Wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Kebebasan Menyampaikan Pendapat

Total questions: 45

Worksheet time: 23mins

Name
Class
Date
1.

Apa yang dimaksud dengan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum menurut UU No. 9 Tahun 1998?

a)

Hak setiap warga negara menyampaikan pendapat dengan bebas dan bertanggung jawab

b)

Hak pejabat negara membatasi pendapat masyarakat

c)

Kewajiban masyarakat untuk mendukung pemerintah

d)

Hak seseorang menguasai media massa

2.

Menurut UUD 1945, pasal berapa yang mengatur kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat?

a)

Pasal 28A

b)

Pasal 28E ayat 3

c)

Pasal 30

d)

Pasal 5

3.

Apa salah satu kewajiban warga negara saat menyampaikan pendapat di muka umum?

a)

Melanggar aturan hukum agar pendapat didengar

b)

Menghormati hak dan kebebasan orang lain

c)

Mengabaikan ketertiban umum

d)

Menghalangi orang lain menyampaikan pendapat

4.

Jika penyampaian pendapat tidak sesuai ketentuan UU, maka...

a)

Kegiatan dibubarkan dan pelaku bisa dikenakan sanksi hukum

b)

Pemerintah wajib menawarkan mediasi

c)

Peserta dibebaskan tanpa sanksi

d)

Tidak ada konsekuensi hukum sama sekali

5.
  • Tata cara penyampaian pendapat yang benar adalah...

a)

Memberitahukan kepada Polri selambat-lambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan

b)

Mengabaikan prosedur dan langsung melakukan aksi

c)

Memberitahukan setelah kegiatan berlangsung

d)

Tidak perlu memberitahukan siapapun

6.

Konsekuensi kebebasan mengemukakan pendapat tanpa batasan adalah...

a)

Terbentuknya keharmonisan masyarakat

b)

Terjadinya kekacauan dan gangguan ketertiban umum

c)

Menambah komunikasi yang efektif

d)

Memperkuat persatuan

7.

Hak yang dimiliki warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum adalah...

a)

Mengeluarkan pikiran secara bebas dan memperoleh perlindungan hukum

b)

Melarang pendapat yang berbeda

c)

Menerapkan hukuman sendiri terhadap lawan pendapat

d)

Menguasai media sosial

8.

Kewajiban aparat pemerintah dalam pengamanan penyampaian pendapat adalah...

a)

Melindungi HAM dan menghargai asas legalitas

b)

Mengabaikan pengamanan

c)

Melarang pendapat yang bertentangan

d)

Menekan peserta aksi

9.

Sikap positif dalam menggunakan hak menyampaikan pendapat adalah...

a)

Menghormati pendapat orang lain dan memberi kesempatan

b)

Menghalangi orang lain menyampaikan pendapat

c)

Bersikap agresif untuk menggagalkan pendapat lawan

d)

Menyampaikan pendapat dengan kekerasan

10.

Akibat pembatasan kebebasan mengemukakan pendapat adalah...

a)

Aspirasi masyarakat tidak terwadahi dan partisipasi warga berkurang

b)

Semua hak warga terpenuhi

c)

Masyarakat bebas mengemukakan pendapat

d)

Ketertiban umum semakin baik

11.

Undang-undang yang mengatur kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah...

a)

UU No. 9 Tahun 1998

b)

UU No. 10 Tahun 2000

c)

UU No. 5 Tahun 1985

d)

UU No. 20 Tahun 2010

12.

Untuk menyampaikan pendapat di muka umum, warga negara wajib...

a)

Memberikan informasi tentang maksud, tujuan, lokasi, waktu, dan penanggung jawab kepada kepolisian

b)

Langsung melakukan aksi tanpa pemberitahuan

c)
  • Melakukan aksi di tempat tertutup tanpa izin

d)
  • Mengabaikan ketentuan hukum

13.

Konsekuensi pelanggaran hukum saat menyampaikan pendapat dimuka umum adalah...

a)

Dapat dikenai sanksi hukum sesuai peraturan

b)

Tidak ada sanksi

c)

Mendapat penghargaan

d)

Dibebaskan jika memiliki massa banyak

14.

Peran kepolisian dalam penyampaian pendapat di muka umum adalah...

a)

Mengamankan unjuk rasa sesuai prosedur dan melindungi HAM

b)

Melarang semua kegiatan unjuk rasa

c)

Menghalangi warga berpendapat

d)

Memberhentikan pengamanan

15.

Tujuan utama kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum adalah...

a)

Mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab

b)

Menghindari konflik

c)

Menyebarkan ujaran kebencian

d)

Membungkam pihak lain

16.

