Font size
WorksheetsQuiz Akad Syariah
Total questions: 28
Worksheet time: 9mins
Dalam suatu proyek usaha, dua investor menyepakati modal bersama dan pengelolaan bersama. Salah satu investor kemudian menjual bagiannya secara bertahap kembali ke investor lain hingga kepemilikan berkurang. Akad apakah yang paling tepat menggambarkan struktur ini?
Murabahah
Musyarakah mutanaqisah
Mudharabah
Ijarah muntahiya bittamlik
Sebuah bank syariah membeli barang dari pemasok dengan harga pokok Rp100 juta lalu menjual kembali kepada nasabah dengan margin yang disepakati dan pembayaran dicicil. Risiko kepemilikan barang selama produksi ditanggung siapa menurut prinsip murabahah?
Penjual (bank) sampai penyerahan ke nasabah
Nasabah sejak akad dibuat
Pemasok sejak produksi dimulai
Bersama-sama antara bank dan nasabah
Dalam akad mudharabah, jika pengelola (mudharib) melakukan kelalaian yang nyata sampai menyebabkan kerugian, bagaimana pembagian kerugian?
Ditanggung pengelola penuh
Ditanggung pemilik modal penuh
Ditanggung bersama sesuai nisbah
Tidak ada kerugian yang harus ditanggung
Bank syariah menawarkan produk tabungan yang menyatakan “dapat dibagikan keuntungan jika tersedia; tidak ada jaminan keuntungan”. Akad yang paling tepat untuk produk ini adalah:
Qard hasan
Wadiah yad dhamanah
Mudharabah
Murabahah
Dalam transaksi sukuk yang representatif terhadap kepemilikan aset proyek, investor menerima imbalan berdasarkan kinerja aset. Instrumen ini paling dekat secara substansi dengan:
Obligasi konvensional berkupon tetap
Surat berharga berdasarkan kepemilikan aset (sukuk ijarah/istisna/musharaka)
Deposito berjangka
Saham preferen
Suatu produk klaim asuransi syariah mensyaratkan kontribusi kolektif, pengelolaan dana tabarru’, dan redistribusi dana surplus kepada peserta. Prinsip yang dipakai adalah:
Wakalah bil ujrah
Tabarru’ dan tolong-menolong (ta’awun)
Murabahah
Qard hasan
Seorang nasabah menaruh dana di bank syariah dengan akad wadiah, namun bank menggunakan dana tersebut untuk usaha dan menjanjikan sebagian keuntungan. Akad wadiah jenis apakah itu berubah menjadi?
Tetap wadiah, karena hanya titipan
Menjadi wadiah yad dhamanah (dengan tanggungan dan izin pemanfaatan) atau setara mudharabah jika ada pembagian nisbah
Menjadi murabahah otomatis
Menjadi qard hasan
Perbedaan mendasar antara istishna dan salam adalah:
Istishna untuk pemesanan barang yang dibuat berdasarkan spesifikasi dan penyerahan dapat dicicil; salam harus dibayar di muka dan untuk barang yang sudah ada
Istishna untuk produk pertanian, salam untuk manufaktur
Salam memerlukan sertifikasi halal, istishna tidak
Tidak ada perbedaan signifikan
Pada akad musyarakah, jika satu pihak menambahkan modal secara tak seimbang tetapi tidak sepakat membagi pengelolaan, hak suara dalam pengambilan keputusan biasanya ditentukan oleh:
Proporsi modal, kecuali disepakati lain
Hanya oleh pihak pengelola
Pihak yang memberikan modal minoritas selalu kalah
Ditentukan oleh regulator
Sebuah fintech syariah menawarkan pembiayaan berbasis revenue-sharing untuk UMKM, namun platform tersebut menggunakan kontrak kompleks dan klausa yang tidak jelas sehingga calon mitra kebingungan. Masalah utama yang timbul berkaitan
pembiayaan berbasis revenue-sharing untuk UMKM, namun platform tersebut menggunakan kontrak kompleks dan klausa yang tidak jelas sehingga calon mitra kebingungan. Masalah utama yang timbul berkaitan dengan prinsip syariah apa?
Riba
Gharar (ketidakjelasan)
Zakat
Wilayah yurisdiksi
Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada lembaga keuangan syariah memiliki peran apa terkait produk baru?
