wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Akuntansi keuangan syariah (Murabahah)

Total questions: 10

Worksheet time: 2mins

Name
Class
Date
1.

Salah satu akad dalam perbankan Syariah yang berbasis jual beli dengan margin keuntungan yang disepakati disebut .....

a)

Mudharabah

b)

Musaqah

c)

Murabahah

d)

Musyarakah

2.

"Allah SWT membedakan dan menetapkan bahwa kegiatan tukar menukar barang atau jasa (jual beli) adalah sah dan halal, sementara segala bentuk penambahan nilai atau bunga pinjaman (riba) secara mutlak dilarang dan haram." Ayat Tersebut Terdapat Dalam Surah Apa?

a)

Qs. An-Nisa' ayat 29

b)

Qs. Al Baqarah ayat 225

c)

Qs. Al Baqarah ayat 195

d)

Qs. Al Baqarah ayat 275

3.

Dasar Hukum dalam hadits yang mendukung konsep Murabahah, kecuali ...

a)

Rasulullah SAW bersabda: "Janganlah kalian menjual sesuatu yang tidak kalian miliki." (HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i), Ini menunjukkan bahwa dalam Murabahah, bank atau lembaga keuangan Syariah harus memiliki barang terlebih dahulu sebelum menjualnya kepada nasabah.

b)

Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya jual beli itu harus atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)."

c)

Rasulullah bersabda: 'Jangan engkau jual sesuatu yang tidak ada padamu'." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah) Hadis ini menegaskan pentingnya kepemilikan barang sebelum dijual, yang menjadi prinsip dasar dalam akad Murabahah.

d)

Hadis dari Hakim bin Hizam: "Wahai Rasulullah, seseorang datang kepadaku ingin membeli sesuatu yang tidak aku miliki, lalu aku membelinya untuknya dari pasar."

4.

Siapa para ulama fikih dari berbagai mazhab utama yang sepakat bahwa transaksi Murabahah adalah sah ...

a)

Hanafiyah, Ibnu Majah, dan Tirmidzi

b)

Bai' al-Amanah, Hanafiyah, dan Malikiyah

c)

Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah

d)

Murabahah, Hanafiyah, dan Hanabilah

5.

Di Indonesia, pelaksanaan akad Murabahah didukung dan diatur secara hukum melalui sejumlah peraturan dan ketentuan resmi. Regulasi-regulasi ini (yang akan disebutkan selanjutnya) memastikan bahwa praktik Murabahah di lembaga keuangan syariah berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam sekaligus mematuhi kerangka hukum negara, antara lain :

a)

Fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2002

b)

Undang-Undang No. 21 Tahun 2008

c)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 31/POJK.05/2015

d)

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) Pasal 21-23

6.

Secara operasional murabahah berdasar pesanan mempunyai karakteristik sebagai berikut, kecuali ...

a)

Perjanjian murabahah dapat bersifat mengikat

b)

Pembayaran Murabahah tidak bisa dicicil atau tunai

c)

Agunan atas piutang

d)

Bank memberikan potongan

7.

Jika salah satu pihak yang berakad berada di bawah paksaan (tidak atas kehendak sendiri), syarat mana yang dilanggar, dan bagaimana konsekuensi hukumnya?

a)

Syarat Baligh dilanggar, akad menjadi Sah tetapi Makruh

b)

Syarat Berakal Sehat dilanggar, akad menjadi Batal

c)

Syarat Kehendak Bebas dilanggar, akad menjadi Tidak Sah (Fasid/Batil)

d)

Syarat Kapasitas Hukum dilanggar, akad menjadi Sah tetapi ditangguhkan (Mauquf)

8.

Dalam akad Murabahah, mengapa 'Harga pokok dan keuntungan harus jelas serta disepakati bersama' oleh kedua belah pihak?

a)

Karena Murabahah harus selalu menghasilkan keuntungan 50% dari harga pokok

b)

Karena Murabahah adalah Bai’ al-Amanah, yang menuntut transparansi informasi harga

c)

Untuk memastikan barang yang dijual adalah barang yang halal secara zat

d)

Agar transaksi Murabahah tidak berubah menjadi transaksi Ijarah (sewa).

9.

Dalam akad Murabahah, mengapa Sighat (Ijab dan Qabul) harus secara eksplisit 'Menyebutkan harga pokok dan margin keuntungan secara transparan'?

a)

Agar transaksi sah meski tidak ada ijab qabul lisan

b)

Untuk mengubah akad Murabahah menjadi akad Mudharabah

c)

Untuk memastikan barang yang dijual adalah barang ribawi

d)

Karena Murabahah adalah akad Bai' al-Amanah (jual beli berbasis kepercayaan)

10.

Jika akad Murabahah berhasil dilaksanakan, bagaimana perlakuan bank terhadap jumlah urbun (uang muka) yang telah diterima sebelumnya?

a)

Diakui sebagai bagian dari pelunasan Piutang Murabahah nasabah

b)

Dicatat sebagai kerugian yang harus ditutup oleh bank

c)

Dikembalikan seluruhnya kepada nasabah

d)

Diakui sebagai pendapatan keuntungan Murabahah