WorksheetsUU Nomor 1 Tahun 2024
Total questions: 149
Worksheet time: 1hrs 15mins
Siapa yang disebut sebagai penerima mandat dalam pembukaan peraturan ini?
Dewan Perwakilan Rakyat
Mahkamah Konstitusi
Presiden Republik Indonesia
Kementerian Keuangan
Apa yang diwujudkan sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara menurut huruf b?
Rencana Strategis Nasional (Renstra)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Peraturan Presiden
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat saja
Undang-undang Perbendaharaan Indonesia/Indische Comptabiliteitswet disebut telah beberapa kali diubah. Mengapa diperlukan undang-undang baru menurut huruf d?
Untuk menyesuaikan dengan kebijakan moneter
Karena tidak dapat lagi memenuhi kebutuhan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara
Agar selaras dengan ketentuan pajak daerah
Untuk menghapus APBN
Pasal-pasal dari UUD 1945 yang disebut pada bagian "Mengingat" meliputi ayat dan pasal berikut, kecuali:
Pasal 5 ayat (1)
Pasal 20
Pasal 23
Pasal 24
Pasal 23C UUD 1945 termasuk dalam daftar yang "diingat". Apa fokus pasal-pasal tersebut dalam konteks materi?
Hak asasi manusia
Pertahanan negara
Keuangan negara
Pemilihan umum
Padankan istilah berikut dari materi dengan deskripsi yang tepat.
APBN
Anggaran pendapatan dan belanja pada tingkat nasional sebagai wujud pertanggungjawaban terbuka
APBD
Anggaran pendapatan dan belanja pada tingkat daerah
Indische Comptabiliteitswet
Undang-undang perbendaharaan lama yang telah beberapa kali diubah
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-undang tentang Keuangan Negara yang disebut pada bagian Mengingat
Menurut pengertian dalam ketentuan umum, apa yang dimaksud dengan Perbendaharaan Negara?
Pengumpulan pajak oleh pemerintah daerah
Pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan yang ditetapkan dalam APBN dan APBD
Kegiatan perbankan oleh bank sentral
Penarikan utang luar negeri oleh pemerintah
Kas Negara diartikan sebagai _______.
Rekening bank pribadi menteri
Tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara
Dana darurat untuk bencana alam
Laporan keuangan tahunan kementerian
Kas Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah untuk menampung seluruh penerimaan dan membayar pengeluaran daerah. Siapa yang menetapkannya?
Presiden
Gubernur/bupati/walikota
Menteri Dalam Negeri
Kepala BPK
Rekening Kas Umum Daerah digunakan untuk apa?
Menyimpan dana pribadi pejabat daerah
Menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan
Mendukung investasi swasta
Membayar utang luar negeri
Apa yang dimaksud dengan Piutang Negara menurut ketentuan ini?
Jumlah uang yang wajib dibayar Pemerintah Pusat kepada pihak lain
Jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Pusat dan/atau hak Pemerintah Pusat yang dapat dinilai uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Pendapatan pajak dari warga negara
Dana hibah dari luar negeri
Pilih pernyataan yang tepat tentang Piutang Daerah.
Jumlah uang yang wajib dibayar oleh Pemerintah Daerah kepada Bank Sentral
Jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Daerah dan/atau hak Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah
Dana cadangan untuk proyek daerah
Penerimaan retribusi yang belum dicatat
Utang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar Pemerintah Pusat karena _______.
kewajiban yang berlaku berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perjanjian, atau berdasarkan sebab lainnya yang sah
kebijakan fiskal sementara
keputusan gubernur
kegiatan operasional BUMN
Cocokkan istilah dengan definisinya.
Barang Milik Negara
Semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah
Barang Milik Daerah
Semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah
Pengguna Anggaran
Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah
Pengguna Barang
Pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik negara/daerah
Bendahara
Setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara/daerah
Siapakah yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum daerah?
Menteri/Pimpinan Lembaga
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
Bendahara Umum Daerah
Bank Sentral
Peran utama Bendahara Penerimaan adalah…
Menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara/daerah
Mengelola investasi dan barang milik negara/daerah
Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD
Mengatur kebijakan bank sentral
Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab atas…
Pengelolaan kas bank sentral
Penerimaan pajak daerah
Menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara/daerah
Pengelolaan piutang dan utang negara/daerah
Siapa pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan kementerian negara/lembaga yang bersangkutan?
Bendahara Umum Daerah
Menteri/Pimpinan Lembaga
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
Kepala Badan Layanan Umum
Kementerian Negara/Lembaga adalah…
Hanya lembaga pemerintah pusat
Adalah kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian negara/lembaga negara
Hanya pemerintah daerah
Bank sentral
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah bertindak sebagai…
Bendahara Umum Daerah
Bendahara Penerimaan
Bendahara Pengeluaran
Auditor internal
Badan Layanan Umum dibentuk untuk…
Menghasilkan laba setinggi-tingginya
Memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan melaksanakan kegiatan berdasarkan prinsip efisiensi dan produktivitas
Mengatur kebijakan fiskal
Mengelola utang luar negeri
Bank Sentral sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 Pasal 23D adalah…
Kementerian Keuangan
Badan Layanan Umum
Lembaga yang mengatur dan menjaga stabilitas moneter sesuai ketentuan UUD 1945 Pasal 23D
Bendahara Umum Daerah
Ruang lingkup Perbendaharaan Negara (Pasal 2) meliputi… (pilih jawaban yang TIDAK termasuk)
Pelaksanaan pendapatan dan belanja negara/daerah
Pengelolaan kas
Penyelenggaraan akuntansi dan sistem informasi manajemen keuangan negara/daerah
Penetapan tarif bea cukai internasional
Cocokkan peran dengan deskripsi yang tepat.
