WorksheetsKaidah Ekonomi Islam - Al-'Adah Muhakkamah
Total questions: 34
Worksheet time: 17mins
Pilih pernyataan yang paling tepat tentang kedudukan adat dalam hukum Islam ketika tidak terdapat nash:
Adat menjadi dasar hukum yang sah selama tidak ada nash yang menjelaskan kasus tersebut.
Adat selalu mengalahkan nash karena lebih sesuai dengan realitas sosial.
Adat tidak boleh digunakan sama sekali dalam penetapan hukum.
Adat hanya boleh dipakai jika bertentangan dengan akal sehat.
Menurut prinsip yang dijelaskan, jika terdapat nash yang jelas mengenai suatu hukum, maka yang harus dilakukan adalah:
Mendahulukan adat daripada nash agar hukum kontekstual.
Menggabungkan adat dan nash lalu memilih yang paling ringan.
Mengutamakan nash dan tidak meninggalkannya demi adat.
Menunda penerapan nash hingga ada konsensus sosial.
Mengapa adat tidak boleh menggantikan nash?
Karena adat bersifat tetap sedangkan nash berubah.
Karena nash lebih kuat dan adat bisa berlandaskan pada kebatilan.
Karena nash hanya berlaku lokal sedangkan adat berlaku universal.
Karena adat diturunkan dari wahyu sedangkan nash hasil ijtihad.
Identifikasi definisi ‘adat’ menurut Ushuliyyin yang paling mendekati uraian sumber:
Sesuatu yang berulang tanpa hubungan akal.
Kebiasaan yang terbentuk dari pertimbangan rasional murni.
Norma yang diputuskan melalui musyawarah masyarakat.
Ketentuan yang ditetapkan penguasa untuk mengatur publik.
Bagaimana ‘adat’ dipahami menurut Fuqaha?
Sesuatu yang menetap dalam jiwa dan diterima oleh tabiat yang sehat.
Aturan tertulis yang dibuat pemerintah daerah.
Kebiasaan yang bergantung pada argumentasi filosofis formal.
Kesepakatan ilmiah yang disahkan lembaga akademik.
Pilih definisi yang tepat untuk ‘urf’ sebagaimana dijelaskan dalam materi:
Sesuatu yang diterima akal dan tabiat manusia secara umum.
Tradisi lokal yang bertentangan dengan nash.
Peraturan administratif yang dibuat ulama.
Kebiasaan yang hanya berlaku pada satu keluarga.
Manakah implikasi praktis yang benar dari kaidah tentang adat dan nash? (Pilih semua yang benar)
Jika tidak ada nash, adat dapat dijadikan dasar penetapan hukum.
Jika ada nash, adat tetap boleh mengubah makna nash.
Nash memiliki kedudukan lebih kuat daripada adat.
Adat tidak boleh dijadikan dasar karena selalu bersifat batil.
Bandingkan pengertian ‘adat’ menurut Ushuliyyin dan Fuqaha. Pernyataan mana yang tepat?
Keduanya menekankan aspek berulang, tetapi Fuqaha menambahkan penerimaan oleh tabiat yang sehat.
Ushuliyyin menekankan penerimaan umum, sementara Fuqaha fokus pada pertimbangan akal.
Fuqaha memaknai adat sebagai wahyu, sedangkan Ushuliyyin sebagai kebijakan publik.
Keduanya sama-sama mendefinisikan adat sebagai keputusan penguasa.
Berdasarkan kaidah fikih, kapan adat dan 'urf dapat menjadi hujjah dalam penetapan hukum?
Ketika tidak bertentangan dengan nash syar'i
Ketika lebih populer daripada dalil Al-Qur'an
Ketika mayoritas masyarakat menerapkannya meski melanggar syariat
Ketika ada syarat khusus yang ditetapkan salah satu pihak
Pernyataan mana yang tepat mengenai syarat kontraktual dalam akad agar adat/'urf berlaku?
Adat/'urf berlaku jika ada syarat khusus dari salah satu pihak
Adat/'urf tidak berlaku bila tidak ada kesepakatan tertulis
Adat/'urf berlaku ketika tidak ada syarat khusus dari pihak yang berakad
Adat/'urf selalu berlaku tanpa melihat kondisi akad
Pilih semua kondisi yang menjadikan adat/'urf sebagai hujjah menurut materi ini.
Tidak bertentangan dengan nash syar'i
Tidak ada syarat khusus dari pihak yang berakad
Dianggap tradisi turun-temurun tanpa penilaian syariat
Disepakati oleh tokoh adat setempat
Ayat mana yang menegaskan prinsip berinteraksi 'dengan cara yang ma'ruf' dalam kehidupan rumah tangga?
