NEW
Font size
WorksheetsAkuntansi Syariah — Kuis Pilihan Ganda (Kelas 13)
Total questions: 75
Worksheet time: 38mins
Tujuan utama akuntansi syariah adalah...
Mengukur kinerja keuangan secara efisien
Menentukan nilai aset dan kewajiban secara adil
Menyusun laporan laba rugi yang transparan
Menjamin penghitungan zakat sesuai syariah dan muamalah terkait ibadah
Menyajikan laporan keuangan untuk kepentingan manajemen internal
Prinsip transaksi syariah yang menekankan saling mengenal, memahami, dan menolong termasuk dalam asas...
Keadilan (‘adalah)
Kemaslahatan (maslahah)
Persaudaraan (ukhuwah)
Keseimbangan (tawazun)
Universalisme (syumuliyah)
Prinsip tawazun dalam transaksi syariah menekankan pada...
Larangan riba dan gharar
Keseimbangan antara aspek material dan spiritual
Pemenuhan hak-hak karyawan dan pemilik modal
Pelaksanaan akad berdasarkan prinsip ridha
Kebebasan dalam memilih jenis transaksi
Konsep kemaslahatan (maslahah) menuntut bahwa seluruh aktivitas ekonomi harus...
Mengutamakan efisiensi dan pertumbuhan ekonomi
Memberi manfaat material tanpa mempertimbangkan spiritual
Memenuhi unsur halal dan thayyib
Berdasarkan kesepakatan bisnis yang sah secara hukum
Menciptakan keuntungan maksimum bagi pemilik modal
Karakteristik transaksi syariah berikut yang tidak benar adalah...
Mengandung unsur spekulasi (maysir)
Berdasarkan kerelaan dan saling paham
Uang hanya berfungsi sebagai alat tukar
Tidak menganut konsep time value of money
Menghindari unsur gharar
Kerangka dasar laporan keuangan syariah memiliki tujuan utama untuk...
Menetapkan kebijakan fiskal
Menstandarkan pelaporan keuangan internasional
Mewujudkan konsistensi standar dan akuntabilitas berbasis syariah
Mengatur hubungan antara entitas dan auditor
Meningkatkan daya saing lembaga keuangan
Informasi dikatakan relevan apabila...
Dapat dipercaya dan lengkap
Dapat memengaruhi keputusan ekonomi pemakai
Disusun berdasarkan asumsi kelangsungan usaha
Dapat dibandingkan antarperiode
Bebas dari kesalahan pencatatan
Prinsip “substansi mengungguli bentuk” berarti bahwa...
Laporan harus mengikuti bentuk hukum transaksi
Fokus utama laporan adalah formalitas legal
Realitas ekonomi harus lebih diutamakan daripada bentuk hukum
Penyajian laporan menyesuaikan keinginan manajemen
Bentuk hukum dan substansi tidak saling memengaruhi
Dalam karakteristik kualitatif laporan keuangan syariah, pertimbangan sehat (prudence) berkaitan dengan...
Prinsip kehati-hatian terhadap ketidakpastian ekonomi
Transparansi dan keterbukaan informasi
Penyesuaian terhadap standar akuntansi internasional
Penekanan pada bentuk hukum transaksi
Ketepatan waktu penyajian laporan
KDPPLKS digunakan sebagai...
Pedoman umum audit syariah
Kerangka dasar penyusunan PSAK syariah
Panduan penyusunan kebijakan fiskal pemerintah
Standar akuntansi sektor publik
Model pelaporan nirlaba syariah
Jika PSAK belum mengatur suatu transaksi, maka kebijakan akuntansi harus menetapkan informasi yang...
Menguntungkan pemegang saham
Relevan dan dapat diandalkan
Menyesuaikan dengan kebijakan pajak
Berbasis kebutuhan internal manajemen
Berorientasi pada laba
Komponen laporan keuangan syariah yang tidak termasuk kegiatan sosial adalah...