Bendahara Penerimaan
Menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan
Bendahara Pengeluaran
Menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk belanja
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
Kepala bagian keuangan daerah yang melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai BUD
Badan Layanan Umum
Instansi pemerintah yang memberi layanan barang/jasa dengan prinsip efisiensi tanpa mengutamakan keuntungan
Manakah yang termasuk dalam ruang lingkup Perbendaharaan Negara menurut Pasal 2?
Pengelolaan piutang dan utang negara/daerah
Penetapan suku bunga bank komersial
Pemilihan kepala daerah
Legalisasi peraturan perundang-undangan
Menurut Pasal 2, kegiatan mana yang berkaitan dengan pelaporan?
Penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD
Pengelolaan investasi negara/daerah
Pelaksanaan penerimaan daerah
Penyelesaian kerugian negara/daerah
Menurut Pasal 3 ayat (1), apa yang menjadi dasar bagi Pemerintah Pusat untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran negara?
Peraturan Menteri Keuangan
Undang-undang tentang APBN
Peraturan Daerah tentang APBD
Keputusan Presiden
Pasal 3 ayat (2) menyatakan bahwa dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah adalah _______.
Peraturan Gubernur
Peraturan Daerah tentang APBD
Undang-undang tentang APBN
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Apa larangan bagi pejabat menurut Pasal 3 ayat (3) terkait pengeluaran atas beban APBN/APBD?
Melakukan pengeluaran tanpa persetujuan menteri
Melakukan tindakan pengeluaran jika anggaran tidak tersedia atau tidak cukup tersedia
Mengalihkan anggaran ke pos lain
Menghentikan pembayaran tagihan
Apa konsekuensi yang disebut Pasal 3 ayat (7) jika terjadi kelambatan pembayaran atas tagihan terkait pelaksanaan APBN/APBD?
Penghapusan utang
Pengurangan subsidi
Pengenaan denda dan/atau bunga
Pemotongan gaji pegawai
Cocokkan antara ayat dalam Pasal 3 dan pernyataannya.
Ayat (1)
Dasar penerimaan/pengeluaran bagi Pemerintah Pusat adalah UU APBN
Ayat (2)
Dasar penerimaan/pengeluaran bagi Pemerintah Daerah adalah Perda APBD
Ayat (5)
Pengeluaran daerah sesuai program pemerintah daerah dibiayai dengan APBD
Ayat (6)
Anggaran untuk pengeluaran mendesak/tidak terduga diatur tersendiri oleh peraturan pemerintah
Siapakah yang disebut sebagai Pengguna Anggaran/Pengguna Barang bagi kementerian negara/lembaga menurut Pasal 4 ayat (1)?
Direktur Jenderal
Menteri/pimpinan lembaga
Sekretaris Jenderal
Bendahara Umum Negara
Menurut Pasal 4 ayat (2), mana yang termasuk kewenangan menteri/pimpinan lembaga sebagai Pengguna Anggaran/Pengguna Barang?
Menetapkan tarif pajak nasional
Menyusun dokumen pelaksanaan anggaran
Menerbitkan peraturan daerah
Menetapkan standar akuntansi pemerintah pusat
Cocokkan butir kewenangan menteri/pimpinan lembaga pada Pasal 4 ayat (2) dengan uraian singkatnya.
Menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang
Penunjukan pejabat pelaksana anggaran/barang
Menetapkan pejabat pengelolaan utang dan piutang
Menetapkan pejabat yang mengelola utang-piutang
Menggunakan barang milik negara
Pemanfaatan aset negara
Mengawasi pelaksanaan anggaran
Melakukan pengawasan terhadap implementasi anggaran
Menurut Pasal 4 ayat (2), kewenangan yang berkaitan dengan pembayaran adalah _______.
Menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengujian dan perintah pembayaran
Menetapkan pejabat pengelolaan barang milik negara
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja
Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan
Menurut Pasal 5, siapa yang menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBD?
Gubernur/Bupati/Walikota selaku Kepala Pemerintahan Daerah
Kepala satuan kerja perangkat daerah
Menteri Keuangan
Bendahara Penerimaan
Pasal 5 menyebutkan penetapan pejabat tertentu. Manakah yang tepat?
Pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah
Pejabat yang bertugas menetapkan pajak pusat
Pejabat yang bertugas menyusun laporan keuangan negara
Pejabat yang bertugas mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran
Cocokkan peran pada Pasal 6 ayat (2) dengan kegiatannya.
Menyusun dokumen pelaksanaan anggaran
Perencanaan anggaran
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja
Realisasi belanja
Melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak
Penerimaan non-pajak
Mengelola utang dan piutang
Manajemen kewajiban dan klaim
Menggunakan barang milik daerah
Pemanfaatan aset daerah
Menurut Pasal 6 ayat (1), Kepala satuan kerja perangkat daerah adalah...