UU No. 9 Tahun 1998 mengatur tentang...

a)

Kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum

b)

Kebebasan beragama

c)

Perlindungan anak

d)

Sistem pemilu

17.

Apa yang harus diberitahukan kepada polisi paling lambat 3 hari sebelum penyampaian pendapat di muka umum?

a)

Nama peserta saja

b)

Alamat dan nomor telepon penanggung jawab

c)

Maksud, tujuan, lokasi, waktu, bentuk kegiatan, penanggung jawab, alat peraga, dan jumlah peserta

d)

Tidak perlu memberitahukan apa pun

18.

Apa kewajiban warga saat menyampaikan pendapat?

a)

Mengabaikan aturan hukum selama aksi berjalan

b)

Menghormati hak orang lain dan menjaga ketertiban umum

c)

Melanggar ketentuan moral demi kebebasan berpendapat

d)

Menguasai media sosial

19.

Akibat pembatasan kebebasan menyampaikan pendapat adalah...

a)

Partisipasi warga dalam kehidupan berbangsa berkurang

b)

Aspirasi masyarakat tersalurkan dengan baik

c)

Tidak ada perubahan signifikan

d)

Masyarakat menjadi bebas tanpa batas

20.

Konsekuensi kebebasan menyampaikan pendapat tanpa batasan adalah...

a)

Situasi tetap kondusif dan rukun

b)

Terjadi anarkhis dan kerusuhan serta gangguan ketertiban umum

c)

Selalu mendapat dukungan semua pihak

d)

Semua orang menjadi sependapat

21.

Apa hak warga negara dalam menyampaikan pendapat?

a)

Mengeluarkan pikiran secara bebas dan memperoleh perlindungan hukum

b)

Membatasi kebebasan orang lain

c)

Menghilangkan ketertiban umum

d)

Menolak aturan hukum

22.

Apa yang menjadi tugas aparat pemerintah dalam mengamankan pengungkapan pendapat di muka umum?

a)

Melarang setiap bentuk unjuk rasa

b)

Melindungi HAM dan menjalankan pengamanan sesuai hukum

c)

Membebaskan pelaku pelanggaran hukum

d)

Membatasi pengungkapan pendapat sebanyak-banyaknya

23.

Sikap positif dalam kebebasan menyampaikan pendapat adalah...

a)

Menghormati pendapat orang lain dan memberi ruang bagi yang berbeda

b)

Memaksakan pendapat sendiri

c)

Menghalangi orang lain menyampaikan pendapat

d)

Menggunakan kekerasan

24.

Apa akibat jika aspirasi masyarakat tidak dapat tertampung?

a)

Hak warga negara tidak terlaksana dengan baik

b)

Masyarakat akan lebih aktif

c)

Semua aspirasi diterima begitu saja

d)

Masyarakat menjadi bebas tanpa aturan

25.

Apa isi pasal 28E ayat 3 UUD 1945 yang berkaitan dengan kebebasan menyampaikan pendapat?

a)

Setiap orang bebas mengeluarkan pendapat tanpa aturan

b)

Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat

c)

Menghapuskan hak berserikat

d)

Mendukung pembatasan pendapat

26.

Apa yang harus dilakukan peserta kegiatan unjuk rasa jika tidak melaporkan rencana kegiatan?

a)

Melanjutkan aksi tanpa gangguan

b)

Mengabaikan ketertiban; tidak ada konsekuensi

c)

Kegiatan dapat dibubarkan dan diancam sanksi hukum

d)

Mendapat dukungan dari aparat

27.

Apa yang tidak termasuk dalam kewajiban warga saat menyampaikan pendapat di muka umum?

a)

Menghormati aturan moral yang diakui umum

b)

Mentaati hukum dan ketentuan yang berlaku

c)

Menghargai keamanan dan ketertiban umum

d)

Melakukan perusakan fasilitas umum

28.

Apa yang diatur UU No. 9 Tahun 1998?

a)

Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum

b)

Pengaturan pajak dan keuangan negara

c)

Perlindungan hak cipta

d)

Tata cara pemilu

29.

Siapa yang bertanggung jawab atas unjuk rasa atau penyampaian pendapat di muka umum?

a)

Penanggung jawab kegiatan yang tercantum dalam pemberitahuan kepada polisi

b)

Semua peserta tanpa pengakuan

c)

Pemerintah saja

d)

Media massa

30.

Apa akibat dari gangguan ketertiban umum akibat penyampaian pendapat tanpa aturan?

a)

Stabilitas nasional terganggu dan menjadi tidak aman

b)

Masyarakat menjadi lebih bersatu

c)

Pemerintah menjadi lebih kuat

d)

Meningkatkan kesejahteraan

31.

