukan dalam melaksanakan prosedur pengamanan adalah...
Melakukan pengecekan secara berkala
Membuat laporan pengamanan harian
Melakukan koordinasi dengan pengelola gedung/aset
Pendataan bukti kepemilikan dan denah gedung/aset
Merencanakan penyiapan sarana pengawasan
Dalam prosedur pengawalan pejabat VIP dengan berjalan kaki, tindakan yang harus dilakukan komandan pengawalan adalah...
Berdiri di samping pejabat VIP
Berdiri di depan pejabat VIP
Berdiri di belakang pejabat VIP
Membawa kendaraan operasional
Melakukan koordinasi dengan kepolisian
Pengawalan dengan kendaraan bermotor oleh Satpol PP terhadap pejabat VIP dilakukan dengan posisi...
Di depan kendaraan pejabat VIP
Di samping kendaraan pejabat VIP
Di belakang pengawalan kepolisian
Beriringan dengan kendaraan polisi
Mengapit kendaraan pejabat VIP
Dalam pengamanan upacara dan acara penting, koordinasi yang dilakukan Satpol PP dengan panitia penyelenggara terkait...
Anggaran kegiatan
Jumlah petugas pengamanan
Jumlah dan daftar tamu undangan
Jadwal kegiatan
Lokasi parkir kendaraan
Suatu keadaan yang dikategorikan sebagai kerusuhan massa menurut Permendagri 16/2023 adalah:
Massa berteriak dan menyanyi
Massa membawa spanduk protes
Massa melakukan orasi damai
Massa merusak fasilitas umum
Massa melakukan pawai
Ketika terjadi unjuk rasa di kantor gubernur, posisi Satpol PP dalam pengamanan berada pada:
Barisan terdepan pengamanan
Barisan kedua atau belakang dari aparat keamanan
Berpencar di antara massa
Di dalam gedung saja
Membaur dengan pengunjuk rasa
Ketika terjadi penolakan warga saat penertiban PKL, Satpol PP melakukan konsolidasi untuk menghentikan sementara operasi. Hal ini dilakukan jika:
Massa berjumlah lebih dari 100 orang
Ada permintaan dari lurah setempat
Perlawanan mengancam keselamatan petugas
Waktu sudah menjelang magrib
Petugas kelelahan
Yang berwenang menentukan kelanjutan atau penghentian operasi penertiban di lapangan adalah:
Kepala Satpol PP
Komandan Pasukan operasi penertiban
Camat setempat
Ketua RT/RW
Koordinator lapangan massa
Petugas Tindak Internal (PTI) dalam melaksanakan tugas pembinaan, pengawasan dan penegakan Kode Etik Pol PP bertugas, KECUALI:
Melakukan pemeriksaan lanjutan setelah persidangan Majelis Kode Etik (MKE)
Membuat berita acara pemeriksaan pendahuluan
Menyampaikan laporan pemeriksaan pendahuluan kepada Satpol PP
Melakukan pengawasan dan pembinaan Kode Etik Pol PP
Melakukan evaluasi pengawasan dan pembinaan Kode Etik Pol PP
Majelis Kode Etik Polisi Pamong Praja (MKE Pol PP) provinsi/kabupaten/kota yang tidak dapat didelegasikan pembentukannya kepada Satpol PP adalah dalam hal:
Dugaan pelanggaran oleh JFT Pol PP Ahli Muda
Dugaan pelanggaran oleh pejabat tinggi pratama
Dugaan pelanggaran oleh pejabat pengawas
Dugaan pelanggaran oleh JFT Pol PP Ahli Madya
Dugaan pelanggaran oleh pejabat administrator
Majelis Kode Etik Polisi Pamong Praja yang memeriksa dugaan pelanggaran kode etik oleh pejabat tinggi pratama diketuai oleh:
Kepala Satpol PP
Sekretaris Satpol PP
Sekretaris Daerah
Asisten Sekda yang membidangi pemerintahan
Inspektur Daerah
Berikut ini merupakan etika bermasyarakat yang harus dijunjung tinggi oleh Polisi Pamong Praja, KECUALI:
Berikut ini merupakan etika bermasyarakat yang harus dijunjung tinggi oleh Polisi Pamong Praja, KECUALI:
Memberikan pelayanan sesuai standar yang ditetapkan
Mengedepankan sikap humanis dan persuasif
Menjunjung tinggi norma agama dan adat istiadat
Mempersulit proses pelayanan untuk efek jera