Pengguna Anggaran/Pengguna Barang bagi satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya
Bendahara Umum Negara
Pejabat pengadaan barang/jasa
Auditor internal
Pada Pasal 6 ayat (2), tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja berada di bawah kewenangan siapa?
Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang pada satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya
Menteri Keuangan
Gubernur/Bupati/Walikota
Bendahara Penerimaan
Manakah dari berikut yang termasuk kewenangan menurut Pasal 6 ayat (2)?
Mengawasi pelaksanaan anggaran
Menetapkan kebijakan pelaksanaan APBD
Menunjuk bank untuk kas negara
Menempatkan uang negara dalam investasi
Pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa Menteri Keuangan adalah...
Bendahara Umum Negara
Pengguna Anggaran
Bendahara Penerimaan
Kepala Pemerintahan Daerah
Menurut Pasal 7 ayat (2), kewenangan Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara mencakup...
Menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara
Menetapkan pajak daerah
Mengelola utang daerah
Menyusun perda APBD
Cocokkan kewenangan Menteri Keuangan (Pasal 7 ayat (2)) dengan contoh tindakannya.
Mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran
Pengesahan DIPA
Menetapkan sistem penerimaan dan pengeluaran kas negara
Pengaturan arus kas pemerintah
Menunjuk bank/lembaga keuangan
Pemilihan mitra bank operasional
Menyimpan uang negara
Penempatan kas negara secara aman
Menurut Pasal 7 ayat (2), manakah yang BUKAN kewenangan Menteri Keuangan?
Mengawasi pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah secara langsung
Melakukan pengendalian pelaksanaan anggaran negara
Mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan anggaran negara
Menempatkan uang negara dan mengelola/menatasusahakan investasi
Manakah yang termasuk tugas Bendahara Umum Negara terkait akuntansi dan pelaporan keuangan negara?
Menetapkan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan negara
Menetapkan tarif pajak daerah
Menetapkan APBD
Mengangkat Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah
Pada Pasal 8, siapa yang mengangkat Kuasa Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan tugas kebendaharaan?
Presiden
Menteri Keuangan
Gubernur
Ketua DPR
Pilih pernyataan yang tepat mengenai kewajiban Kuasa Bendahara Umum Negara menurut Pasal 8 ayat (5).
Wajib melakukan penagihan piutang negara
Wajib menyusun APBD
Wajib melakukan pembayaran tagihan pihak ketiga sebagai pengeluaran anggaran
Wajib menetapkan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing
Menurut daftar wewenang, tindakan yang berhubungan dengan pengelolaan utang dan piutang negara adalah...
Menetapkan kebijakan penghapusan barang milik negara
Melakukan pengelolaan utang dan piutang negara
Menyajikan informasi keuangan negara
Menetapkan standar akuntansi pemerintahan
Cocokkan peran dengan institusi yang tepat berdasarkan ketentuan yang tercantum.
Mengangkat Kuasa Bendahara Umum Negara
Menteri Keuangan
Melaksanakan penerimaan dan pengeluaran Kas Negara
Kuasa Bendahara Umum Negara
Menetapkan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan negara
Bendahara Umum Negara
Dalam konteks pembayaran, tindakan yang dilakukan berdasarkan permintaan pejabat Pengguna Anggaran atas beban rekening kas umum negara adalah...
Pembayaran tagihan pihak ketiga
Penempatan dana investasi
Penerimaan kas negara
Penghapusan barang milik negara
Menurut Pasal 9 ayat (1), siapa Kepala satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah?
Bendahara Umum Negara
Bendahara Umum Daerah
Kuasa Bendahara Umum Negara
Kepala Bappeda
Cocokkan tugas Bendahara Umum Daerah (sebagai Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah) dengan aktivitas yang tepat.
Mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran
Verifikasi dokumen APBD
Melaksanakan pemungutan pajak daerah
Pengumpulan pendapatan pajak daerah
Menyimpan uang daerah
Penatausahaan kas daerah
Pada Pasal 8 ayat (3), Kuasa Bendahara Umum Negara melaksanakan penerimaan dan pengeluaran Kas Negara sesuai dengan...
Arahan Presiden
Ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf c
Peraturan Daerah
Keputusan DPR
Manakah yang merupakan wewenang Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah terkait implementasi sistem kas daerah?
Memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas daerah
Menetapkan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing
Mengangkat Kuasa Bendahara Umum Negara
Menetapkan standar akuntansi pemerintahan nasional
Dalam satu tahun anggaran, periode waktu yang dicakup adalah?
1 Juli hingga 30 Juni
1 Januari hingga 31 Desember
1 April hingga 31 Maret
1 Oktober hingga 30 September
APBN dalam satu tahun anggaran mencakup hak pemerintah pusat yang diakui sebagai apa?
Penambah nilai kekayaan bersih
Pengurang nilai kekayaan bersih
Penerimaan yang perlu dibayar kembali
Belanja modal
APBN juga mencakup kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai apa?
Penambah nilai kekayaan bersih
Pengurang nilai kekayaan bersih
Pendapatan definitif
Cadangan anggaran
Penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali termasuk dalam APBN pada periode apa?