Al-Baqarah: 228
An-Nisa: 19
Al-Ma'idah: 89
Al-Ikhlas: 1
Menurut Al-Ma'idah: 89, aspek apa yang ditentukan berdasarkan adat?
Kadar makanan kafarat
Jumlah saksi dalam akad nikah
Jenis hewan kurban
Batas waktu iddah
Hadis mana yang menunjukkan penerapan ma'ruf dalam pemberian nafkah kepada keluarga Hind binti Utbah?
Hadis tentang timbangan dan takaran sesuai adat Mekah dan Madinah
Hadis Umar tentang wakaf
Hadis Hind binti Utbah: 'Ambillah secukupnya dengan cara yang ma'ruf'
Hadis Ibnu Mas'ud: 'Apa yang dianggap baik oleh kaum muslimin, maka itu baik di sisi Allah'
Contoh penerapan adat dalam muamalah yang berkaitan dengan standar ekonomi lokal ditunjukkan oleh hadis berikut.
Hadis tentang timbangan dan takaran sesuai adat Mekah dan Madinah
Hadis Umar tentang wakaf: '...boleh makan darinya dengan cara yang ma'ruf'
Al-Baqarah: 228 tentang cara ma'ruf
An-Nisa: 19 tentang pergaulan ma'ruf
Pilih semua dalil yang mendukung prinsip ma'ruf sebagai rujukan dalam praktik sosial dan ekonomi menurut materi ini.
Al-Baqarah: 228 — '...dengan cara yang ma'ruf'
Hadis Umar tentang wakaf — '...boleh makan darinya dengan cara yang ma'ruf'
Hadis Hind binti Utbah — 'Ambillah secukupnya dengan cara yang ma'ruf'
Al-Ma'idah: 89 — penetapan jumlah saksi berdasarkan adat
Pilih pernyataan yang paling tepat menggambarkan kaidah: "استعمال الناس حجّة يجب العمل بها" (kebiasaan manusia menjadi hujjah yang harus diamalkan).
Kebiasaan masyarakat dapat dipertimbangkan tetapi tidak pernah menjadi dasar hukum
Kebiasaan yang mapan dapat dijadikan landasan praktis dalam penetapan hukum
Kebiasaan hanya berlaku jika bertentangan dengan nash
Kebiasaan hanya relevan untuk urusan ibadah mahdhah
Menurut kaidah "إنما تعتبر العادة إذا اطّردت أو غلبت" (adat dinilai jika konsisten atau dominan), implikasi praktis yang benar adalah:
Adat yang muncul sesekali tetap mengikat
Adat baru langsung menggugurkan semua ketentuan sebelumnya
Adat yang berulang secara konsisten atau berlaku dominan dapat dijadikan pertimbangan hukum
Adat hanya sah jika ditetapkan oleh otoritas formal
Kaidah "العبرة للغالب الشائع لا للنادر" menekankan bahwa yang menjadi acuan adalah:
Peristiwa langka lebih penting daripada kebiasaan umum
Kebiasaan yang paling banyak terjadi, bukan kasus-kasus jarang
Nash tertulis selalu mengalahkan adat
Adat yang unik di satu keluarga
Makna terbaik dari kaidah "العرف الذي تحمل عليه الألفاظ، إنما هو المقارن السابق دون المتأخر" adalah:
Penafsiran kata mengikuti adat yang datang belakangan
Penafsiran kata mengikuti adat yang mendahului dan menyertai penggunaan kata
Penafsiran kata tidak boleh menggunakan adat apa pun
Penafsiran kata selalu literal tanpa konteks
Kaidah "الحقيقة تترك بدلالة العادة" menyatakan bahwa:
Makna literal selalu diprioritaskan di atas adat
Makna literal ditinggalkan jika adat menunjukkan pengertian non-literal yang kuat
Adat tidak dapat mempengaruhi penafsiran makna
Makna kias hanya boleh diambil dalam puisi
Apa yang dimaksud dengan "الكتاب كالخطاب" dalam konteks adat dan urf?
Tulisan tidak dapat dijadikan rujukan karena berbeda dari ucapan
Tulisan diperlakukan seperti ucapan dalam hal kekuatan hukum dan penafsiran
Tulisan hanya sah bila dibacakan keras
Tulisan lebih rendah derajatnya daripada ucapan
Kaidah "الإشارة المعهودة للأخرس كالكلام باللسان" mengimplikasikan bahwa:
Isyarat orang bisu tidak memiliki nilai hukum
Isyarat yang dikenal dari orang bisu diposisikan setara dengan ucapan lisan
Isyarat hanya berlaku pada transaksi jual beli besar
Isyarat bersifat informatif tetapi tidak mengikat
Makna kaidah "المعروف عرفاً كالمشروط شرطاً" adalah:
Kebiasaan yang dikenal dianggap tidak relevan dengan syarat kontrak
Kebiasaan umum dianggap setara dengan syarat yang disebutkan dalam kontrak
Kebiasaan hanya berlaku jika tertulis eksplisit
Kebiasaan hanya berlaku untuk hubungan keluarga
Apa implikasi dari kaidah "المعروف بين التجار كالمشروط بينهم" bagi praktik perdagangan?
