Wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

EVALUASI FIQH

Total questions: 22

Worksheet time: 11mins

Name
Class
Date
1.

Secara istilah syariat, wakaf dapat diartikan sebagai perbuatan hukum seseorang atau badan hukum untuk memisahkan dan menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau dalam jangka waktu tertentu. Apa unsur yang paling penting dan membedakan wakaf dari sedekah biasa?

a)

Perpindahan kepemilikan pokok harta benda menjadi tidak dapat dijual atau ditarik kembali.

b)

Wakaf harus diikrarkan di hadapan saksi dan notaris.

c)

Penyerahan manfaat harta kepada fakir miskin.

d)

Harta benda tersebut harus berupa benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan.

2.

Pihak yang memegang amanah untuk memelihara, mengurus, serta mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan peruntukannya dan Syariah Islam, disebut...

a)

PPAIW

b)

Mauquf 'Alaih

c)

Nazhir

d)

Waqif

3.

Rukun Wakaf (syarat sahnya wakaf) terdiri dari empat elemen inti yang harus dipenuhi. Berikut ini yang bukan merupakan Rukun Wakaf adalah...

a)

Saksi (Orang yang menyaksikan ikrar)

b)

Waqif (Pihak yang berwakaf)

c)

Sighat (Pernyataan ikrar wakaf)

d)

Mauquf Bih (Harta benda yang diwakafkan)

4.

Hasil dari harta benda wakaf yang telah dikembangkan harus digunakan sesuai peruntukannya. Penggunaan yang paling utama dan sesuai dengan prinsip wakaf adalah untuk...

a)

Pembangunan masjid dan madrasah saja

b)

Pengembangan investasi Nazhir untuk keuntungan pribadinya.

c)

Kepentingan pribadi Waqif dan ahli warisnya.

d)

Kesejahteraan penerima manfaat dan biaya operasional pemeliharaan harta wakaf.

5.

Setelah harta diwakafkan dan dipenuhi seluruh rukunnya, bagaimana status hukum harta wakaf tersebut berdasarkan prinsip ghairu lazim?

a)

Pokok harta wakaf tidak dapat dijual, dihibahkan, diwariskan, atau digadaikan, karena telah beralih status.

b)

Dapat dijual oleh Nazhir untuk membeli harta baru yang lebih menguntungkan

c)

Menjadi milik Nazhir yang baru dan dapat dicatat sebagai aset perusahaan pengelola wakaf.

d)

Dapat ditarik kembali oleh Waqif jika Nazhir tidak menjalankan tugasnya dengan baik.

6.

Wukuf di Arafah merupakan Rukun Haji yang paling penting. Wukuf dilaksanakan pada tanggal...

a)

8 Dzulhijjah

b)

11 Dzulhijjah

c)

9 Dzulhijjah

d)

10 Dzulhijjah

7.

Perbedaan utama yang paling mencolok antara ibadah Haji dan ibadah Umrah adalah...

a)

Umrah tidak memerlukan Ihram, sementara Haji wajib Ihram.

b)

Haji dilaksanakan di Mekah, sementara Umrah dilaksanakan di Madinah.

c)

Haji mewajibkan amalan Wukuf di Arafah, sedangkan Umrah tidak ada amalan Wukuf.

d)

Haji boleh dilakukan kapan saja, sedangkan Umrah hanya pada waktu tertentu.

8.

Pakaian ihram bagi jamaah laki-laki terdiri dari dua helai kain putih tanpa jahitan. Manakah di antara larangan berikut yang wajib dihindari oleh jamaah laki-laki maupun perempuan setelah berihram?

a)

Memakai pakaian berjahit.

b)

Menutup wajah

c)

Menutup kepala atau sebagiannya

d)

Memotong kuku atau mencabut rambut/bulu di badan

9.

Amalan Tawaf yang dilaksanakan oleh jamaah Haji atau Umrah tepat sebelum meninggalkan kota Mekah dan bertujuan sebagai penghormatan terakhir kepada Baitullah disebut...

a)

Tawaf Wada'

b)

Tawaf Sunnah

c)

Tawaf Qudum

d)

Tawaf Ifadah

10.

Ada tiga cara pelaksanaan ibadah Haji (manasik), yaitu Haji Ifrad, Haji Tamattu', dan Haji Qiran. Cara manasik yang paling umum dilaksanakan oleh jamaah Indonesia adalah...

a)

Haji Istita'ah (Haji yang mampu)

b)

Haji Tamattu' (Umrah dulu, lalu Haji)

c)

Haji Qiran (Haji dan Umrah digabung)

d)

Haji Ifrad (Haji saja, lalu Umrah)

11.

Tahapan pertama dalam pemulasaraan jenazah adalah memandikan. Siapakah yang paling utama dan dianjurkan untuk memandikan jenazah laki-laki?

a)

Suami atau istrinya (jika masih ada)

b)

Laki-laki yang paling berhak, yaitu keluarga terdekat yang sejenis kelamin atau istrinya.

c)

Semua jamaah masjid secara bergantian

d)

Ayah atau ibu jenazah.

12.