Hanya pada tahun berjalan
Pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya
Hanya pada tahun berikutnya
Tidak termasuk dalam APBN
Pasal 10 menyebutkan dua jenis bendahara yang diangkat. Pilih pasangan yang tepat antara jenis bendahara dan ruang lingkup tugasnya.
Bendahara Penerimaan
Pelaksanaan anggaran pendapatan pada kantor/satuan kerja
Bendahara Pengeluaran
Pelaksanaan anggaran belanja pada kantor/satuan kerja
Pejabat Fungsional
Jabatan bagi Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran sebagaimana dimaksud
Apa status Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran menurut ketentuan yang berlaku?
Pejabat Struktural
Pejabat Fungsional
Tenaga Ahli
Kontraktor
Siapa yang mengangkat Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran pada tingkat kementerian/lembaga/daerah?
Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota
Bendahara Umum Negara
Dewan Perwakilan Rakyat
Inspektorat Jenderal
Menurut Pasal 13 ayat (1), yang termasuk dalam ruang lingkup APBD dalam satu tahun anggaran adalah apa saja?
Hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah kekayaan bersih; kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih; penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali
Seluruh penerimaan pajak pusat dan bea cukai
Belanja pegawai dan belanja barang saja
Pendapatan transfer dari luar negeri saja
Pasal 13 ayat (2) menyatakan bahwa semua penerimaan dan pengeluaran daerah dilakukan melalui apa?
Rekening Kas Umum Daerah
Rekening Kas Umum Negara
Rekening Bank Komersial
Kas Kecil Satuan Kerja
Siapa yang memberitahukan kepada menteri/pimpinan lembaga untuk menyampaikan dokumen pelaksanaan anggaran setelah APBN ditetapkan?
Menteri Keuangan
Presiden
Badan Pemeriksa Keuangan
Kuasa Bendahara Umum Negara
Menurut Pasal 14 ayat (4), rencana kerja dan anggaran siapa yang dilampirkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran kementerian negara yang bersangkutan?
Badan Layanan Umum dalam lingkup kementerian tersebut
Pemerintah daerah
Perusahaan milik negara asing
Lembaga internasional
Kepada siapa dokumen pelaksanaan anggaran yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan disampaikan menurut Pasal 14 ayat (5)?
Menteri/pimpinan lembaga, kuasa bendahara umum negara, dan Badan Pemeriksa Keuangan
Gubernur dan bupati/walikota
Kepala dinas pendidikan
Direktur perusahaan negara
Siapa yang memberitahukan kepada kepala satuan kerja perangkat daerah untuk menyampaikan dokumen pelaksanaan anggaran setelah APBD ditetapkan?
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
Menteri Keuangan
Gubernur
Badan Pemeriksa Keuangan
Menurut Pasal 15 ayat (2), siapa yang menyusun dokumen pelaksanaan anggaran untuk satuan kerja perangkat daerah?
Kepala satuan kerja perangkat daerah
Badan Pemeriksa Keuangan
Presiden
Kuasa Bendahara Umum Negara
Apa yang harus diuraikan dalam dokumen pelaksanaan anggaran untuk perangkat daerah sebagaimana dimaksud Pasal 15 ayat (3)?
Sasaran, fungsi, program dan rincian kegiatan, anggaran yang disediakan, rencana penarikan dana tiap-tiap satuan kerja, serta pendapatan yang diperkirakan
Hanya daftar aset daerah
Laporan kehadiran pegawai
Nama kontraktor yang menang
Menurut Pasal 15 ayat (4), kepada siapa dokumen pelaksanaan anggaran yang telah disahkan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah disampaikan?
Kepala satuan kerja perangkat daerah dan Badan Pemeriksa Keuangan
Menteri/pimpinan lembaga
Presiden
Badan Layanan Umum
MATCH: Cocokkan entitas dengan kewenangannya/aksi yang disebutkan dalam ketentuan.
Menteri Keuangan
Memberitahukan penyampaian dokumen pelaksanaan anggaran setelah APBN ditetapkan dan mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran kementerian/lembaga
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
Mengesahkan dan menyampaikan dokumen pelaksanaan anggaran perangkat daerah
Kepala satuan kerja perangkat daerah
Menyusun dokumen pelaksanaan anggaran untuk satuan kerja yang dipimpinnya
Badan Layanan Umum
Rencana kerja dan anggarannya dilampirkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran kementerian
Menurut Pasal 13 ayat (1) huruf b, kewajiban pemerintah daerah yang diakui termasuk apa?
Sebagai pengurang nilai kekayaan bersih
Sebagai penambah kekayaan bersih
Sebagai dana cadangan
Sebagai hibah
Menurut Pasal 16 ayat (1), kewajiban utama kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah yang memiliki sumber pendapatan adalah _______.
Mengurangi kegiatan pengumpulan pajak
Mengintensifkan perolehan pendapatan yang menjadi wewenang dan tanggung jawabnya
Menyerahkan pengelolaan pendapatan kepada pihak ketiga
Menaikkan belanja pegawai secara berkala
Pasal 16 ayat (2) menegaskan bahwa penerimaan harus disetor seluruhnya ke Kas Negara/Daerah. Kapan penyetoran tersebut dilakukan?