Laporan sumber dan penggunaan dana zakat
Laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan
Catatan atas laporan keuangan
Laporan laba rugi
Laporan perubahan ekuitas
Dalam neraca bank syariah, dana syirkah temporer termasuk dalam...
Kewajiban jangka pendek
Kewajiban segera
Investasi tidak terikat
Ekuitas
Pos tersendiri antara kewajiban dan ekuitas
Tujuan utama laporan keuangan syariah menurut PSAK 101 adalah...
Memberikan informasi profitabilitas jangka pendek
Menyediakan informasi kepatuhan terhadap prinsip syariah dan amanah pengelolaan dana
Meningkatkan citra lembaga di mata investor
Memenuhi persyaratan regulasi internasional
Menentukan kebijakan moneter lembaga syariah
Tujuan utama PSAK 102 tentang Akuntansi Murabahah adalah untuk mengatur...
Pengakuan dan pengukuran laba rugi atas investasi
Pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi murabahah
Pengaturan akad mudharabah dan musyarakah
Penilaian aset berdasarkan nilai wajar
Prosedur pembiayaan berbasis sewa guna usaha
Murabahah secara syariah didefinisikan sebagai...
Akad bagi hasil antara pemilik modal dan pengelola usaha
Akad jual beli dengan menyebutkan harga pokok dan margin keuntungan
Akad sewa menyewa dengan opsi kepemilikan di akhir periode
Akad hibah dengan pembayaran tangguh
Akad jual beli dengan harga pasar yang berlaku
Dalam murabahah, biaya perolehan adalah...
Harga jual kepada nasabah
Jumlah kas yang diterima dari pembeli
Jumlah kas yang dibayarkan untuk memperoleh aset hingga siap dijual
Margin keuntungan yang disepakati
Selisih antara harga jual dan nilai buku
Menurut PSAK 102 paragraf 9, harga murabahah ditetapkan berdasarkan...
Tingkat suku bunga pasar
Nilai waktu uang
Kesepakatan antara penjual dan pembeli
Nilai tukar riil
Ketetapan Dewan Syariah Nasional
Akad murabahah tidak sah secara syariah apabila...
Barang belum dimiliki penjual saat akad dilakukan
Harga jual disepakati lebih tinggi dari harga pasar
Pembeli menunda pembayaran
Penjual memperoleh diskon dari pemasok
Pembayaran dilakukan secara angsuran
Uang muka dalam transaksi murabahah disebut hamish gediiyyah jika...
Digunakan sebagai pengurang pokok piutang
Menjadi tanda keseriusan memesan barang
Menjadi bagian dari margin keuntungan
Diberikan langsung kepada pemasok
Tidak dapat dikembalikan meskipun transaksi batal
Apabila nasabah membayar uang muka tidak kepada bank, maka transaksi tersebut...
Diperbolehkan dengan persetujuan DPS
Tetap sah selama barang telah dikirim
Termasuk transaksi yang terlarang
Dapat disesuaikan dengan akad wakalah
Dianggap sebagai pinjaman tanpa bunga
Diskon yang diterima setelah akad murabahah dan disepakati menjadi hak pembeli harus dicatat sebagai...
Pengurang pendapatan operasional
Tambahan laba ditahan
Kewajiban kepada pembeli
Pendapatan lain-lain
Pengurang beban margin
Dalam murabahah bil wakalah, siapa yang bertindak sebagai wakil bank untuk membeli barang?
Pemasok
Nasabah
Dewan Pengawas Syariah
Penjual utama
Notaris atau pihak ketiga
Menurut PSAK 102 paragraf 23.a, keuntungan murabahah diakui pada saat penyerahan barang apabila...
Transaksi dilakukan secara kredit lebih dari 1 tahun
Transaksi dilakukan secara tunai atau tangguh ≤ 1 tahun
Risiko piutang tidak tertagih tinggi
Barang diserahkan oleh pihak ketiga
Pembayaran dilakukan secara anuitas
Apabila risiko piutang murabahah besar, maka keuntungan diakui...
