wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Quiz Perkeretaapian

Total questions: 10

Worksheet time: 5mins

Name
Class
Date
1.

Perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1) huruf a terdiri dari:

a)

Perkeretaapian nasional dan perkeretaapian provinsi

b)

Perkeretaapian perkotaan dan perkeretaapian antarkota

c)

Perkeretaapian kabupaten/kota dan perkeretaapian nasional

d)

Perkeretaapian khusus dan perkeretaapian umum

2.

Apa saja izin yang wajib dimiliki oleh Badan Usaha yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1)?

a)

Izin usaha, izin pembangunan, dan izin operasi

b)

Izin usaha, izin kelayakan, dan izin perawatan

c)

Izin pembangunan, izin kelayakan, dan izin operasi

d)

Izin usaha, izin perawatan, dan izin kelayakan

3.

Apa yang harus dipenuhi dalam pengoperasian sarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b?

a)

Standar kelayakan operasi sarana perkeretaapian

b)

Persyaratan teknis sarana perkeretaapian

c)

Persetujuan dari pemerintah kabupaten/kota

d)

Rekomendasi dari pemerintah provinsi

4.

Apa sanksi administratif yang dikenakan kepada penyelenggara sarana perkeretaapian yang tidak memenuhi standar kelayakan operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27?

a)

Teguran tertulis, pembekuan izin, dan pencabutan izin operasi

b)

Denda uang dan penutupan usaha

c)

Peringatan lisan dan denda administratif

d)

Penutupan sementara tanpa pencabutan izin

5.

Siapa yang bertanggung jawab untuk mengeluarkan izin operasi sarana perkeretaapian umum yang jaringannya melintasi batas wilayah provinsi dan batas wilayah negara?

a)

Pemerintah

b)

Pemerintah provinsi

c)

Pemerintah kabupaten/kota

d)

Badan usaha

6.

Apa tujuan dari ruang manfaat jalur kereta api sebagaimana disebutkan dalam Pasal 38?

a)

Untuk keperluan pribadi.

b)

Untuk pengoperasian kereta api dan merupakan daerah yang tertutup untuk umum.

c)

Untuk pembangunan jalan raya.

d)

Untuk keperluan komersial.

7.

Menurut Pasal 43 ayat (1), di mana batas ruang milik jalur kereta api untuk jalan rel yang terletak pada permukaan tanah diukur?

a)

Dari batas paling luar sisi kiri dan kanan ruang manfaat jalur kereta api.

b)

Dari tengah-tengah rel kereta api.

c)

Dari batas dalam sisi kiri dan kanan ruang manfaat jalur kereta api.

d)

Dari batas atas rel kereta api.

8.

Siapa yang menetapkan jalur kereta api khusus yang jaringannya melebihi satu provinsi menurut Pasal 51 ayat (1)?

a)

Pemerintah kabupaten/kota.

b)

Pemerintah provinsi.

c)

Pemerintah pusat.

d)

Penyelenggara prasarana perkeretaapian.

9.

Apa yang harus dilakukan dalam penyelenggaraan jalur kereta api yang bersambungan atau bersinggungan menurut Pasal 50 ayat (2)?

a)

Dilakukan secara mandiri oleh masing-masing penyelenggara.

b)

Dilakukan atas dasar kerja sama antarpenyelenggara prasarana perkeretaapian.

c)

Dilakukan oleh pemerintah pusat.

d)

Dilakukan tanpa melibatkan pihak lain.

10.

Apa saja fasilitas yang harus dilengkapi pada stasiun kereta api untuk keperluan bongkar muat barang?

a)

Keselamatan, keamanan, fasilitas umum, dan kesehatan

b)

Keamanan, kenyamanan, fasilitas umum, dan penyandang cacat

c)

Keselamatan, keamanan, bongkar muat barang, dan fasilitas umum

d)

Keselamatan, kenyamanan, fasilitas umum, dan naik turun penumpang