Setiap akhir tahun anggaran
Pada waktunya yang selanjutnya diatur dalam peraturan pemerintah
Saat ada pemeriksaan internal
Hanya setelah audit eksternal selesai
Berdasarkan Pasal 16 ayat (3), penggunaan penerimaan kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah adalah:
Boleh digunakan langsung untuk membiayai pengeluaran
Tidak boleh digunakan langsung untuk membiayai pengeluaran
Harus dialokasikan untuk belanja modal saja
Wajib ditahan hingga akhir tahun
Apa contoh bentuk penerimaan yang disebut dalam Pasal 16 ayat (4)?
Subsidi dan hibah
Komisi, potongan, atau bentuk lain dari penjualan dan/atau pengadaan barang/jasa
Pajak penghasilan dan PPN
Denda administrasi
Menurut Pasal 17, siapa yang melaksanakan kegiatan sesuai dokumen pelaksanaan anggaran yang telah disahkan?
Badan Pemeriksa Keuangan
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran
Kementerian Keuangan
Penyedia barang/jasa
Dalam Pasal 17 ayat (2), kewenangan utama Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran terkait pelaksanaan kegiatan adalah:
Menetapkan tarif pajak daerah
Mengadakan ikatan/perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan
Menyusun laporan audit eksternal
Menunda pembayaran tagihan tanpa alasan
Menurut Pasal 18 ayat (1), Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berhak untuk:
Mengubah mata anggaran tanpa persetujuan
Menguji, membebankan pada mata anggaran yang telah disediakan, dan memerintahkan pembayaran tagihan atas beban APBN/APBD
Menolak seluruh tagihan secara otomatis
Menarik kembali kas negara tanpa bukti
Cocokkan kewenangan pada Pasal 18 ayat (2) dengan deskripsinya.
Menguji kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih
Verifikasi bukti klaim pihak penagih
Meneliti kebenaran dokumen persyaratan/kelengkapan pengadaan
Validasi dokumen kontrak/ikatan barang/jasa
Meneliti tersedianya dana yang bersangkutan
Konfirmasi ketersediaan anggaran
Membebankan pengeluaran sesuai mata anggaran
Pencatatan biaya sesuai pos anggaran
Memerintahkan pembayaran atas beban APBN/APBD
Instruksi pelunasan tagihan
Siapa yang bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat penggunaan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD menurut Pasal 18 ayat (3)?
Penyedia barang/jasa
Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti tersebut
Auditor eksternal
Ketua DPR
Dalam konteks Pasal 16 dan 18, praktik pengelolaan penerimaan dan belanja yang patuh adalah:
Menggunakan penerimaan langsung untuk membayar pengeluaran agar efisien
Menyetor seluruh penerimaan ke Kas Negara/Daerah dan melakukan pembayaran berdasarkan surat bukti yang diuji
Memberikan diskon kepada pihak penagih tanpa verifikasi
Menunda penyetoran penerimaan hingga akhir tahun
Menurut Pasal 19 ayat (1), siapa yang melakukan pembayaran atas tagihan yang menjadi beban APBN?
Bendahara Pengeluaran
Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara
Pengguna Anggaran
Auditor Internal
Dalam pelaksanaan pembayaran beban APBN, kewajiban Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara TIDAK termasuk yang mana?
Meneliti kelengkapan perintah pembayaran
Menguji ketersediaan dana yang bersangkutan
Memerintahkan pencairan dana sebagai dasar pengeluaran negara
Menyusun rencana anggaran tahunan
Pasal 19 ayat (2) menyebutkan bahwa Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara harus menolak pencairan dana dalam kondisi apa?
Jika perintah pembayaran diterbitkan oleh Pengguna Anggaran
Jika ketentuan pajak telah dipenuhi
Jika perintah pembayaran tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan
Jika dana tersedia melebihi kebutuhan
Siapa yang melakukan pembayaran atas tagihan yang menjadi beban APBD menurut Pasal 20 ayat (1)?
Bendahara Umum Negara
Bendahara Umum Daerah
Bendahara Pengeluaran
Kuasa Bendahara Umum Negara
Cocokkan kewajiban Bendahara Umum Daerah dalam Pasal 20 ayat (2) dengan uraian tugasnya.
Meneliti kelengkapan perintah pembayaran
Memastikan dokumen perintah pembayaran lengkap
Menggugurkan tagihan
Tindakan yang tidak disebutkan dalam pasal
Menguji kebenaran perhitungan tagihan
Memastikan perhitungan tagihan sesuai perintah pembayaran
Menguji ketersediaan dana
Memastikan dana yang bersangkutan tersedia
Memerintahkan pencairan dana
Menetapkan pencairan sebagai dasar pengeluaran daerah
Menurut Pasal 21 ayat (1), kapan pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan?
Sebelum barang dan/atau jasa diterima
Setelah barang dan/atau jasa diterima
Ketika dana tersedia
Saat perintah pembayaran lengkap
Pasal 21 ayat (2) mengatur bahwa uang persediaan dapat dikelola oleh siapa untuk kelancaran pelaksanaan tugas?
Bendahara Umum Negara
Bendahara Pengeluaran
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran
Auditor Eksternal
Menurut Pasal 21 ayat (4), apa kewajiban Bendahara Pengeluaran jika persyaratan pada ayat (3) tidak dipenuhi?