Menetapkan strategi pemasaran produk
Menilai dan memberi opini kepatuhan produk terhadap prinsip syariah sebelum diluncurkan
Menentukan suku bunga pasar
Mengurus perizinan OJK
Dalam skema musyarakah, if one partner provides expertise (manajemen) while the other provides most capital, pembagian keuntungan harus:
Berdasarkan kontribusi modal saja
Disesuaikan dengan kesepakatan nisbah yang fleksibel, bukan semata proporsi modal
Sama rata tanpa melihat kontribusi
Ditetapkan oleh OJK
Produk ijarah muntahiya bittamlik (leasing syariah yang diakhiri kepemilikan) sering dipilih untuk pembiayaan properti karena:
Menghilangkan kebutuhan akad jual beli sama sekali
Menggabungkan sewa selama periode dengan transfer kepemilikan di akhir sesuai syarat — mengurangi unsur riba dan gharar jika disusun benar
Memungkinkan bunga turun-naik otomatis
Sebab lebih murah dibanding murabahah selalu
Jika suatu produk mengklaim “jaminan keuntungan minimal X%” tanpa dasar kontraktual yang jelas, isu syariah utama yang muncul adalah:
Halal/haram barang
Kesesuaian nisbah bagi hasil saja
Unsur riba atau ketidakpastian (gharar) dan potensi kontradiksi dengan akad mudharabah/musyarakah
Kewenangan DPS
Regulasi nasional yang mengkoordinasikan perkembangan ekonomi dan keuangan syariah di level kebijakan terpadu di Indonesia adalah:
DSN-MUI
KNEKS (Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah)
OJK saja
BI Syariah
Dalam konteks pengukuran inklusi keuangan syariah, indikator SNLIK yang penting bukan hanya kepemilikan rekening, tetapi juga:
Jumlah cabang bank syariah saja
Pemahaman literasi produk syariah dan akses terhadap produk yang sesuai kebutuhan masyarakat
Tingkat keuntungan bank syariah
Jumlah fatwa yang diterbitkan DSN-MUI
Suatu proyek wakaf produktif hendak dibiayai melalui sukuk wakaf. Risiko utama legal-operasional yang harus diantisipasi adalah:
Perubahan nilai tukar asing saja
Kepastian status wakaf, struktur pengelolaan aset wakaf, dan kepastian hak-hak investor/sukuk holder diatur jelas
Ketersediaan shariah board internasional
Kenaikan suku bunga acuan BI
Sebuah bank syariah menghadapi NPF (non-performing financing) tinggi pada portofolio murabahah karena kegagalan verifikasi fisik barang. Tindakan pencegahan terbaik adalah:
Menghentikan semua murabahah secara total
Memperkuat due diligence, bukti kepemilikan/penyerahan, dan pencatatan aset serta audit syariah
Menuntut nasabah tanpa relaksasi
Mengalihkan portofolio ke deposito konvensional
Dalam akad qard hasan di lembaga sosial, apabila pemberi pinjaman mensyaratkan imbalan non-nominal (mis. voucher), bagaimana hukumnya?
Selalu sah karena bukan uang
Perlu kehati-hatian karena bisa dianggap sebagai riba terselubung jika bersifat mengikat dan meleb
nsyaratkan imbalan non-nominal (mis. voucher), bagaimana hukumnya?
Selalu sah karena bukan uang
Perlu kehati-hatian karena bisa dianggap sebagai riba terselubung jika bersifat mengikat dan melebihi pengembalian pokok
Dilarang oleh DSN-MUI selalu
Diperbolehkan tanpa batas
Perbedaan utama murabahah sebagai pembiayaan konsumsi dengan murabahah untuk tujuan perdagangan adalah:
Tidak ada perbedaan sama sekali
Dalam perdagangan, bank biasanya juga bertindak sebagai distributor dan risiko inventori lebih besar; untuk konsumsi lebih sederhana dan fokus pada margin pembelian-jual
Murabahah konsumsi selalu tanpa margin
Murabahah perdagangan tidak memerlukan akad tertulis
Suatu penawaran investasi menjanjikan return tinggi dan mengklaim terdaftar di “OJK”, tetapi saat dicek tidak ada dalam daftar OJK. Langkah paling tepat:
Langsung investasikan karena klaim itu valid
Laporkan ke OJK dan verifikasi daftar resmi sebelum ikut serta — berhati-hati terhadap indikasi investasi bodong/ponzi
Hanya adukan ke polisi tanpa verifikasi
Investasikan sebagian kecil saja untuk uji coba
Dalam skema musyarakah untuk pembangunan infrastruktur, covenants (kovenan) yang adil menurut prinsip syariah sebaiknya:
Menyandarkan hak-hak investor sepenuhnya sehingga pengelola tak punya ruang gerak
Menyeimbangkan hak dan kewajiban sesuai kontribusi modal dan tanggung jawab pengelolaan untuk menghindari eksploitasi
Menghapus DPS dari pengawasan produk
Menetapkan nisbah keuntungan tetap tanpa fleksibilitas
Lembaga keuangan syariah yang ingin menyalurkan dana zakat dan infak secara lebih efektif harus memperhatikan aspek:
Hanya pemasaran digital
Mekanisme penyaluran yang transparan, tujuan sosial produktif, dan akuntabilitas serta kewenangan pengelolaan dana zakat
Menukar zakat menjadi saham
Menggunakan akad murabahah untuk semua penyaluran
Jika suatu fintech syariah menawarkan kontrak istishna dengan subkontrak berkali-kali tanpa kejelasan deliverable, regulator syariah kemungkinan akan menganggapnya:
Sah selama ada tanda tangan digital
Mengandung gharar dan perlu revisi kontrak agar spesifikasi, jadwal, dan penjaminan lebih jelas
Otomatis menjadi mudharabah
Boleh karena fintech bersifat inovatif
Dalam evaluasi produk sukuk, investor syariah harus memeriksa aspek apa selain syariah compliance?
Hanya tata letak dokumen
Struktur pembayaran, underlying asset, mekanisme redemption, rating, dan resiko likuiditas
Jumlah cabang penerbit saja
Jumlah fatwa dari negara lain
DSN-MUI memberikan fatwa bahwa suatu transaksi diperbolehkan. Namun Dewan Pengawas Syariah lembaga lokal mempunyai catatan berbeda. Tindakan yang sejalan dengan good governance adalah:
Mengabaikan DPS lokal karena fatwa DSN lebih tinggi
Diskusi harmonisasi, dokumentasi perbedaan, dan menyesuaikan produk agar mematuhi fatwa nasional serta panduan DPS jika relevan
Menutup produk tanpa analisa
Menuntut DPS lokal di pengadilan syariah