Menjaga kerukunan masyarakat
Apabila seorang Polisi Pamong Praja tidak memenuhi panggilan kedua dari MKE Pol PP untuk menghadiri persidangan, maka tindakan yang dilakukan MKE Pol PP adalah:
Menunda persidangan sampai yang bersangkutan hadir
Memberikan panggilan ketiga
Menghentikan proses pemeriksaan
Memeriksa dan memutus tanpa kehadiran yang bersangkutan
Menyerahkan kasus ke atasan langsung
Keputusan MKE Pol PP atas dugaan pelanggaran kode etik harus ditetapkan paling lambat:
3 hari kerja sejak dimulai persidangan
5 hari kerja sejak dimulai persidangan
7 hari kerja sejak dimulai persidangan
10 hari kerja sejak dimulai persidangan
14 hari kerja sejak dimulai persidangan
Berikut merupakan tindakan pembinaan yang dapat diberikan kepada Polisi Pamong Praja yang melanggar kode etik:
Penundaan kenaikan pangkat
Penurunan jabatan
Pemindahan tugas
Pembersihan lingkungan kantor selama 3 hari kerja
Penundaan tunjangan kinerja
Seorang Polisi Pamong Praja terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan dijatuhi sanksi moral berupa permohonan maaf secara tertutup. Siapa saja yang dapat mengetahui pernyataan permohonan maaf tersebut:
Seluruh pegawai Satpol PP
Anggota MKE dan pejabat pembina kepegawaian saja
Masyarakat umum melalui pengumuman
Media massa dan forum resmi
Seluruh ASN di lingkungan pemerintah daerah
Dalam hal PTI menemukan bukti adanya dugaan pelanggaran kode etik saat pemeriksaan pendahuluan, berapa lama batas waktu pembentukan MKE Pol PP:
1 hari kerja
2 hari kerja
3 hari kerja
4 hari kerja
5 hari kerja
Polisi Pamong Praja yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik diwajibkan melaksanakan sanksi paling lambat:
1 hari kerja setelah keputusan diterima
2 hari kerja setelah keputusan diterima
3 hari kerja setelah keputusan diterima
4 hari kerja setelah keputusan diterima
5 hari kerja setelah keputusan diterima
Standar Pelayanan Minimal (SPM) sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum menurut Permendagri 121/2018 adalah:
Ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah
Ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap aparat penegak hukum
Ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal
Ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan keamanan yang wajib dilaksanakan oleh Satpol PP
Ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan perlindungan masyarakat di daerah
Satpol PP dalam menangani warga yang terkena cidera fisik sedang/berat akibat penegakan Perda harus:
Memberikan ganti rugi materil
Memberikan pertolongan pertama
Membawa ke rumah sakit/puskesmas
Melakukan pendataan korban
Membuat berita acara kejadian
Kriteria rusak ringan dalam kerugian materil akibat penegakan Perda dan Perkada adalah:
Kerugian tidak lebih dari 1% biaya operasional
Kerugian tidak lebih dari 2% biaya operasional
Kerugian tidak lebih dari 2.5% biaya operasional
Kerugian tidak lebih dari 3% biaya operasional
Kerugian tidak lebih dari 5% biaya operasional
Satpol PP melakukan operasi penertiban PKL. Dalam radius berapa meter warga yang terkena dampak berhak mendapat pelayanan sesuai Permendagri 121/2018:
0-25 meter
0-40 meter
0-50 meter
0-75 meter
0-100 meter
Batas waktu pengajuan bukti kerugian materil/cidera fisik akibat penegakan Perda adalah:
12 jam setelah kejadian
24 jam setelah kejadian
2x24 jam setelah kejadian
3x24 jam setelah kejadian
7x24 jam setelah kejadian
Mutu Pelayanan Dasar Sub Urusan Trantibum TIDAK meliputi:
Standar operasional prosedur Satpol PP
Standar sarana prasarana Satpol PP