Pada saat akad dilakukan
Di awal periode penyerahan barang
Secara proporsional dengan kas yang berhasil ditagih
Setelah piutang dilunasi seluruhnya
Setelah disetujui oleh DPS
Menurut PSAK 102 revisi 2013, pembiayaan murabahah dikategorikan sebagai kegiatan financing apabila...
Penjual memiliki risiko kepemilikan persediaan yang signifikan
Penjual tidak menanggung risiko signifikan atas persediaan
Penjual menanggung seluruh biaya penyimpanan
Barang belum tersedia di pasar
Transaksi dilakukan secara tunai
Dalam PSAK 102 paragraf 22, piutang murabahah diakui sebesar...
Nilai buku bersih aset murabahah
Nilai pasar barang yang dijual
Biaya perolehan aset ditambah keuntungan disepakati
Hanya margin keuntungan
Nilai nominal kontrak awal
Sesuai Fatwa DSN No.17/DSN-MUI/IX/2000, nasabah yang tidak mampu membayar karena force majeur...
Tetap dikenakan sanksi ringan
Tidak boleh dikenakan sanksi
Wajib mengganti kerugian dengan denda
Harus mengajukan restrukturisasi
Dikenakan potongan margin
Piutang murabahah dalam laporan keuangan disajikan sebesar...
Nilai nominal piutang kotor
Nilai piutang dikurangi margin tangguhan
Nilai bersih yang dapat direalisasikan
Nilai jual aset dikurangi biaya administrasi
Nilai tunai piutang setelah diskon
Akad salam menurut PSAK 103 paragraf 4 adalah...
Akad jual beli barang dengan pembayaran di akhir setelah penyerahan barang
Akad jual beli barang yang pengirimannya dilakukan kemudian dengan pembayaran di muka
Akad sewa barang dengan pembayaran bertahap
Akad jual beli barang dengan sistem bagi hasil
Akad jual beli barang spekulatif dengan harga pasar
Salah satu syarat utama sahnya akad salam menurut Fatwa DSN No.05/DSN-MUI/IV/2000 adalah...
Pembayaran dilakukan setelah penyerahan barang
Barang harus sudah dimiliki oleh penjual saat akad
Pembayaran dilakukan di muka dan tidak boleh dalam bentuk utang
Barang boleh ditukar dengan barang lain sesuai kesepakatan
Barang boleh dijual kembali sebelum diterima
Dalam salam paralel, akad pertama dan kedua harus...
Berhubungan langsung untuk menjamin kepastian pasokan
Menggunakan satu kontrak yang sama
Terpisah dan tidak saling bergantung (ta’alluq)
Disahkan oleh pihak ketiga independen
Mewajibkan margin keuntungan yang sama
Tujuan PSAK 103 adalah...
Menentukan standar akuntansi investasi berbasis mudharabah
Mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi salam
Mengatur sistem keuangan mikro berbasis zakat dan wakaf
Mengatur pelaporan keuangan lembaga non-profit
Menentukan kebijakan syariah untuk obligasi (sukuk)
Pada saat bank syariah sebagai pembeli membayar modal salam kepada penjual, maka dicatat sebagai...
Hutang jangka panjang
Piutang salam
Pendapatan tangguhan
Beban modal kerja
Investasi jangka pendek
Jika modal salam berupa aset nonkas, maka pengukurannya dilakukan sebesar...
Nilai nominal pada laporan sebelumnya
Nilai buku setelah depresiasi
Nilai wajar pada saat penyerahan
Nilai perolehan awal aset
Nilai pasar rata-rata tiga bulan terakhir
Apabila nilai tercatat aset nonkas lebih besar daripada nilai wajarnya saat diserahkan sebagai modal salam, maka...
Selisihnya diakui sebagai laba
Selisihnya diakui sebagai kerugian
Selisihnya diakui sebagai pendapatan tangguhan
Selisihnya diakui sebagai diskon penjualan
Tidak perlu diakui karena belum direalisasi
Barang pesanan yang telah diterima diakui sebagai...
