NEW
Font size
Worksheetscek jawaban 2
Total questions: 68
Worksheet time: 34mins
Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan kegiatan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat harus dilengkapi dengan:
Surat tugas dan perlengkapan pakaian dinas
Surat perintah dan perlengkapan pakaian dinas
Surat perintah dan peralatan standar
Surat tugas dan peralatan standar
Surat perintah dan peralatan/perlengkapan
Satuan Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan kegiatan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat yang memiliki dampak sosial luas dan risiko tinggi dapat meminta bantuan:
Kepolisian Negara
Tentara Nasional Indonesia
Lembaga teknis terkait
TNI dan Polri
Kepolisian Negara, TNI, dan/atau lembaga teknis terkait
Sistem pengamanan yang dilakukan oleh Satpol PP terhadap pejabat/VIP dengan kendaraan bermotor yang benar adalah:
Kendaraan pengawal berada di depan kendaraan VIP
Sirene dan lampu dinyalakan selama perjalanan
Komandan operasi laporan ke protokoler
Parkir di tempat yang strategis
Kendaraan pengawal berjajar di samping kendaraan VIP
Satuan Polisi Pamong Praja dalam menangani unjuk rasa harus:
Membubarkan massa dengan cara represif
Melakukan negosiasi dengan cara intimidatif
Melakukan negosiasi dengan cara simpatik dan berwibawa
Menunggu perintah dari kepolisian setempat
Menggunakan kekuatan paksa secara bertahap
Kegiatan deteksi dini yang dilakukan Satpol PP dalam tahap pelaksanaan meliputi:
Penetapan sasaran dan waktu
Pengawasan, pengamatan, pencarian dan pengumpulan bahan keterangan
Survey lapangan dan koordinasi
Penyiapan administrasi pelaksanaan
Koordinasi dengan instansi terkait
Patroli khusus yang dilakukan Satpol PP adalah penugasan yang:
Dilakukan secara rutin sesuai jadwal
Bersifat represif atas perintah khusus kepala Satpol PP
Dilaksanakan pada kawasan tertentu
Menggunakan kendaraan bermotor
Melibatkan seluruh personil Satpol PP
Polisi Pamong Praja dalam melakukan pengamanan aset daerah harus:
Melakukan pendataan aset dan bukti kepemilikan
Berkoordinasi dengan TNI/Polri
Membuat pos jaga permanent
Melakukan patroli rutin 24 jam
Memasang CCTV di setiap sudut
Kegiatan Satpol PP dalam penyelenggaraan keterliban umum dan ketenteraman masyarakat yang bersifat preventif adalah:
Patroli dan pengawasan
Penertiban dan penindakan
Penyidikan dan penyelidikan
Penangananunjuk rasa
Pengawalan pejabat
Dalam melaksanakan penetration pedagang kaki lima yang melanggar Perda, prosedur yang benar dilakukan Satpol PP adalah:
Langsung melakukan pembongkaran paksa
Memberikan surat peringatan terlebih dahulu
Menunggu instruksi dari kepala daerah
Berkoordinasi dengan organisasi PKL
Melakukan mediasi dengan tokoh masyarakat
Satuan Polisi Pamong Praja dalam melakukan pengamanan tempat kerja pejabat pemerintah daerah harus:
Menutup seluruh akses masuk
Melakukan pemeriksaan terhadap objek dan benda-benda sektiar lokasi
Melarang tamu berkunjung
Membatasi aktivitas pegawai
Mengerahkan seluruh personil
Dalam menangani kerusuhan massa, tindakan yang harus dilakukan Satpol PP adalah:
Melakukan penangkapan terhadap provokator
Membubarkan massa secara paksa
Membantu aparat keamanan dalam penanganan kerusuhan massa
Melakukan negosiasi dengan perwakilan massa
Menutup akses jalan menuju lokasi
Kegiatan patroli blok yang dilakukan Satpol PP adalah:
Patroli menggunakan kendaraan bermotor
Patroli di seluruh wilayah kota
Patroli dengan berjalan kaki di tempat rawan gangguan
Patroli gabungan dengan aparat keamanan
Patroli rutin 24 jam
Dalam melakukan pembinaan ketertiban umum, Satpol PP harus:
Memberikan sanksi langsung
Melakukan koordinasi dengan instansi terkait