Melanjutkan pembayaran dengan catatan
Menolak perintah bayar dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran
Mengembalikan uang persediaan
Membuat laporan ke auditor
Pasal 21 ayat (5) menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas apa?
Pengelolaan anggaran tahunan
Pajak terutang atas transaksi
Pembayaran yang dilaksanakannya
Perencanaan pengadaan barang/jasa
Pasal 19 dan Pasal 20 sama-sama memuat ketentuan penolakan pencairan dana. Apa kesamaan syarat penolakan tersebut?
Perintah pembayaran diterbitkan oleh Pengguna Anggaran
Perintah pembayaran tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan
Dana tidak tersedia
Barang/jasa belum diterima
Siapa yang berwenang mengatur dan menyelenggarakan rekening pemerintah menurut ketentuan yang disajikan?
Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara
Gubernur Bank Indonesia
Ketua DPR
Menteri Dalam Negeri
Dalam rangka penyelenggaraan rekening pemerintah, tindakan apa yang dilakukan oleh Menteri Keuangan menurut ketentuan?
Membuka Rekening Kas Umum Negara
Menutup seluruh rekening di bank umum
Mengalihkan dana ke lembaga non-bank
Menaikkan suku bunga giro
Di mana uang Negara disimpan dalam Rekening Kas Umum Negara?
Bank sentral
Bank umum
Kementerian Keuangan
Lembaga penjamin simpanan
Pernyataan yang benar terkait Rekening Penerimaan adalah:
Dibuka pada bank umum untuk menampung penerimaan negara
Dibuka di bank sentral untuk pengeluaran negara
Tidak perlu disetor setiap akhir hari kerja
Hanya digunakan untuk pembayaran bunga
Menurut ketentuan, apa yang wajib dilakukan terhadap saldo Rekening Penerimaan pada setiap akhir hari kerja?
Disetorkan seluruhnya ke Rekening Kas Umum Negara pada bank sentral
Dibekukan sampai akhir bulan
Dipinjamkan ke bank umum
Ditransfer ke rekening pribadi bendahara
Rekening Pengeluaran pada bank umum diisi dengan dana yang bersumber dari:
Rekening Kas Umum Negara pada bank sentral
Pajak daerah
Dana hibah luar negeri langsung
Pinjaman komersial jangka pendek
Jumlah dana pada Rekening Pengeluaran disesuaikan dengan:
Rencana pengeluaran untuk membiayai kegiatan pemerintahan yang ditetapkan dalam APBN
Saldo rata-rata harian bank umum
Target inflasi bank sentral
Permintaan pasar uang antarbank
Pemerintah Pusat memperoleh bunga dan/atau jasa giro atas dana yang disimpan pada:
Bank sentral
Koperasi simpan pinjam
Lembaga keuangan non-bank
Kas daerah
Pemerintah Pusat/Daerah berhak memperoleh bunga dan/atau jasa giro atas dana yang disimpan pada:
Bank umum
Bank sentral hanya
Kas perusahaan BUMN
Lembaga pembiayaan
Biaya layanan yang diberikan oleh bank umum kepada Pemerintah Pusat/Daerah didasarkan pada:
Ketentuan yang berlaku pada bank umum yang bersangkutan
Keputusan kelurahan setempat
Peraturan koperasi
Kebijakan perusahaan swasta
Bunga dan/atau jasa giro yang diperoleh Pemerintah merupakan:
Pendapatan Negara/Daerah
Dana cadangan moneter
Penerimaan hibah
Belanja modal
Biaya pelayanan yang diberikan oleh bank umum dibebankan pada:
Belanja Negara/Daerah
Pendapatan Negara/Daerah
Dana darurat
Kas perusahaan
Menurut Pasal 26 ayat (1), siapa yang dapat menunjuk badan lain untuk melaksanakan penerimaan dan/atau pengeluaran negara guna mendukung kegiatan operasional kementerian/lembaga?
Menteri Dalam Negeri
Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara
Gubernur/Bupati/Walikota
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
Pasal 26 ayat (2) menyatakan bahwa penunjukan badan lain dilakukan dalam konteks apa?
Keputusan presiden
Peraturan daerah
Surat edaran
Kontrak kerja
Menurut Pasal 27 ayat (1), Pejabat Pengelola Keuangan Daerah membuka Rekening Kas Umum Daerah pada bank yang ditentukan oleh siapa?
Menteri Keuangan
Gubernur/Bupati/Walikota
Ketua DPRD
Bank Indonesia
Pasal 27 ayat (2) menyebutkan bahwa Bendahara Umum Daerah dapat membuka Rekening Penerimaan dan Rekening Pengeluaran pada bank yang ditetapkan oleh siapa?
Menteri Keuangan
Gubernur/Bupati/Walikota
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
Bupati tetangga
Pasal 27 ayat (3) mengatur penggunaan Rekening Penerimaan. Untuk apa rekening tersebut digunakan?
Menampung Pengeluaran Daerah
Menampung Penerimaan Daerah setiap hari
Investasi jangka panjang
Pembayaran gaji pegawai
Menurut Pasal 28 ayat (1), pokok-pokok pengelolaan uang negara/daerah diatur dengan apa setelah dilakukan konsultasi dengan bank sentral?
Keputusan menteri
Peraturan pemerintah
Peraturan daerah
Peraturan presiden
Pasal 28 ayat (2) menyebutkan bahwa pedoman lebih lanjut mengenai pengelolaan uang negara/daerah ditetapkan oleh siapa?