Piutang usaha
Persediaan
Aset tetap
Investasi jangka panjang
Pendapatan diterima dimuka
Apabila nilai wajar barang pesanan lebih rendah dari nilai akad, maka selisihnya...
Diakui sebagai beban bunga
Diakui sebagai kerugian
Diakui sebagai diskon pembelian
Diakui sebagai penurunan ekuitas
Tidak diakui sampai penjualan
Denda yang diterima oleh pembeli akibat keterlambatan penyerahan barang oleh penjual harus diakui sebagai...
Pendapatan lain-lain
Keuntungan operasional
Dana kebajikan (qard hasan fund)
Potongan pembelian
Pengurang piutang
Dalam PSAK 103 paragraf 17, kewajiban salam bagi penjual diakui sebesar...
Nilai wajar barang pesanan
Nilai pasar aset yang akan diserahkan
Jumlah modal usaha salam yang diterima
Estimasi biaya produksi
Nilai kontrak plus margin
Jika penjual menyerahkan barang dengan kualitas lebih rendah dan pembeli rela menerimanya, maka...
Penjual wajib memberikan potongan harga
Penjual boleh meminta tambahan harga
Harga akad tetap berlaku tanpa pengurangan
Akad salam menjadi batal demi hukum
Pembeli berhak menolak seluruh barang
Apabila akad salam dibatalkan sebagian dan pembeli memiliki jaminan, maka hasil penjualan jaminan yang lebih kecil dari nilai piutang salam...
Diakui sebagai beban administrasi
Diakui sebagai piutang kepada penjual
Dianggap lunas seluruhnya
Diakui sebagai pengurang modal usaha
Dicatat sebagai cadangan kerugian
Dalam penyajian laporan keuangan, pembeli menyajikan modal usaha salam sebagai...
Aset tetap
Piutang salam
Persediaan
Aset tak berwujud
Investasi tidak terikat
Penjual dalam transaksi salam wajib mengungkapkan...
Jenis, kuantitas barang pesanan, dan hubungan istimewa dengan pemasok
Hanya nilai akad dan tanggal jatuh tempo
Laba rugi yang belum direalisasi
Perubahan harga barang di pasar
Perkiraan biaya distribusi barang
Menurut PSAK 107 paragraf 4, akad ijarah adalah...
Pemindahan hak kepemilikan atas suatu barang dengan pembayaran bertahap
Pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa tanpa pemindahan kepemilikan
Akad jual beli barang berjangka dengan pembayaran di muka
Akad sewa menyewa dengan kewajiban membeli di akhir periode
Akad kerjasama usaha antara dua pihak
Objek ijarah dalam konteks fiqh maupun PSAK adalah...
Barang berwujud yang dapat dijual kembali
Manfaat dari penggunaan aset berwujud atau tidak berwujud
Aset yang mengalami peningkatan nilai
Kepemilikan hak atas barang modal
Pengalihan risiko atas barang
Dalam ijarah muntahiyah bittamlik (IMBT), pemindahan kepemilikan dilakukan...
Pada saat akad pertama dibuat
Setelah pembayaran cicilan pertama
Setelah seluruh pembayaran selesai, melalui akad terpisah
Secara otomatis tanpa akad baru
Melalui perjanjian lisan tanpa dokumen hukum
Opsi pemindahan kepemilikan (wa’ad) pada IMBT menurut Fatwa DSN No.27/DSN-MUI/2002 bersifat...
Mengikat dan wajib dilaksanakan
Tidak mengikat dan bersifat janji moral
Harus disahkan oleh DPS
Berlaku hanya untuk aset tak berwujud
Berlaku untuk semua jenis sewa menyewa
Dalam PSAK 107, pendapatan sewa (ujrah) diakui pada saat...
