NEW
Font size
WorksheetsPost-Test Fasilitator SPAB
Total questions: 15
Worksheet time: 8mins
Pengertian bencana dalam UU 24/2007 adalah :
peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non-alam sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis
Gangguan serius terhadap fungsi suatu komunitas atau masyarakat pada skala apa pun akibat kejadian berbahaya yang berinteraksi dengan kondisi paparan, kerentanan, dan kapasitas, yang mengakibatkan satu atau lebih hal berikut: kerugian dan dampak pada manusia, material, ekonomi, dan lingkungan.
Gangguan serius terhadap fungsi suatu masyarakat pada skala apa pun akibat kejadian berbahaya yang berinteraksi dengan, kerentanan, dan kapasitas masyarakat, yang mengakibatkan: kerugian dan dampak pada manusia, material, ekonomi, dan lingkungan.
peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non-alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis
Dasar penyelenggaraan Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) di Republik Indonesia antara lain?
Permendikbud No. 3/2019
Permendikbud No. 33/2019
UU 24/2007
Persekjend Kemendikbudristek No. 6/2020
Berikut hal-hal yang perlu diwujudkan pada Satuan Pendidikan dalam rangka memenuhi Program SPAB, kecuali
Rambu/Tanda Evakuasi
Pembentukan Tim Siaga Bencana di sekolah
Penyusunan SOP Bencana
menerapkan sistem sekolah satu lantai
Kepanjangan SPAB adalah?
Sekolah dan Pendidikan Aman Bencana
Satuan Pendidikan Aman Bencana
Sekolah dan Pesantren Aman Bencana
Satuan Pembelajaran Aman Bencana
Kapan Program SPAB dilaksanakan?
Tahapan Pra-Bencana
Tahapan Tanggap Bencana
Tahapan Pasca Bencana
Dinamis pada semua tahapan penanggulangan bencana
Berikut ini adalah tujuan SPAB kecuali?
Memastikan keberlangsungan layanan pendidikan pada
Satuan Pendidikan yang terdampak Bencana
Meningkatkan kemampuan sumber daya di Satuan Pendidikan dalam menanggulangi dan mengurangi Risiko Bencana
Membentuk Satuan Pendidikan yang tangguh dan resilien ketika terjadi bencana
Memberikan pelindungan dan keselamatan kepada Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan dari dampak Bencana di Satuan Pendidikan
Berikut ini yang tidak termasuk dalam 3 Pilar SPAB adalah?
Lingkungan yang aman bencana
Pendidikan pengurangan risiko bencana dan ketangguhan
Manajemen bencana sekolah
Fasilitas belajar yang aman
Dalam melakukan kajian risiko bencana pada Satuan Pendidikan, yang perlu diperhatikan adalah?
Jumlah warga pada Satuan Pendidikan tersebut
Kekuatan infrastruktur Satuan Pendidikan
Kajian pada aspek kerentanan dan kapasitas Satuan Pendidikan
Latar belakang SDM pengambil kebijakan pada Satuan Pendidikan
Dalam Program SPAB, sebuah Satuan Pendidikan saat fasilitasnya terkena bencana banjir sehingga tidak dapat memberikan pelayanan pengajaran seperti biasanya dapat melakukan hal berikut kecuali?
meliburkan siswa, guru dan karyawan lainnya
menyelenggarakan sekolah darurat di lokasi yang memungkinkan
PJJ
memberikan PR bagi siswa
Pada situasi Darurat Bencana, sebuah Satuan Pendidikan bertanggung jawab melakukan hal-hal berikut kecuali?
melaporkan dampak dan kebutuhan kepada pemerintah/pos pendidikan
mengidentifikasi peserta didik, pendidik dan tenaga pendidik yang mengungsi/keluar daerah bencana dan melaporkannya kepada pemerintah/pos pendidikan
mengintegrasikan dukungan psikososial pada kegiatan pembelajaran
menyelenggarakan pendidikan yang inklusif
Komite Manajemen Bencana di sekolah dapat terdiri dari
Kepala sekolah, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, perwakilan siswa, perwakilan orang tua siswa.
Kepala sekolah, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, perwakilan siswa, perwakilan orang tua siswa, orang luar yang berkompeten
Kepala sekolah, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, perwakilan siswa.
Kepala sekolah, Guru, perwakilan orang tua dan RT/RW sekitar sekolah
Risiko bencana yang dapat dialami Satuan Pendidikan di DKI Jakarta antara lain?
Gempa Bumi
Kebakaran
Banjir
Semua jenis bencana
Berikut ini rambu yang dapat dipasang di sekolah sebagai kelengkapan jalur evakuasi, kecuali?
Saat menyelenggarakan pembelajaran darurat, sebuah Satuan Pendidikan juga dituntut untuk melaksanakan pendidikan yang inklusi yaitu?
pembelajaran yang membangun dan mengembangkan lingkungan yang terbuka; mengikutsertakan semua orang dengan berbagai perbedaan latar belakang
proses pembelajaran yang mengakomodir siswa difabilitas
Memastikan laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama
Melibatkan semua orang yang berkebutuhan khusus dalam program pembelajaran
Contoh penggunaan Dana BOS untuk program SPAB adalah?
Pengadaan buku dan alat peraga yang relevan dengan materi kebencanaan
Simulasi kebakaran dan penanganannya dengan melibatkan Sudin Gulkarmat
Pemasangan rambu/tanda evakuasi
semua benar