Mengerahkan seluruh personil
Membuat pos koordinasi
Melibatkan tokoh masyarakat
Sasaran kegiatan pengawalan yang dilakukan Satpol PP meliputi:
Pengawalan unjuk rasa
Pengawalan kegiatan sosial
Pengawalan pejabat/VIP
Pengawalan kegiatan masyarakat
Pengawalan transportasi umum
Dalam melakukan penertiban PKL, tahap perencanaan yang harus dilakukan Satpol PP adalah:
Melakukan pendataan jumlah PKL
Berkoordinasi dengan organisasi PKL
Menetapkan sasaran, waktu dan metode penertiban
Menyiapkan lokasi relokasi
Membertuk tim gabungan
Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan patroli pengawasan bertugas:
Melakukan penindakan pelanggaran
Melakukan penyidikan
Memberikan sanksi administratif
Memelihara dan mengawasi ketertiban umum
Menangkap pelaku kejahatan
Dalam melakukan pengamanan upacara dan acara penting, tindakan yang harus dilakukan Satpol PP adalah:
Menutup akses masuk lokasi
Melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap objek dan benda sekitar lokasi
Membatasi jumlah peserta
Mengerahkan seluruh personil
Memasang kawat berduri
Kegiatan deteksi dan cegah dini yang dilakukan Satpol PP bertujuan untuk:
Melakukan penindakan preventif
Mengantisipasi gangguan keamanan
Mendapatkan informasi tentang potensi gangguan ketertiban
Membubarkan kerumunan massa
Menangkap pelaku pelanggaran
Dalam melakukan pengamanan aset daerah, Satpol PP harus berkoordinasi dengan:
Kepolisian setempat
Dinas/instansi pengelola gedung/aset
Tokoh masyarakat setempat
Petugas keamanan swasta
Pemerintah desa/kelurahan
Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan patroli kawasan menggunakan:
Sepeda motor
Mobil patroli
Kendaraan bermotor dan sarana transportasi lainnya
Berjalan kaki
Sepeda
Seorang PPNS Satpol PP melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Perda. Dalam hal ini, Satpol PP bertindak selaku:
Eksekutor PPNS
Koordinator PPNS
Administrator PPNS
Supervisor PPNS
Fasilitator PPNS
PPNS dalam melaksanakan penyidikan tindak pidana pelanggaran Perda memiliki kewenangan berikut, kecuali:
Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat
Mengambil sidik jari dan memotret seseorang
Mengadakan penghentian penyidikan
Menjatuhkan sanksi administratif
Memanggil orang untuk didengar sebagai tersangka
Sekretariat PPNS untuk tingkat Provinsi yang berkedudukan sebagai koordinator operasional adalah:
Kepala Satpol PP
Sekretaris Satpol PP
Sekretariat PPNS untuk tingkat Provinsi yang berkedudukan sebagai koordinator operasional adalah:
Kepala Satpol PP
Sekretaris Satpol PP
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah
Koordinator pengawas penyidikan PPNS Kepolisian Daerah
Kepala Biro Hukum
PPNS sedang melakukan penyidikan kasus pelanggaran Perda dengan ancaman pidana kurungan 2 bulan. Acara pemeriksaan yang tepat adalah:
Pemeriksaan biasa
Pemeriksaan singkat
Pemeriksaan cepat
Pemeriksaan khusus
Pemeriksaan umum
Anggota Satpol PP yang baru menjadi sebagai PPNS selama 3 tahun akan dimutasi ke unit lain. Hal tersebut:
Diperbolehkan karena sudah 3 tahun
Tidak diperbolehkan karena minimal 5 tahun
Diperbolehkan jika ada promosi jabatan
Diperbolehkan dengan izin khusus
Tidak ada ketentuan jangka waktu
Selama proses penyidikan pelanggaran Perda, PPNS mendelegasikan tugas penyidikan kepada staf lain yang bukan PPNS. Tindakan tersebut:
Diperbolehkan dengan surat tugas
Diperbolehkan dalam kondisi darurat
Diperbolehkan dengan pengawasan
Tidak diperbolehkan sama sekali
Diperbolehkan jika memenuhi syarat
Dalam melaksanakan penyidikan, PPNS menggunakan atribut berikut pada pakaian dinasnya saat pemeriksaan, kecuali:
Papan nama
Lencana kewenangan PPNS
Badge pemerintah daerah
Lambang instansi