Standar peningkatan kapasitas anggota
Standar pelayanan dampak gangguan Trantibum
Standar pengawasan kinerja Satpol PP
Dokumen perencanaan pemenuhan Pelayanan Dasar yang memuat program dan kegiatan untuk jangka waktu 5 tahun adalah:
RKPD
Renstra
Renja
RPJMD
APBD
Dalam penghitungan kerugian materil akibat penegakan Perda, Satpol PP harus:
Membentuk tim penaksir internal
Melibatkan akuntan publik
Melibatkan juru taksir sesuai peraturan
Menggunakan standar harga daerah
Menetapkan nilai berdasarkan kesepakatan
Perbaikan atas kerugian materil dan cidera fisik ringan dalam penegakan Perda didanai sebesar:
1.5% dari anggaran operasional
2% dari anggaran operasional
2.5% dari anggaran operasional
3% dari anggaran operasional
5% dari anggaran operasional
Warga yang mengalami kerugian materil akibat penegakan Perda wajib menyertakan bukti berupa:
Surat keterangan kerugian dari RT/RW
Surat pernyataan dari kepolisian
Dokumen kepemilikan aset
Surat pernyataan dari kepala daerah
Berita acara kejadian
Pelaksanaan pemenuhan Pelayanan Dasar harus dipastikan oleh:
Kepala daerah
Tim anggaran Pemerintah Daerah
DPRD
Inspektorat daerah
Sekretaris daerah
Ketika terjadi kerusakan berat akibat penegakan Perda, kriteria kerugian materil yang ditaksir adalah:
Lebih dari 1.5% biaya operasional
Sama dengan 2% biaya operasional
Sama dengan atau lebih dari 2.5% biaya operasional
Lebih dari 3% biaya operasional
Sama dengan 5% biaya operasional
Pengumpulan data dalam pemenuhan Pelayanan Dasar bertujuan untuk:
Mendata jumlah petugas Satpol PP
Memperoleh data korban dan kerugian
Menghitung anggaran operasional
Menyusun laporan kinerja
Membuat basis data pelanggar
Batas waktu penyesuaian Perda dan Perkada dengan Permendagri 121/2018 adalah:
6 bulan
9 bulan
1 tahun
1.5 tahun
2 tahun
Dalam hal verifikasi faktual terhadap bukti kerugian, Satpol PP harus:
Bekerja sendiri
Berkoordinasi dengan kepolisian
Bekerja sama dengan instansi terkait
Membentuk tim independen
Melibatkan pihak ketiga
Ketenteraman dan Ketertiban Umum menurut Permendagri 121/2018 adalah:
Kondisi bebas dari gangguan keamanan
Situasi yang memungkinkan aktivitas normal
Situasi yang memungkinkan pemerintah dan masyarakat melakukan kegiatan secara tentram dan teratur
Keadaan yang terkendali dari ancaman
Situasi yang terbebas dari konflik
Satpol PP menemukan warga terkena cidera fisik ringan saat penertiban, tindakan yang harus dilakukan adalah:
Membawa ke rumah sakit
Memberikan pertolongan pertama
Membuat berita acara
Mendata identitas korban
Menghubungi keluarga korban
Dokumen yang memuat program pemenuhan Pelayanan Dasar untuk periode 1 tahun adalah:
RPJMD
Renstra
RKPD
APBD
Renja
Dokumen yang memuat program pemenuhan Pelayanan Dasar untuk periode 1 tahun adalah:
RPJMD
Renstra
RKPD
APBD
Renja
Pelayanan Dasar menurut Permendagri 121/2018 adalah:
Pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat
Pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga yang terkena dampak penegakan peraturan
Pelayanan minimal yang wajib diberikan pemerintah
Pelayanan keamanan dan ketertiban
Pelayanan perlindungan masyarakat
Penyediaan pelayanan kerugian materil dan pelayanan pengobatan dilaksanakan oleh:
Dinas kesehatan
Pemerintah daerah
Satpol PP
Tim anggaran daerah
Dinas sosial
Seorang polisi pamong praja ahli pertama wajib memiliki kualifikasi dasar dalam pelaksanaan tugasnya. Berdasarkan PP No. 16 Tahun 2018, kualifikasi apa yang wajib dimiliki oleh pejabat pimpinan tinggi pratama Satpol PP?
