wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Quiz

Total questions: 10

Worksheet time: 8mins

Name
Class
Date
1.

Pajak Penghasilan Pasal 23 dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh:

a)

Pembayar pajak asing

b)

Pembayar pajak domestik dan tempat tetap (BUT)

c)

Semua jenis pembayar pajak

d)

Individu saja

2.

Manakah di antara berikut ini yang bukan objek dari Pasal 23 Pajak Penghasilan:

a)

Jasa konsultasi

b)

Jasa manajemen

c)

Sewa tanah dan bangunan

d)

Royalti

3.

Tarif pemotongan pajak berdasarkan Pasal 23 Pajak Penghasilan untuk biaya jasa teknis adalah:

a)

15%

b)

10%

c)

2%

d)

0.5%

4.

Jika penerima penghasilan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif Pajak Penghasilan Pasal 23 menjadi:

a)

50% lebih tinggi

b)

100% lebih tinggi

c)

Sama saja

d)

25% lebih tinggi

5.

Dividen antara entitas domestik tidak dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 23 jika:

a)

Minimum kepemilikan saham adalah 10%

b)

Minimum kepemilikan saham adalah 25% dan berasal dari laba setelah pajak

c)

Dividen dibayarkan dalam bentuk tunai

d)

Pembayaran dilakukan sebelum akhir tahun pajak

6.

Pajak Penghasilan Pasal 26 harus disetorkan oleh agen pemotong tidak lebih dari:

a)

Tanggal 10 bulan berikutnya

b)

Tanggal 15 bulan berikutnya

c)

Tanggal 20 bulan ini

d)

Tanggal 25 bulan berikutnya

7.

Pajak Penghasilan Pasal 26 dikenakan pada:

a)

Wajib pajak domestik

b)

Perusahaan tetap di Indonesia

c)

Wajib pajak asing yang memperoleh penghasilan dari Indonesia

d)

Semua jenis penghasilan domestik

8.

Tarif umum Pajak Penghasilan Pasal 26 adalah:

a)

10% dari laba bersih

b)

20% dari jumlah bruto

c)

25% dari laba bersih

d)

30% dari penghasilan kena pajak

9.

Perjanjian pajak (P3B) dapat:

a)

Meningkatkan tarif Pasal 26

b)

Menghilangkan kewajiban pajak

c)

Menurunkan tarif Pasal 26

d)

Mengganti pajak penghasilan dengan PPN

10.

Manakah di antara berikut ini yang bukan objek Pajak Penghasilan Pasal 26:

a)

Royalti

b)

Dividen

c)

Bunga

d)

Pendapatan dari penjualan tanah di Indonesia oleh wajib pajak dalam negeri