NEW
Font size
WorksheetsSoal UKOM BAB 2 PJJ MAGANG
Total questions: 60
Worksheet time: 56mins
Apa makna utama dari unsur musyawarah untuk mufakat sebagai ciri Demokrasi Pancasila?
Setiap keputusan harus disetujui 100% anggota tanpa boleh ada suara berbeda.
Proses diskusi untuk mencapai kesepakatan bersama dengan mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan golongan.
Voting mayoritas sederhana (50% + 1) dilakukan setelah musyawarah gagal total.
Musyawarah hanya dilakukan di tingkat desa, sedangkan di DPR cukup dengan lobi fraksi.
Mufakat hanya berlaku jika tidak ada konflik kepentingan antarpartai.
Konsep Demokrasi Msyawarah versi Indonesia merupakan salah satu jenis teori:
Demokrasi Konsosional
Demokrasi Proteksionis
Demokrasi Konsensus
Demokrasi Partisipation
Demokrasi Pluralis
Bagaimana batasan konstitusional terhadap kebebasan berekspresi dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia?
Kebebasan berekspresi bersifat absolut; tidak boleh ada pembatasan oleh undang-undang.
Kebebasan berekspresi dapat dibatasi oleh UU dengan alasan kesusilaan, ketertiban umum, atau keamanan negara sesuai Pasal 28J ayat (2).
Hanya kebebasan beragama yang dibatasi; kebebasan berekspresi tidak memiliki batasan.
Pembatasan hanya berlaku di media cetak, tidak di media sosial.
Pasal 28J ayat (2) hanya berlaku untuk warga negara asing, bukan WNI.
Mengapa Demokrasi Kerakyatan (Pancasila) dianggap paling cocok diterapkan di Indonesia?
Karena sesuai dengan nilai kekeluargaan, musyawarah, dan gotong royong yang telah menjadi tradisi masyarakat Indonesia.
Karena Indonesia menganut sistem presidensial murni seperti Amerika Serikat.
Karena demokrasi liberal Barat terbukti gagal di negara-negara Asia Tenggara.
Karena UUD 1945 melarang sistem pemilu langsung.
Karena hanya demokrasi kerakyatan yang mengizinkan partai tunggal.
Bagaimana Demokrasi Kerakyatan mencegah perpecahan di tengah keberagaman Indonesia?
Dengan melarang pendirian partai berbasis agama atau suku.
Dengan menerapkan sistem satu partai nasional wajib.
Dengan menghapus pemilu dan menggantinya dengan penunjukan langsung presiden.
Dengan memberikan otonomi penuh kepada setiap provinsi untuk membuat undang-undang sendiri.
Dengan mengedepankan musyawarah mufakat dan menghormati kepentingan semua kelompok dalam kerangka Persatuan Indonesia.
Apa ciri khas Demokrasi Kerakyatan yang membuatnya cocok untuk Indonesia dibandingkan demokrasi liberal Barat?
Mengutamakan hak individu di atas segalanya tanpa kewajiban sosial.
Menggunakan voting mayoritas sederhana sebagai satu-satunya cara pengambilan keputusan.
Melarang kebebasan pers dan sensor media demi stabilitas.
Menghapus peran partai politik dan menggantinya dengan dewan adat.
Menyeimbangkan kebebasan individu dengan tanggung jawab sosial dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia semua menganut demokrasi Pancasila. Hal ini terlihat dalam ketentuan-ketentuan berikut ini kecuali:
Pasal 1 ayat 2 UUD 1945
Pasal 1 ayat 2 UUD NRI 1945
Pasal 1 Ayat 2, Konstitusi RIS
Pasal 1 Ayat 1,2 UUDS 1950
Pasal 1 ayat 1,2,3 UDS 1950
Secara normatif Indonesia merupakan negara demokratis. Menurut Affan Gaffar ada 5 indikator apakah negara tersebut menerapkan sistem yang demokratis, hal ini bisa dilihat salah satunya dari bagaimana semua orang memiliki peluang yang sama dalam mengisi kekosongan jabatan yang disebut dengan:
Akuntabilitas
Rotasi kekuasaan
Rekrutmen Politik
Pemilihan Umum
Pada 17 Agustus 1945, BPUPKI digantikan oleh PPKI sebagai lembaga persiapan kemerdekaan. Namun, dalam praktiknya, PPKI tidak melaksanakan sidang demokratis terbuka karena...
Anggotanya ditunjuk langsung oleh Jepang tanpa musyawarah
Sidang PPKI dilakukan secara tertutup di bawah tekanan militer Jepang
PPKI hanya memiliki wewenang simbolis tanpa kekuatan legislatif
Mayoritas anggota PPKI menolak sistem demokrasi Barat
PPKI dibubarkan sebelum sempat mengadakan sidang pertama
Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945 menjadi titik awal sistem multipartai di Indonesia. Namun, maklumat ini tidak langsung menciptakan demokrasi liberal karena...