Pin Korpri
Pembiayaan untuk PPNS di tingkat kabupaten/kota dibebankan pada:
APBN saja
APBD Provinsi saja
APBD Kabupaten/Kota saja
APBN dan APBD Provinsi
APBD dan sumber lain yang sah
Sekretariat PPNS memiliki tugas berikut, kecuali:
Melakukan pendataan PPNS
Memberikan rekomendasi terkait kebutuhan PPNS
Menjatuhkan sanksi disiplin PPNS
Memfasilitasi administrasi PPNS
Menyusun pedoman operasional penyidikan
PPNS wanita yang sedang hamil dalam melaksanakan tugas menggunakan pakaian dinas:
Sama seperti PPNS wanita lainnya
Menyesuaikan dengan kondisi
Bebas memilih pakaian formal
Harus tetap menggunakan rok
Menggunakan seragam khusus
Dalam struktur Sekretariat PPNS tingkat kabupaten/kota, Kepala Bagian Hukum berkedudukan sebagai:
Koordinator teknis
Koordinator operasional
Anggota
Sekretaris
Pengarah
PPNS melakukan penyidikan kasus pelanggaran Perda dengan ancaman pidana kurungan 5 bulan. Berdasarkan hal tersebut, acara pemeriksaan yang tepat adalah:
Pemeriksaan cepat
Pemeriksaan singkat
Pemeriksaan khusus
Pemeriksaan biasa
Pemeriksaan umum
Terkait mutasi PPNS antar instansi, hal berikut harus diperhatikan:
Minimal masa jabatan 3 tahun
Harus ada rekomendasi dari Kepala Daerah
Dasar hukum kewenangan yang berbeda
Harus mendapat izin dari Mendagri
Minimal 2 tahun masa kerja
Monitoring dan evaluasi PPNS di daerah kabupaten/kota dilakukan oleh:
Menteri Dalam Negeri
Gubernur sebagai waktu pemerintah pusat
Bupati/Walikota
Kepala Satpol PP Provinsi
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan
PPNS dalam melaksanakan penyidikan pelanggaran Perda bertanggung jawab kepada:
Kepala Daerah langsung
Kepala Daerah melalui Sekda
Kepala Daerah melalui Kepala Satpol PP
Kepala Satpol PP langsung
Sekda melalui K
enyidikan pelanggaran Perda bertanggung jawab kepada:
Kepala Daerah langsung
Kepala Daerah melalui Sekda
Kepala Daerah melalui Kepala Satpol PP
Kepala Satpol PP langsung
Sekda melalui Kepala Satpol PP
Kegiatan berikut merupakan bentuk pembinaan PPNS oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, kecuali:
Fasilitasi
Konsultasi
Pendidikan dan pelatihan
Penerbitan izin
Penelitian dan pengembangan
PPNS melakukan penyidikan dengan tahapan sebagai berikut: 1. Penyitaan barang bukti 2. Penangkapan tersangka 3. Penggeledahan 4. Pemeriksaan saksi Urutan tahapan tersebut:
Harus sesuai urutan di atas
Boleh acak sesuai kondisi
Harus dimulai dari nomor 4
Harus diakhiri nomor 1
Harus sesuai SOP khusus
Pembiayaan untuk monitoring dan evaluasi PPNS tingkat provinsi yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri dibebankan pada:
APBD Provinsi
APBN
APBD dan APBN
Dana dekonsentrasi
Dana alokasi khusus
PPNS menggunakan pakaian dinas dengan kemeja putih lengan panjang dan dasi merah pada saat:
Melakukan pemeriksaan
Patroli rutin
Persidangan
Operasi gabungan
Kegiatan administratif
Dalam melaksanakan tugas penyidikan, PPNS Satpol PP menemukan pelanggaran yang memerlukan bantuan teknis dari ahli. Tindakan yang dapat dilakukan adalah:
Menghentikan penyidikan
Melimpahkan ke penyidik Polri
Mendatangkan ahli yang diperlukan
Menunggu petunjuk atasan
Membertuk tim khusus
Dalam konteks SPM sektor ketenteraman dan ketertiban umum, Polisi Pamong Praja Pertama memiliki tanggung jawab pelayanan dasar di tingkat provinsi berupa:
Pelayanan informasi rawan bencana
Pelayanan ketenteraman dan ketertiban umum provinsi
Pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan bencana
Pelayanan penyelamatan korban kebakaran
Pelayanan evakuasi korban bencana
Menurut PP No.2/2018, siapakah penerima pelayanan dasar ketenteraman dan ketertiban umum di level provinsi yang menjadi tanggung jawab Polisi Pamong Praja?