Sertifikasi keahlian khusus
Kualifikasi PPNS
Izin khusus kepolisian
Sertifikasi pamong praja
Lisensi penyidikan
Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten melaksanakan operasi penertiban pedagang kaki lima. Dalam pelaksanaan tugas tersebut, kepada siapa Satpol PP kabupaten harus bertanggung jawab?
Langsung kepada bupati
Kepala kepolisian setempat
Bupati melalui sekretaris daerah
Kapolres setempat
Kepala dinas terkait
Satpol PP provinsi sedang melakukan penertiban terhadap pelanggaran Perda. Dalam pelaksanaan tugas tersebut, apa yang menjadi peran Satpol PP terkait koordinasi PPNS?
Pengawas PPNS
Koordinator PPNS
Pembina PPNS
Pengendali PPNS
Supervisor PPNS
Satpol PP harus menyediakan sarana dan prasarana minimal dalam pelaksanaan tugasnya. Manakah yang bukan termasuk perlengkapan operasional Satpol PP menurut PP No. 16 Tahun 2018?
Perlengkapan perorangan
Perlengkapan beregu
Perlengkapan patroli
Perlengkapan penegakan Perda
Perlengkapan persenjataan
Satpol PP melakukan operasi penertiban. Dalam hal pelaksanaan tugas yang memiliki dampak sosial luas dan risiko tinggi, kepada siapa Satpol PP dapat meminta bantuan?
TNI saja
Polri saja
TNI dan Polri
Kejaksaan
Pengadilan
Seorang polisi pamong praja ahli pertama melakukan tindakan penertiban terhadap pelanggaran Perda. Tindakan apa yang termasuk dalam penertiban nonyustisial?
Penangkapan pelanggar
Penyitaan barang bukti
Penahanan tersangka
Pemberian surat teguran
Penyidikan formal
Satpol PP provinsi melaksanakan koordinasi penegakan Perda. Dalam melakukan koordinasi tersebut, siapa yang berwenang menyelenggarakan rapat koordinasi Satpol PP kabupaten/kota?
Kepala Satpol PP provinsi
Sekretaris daerah provinsi
Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat
Menteri Dalam Negeri
Kepala daerah terkait
Dalam pelaksanaan tugas penegakan Perda, bagaimana mekanisme koordinasi antara PPNS dengan penyidik kepolisian?
PPNS bekerja independen tanpa koordinasi
PPNS berkoordinasi setelah proses penyidikan selesai
PPNS menyampaikan hasil penyidikan dan berkoordinasi dengan penyidik kepolisian
PPNS hanya berkoordinasi dengan Satpol PP
PPNS berkoordinasi dengan kejaksaan langsung
Satpol PP melakukan pembinaan teknis operasional. Apa yang bukan termasuk kegiatan pembinaan teknis operasional menurut PP No. 16 Tahun 2018?