Gubernur
Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara
Ketua DPRD
Menteri Dalam Negeri
Menurut Pasal 29 ayat (1), pembukaan rekening oleh menteri/pimpinan lembaga untuk keperluan penerimaan di lingkungan kementerian/lembaga dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari siapa?
Badan Pemeriksa Keuangan
Bendahara Umum Negara
Bank Sentral
Sekretaris Jenderal
Pasal 29 ayat (3) menyatakan bahwa dalam rangka pengelolaan kas, Bendahara Umum Negara dapat memerintahkan tindakan apa terhadap rekening yang dibuka?
Penggabungan rekening dan penutupan kantor cabang
Pemindahbukuan dan/atau penutupan rekening
Pemberian kredit
Pembekuan sementara rekening tanpa alasan
Menurut Pasal 30 ayat (1), siapa yang berwenang memberikan izin pembukaan rekening untuk keperluan pelaksanaan penerimaan di lingkungan pemerintah daerah?
Menteri Keuangan
Gubernur/Bupati/Walikota
Bendahara Umum Negara
Ketua DPRD
Dalam Pasal 31 ayat (1), pembukaan rekening untuk keperluan pelaksanaan pengeluaran di lingkungan kementerian/lembaga memerlukan persetujuan dari siapa?
Presiden
Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara
Sekretaris Jenderal kementerian
BPK
Siapa yang berwenang mengangkat bendahara untuk mengelola uang pengeluaran kementerian/lembaga menurut Pasal 31 ayat (2)?
Menteri/Pimpinan lembaga
Bendahara Umum Negara
Gubernur
Ketua DPR
Menurut Pasal 31 ayat (3), dalam rangka pengelolaan kas, Bendahara Umum Negara dapat memerintahkan tindakan apa?
Audit keuangan
Pemindahbukuan dan/atau penutupan rekening
Pengadaan barang
Penetapan tarif layanan
Pasal 32 ayat (2) menegaskan tugas bendahara yang diangkat oleh Gubernur/Bupati/Walikota adalah untuk mengelola uang yang harus dipertanggungjawabkan dalam rangka pelaksanaan apa?
Penerimaan pajak daerah
Pengeluaran satuan kerja perangkat daerah
Investasi BUMD
Belanja pegawai pusat
Bagian V mengatur tentang apa?
Pengelolaan Persediaan
Pengelolaan Rekening
Pengelolaan Piutang dan Utang
Pengelolaan Aset Tetap
Menurut Pasal 33 ayat (1), Pemerintah Pusat dapat memberikan pinjaman atau hibah kepada siapa sesuai Undang-undang tentang APBN?
Perusahaan swasta asing
Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah
Organisasi non-profit internasional
Perorangan
Pasal 33 ayat (2) menyebutkan bahwa Pemerintah Pusat dapat memberi pinjaman atau hibah kepada lembaga asing sesuai dengan apa?
Peraturan daerah
Undang-undang tentang APBN
Keputusan menteri terkait
Nota kesepahaman antarnegara
Pasal 34 ayat (1) mewajibkan setiap pejabat yang diberi kuasa untuk mengelola pendapatan, belanja, dan kekayaan negara/daerah agar mengusahakan apa terkait piutang negara/daerah?
Penjadwalan ulang seluruh piutang
Setiap piutang diselesaikan seluruhnya dan tepat waktu
Penghapusan sebagian piutang
Penyerahan piutang ke pihak ketiga
Apa yang harus dilakukan terhadap piutang negara/daerah yang tidak dapat diselesaikan seluruhnya dan tepat waktu menurut Pasal 34 ayat (2)?
Dibiarkan sampai jatuh tempo berikutnya
Diselesaikan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku
Dialihkan menjadi hibah
Dihapuskan tanpa proses
Cocokkan pihak/pejabat dengan kewenangan atau tindakan yang sesuai menurut Pasal 30-32.
Gubernur/Bupati/Walikota
Memberikan izin pembukaan rekening di pemerintah daerah
Menteri/Pimpinan lembaga
Mengangkat bendahara untuk pengeluaran kementerian/lembaga
Bendahara Umum Negara
Memerintahkan pemindahbukuan dan/atau penutupan rekening
Menurut ketentuan, piutang negara/daerah jenis tertentu memiliki hak apa terhadap pelunasan?
Hak yang sama dengan kreditur lainnya
Hak mendahulu sesuai ketentuan perundang-undangan
Hak ditunda sampai ada keputusan pengadilan
Hak dicabut bila melebihi Rp 10.000.000.000,00
Penyelesaian piutang negara/daerah karena hubungan keperdataan dilakukan melalui apa?
Pemidanaan
Perdamaian, kecuali yang diatur tersendiri dalam undang-undang
Pelelangan umum
Arbitrase internasional wajib
Untuk bagian piutang negara yang tidak disepakati lebih dari Rp 10.000.000.000,00 sampai dengan Rp 100.000.000.000,00, penetapan dilakukan oleh siapa?
Menteri Keuangan
Presiden
Gubernur
Ketua DPR
Setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat, siapa yang menetapkan bagian piutang negara yang tidak disepakati lebih dari Rp 100.000.000.000,00?
