NEW
Font size
WorksheetsRF-3
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Lembaga internasional yang mengeluarkan pedoman GMP untuk produk radiofarmasi adalah
BAPETEN
BPOM
FDA
IUPAC
WHO dan IAEA
Label pada produk radiofarmaka harus memuat informasi berikut, kecuali
Nama radionuklida
Aktivitas (MBq)
Volume
Harga jual
Waktu kalibrasi
Uji endotoksin pada radiofarmaka dilakukan menggunakan
HPLC
TLC
LAL test
Gamma counter
Dosimeter
Prinsip dasar pengelolaan limbah radioaktif tidak mencakup hal berikut
Justifikasi
Optimisasi
Limitasi dosis
Reaktivasi isotop
Kontrol sumber
Siapa yang wajib ada di setiap fasilitas radiofarmasi
Apoteker
Dokter nuklir
Radiation Safety Officer
Teknisi radiologi
Inspektur BAPETEN
Pengaturan izin produksi radiofarmaka melalui peraturan
PerBPOM No 10 tahun 2023
Peraturan kepala BAPETEN No 6 tahun 2020
SK BRIN No 2 tahun 2024
UU No 36 tahun 2009
PP No 61 tahun 2013
Ketidaksesuaian pada kasus limbah I-131 yang dibuang tanpa pengukuran adalah
Melanggar prinsip ALARA
Sudah sesuai karena dosis rendah
Dapat dilakukan di rumah sakit umum
Hanya masalah administratif
Tidak termasuk pelanggaran
Petugas membuang vial bekas radiofarmaka ke tempat sampah umum tanpa label. Ini melanggar prinsip
Justifikasi
Limitasi dosis
Segregasi limbah
Optimisasi
Monitoring
Pasien terapi I-131 pulang tanpa instruksi pembatasan kontak keluarga. Resiko utama adalah
Penurunan efektivitas terapi
Paparan radiasi pada keluarga
Degradasi radiofarmaka
Infeksi sekunder
Gangguan hasil lab
Catatan dosimeter personel tidak diperiksa selama 6 bulan. Ketidaksesuaian ini termasuk
Tidak ada informed consent
Pelanggaran monitoring keselamatan radiasi
Pelanggaran uji pirogenitas
Ketidaksesuaian label produk
Tidak ada sertifikat RSO