Dalam Salat Jenazah, rukun yang membedakannya dengan salat fardhu biasa adalah tidak adanya ruku dan sujud. Sebagai gantinya, Salat Jenazah terdiri dari berapa kali Takbir?

a)

Tujuh kali takbir.

b)

Tiga kali takbir.

c)

Empat kali takbir.

d)

Lima kali takbir.

13.

Ketika menguburkan jenazah, posisi jenazah di liang lahat yang benar adalah...

a)

Telentang menghadap ke atas

b)

Berdiri tegak menghadap kiblat.

c)

Miring ke kanan menghadap kiblat

d)

Tengkurap menghadap ke bawah.

14.

Dalam kondisi darurat tertentu, seperti bencana alam atau perang, di mana jenazah sulit dimandikan, apa amalan pengganti yang diperbolehkan dalam syariat Islam untuk menyucikan jenazah sebelum dikafani dan disalatkan?

a)

Memandikan jenazah dengan air yang dicampur dengan tanah liat.

b)

Jenazah hanya boleh dicuci dengan air bersih di bagian wajah dan tangan

c)

Jenazah boleh langsung dikafani dan disalatkan tanpa mandi atau tayammum.

d)

Melakukan tayammum pada jenazah.

15.

Manakah di antara jenazah berikut yang diperbolehkan oleh syariat Islam untuk tidak dimandikan dan tidak disalatkan, tetapi langsung dikafani dan dikuburkan?

a)

Jenazah yang tidak ditemukan seluruh badannya (hanya potongan tubuh)

b)

Jenazah Syahid (yang gugur di medan perang membela agama).

c)

Jenazah Muslim yang meninggal saat sedang melaksanakan ibadah Haji/Umrah (meninggal dalam keadaan ihram)

d)

Jenazah yang meninggal karena bunuh diri.

16.

Manakah dari tata cara pemulasaraan jenazah berikut yang hukumnya haram dilakukan?

a)

Meletakkan kayu atau batu nisan kecil di atas kuburan sebagai tanda.

b)

Menyalatkan jenazah yang meninggal karena penyakit menular di rumah sakit.

c)

Mengkafani jenazah laki-laki dengan sutra asli.

d)

Menguburkan jenazah pada malam hari.

17.

Menurut pandangan mayoritas ulama Syafi'i, berapakah jumlah minimal helai rambut yang wajib dicukur/dipotong saat Tahallul Umrah agar Tahallulnya sah?

a)

Tiga helai rambut.

b)

Satu helai rambut.

c)

Seluruh rambut di kepala wajib dicukur (gundul)

d)

Tujuh helai rambut.

18.

Syarat sah utama bagi penyembelih yang wajib dipenuhi agar hasil sembelihan menjadi halal adalah...

a)

Harus seorang laki-laki yang sudah dewasa dan berakal.

b)

Harus seorang Muslim yang berakal

c)

Harus dalam keadaan berwudhu dan menghadap kiblat.

d)

Harus bersertifikat juru sembelih halal dari MUI.

19.

Jika juru sembelih melupakan atau sengaja tidak mengucapkan 'Bismillahi Allahu Akbar' saat menyembelih, bagaimanakah hukum daging hasil sembelihan tersebut?

a)

Jika lupa, dagingnya halal (dimaafkan). Jika sengaja, dagingnya haram (menurut pandangan mayoritas ulama)

b)

Tetap halal, karena menyebut nama Allah hanyalah sunnah penyembelihan.

c)

Jika lupa, dagingnya haram karena tidak disebut nama Allah. Jika sengaja, dagingnya halal.

d)

Haram dimakan, baik jika lupa maupun jika sengaja (menurut pandangan Imam Syafi'i)

20.

Jika seekor hewan terserang penyakit atau mengalami kecelakaan yang hampir menyebabkan kematian, hukum penyembelihan hewan tersebut (untuk dikonsumsi) adalah...

a)

Wajib dijadikan kurban sebagai penebus

dosa.

b)

Haram dimakan, karena hewan tersebut tergolong bangkai, kecuali jika disembelih dalam keadaan masih hidup (sebelum mati total).

c)

Tetap halal dimakan tanpa perlu disembelih secara syar

d)

Hukumnya adalah makruh (dibenci) untuk disembelih, tetapi jika disembelih tetap halal.

21.

Seorang Muslim menyembelih sapi dengan niat untuk Kurban Nazar. Manakah pernyataan yang paling tepat mengenai pembagian daging Kurban Nazar tersebut?

a)

Wajib dimakan seluruhnya oleh yang berkurban sebagai bentuk pemenuhan nazar.

b)

Wajib disedekahkan sepertiga, dan sisanya boleh dimakan oleh yang berkurban

c)

Wajib disedekahkan seluruhnya kepada fakir miskin, dan orang yang berkurban tidak boleh memakan sedikit pun.

d)

Pembagiannya sama dengan Kurban Sunnah (boleh dimakan yang berkurban), karena niatnya sama-sama Kurban

22.

Lembaga negara di Indonesia yang memiliki kewenangan tunggal untuk menerbitkan Sertifikat Halal setelah mendapatkan penetapan kehalalan produk dari lembaga lain adalah...

a)

Kementerian Perdagangan (Kemendag)

b)

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat- obatan, dan Kosmetika (LPPOM MUI

c)

Majelis Ulama Indonesia (MUI).

d)

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)