Akad ditandatangani
Pembayaran diterima secara tunai
Manfaat atas aset telah diserahkan kepada penyewa
Aset disusutkan secara penuh
Sewa dibayar lebih dari satu tahun
Biaya pemeliharaan obyek ijarah menurut PSAK 107 paragraf 16–17 menjadi tanggung jawab...
Penyewa secara penuh
Pemilik (lessor) secara penuh
Penyewa dan pemilik sesuai akad
Pemerintah daerah sebagai pengawas
Auditor internal syariah
Dalam akuntansi pemilik obyek ijarah, aset ijarah diakui pada saat...
Akad disepakati tanpa memperhatikan pembayaran
Manfaat mulai diterima oleh penyewa
Aset diperoleh sebesar biaya perolehan
Pembayaran sewa selesai dilakukan
Penyusutan selesai dilakukan
Metode penyusutan aset ijarah dapat menggunakan metode berikut, kecuali...
Metode garis lurus
Metode saldo menurun
Metode jumlah unit
Metode amortisasi negatif
Metode yang mencerminkan pola konsumsi manfaat
Dalam akuntansi penyewa (lessee), beban ijarah diakui...
Sekaligus di awal masa akad
Selama masa akad pada saat manfaat diterima
Setelah seluruh pembayaran selesai
Saat nilai residu diketahui
Bersamaan dengan penyusutan aset
Apabila terjadi hibah atas objek ijarah setelah masa sewa berakhir, penyewa mengakui aset sebesar...
Nilai wajar objek ijarah yang diterima
Nilai buku aset yang disusutkan
Nilai sisa cicilan sewa
Dalam IMBT, apabila kepemilikan berpindah secara bertahap, maka penyewa mengakui aset sebesar...
Nilai wajar aset pada akhir kontrak
Biaya perolehan objek ijarah yang diterima
Sisa cicilan yang belum dibayar
Harga pasar yang disepakati bersama
Total pendapatan sewa yang dibayar
Dalam penyajian laporan laba rugi pemilik obyek ijarah, pendapatan disajikan secara...
Bruto sebelum dikurangi beban
Neto setelah dikurangi beban penyusutan dan perbaikan
Hanya berdasarkan kas yang diterima
Ditunda sampai akhir periode akad
Sebagai bagian dari ekuitas pemilik
Fatwa DSN No.09/DSN-MUI/2000 menegaskan bahwa ijarah tidak boleh...
Menyertakan opsi jual beli
Mengandung unsur riba, gharar, atau maisir
Memerlukan jaminan atas aset
Dibatasi dengan nilai residual
Didasarkan pada nilai pasar
Dalam akuntansi pemilik obyek ijarah, biaya perbaikan yang dilakukan penyewa dengan izin pemilik harus...
Diakui sebagai pendapatan
Diakui sebagai beban oleh pemilik pada saat terjadinya
Dicatat sebagai aset tetap
Dihapus dari nilai buku aset
Ditangguhkan hingga akhir kontrak
Dalam PSAK 107 paragraf 24, pembelian objek ijarah sebelum masa akad berakhir oleh penyewa diakui sebagai...
Aset sebesar nilai buku bersih
Aset sebesar jumlah sisa cicilan sewa atau nilai yang disepakati
Aset sebesar nilai wajar pasar
Aset sebesar harga perolehan awal
Investasi jangka panjang
Akad istisna’ secara terminologis adalah...
Akad jual beli barang dengan pembayaran di muka dan pengiriman di masa depan
Akad pemesanan barang tertentu yang dibuat sesuai spesifikasi pesanan
Akad sewa menyewa barang dengan harga ditentukan kemudian
Akad pinjam meminjam dengan pengembalian barang sejenis
Akad jual beli barang yang sudah tersedia di pasar
Perbedaan utama antara akad istisna’ dan salam adalah...
Istisna’ mensyaratkan pembayaran penuh di muka
Dalam istisna’, barang boleh dipesan terlebih dahulu tanpa pembayaran di muka
Dalam salam, produksi barang tidak diperbolehkan
Istisna’ hanya berlaku untuk barang berwujud tetap
Salam menggunakan prinsip bagi hasil
Fatwa DSN-MUI No.06/DSN-MUI/IV/2000 mengatur bahwa pembayaran dalam akad istisna’ dapat dilakukan...