Kebiasaan dagang tidak mempengaruhi kontrak
Kebiasaan yang lazim di kalangan pedagang diperlakukan seperti syarat yang disepakati dalam kontrak mereka
Kebiasaan dagang hanya berlaku pada transaksi internasional
Kebiasaan dagang menggugurkan semua ketentuan hukum positif
Kaidah "لا ينكر تغير الأحكام لاختلاف الزمان" paling tepat dipahami sebagai:
Hukum tidak boleh berubah dalam kondisi apa pun
Perubahan hukum karena perubahan zaman adalah sesuatu yang tidak diingkari
Hanya adat yang berubah, bukan hukum
Perubahan hukum harus selalu ditolak demi stabilitas
Berdasarkan kaidah-kaidah tentang adat, manakah kombinasi pernyataan yang benar? (Pilih semua yang benar)
Adat yang dominan dapat mengalahkan makna literal
Isyarat orang bisu tidak dapat menyamai ucapan lisan
Kebiasaan dagang lazim dapat berfungsi sebagai syarat kontrak
Penunjukan melalui adat tidak bisa setara dengan nash
Contoh penerapan: "Air yang dianggap mengalir menurut masyarakat"—kaidah yang paling relevan untuk mendasarinya adalah:
العبرة للغالب الشائع لا للنادر (yang menjadi acuan adalah yang umum)
لا ينكر تغير الأحكام لاختلاف الزمان (perubahan hukum karena zaman)
الإشارة المعهودة للأخرس كالكلام باللسان (isyarat orang bisu seperti ucapan)
الكتاب كالخطاب (tulisan seperti ucapan)
Contoh: "Banyaknya kotoran di sumur menurut penilaian umum" terutama mencerminkan kaidah:
إنما تعتبر العادة إذا اطّردت أو غلبت (adat dinilai jika konsisten/dominan)
المعروف عرفاً كالمشروط شرطاً (adat dikenal seperti syarat kontrak)
التعيين بالعرف كالتعيين بالنص (penunjukan melalui adat seperti nash)
لا ينكر تغير الأحكام لاختلاف الزمان (perubahan hukum karena zaman)
Contoh: "Gerakan yang membatalkan salat ditentukan oleh adat" selaras dengan prinsip:
العرف الذي تحمل عليه الألفاظ هو المتأخر (adat yang datang belakangan)
الحقيقة تترك بدلالة العادة (makna literal ditinggalkan oleh petunjuk adat)
استعمال الناس حجّة يجب العمل بها (kebiasaan menjadi hujjah)
الكتاب كالخطاب (tulisan seperti ucapan)
Contoh: "Imam masjid diberi waktu istirahat sesuai adat setempat" paling cocok dengan kaidah:
المعروف بين التجار كالمشروط بينهم (kebiasaan pedagang seperti syarat)
لا ينكر تغير الأحكام لاختلاف الزمان (perubahan hukum karena zaman)
المعروف عرفاً كالمشروط شرطاً (adat dikenal seperti syarat kontrak)
الإشارة المعهودة للأخرس كالكلام باللسان (isyarat bisu seperti ucapan)
Berdasarkan ringkasan materi, kapan adat dan 'urf memiliki otoritas hukum dalam Islam?
Selalu, karena adat adalah bagian dari budaya lokal
Hanya jika tidak bertentangan dengan nash
Ketika disepakati oleh mayoritas ulama tanpa melihat nash
Jika lebih tua daripada praktik keagamaan lain
Pilih pernyataan yang paling tepat mengenai peran adat dan 'urf dalam struktur sumber hukum Islam.
Adat dan 'urf adalah sumber hukum primer yang mengikat setara dengan Al-Qur'an dan Hadis
Adat dan 'urf tidak memiliki kedudukan hukum karena bersifat sosial semata
Adat dan 'urf menjadi sumber hukum sekunder yang penting dalam kehidupan sosial
Adat dan 'urf hanya relevan untuk urusan ibadah mahdhah
Perubahan adat memiliki implikasi terhadap hukum ijtihadi. Manakah konsekuensi yang sesuai dengan prinsip ini?
Ijtihad dapat menyesuaikan ketentuan praktis demi kemaslahatan saat adat berubah
Perubahan adat secara otomatis membatalkan semua ketetapan fiqh terdahulu
Hukum ijtihadi dapat dipengaruhi oleh dinamika sosial selama tidak menyalahi nash
Perubahan adat tidak pernah dipertimbangkan dalam proses penalaran hukum