Partai politik hanya boleh didirikan di pulau Jawa
Pemerintah tetap memegang hak veto terhadap pembentukan partai
KNIP belum memiliki fungsi legislatif penuh hingga 1946
Pemimpin partai harus mendapat persetujuan dari Badan Penyelidik
Sistem pemilu proporsional belum diterapkan hingga 1955
UUD 1945 (sebelum amandemen) menganut sistem pemerintahan presidensial murni secara teks, namun pada praktik 1945–1949, terjadi penyimpangan signifikan dari prinsip separation of powers. Penyimpangan utama yang mengubah demokrasi konstitusional menjadi semi-parlementer darurat adalah...
Presiden membentuk kabinet tanpa persetujuan DPR
KNIP diberi hak mengubah UUD tanpa persetujuan presiden
Presiden dapat membubarkan parlemen tanpa alasan konstitusional
KNIP diberi wewenang legislatif bersama presiden melalui maklumat pemerintah
Mahkamah Agung diberi hak judicial review atas undang-undang
Dalam UUD 1945, Pasal 1 ayat (2) asli berbunyi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR”. Namun, pada 1945–1950, pasal ini tidak dapat dilaksanakan secara demokratis karena...
MPR belum terbentuk hingga 1959
Rakyat tidak memiliki hak pilih langsung untuk memilih presiden
KNIP tidak mewakili seluruh wilayah Republik
Presiden dipilih oleh PPKI, bukan oleh rakyat atau wakilnya
Sistem presidensial menghapus kedaulatan rakyat secara konstitusional
Salah satu kelemahan struktural UUD 1945 dalam pelaksanaan demokrasi awal kemerdekaan adalah ketidakjelasan mekanisme checks and balances antara eksekutif dan legislatif. Bukti nyata dari kelemahan ini terlihat pada...
Presiden membentuk Badan Pekerja KNIP tanpa persetujuan parlemen
KNIP dapat mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
Presiden mengeluarkan maklumat tanpa persetujuan KNIP
Adanya Badan Pekerja KNIP yang berfungsi sebagai parlemen mini tanpa dasar UUD
Pembentukan Komisi Tiga Wilayah tanpa dukungan legislatif
Pada 17 Agustus 1945–27 Desember 1949, Indonesia menganut UUD 1945 sebagai konstitusi. Namun, praktik demokrasi konstitusional terhenti sementara pada periode KMB dan RIS karena...
UUD 1945 diganti sepenuhnya oleh Konstitusi RIS
Presiden Soekarno menolak kembali ke UUD 1945 hingga 1959
KNIP dibubarkan dan diganti oleh Parlemen RIS yang tidak demokratis
Kedaulatan rakyat dialihkan ke Konferensi Meja Bundar sebagai lembaga tertinggi
UUD 1945 tetap berlaku, tetapi hanya di wilayah Republik Indonesia (Yogyakarta)
Konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat) 1949 dianggap sebagai kompromi politik dengan Belanda dalam KMB. Namun, konstitusi ini tidak mencerminkan demokrasi sepenuhnya karena...
Presiden RIS tidak dipilih langsung oleh rakyat
Parlemen RIS didominasi oleh perwakilan negara bagian boneka Belanda
Sistem presidensial diganti dengan sistem parlementer semu
Hak pilih rakyat dibatasi hanya pada warga keturunan Eropa
Konstitusi RIS tidak mengakui kedaulatan rakyat sebagai sumber kekuasaan
Pada Februari–Agustus 1950, terjadi gelombang integrasi negara bagian ke Republik Indonesia (misalnya: Negara Sumatra Timur, Negara Madura). Proses ini secara konstitusional melanggar Konstitusi RIS, namun didukung rakyat. Pelanggaran utama terletak pada...
Presiden RIS tidak memberikan persetujuan tertulis atas pembubaran negara bagian
DPR RIS tidak mengadakan sidang khusus untuk mengesahkan integrasi
Pembubaran negara bagian dilakukan tanpa referendum di wilayah bersangkutan
Perdana Menteri Hatta melanggar Pasal 42 dengan mendukung integrasi sepihak
Belanda tetap mengakui negara bagian yang sudah dibubarkan
UUDS 1950 menganut sistem parlementer murni dengan Perdana Menteri sebagai kepala pemerintahan. Namun, praktik demokrasi terkendala oleh instabilitas kabinet. Penyebab utama runtuhnya 7 kabinet dalam 9 tahun adalah...