Hanya di akhir setelah barang diserahkan
Secara bertahap sesuai kesepakatan
Di muka secara penuh
Setelah penjualan kembali
Dalam bentuk barang pengganti
Menurut PSAK 104 paragraf 6, pihak yang memesan barang disebut...
Shani’
Mustashni’
Rabb al-mal
Mudarib
Mu’jir
Dalam parallel istishna’, hubungan antara akad pertama dan kedua bersifat...
Bergantung satu sama lain
Tidak saling bergantung (independent contract)
Harus dilakukan pada waktu yang sama
Harus dengan pemasok yang sama
Mengikat dari sisi hukum positif
Pada saat entitas bertindak sebagai penjual (shani’), pendapatan istishna’ diakui...
Saat akad disepakati
Secara proporsional sesuai tingkat penyelesaian
Saat pembayaran diterima
Setelah barang diserahkan seluruhnya
Setelah audit oleh DPS
Jika pembayaran diterima di muka sebelum pekerjaan dimulai, maka dicatat sebagai...
Pendapatan diterima di muka
Aset lancar
Kewajiban jangka pendek
Piutang istishna’
Cadangan modal
Dalam metode percentage of completion, pengakuan laba dilakukan berdasarkan...
Persentase kas diterima
Persentase penyelesaian fisik atau biaya
Total kontrak dikurangi biaya aktual
Estimasi margin masa depan
Pengeluaran modal
Biaya langsung proyek istishna’ meliputi...
Gaji pegawai, biaya umum, dan depresiasi
Bahan baku, tenaga kerja langsung, dan overhead terkait
Jika entitas bertindak sebagai pembeli (mustashni’), aset yang dipesan diakui sebagai...
Persediaan dalam proses
Aset dalam pembangunan (construction in progress)
Aset tetap langsung
Beban dibayar di muka
Piutang istishna’
Pendapatan istishna’ harus disajikan dalam laporan laba rugi...
Sebelum dikurangi biaya penyusutan
Bersih setelah dikurangi beban proyek
Hanya jika proyek telah selesai 100%
Jika telah mendapat verifikasi DPS
Bersamaan dengan akad salam
Dalam parallel istishna’, risiko wanprestasi dari kontraktor pelaksana...
Sepenuhnya ditanggung oleh pemesan
Dapat dialihkan kepada pihak ketiga
Tetap menjadi tanggung jawab lembaga keuangan
Diatur ulang melalui akad jual beli baru
Tidak diakui dalam laporan keuangan
Jika proyek istishna’ gagal diselesaikan, maka pembayaran yang diterima sebelumnya...
Diakui sebagai laba ditahan
Dikembalikan kepada pemesan setelah dikurangi biaya riil
Diakui sebagai hibah
Dapat diakui sebagai pendapatan tetap
Dialihkan menjadi dana kebajikan
Menurut PSAK 104 paragraf 15, beban proyek istishna’ diakui...
Pada saat proyek selesai
Secara proporsional sesuai tingkat penyelesaian
Setelah pelaporan audit
Setelah pembayaran diterima penuh
Setelah serah terima aset
Jika hasil istishna’ dijual kembali sebelum proyek selesai, maka...
Diperbolehkan tanpa batasan
Tidak boleh dilakukan karena melanggar prinsip kepemilikan
Hanya boleh dilakukan setelah ada izin DPS
Wajib disertai akad wakalah
Dianggap batal demi hukum
Jika hasil istishna’ dijual kembali sebelum proyek selesai, maka...
Diperbolehkan tanpa batasan
Tidak boleh dilakukan karena melanggar prinsip kepemilikan
Hanya boleh dilakukan setelah ada izin DPS
Wajib disertai akad wakalah
Dianggap batal demi hukum