Seluruh masyarakat di wilayah provinsi
Masyarakat yang terdampak bencana provinsi
Warga yang terkena dampak gangguan ketertiban akibat pelanggaran Perda provinsi
Warga yang terkena dampak gangguan ketertiban akibat pelanggaran Perda kabupaten/kota
Masyarakat yang membutuhkan layanan darurat
Dalam implementasi SPM ketenteraman dan ketertiban umum, standar teknis yang harus dipenuhi Polisi Pamong Praja mencakup:
Standar jumlah personel dan sarana prasarana
Standar waktu respons dan prosedur operasi
Standar jumlah barang/jasa, personel, dan petunjuk teknis
Standar kualifikasi personel dan anggaran
Standar operasional dan tata laksana
Seorang Polisi Pamong Praja Pertama harus memahami bahwa penerapan SPM dilaksanakan dengan tahapan:
Perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi
Pengumpulan data, penghitungan kebutuhan, perencanaan, pelaksanaan
Identifikasi masalah, perencanaan, implementasi, evaluasi
Penyusunan standar, sosialisasi, penerapan, pelaporan
Penetapan target, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan
Ketika melakukan pengumpulan data untuk penerapan SPM, Polisi Pamong Praja harus mengumpulkan data mencakup:
Jumlah personel dan anggaran yang tersedia
Jumlah pelanggaran dan penindakan yang dilakukan
I
Dalam pelaksanaan pemenuhan SPM, tindakan yang dapat dilakukan Polisi Pamong Praja adalah:
Memberikan sanksi administratif
Menyediakan barang/jasa dan/atau melakukan kerja sama daerah
Menerapkan tindakan preventif dan represif
Melakukan pembinaan kepada masyarakat
Menetapkan kawasan tertib
Standar Pelayanan Minimal ditetapkan dan diterapkan berdasarkan prinsip:
Efektivitas, efisiensi, transparansi
Kesesuaian, ketersediaan, keterjangkauan
Akuntabilitas, responsivitas, profesionalitas
Partisipatif, koordinatif, integratif
Berkeadilan, berkepastian, berkesinambungan
Dalam konteks pelaporan SPM, materi yang wajib dilaporkan oleh Polisi Pamong Praja mencakup:
Hasil penerapan, kendala, ketersediaan anggaran
Capaian kinerja, hambatan, rekomendasi
Target dan realisasi program
Evaluasi dan tindak lanjut
Progress dan permasalahan teknis
Hasil pelaporan SPM digunakan oleh Pemerintah Daerah untuk:
Penilaian kinerja perangkat daerah dan pengembangan kapasitas
Evaluasi kinerja tahunan
Penetapan anggaran tahun berikutnya
Penyusunan rencana strategis
Pemberian penghargaan
Polisi Pamong Praja harus memahami bahwa pengawasan penerapan SPM di tingkat provinsi dilakukan oleh:
Gubernur
DPRD Provinsi
Menteri Dalam Negeri
Inspektorat Provinsi
Ombudsman
Saat melakukan penghitungan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar, aspek yang harus dihitung oleh Polisi Pamong Praja adalah:
Selisin antara kondisi ideal dan eksisting
Rasio petugas dengan luas wilayah
Kebutuhan anggaran operasional
Jumlah pelanggaran perda
Target capaian tahunan
Dalam penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar, prioritas utama yang harus diperhatikan Polisi Pamong Praja adalah:
Ketersediaan anggaran
Kecukupan personel
Kesinambungan pelayanan
Urgensi kebutuhan
Efisiensi pelaksanaan
Kriteria penetapan SPM menurut PP No.2/2018 adalah barang/jasa kebutuhan dasar yang:
Bersifat wajib dan terukur
Mutlak dan mudah distandarkan
Esensial dan berkelanjutan
Prioritas dan terjangkau
Mendesak dan terencana
Ketika terjadi perselisihan kewenangan dalam penerapan SPM ketenteraman dan ketertiban umum antara provinsi dan kabupaten/kota, maka yang berwenang melakukan pembinaan adalah:
Menteri Dalam Negeri
