NEW
Font size
WorksheetsAkuntansi keuangan syariah (Murabahah)
Total questions: 10
Worksheet time: 2mins
Salah satu akad dalam perbankan Syariah yang berbasis jual beli dengan margin keuntungan yang disepakati disebut .....
Mudharabah
Musaqah
Murabahah
Musyarakah
"Allah SWT membedakan dan menetapkan bahwa kegiatan tukar menukar barang atau jasa (jual beli) adalah sah dan halal, sementara segala bentuk penambahan nilai atau bunga pinjaman (riba) secara mutlak dilarang dan haram." Ayat Tersebut Terdapat Dalam Surah Apa?
Qs. An-Nisa' ayat 29
Qs. Al Baqarah ayat 225
Qs. Al Baqarah ayat 195
Qs. Al Baqarah ayat 275
Dasar Hukum dalam hadits yang mendukung konsep Murabahah, kecuali ...
Rasulullah SAW bersabda: "Janganlah kalian menjual sesuatu yang tidak kalian miliki." (HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i), Ini menunjukkan bahwa dalam Murabahah, bank atau lembaga keuangan Syariah harus memiliki barang terlebih dahulu sebelum menjualnya kepada nasabah.
Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya jual beli itu harus atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)."
Rasulullah bersabda: 'Jangan engkau jual sesuatu yang tidak ada padamu'." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah) Hadis ini menegaskan pentingnya kepemilikan barang sebelum dijual, yang menjadi prinsip dasar dalam akad Murabahah.
Hadis dari Hakim bin Hizam: "Wahai Rasulullah, seseorang datang kepadaku ingin membeli sesuatu yang tidak aku miliki, lalu aku membelinya untuknya dari pasar."
Siapa para ulama fikih dari berbagai mazhab utama yang sepakat bahwa transaksi Murabahah adalah sah ...
Hanafiyah, Ibnu Majah, dan Tirmidzi
Bai' al-Amanah, Hanafiyah, dan Malikiyah
Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah
Murabahah, Hanafiyah, dan Hanabilah
Di Indonesia, pelaksanaan akad Murabahah didukung dan diatur secara hukum melalui sejumlah peraturan dan ketentuan resmi. Regulasi-regulasi ini (yang akan disebutkan selanjutnya) memastikan bahwa praktik Murabahah di lembaga keuangan syariah berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam sekaligus mematuhi kerangka hukum negara, antara lain :
Fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2002
Undang-Undang No. 21 Tahun 2008
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 31/POJK.05/2015
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) Pasal 21-23
Secara operasional murabahah berdasar pesanan mempunyai karakteristik sebagai berikut, kecuali ...
Perjanjian murabahah dapat bersifat mengikat
Pembayaran Murabahah tidak bisa dicicil atau tunai
Agunan atas piutang
Bank memberikan potongan
Jika salah satu pihak yang berakad berada di bawah paksaan (tidak atas kehendak sendiri), syarat mana yang dilanggar, dan bagaimana konsekuensi hukumnya?
Syarat Baligh dilanggar, akad menjadi Sah tetapi Makruh
Syarat Berakal Sehat dilanggar, akad menjadi Batal
Syarat Kehendak Bebas dilanggar, akad menjadi Tidak Sah (Fasid/Batil)
Syarat Kapasitas Hukum dilanggar, akad menjadi Sah tetapi ditangguhkan (Mauquf)
Dalam akad Murabahah, mengapa 'Harga pokok dan keuntungan harus jelas serta disepakati bersama' oleh kedua belah pihak?
Karena Murabahah harus selalu menghasilkan keuntungan 50% dari harga pokok
Karena Murabahah adalah Bai’ al-Amanah, yang menuntut transparansi informasi harga
Untuk memastikan barang yang dijual adalah barang yang halal secara zat
Agar transaksi Murabahah tidak berubah menjadi transaksi Ijarah (sewa).
Dalam akad Murabahah, mengapa Sighat (Ijab dan Qabul) harus secara eksplisit 'Menyebutkan harga pokok dan margin keuntungan secara transparan'?
Agar transaksi sah meski tidak ada ijab qabul lisan
Untuk mengubah akad Murabahah menjadi akad Mudharabah
Untuk memastikan barang yang dijual adalah barang ribawi
Karena Murabahah adalah akad Bai' al-Amanah (jual beli berbasis kepercayaan)
Jika akad Murabahah berhasil dilaksanakan, bagaimana perlakuan bank terhadap jumlah urbun (uang muka) yang telah diterima sebelumnya?
Diakui sebagai bagian dari pelunasan Piutang Murabahah nasabah
Dicatat sebagai kerugian yang harus ditutup oleh bank
Dikembalikan seluruhnya kepada nasabah
Diakui sebagai pendapatan keuntungan Murabahah