Menteri Keuangan
Presiden
Mahkamah Konstitusi
Gubernur
Siapa yang menetapkan penyelesaian bagian piutang Pemerintah Daerah yang tidak disepakati tidak lebih dari Rp 5.000.000.000,00?
Gubernur/bupati/walikota
Menteri Keuangan
Presiden
Ketua DPRD
Setelah mendapat pertimbangan DPRD, siapa yang menetapkan bagian piutang Pemerintah Daerah yang tidak disepakati lebih dari Rp 5.000.000.000,00?
Gubernur/bupati/walikota
Menteri Keuangan
Presiden
Menteri Dalam Negeri
Cocokkan pejabat/otoritas daerah dengan batas jumlah piutang pemerintah daerah untuk penghapusan sebagaimana diatur.
Gubernur/bupati/walikota
Sampai dengan Rp 5.000.000.000,00
Gubernur/bupati/walikota dengan persetujuan DPRD
Lebih dari Rp 5.000.000.000,00
Menteri Keuangan
Tidak berwenang dalam konteks penghapusan piutang daerah pada pasal ini
Perubahan atas jumlah uang batas kewenangan penyelesaian atau penghapusan piutang ditetapkan oleh siapa menurut ketentuan?
Peraturan pemerintah daerah
Undang-undang
Keputusan menteri teknis
Peraturan gubernur
Menurut ketentuan pengelolaan utang, siapa yang dapat menunjuk pejabat berwenang untuk mengadakan utang negara atau menerima hibah dari dalam maupun luar negeri?
Gubernur/Bupati/Walikota
Menteri Keuangan
Ketua DPR
Menteri Dalam Negeri
Utang/hibah yang diadakan oleh Menteri Keuangan dapat diteruspinjamkan kepada pihak berikut kecuali:
Pemerintah Daerah
BUMN/BUMD
Lembaga Swadaya Masyarakat
Pemerintah Pusat
Biaya proses pengadaan utang atau hibah yang diadakan oleh Menteri Keuangan dibebankan pada:
Anggaran Belanja Negara
Anggaran Belanja Daerah
Dana Cadangan Pemerintah
Pendapatan Negara Bukan Pajak
Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah bertugas menyiapkan pelaksanaan pinjaman daerah sesuai arahan:
Menteri Keuangan
Gubernur/Bupati/Walikota
Ketua DPRD
Menteri Dalam Negeri
Hak tagih atas beban negara/daerah kedaluwarsa setelah berapa lama sejak utang jatuh tempo, kecuali ditetapkan lain oleh undang-undang?
3 tahun
5 tahun
7 tahun
10 tahun
Kedaluwarsa hak tagih tertunda apabila pihak yang berpiutang melakukan tindakan berikut:
Menerbitkan obligasi baru
Mengajukan tagihan sebelum berakhirnya masa kedaluwarsa
Menghapus piutang secara administrasi
Mengalihkan piutang ke pihak ketiga
Dalam pengelolaan investasi, pemerintah dapat melakukan investasi jangka panjang untuk memperoleh manfaat berikut kecuali:
Manfaat ekonomi
Manfaat sosial
Manfaat politik partai
Manfaat lainnya
Bentuk investasi yang disebutkan meliputi:
Saham
Kepemilikan ekuitas perusahaan
Surat utang
Instrumen pendapatan tetap pemerintah/korporasi
Investasi langsung
Penanaman modal langsung pada proyek/entitas
Menurut Pasal 42 ayat (1), siapa yang mengatur pengelolaan barang milik negara?
Menteri Dalam Negeri
Menteri Keuangan
Kepala BPK
Gubernur
Dalam Pasal 42 ayat (2), siapa yang disebut sebagai Pengguna Barang bagi kementerian negara/lembaga?
Menteri/pimpinan lembaga
Kepala kantor wilayah
Kuasa Pengguna Barang
Sekretaris jenderal kementerian
Pasal 42 ayat (3) menyatakan bahwa di lingkungan kementerian, siapa yang menjadi Kuasa Pengguna Barang dalam lingkungan kantor?
Menteri/pimpinan lembaga
Kepala kantor
Inspektur jenderal
Direktur jenderal
Menurut Pasal 43 ayat (1), siapa menetapkan kebijakan pengelolaan barang milik daerah?
Sekretaris daerah
Kepala perangkat daerah
Gubernur/bupati/walikota
DPRD
Apa tugas Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah menurut Pasal 43 ayat (2)?
Melakukan pengadaan barang baru
Melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah
Menetapkan tarif sewa aset daerah
Menjual aset yang tidak terpakai
Menurut Pasal 44, apa kewajiban Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang terhadap barang milik negara/daerah?
Menghibahkan kepada publik
Mengelola dan menatausahakan dengan sebaik-baiknya
Menjual setiap tahun
Memindahtangankan jika diperlukan
Pasal 45 ayat (1) menyebutkan bahwa barang milik negara/daerah yang diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan negara/daerah bersifat...
Dapat dipindahtangankan
Tidak dapat dipindahtangankan
Harus dikontrakkan
Wajib disewakan
Menurut Pasal 45 ayat (2), pemindahtanganan barang milik negara/daerah dapat dilakukan dengan cara berikut, kecuali:
Dijual
Dipertukarkan
Dihibahkan
Disewakan