Gubernur sebagai waktu pemerintah pusat
DPRD Provinsi
Kemendagri
Mahkamah Agung
Dalam konteks pelaksanaan SPM, Polisi Pamong Praja dapat memberikan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar dengan prioritas kepada:
Kelompok rentan
Masyarakat miskin
Korban bencana
Lansia dan difabel
Anak-anak
Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi X menemukan bahwa terjadi peningkatan gangguan ketertiban umum akibat pelanggaran Perda tentang Pengelolaan Sampah. Langkah prioritas yang harus dilakukan sesuai SPM adalah:
Melakukan penindakan langsung
Mengumpulkan data penerima layana
uan ketertiban umum akibat pelanggaran Perda tentang Pengelolaan Sampah. Langkah prioritas yang harus dilakukan sesuai SPM adalah:
Melakukan penindakan langsung
Mengumpulkan data penerima layanan terdampak
Memberikan sanksi administratif
Melakukan sosialisasi perda
Berkoordinasi dengan dinas kebersihan
Polisi Pamong Praja sedang menyusun laporan penerapan SPM provinsi. Data yang wajib dimasukkan dalam rekapitulasi adalah:
Penerapan SPM kabupaten/kota
Anggaran yang terserap
Jumlah personel yang terlibat
Capaian target tahunan
Kendala operasional
Dalam penerapan SPM, prinsip "ketepatan sasaran" bagi Polisi Pamong Praja berarti:
Tepat waktu dalam memberikan layanan
Tepat prosedur dalam penindakan
Tepat dalam menentukan penerima layanan prioritas
Tepat dalam penggunaan anggaran
Tepat dalam koordinasi
Satpol PP Provinsi hendak melakukan kerja sama daerah dalam penerapan SPM. Aspek yang harus diperhatikan adalah:
Kesepakatan antar kepala daerah
Kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Ketersediaan anggaran daerah
Kajian akademis
Persetujuan DPRD
Dalam evaluasi penerapan SPM ketenteraman dan ketertiban umum, ditemukan bahwa capaian masih di bawah standar. Tindakan yang harus dilakukan Polisi Pamong Praja adalah:
Merevisi target
Mengajukan penambahan anggaran
Menyusun rencana penyempurnaan kebijakan
Memberikan sanksi pada unit yang tidak capai target
Melakukan mutasi personel
Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang ketenteraman dan ketertiban umum yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja menurut PP No. 2 Tahun 2018 merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan:
Pelayanan administrasi
Pelayanan teknis
Pelayanan dasar
Pelayanan umum
Pelayanan khusus
Dalam melaksanakan tugas penegakan Perda, Satuan Polisi Pamong Praja harus memperhatikan Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan berdasarkan prinsip:
Kesesuaian kewenangan dan keterjangkauan
Ketersediaan dan kesinambungan
Keterukuran dan ketepatan sasaran
Keterukuran dan keterjangkauan
Kesesuaian kewenangan, ketersediaan, keterjangkauan, kesinambungan, keterukuran, ketepatan sasaran
Menurut PP No. 2/2018, dalam pelaksanaan pemenuhan SPM ketenteraman dan ketertiban umum, Satuan Polisi Pamong Praja dapat:
Membebaskan biaya pelayanan untuk masyarakat miskin
Menetapkan retribusi pelayanan
Mengabaikan standar teknis
Mendelegasikan ke pihak ketiga
Menerapkan sanksi administrasi
Penghitungan kebutuhan pemenuhan SPM ketenteraman dan ketertiban umum oleh Satuan Polisi Pamong Praja dilakukan dengan cara:
Estimasi anggaran
Prediksi gangguan
Menghitung selisih antara kebutuhan dan ketersediaan
Survei kepuasan
Pemetaan wilayah
Rencana pemenuhan SPM ketenteraman dan ketertiban umum oleh Satpol PP ditetapkan dalam:
Renstra SKPD
Renja SKPD
Dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah
Dokumen pelaksanaan anggaran
Laporan kinerja instansi