Pembinaan etika profesi
Koordinasi Satpol PP
Pengembangan pengetahuan
Peningkatan kapasitas kelembagaan
Penerbitan izin operasional
Polisi pamong praja ahli pertama sedang melakukan penyidikan pelanggaran Perda. Dalam hal penyidikan tersebut, siapa yang berwenang melakukan penunjukan PPNS?
Kepala Satpol PP
Kepala daerah
Menteri Dalam Negeri
Kapolda setempat
Kepala kejaksaan
Satuan Polisi Pamong Praja melaksanakan penyelenggaraan ketertiban umum. Apa yang bukan termasuk kegiatan penyelenggaraan ketertiban umum menurut PP No. 16 Tahun 2018?
Deteksi dan cegah dini
Pembinaan dan penyuluhan
Patroli
Pengawalan
Penyidikan kriminal
Satpol PP provinsi melakukan pembinaan terhadap masyarakat dalam penyelenggaraan pelindungan masyarakat. Apa tujuan utama pembinaan tersebut?
Peningkatan pendapatan daerah
Efektivitas penyelenggaraan pelindungan masyarakat
Pengembangan karier personel
Peningkatan anggaran operasional
Penambahan personel
Polisi pamong praja ahli pertama melakukan penegakan Perda. Dalam penegakan tersebut, apa yang menjadi dasar pelaksanaan penegakan Perda?
Instruksi kepala daerah
Perintah kepolisian
Standar operasional prosedur dan kode etik
Petunjuk kejaksaan
Arahan pengadilan
Satpol PP kabupaten melaksanakan penertiban pedagang kaki lima. Dalam pelaksanaan tersebut, dengan siapa Satpol PP kabupaten harus berkoordinasi?
Hanya dengan camat
Hanya dengan instansi terkait
Hanya dengan Satpol PP provinsi
Camat, instansi terkait, dan Satpol PP provinsi
Langsung ke masyarakat
Satpol PP melakukan tindakan penyelidikan pelanggaran Perda. Apa yang dimaksud dengan tindakan penyelidikan menurut PP No. 16 Tahun 2018?
Tindakan paksa untuk mencari bukti
Tindakan tanpa upaya paksa untuk mencari data dan informasi
Tindakan penangkapan pelanggar
Tindakan penyitaan barang bukti
Tindakan penahanan tersangka
Polisi pamong praja ahli pertama hendak melaksanakan tugas. Apa yang menjadi kewajiban utama seorang Pol PP dalam pelaksanaan tugasnya?
Mengutamakan tindakan represif
Menjunjung tinggi hak asasi manusia
Menggunakan kekerasan
Bertindak diskriminatif
Mengabaikan etika
Satpol PP melakukan tindakan administratif terhadap pelanggar Perda. Apa yang dimaksud dengan tindakan administratif?
Tindakan kekerasan fisik
Tindakan penyitaan barang
Pemberian surat pemberitahuan/teguran
Tindakan penangkapan
Tindakan penahanan
Satpol PP provinsi melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Siapa yang dimaksud dengan instansi terkait menurut PP No. 16 Tahun 2018?
Hanya TNI
Hanya Polri
TNI dan Polri saja
TNI, Polri, Kejaksaan, dan pengadilan
Pemerintah daerah saja
Polisi pamong praja ahli pertama melaksanakan tugas penertiban. Apa yang dimaksud dengan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman menurut PP No. 16 Tahun 2018?
Tindakan represif semata
Penggunaan kekerasan dalam penertiban
Upaya yang memungkinkan pemerintah dan masyarakat melakukan kegiatan secara tertib
Tindakan sewenang-wenang
Pengabaian hak masyarakat
Satpol PP melakukan penyusunan program. Apa yang dimaksud dengan penyusunan program menurut PP No. 16 Tahun 2018?
Membuat jadwal kerja harian
Membuat rencana anggaran
Membuat perencanaan dan program yang berisi kegiatan, sasaran, dan target pencapaian
Membuat laporan kegiatan
Membuat evaluasi kinerja