UU No. 9 Tahun 1998 mengatur tentang...

a)

Kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum

b)

Kebebasan beragama

c)

Perlindungan anak

d)

Sistem pemilu

32.

Apa yang dimaksud dengan kebebasan menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab?

a)

Bebas tanpa memperhatikan aturan dan orang lain

b)

Menyampaikan pendapat dengan bebas namun menghormati aturan dan hak orang lain

c)

Menyampaikan pendapat dengan melanggar hukum

d)

Menolak pendapat orang lain

33.

Siapa yang harus diberitahukan tentang maksud dan tujuan penyampaian pendapat di muka umum?

a)

Presiden

b)

Kepolisian Republik Indonesia

c)

Dewan Perwakilan Rakyat

d)

Menteri Dalam Negeri

34.

Apa hak utama warga negara dalam kebebasan menyampaikan pendapat?

a)

Membatasi kebebasan orang lain

b)

Mengeluarkan pikiran secara bebas dan mendapat perlindungan hukum

c)

Mengabaikan ketentuan hukum

d)

Melakukan kekerasan saat menyampaikan pendapat

35.

Kewajiban warga yang menggunakan hak menyampaikan pendapat mencakup...

a)

Menghormati hak dan kebebasan orang lain

b)

Menggunakan hak sesuai keinginan sendiri tanpa batas

c)

Mengabaikan ketertiban umum

d)

Melanggar aturan moral

36.

Apa saja yang harus dicantumkan dalam pemberitahuan kepada kepolisian sebelum penyampaian pendapat?

a)

Maksud, lokasi/rute, waktu, bentuk kegiatan, penanggung jawab, alat peraga, jumlah peserta

b)

Hanya lokasi dan waktu kegiatan

c)

Nama dan alamat saja

d)

Tidak wajib memberitahu

37.

Jika penyampaian pendapat melanggar hukum, apa yang dapat terjadi?

a)

Dapat dibubarkan dan pelaku dikenakan sanksi hukum

b)

Tidak ada tindakan hukum

c)

Mendapat penghargaan

d)

Dibiarkan tanpa pengawasan

38.

Apa kewajiban aparat pemerintah dalam mengamankan unjuk rasa?

a)

Melindungi HAM, menghargai asas legalitas dan prinsip praduga tak bersalah

b)

Membatasi kebebasan berpendapat

c)

Menghalangi unjuk rasa secara paksa

d)

Mengabaikan keamanan peserta

39.

Apa yang menjadi sikap positif dalam kebebasan menyampaikan pendapat?

a)

Menghormati pendapat orang lain dan memberi kesempatan berpendapat

b)

Memaksakan pendapat sendiri

c)

Menghambat pendapat orang lain

d)

Menggunakan kekerasan untuk menyampaikan pendapat

40.

Akibat jika aspirasi masyarakat tidak terwadahi adalah...

a)

Hak warga negara tidak terlaksana dengan baik

b)

Masyarakat akan lebih aktif

c)

Semua aspirasi diterima begitu saja

d)

Masyarakat menjadi bebas tanpa aturan

41.

Pemerintah wajib melakukan apa dalam pengamanan penyampaian pendapat?

a)

Menyelenggarakan pengamanan sesuai prosedur yang hormati HAM

b)

Menghentikan setiap aksi yang tidak disukai

c)

Melarang warga menyatakan pendapat

d)

Tidak melakukan apa-apa

42.

Kebebasan menyampaikan pendapat tanpa batas dapat mengakibatkan...

a)

Kerusuhan dan gangguan ketertiban umum

b)

Kondusifitas yang baik

c)

Meningkatkan persatuan

d)

Menambah kesadaran hukum masyarakat

43.

Dalam UU No. 9 Tahun 1998, kegiatan penyampaian pendapat wajib...

a)

Diberitahukan kepada polisi minimal 3 hari sebelum pelaksanaan

b)

Dilakukan tanpa pemberitahuan

c)

Dilaporkan setelah pelaksanaan

d)

Tidak perlu aturan

44.

Apa sanksi bagi warga yang melanggar aturan penyampaian pendapat di muka umum?

a)

Dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan

b)

Tidak ada sanksi

c)

Mendapatkan penghargaan

d)

Dibebaskan tanpa konsekuensi

45.

Bagaimana sikap yang harus dimiliki warga saat menggunakan hak menyampaikan pendapat?

a)

Menghormati dan tidak menghalangi hak orang lain

b)

Memaksakan pendapat sendiri

c)

Melanggar aturan hukum

d)

Menggunakan intimidasi