Font size
WorksheetsUAS MK AGAMA ISLAM POLKESBAYA 2025-2026
Total questions: 55
Worksheet time: 2hrs 50mins
Nama Lengkap
NIM
Jurusan
D3 Kesehatan Gigi
D4 Terapi Gigi
Kelas
Reguler A
Reguler B
Waktu Ujian
(Pukul. Contoh: 10.00 WIB)
(Hari, tgl bulan tahun. Contoh: Selasa, 4 November 2025)
Menolak proyek tersebut karena merusak lingkungan adalah pengkhianatan terhadap amanah kekhalifahan.
Merampas kebebasan dan menjadikan manusia sebagai alat produksi semata.
Hasil dari kehendak bebas (ikhtiyar) manusia dalam memilih untuk berusaha atau tidak, yang kemudian menjadi bagian dari qadar.
Tanggung jawab vertikal kepada Tuhan (sebagai 'abd) dan tanggung jawab horizontal kepada sesama manusia dan alam (sebagai khalifah).
Meskipun mencuri dilarang, tindakan ini dipandang sebagai upaya penyelamatan hifdz al-nafs (pemeliharaan jiwa) yang merupakan salah satu tujuan utama syariah.
Melakukan kritik konstruktif, memberikan guidance (petunjuk) dan advokasi nilai-nilai keadilan Islam untuk revisi hukum.
Integrasi nilai-nilai syariah ke dalam proses legislasi, dengan maslahah sebagai jembatan antara teks dan konteks.
Fungsi amar ma’ruf nahi munkar (moral force) yang menuntut penegakan keadilan sosial.
Syariah memberikan pilihan kepada korban atau ahli waris untuk memaafkan (afwu) atau menerima diyat (ganti rugi), yang dapat menjadi model keadilan restoratif.
Prinsip-prinsip tersebut tidak bertentangan dengan maqashid syariah dan dianggap sebagai maslahah mursalah.
Menghindari mafsadah (kerusakan moral) meskipun dapat mengurangi potensi manfa'ah (manfaat ekonomi).
Penyalahgunaan ajaran agama untuk membenarkan tindakan yang melanggar prinsip rahmatan lil alamin.
Harus sejalan dengan tujuan utama syariah (maqashid al-syariah) dan tidak bertentangan dengan teks syariah yang pasti (nash qath'i).
Amanah (kepercayaan) dan istighna' (merasa cukup), untuk menghindari syubhat (hal yang meragukan).
Eko-teologi yang menghubungkan moralitas (tanggung jawab manusia) dengan dimensi teologis (ketundukan kepada Tuhan).
Toleransi sosial (muamalah) yang tidak menyentuh ranah akidah.
Hak minoritas atas kebebasan beribadah (hifdz al-din) harus dipenuhi selama tidak mengganggu ketertiban publik, sesuai dengan Piagam Madinah.
Penegasan terhadap ajaran tauhid (keesaan Tuhan) dan penolakan terhadap penyembahan selain-Nya.
Mujadalah billati hiya ahsan (Berdebatlah dengan cara yang baik) dan La Ikraha fiddin (Tidak ada paksaan dalam beragama).
Menerapkan prinsip musyawarah (konsultasi) untuk mencari waktu alternatif yang menghormati hak beribadah semua pihak.
Amanah (kejujuran dan tanggung jawab) intelektual.
Prinsip hifdz al-nafs (pemeliharaan jiwa) yang mengharuskan ilmu untuk kemaslahatan umat.
Mengabaikan perintah tadabbur (merenungkan) dan tafakkur (berpikir) terhadap ayat-ayat Allah.
Ilmu yang bertujuan utama pada islah al-ummah (perbaikan umat) melalui penerapan nilai-nilai transenden ke dalam praksis sosial.
Membangun epistemologi yang mengakui wahyu (agama) dan akal/empiris (sains) sebagai sumber pengetahuan yang saling melengkapi.
Siddiq (kejujuran/kebenaran) dalam mencari dan menyampaikan ilmu.
Tidak adanya unsur ihsan (melakukan yang terbaik seolah dilihat Allah) dalam niatnya.
Keseimbangan hablum minallah (hubungan dengan Tuhan) dan hablum minannas (hubungan dengan manusia/pekerjaan).
Tidak menghargai prinsip ijtihad (usaha penalaran) dan kebebasan berpikir yang konstruktif.
Itqan (bekerja profesional, cermat, dan berkualitas tinggi).
Diharamkan, karena tubuh manusia adalah amanah Allah dan tidak boleh diperjualbelikan.
Prinsip al-dharuratu tubihul mahdhurot (keterpaksaan membolehkan yang dilarang) demi hifdz al-nafs.
Diperbolehkan tanpa ada perbedaan, karena darah adalah materi biologis yang hukumnya sama.
Organ yang didonorkan tidak menyebabkan kematian atau kerusakan fatal bagi donor. (✓
Ia mengutamakan hifdz al-din (pemeliharaan agama/ibadah) yang sifatnya furū' (cabang) di atas hifdz al-nafs yang bersifat kulliyat (inti). (✓
Diharamkan, karena mengakibatkan percampuran nasab yang melanggar hukum waris dan pernikahan.
Menjaga dan memelihara keturunan (hifdz al-nasl) dalam ikatan pernikahan yang sah.
Menghentikan alat bantu hidup bukan termasuk tindakan membunuh, melainkan mengizinkan proses kematian alami berjalan.
Kematian hanya milik Tuhan, dan mempercepatnya adalah tindakan membunuh nafs (jiwa) yang suci.
Wasiat tersebut diizinkan jika hanya mencakup penolakan pengobatan yang bersifat extraordinary (luar biasa) dan tidak termasuk penolakan nutrisi dasar.
Haram, karena dianggap membunuh jiwa (hifdz al-nafs).
Hifdz al-nafs (pemeliharaan jiwa) dan hifdz al-'aql (pemeliharaan akal/kesehatan mental) sang ibu.
Dilarang (Haram), karena Islam sangat menjaga kemurnian nasab (hifdz al-nasl) terutama terkait hukum waris dan pernikahan.
Perubahan status hukum anak (nasab, waris, mahram) yang tidak terjadi pada kafalatul yatim.
Diharamkan, karena alasan ekonomi tidak termasuk dharurah syar'iyyah dan melanggar prinsip tawakkal.
Ihsan (berbuat baik/melakukan yang terbaik).
Mengabaikan kewajiban tadawi (berobat) sebagai upaya ikhtiar yang diperintahkan.
Membantu pasien menerapkan konsep taslim (penyerahan diri) dan khusyu' (ketenangan jiwa) dalam menghadapi takdir.
Semua pasien adalah makhluk ciptaan Allah yang memiliki hak hidup dan martabat (karamah insaniyyah) yang sama.
Mengintegrasikan konsep taharah (kebersihan) dan syifa' (penyembuhan) dengan menyeimbangkan kebutuhan jasmani dan rohani pasien.