Presiden Soekarno sering membubarkan DPR tanpa alasan konstitusional
Partai terbesar (PNI) menolak koalisi dengan partai Islam
Tidak adanya partai mayoritas tunggal dalam DPR hasil Pemilu 1955
DPR memiliki hak veto atas pengangkatan menteri oleh PM
Mahkamah Agung membatalkan pembentukan kabinet Natsir
Pasal 83 UUDS 1950 menyatakan DPR memiliki hak inisiatif RUU bersama pemerintah. Namun, hak ini tidak efektif karena...
Presiden tetap memiliki hak veto mutlak atas RUU
DPR hanya boleh mengajukan RUU setelah mendapat persetujuan Senat
Konstituante belum terbentuk hingga 1956 sehingga RUU konstitusi terhambat
Pemerintah sering mengeluarkan Perpu yang mengesampingkan RUU DPR
Partai oposisi tidak pernah mengajukan RUU karena takut ditolak
Konstituante (1956–1959) dibentuk berdasarkan Pasal 134 UUDS 1950 untuk menyusun UUD baru. Namun, demokrasi konstitusional gagal karena...
Konstituante tidak memiliki hak mengesahkan UUD tanpa persetujuan presiden
Deadlock voting 2/3 suara untuk mengesahkan UUD baru khususnya usulan kembali ke UUD 1945 tidak tercapai
Presiden membubarkan Konstituante sebelum voting final
PKI dan PNI menolak sistem presidensial dalam draf UUD
Belanda mengancam intervensi militer jika UUD 1945 dikembalikan
Pada 1957–1959, terjadi krisis daerah (PRRI/Permesta) yang mengancam demokrasi nasional. Namun, respons pemerintah pusat justru mempercepat runtuhnya demokrasi parlementer karena...
DPR menolak deklarasi darurat sipil yang diusulkan PM Djuanda
Presiden mengeluarkan Perpu Darurat Perang tanpa persetujuan DPR
TNI di bawah Nasution menolak perintah PM untuk menumpas pemberontak
Konstituante mendukung PRRI sebagai bentuk federalisme baru
Belanda mendukung PRRI secara terbuka melalui resolusi PBB
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 membubarkan Konstituante dan kembali ke UUD 1945, namun melanggar prinsip demokrasi konstitusional karena...
Presiden tidak memiliki wewenang membubarkan Konstituante berdasarkan UUDS 1950
UUD 1945 tidak mengatur mekanisme pembubaran Konstituante
DPR hasil Pemilu 1955 tidak memberikan persetujuan tertulis
MPRS belum terbentuk sehingga tidak ada legitimasi legislatif
Konstituante sedang dalam masa reses sehingga tidak dapat dibubarkan
UUD 1945 Pasal 1 ayat (2) menyatakan "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR". Penyimpangan paling mendasar pada masa Orde Lama terjadi ketika.....
Presiden membentuk MPRS melalui Penetapan Presiden No. 2/1960
DPR-GR mengesahkan GBHN tanpa persetujuan presiden
PKI menjadi anggota MPRS meski tidak dipilih rakyat
MPRS menetapkan Presiden sebagai anggota seumur hidup yang tidak dapat diganti
Konstituante dibubarkan melalui voting internal
DPR-Gotong Royong (DPR-GR, 1960-1966) menggantikan DPR hasil Pemilu 1955, namun bukan lembaga demokratis karena.....
Anggotanya dipilih melalui pemilu proporsional terbatas
50% anggota adalah perwakilan fungsional (ABRI, buruh, petani)
Ketua DPR-GR ditunjuk langsung oleh Presiden Soekarno
DPR-GR hanya memiliki hak budget, bukan hak legislasi penuh
PKI dilarang menjadi anggota DPR-GR
UUD 1945 Pasal 10 menyatakan "Presiden memegang kekuasaan tertinggi Angkatan Perang". Penyimpangan paling berbahaya terjadi ketika...
ABRI diberi difungsi melalui Doktrin Teritorial
Jenderal Nasution diangkat Menteri Pertahanan seumur hidup
Presiden membentuk Komando Operasi Tertinggi (KOTI) di luar UUD
TNI AD menolak perintah presiden pada 1965
Supersemar mendelegasikan kekuasaan tertinggi kepada Soeharto
UUD 1945 Pasal 22 mengatur Perpu hanya untuk kegentingan yang memaksa dan harus disahkan DPR pada sidang berikutnya. Penyimpangan paling sistematis terjadi pada Penetapan Presiden No. 7/1959 yang...
Memberi presiden hak membubarkan partai tanpa proses peradilan
Menetapkan NASAKOM sebagai ideologi negara
Mengangkat anggota DPR-GR tanpa pemilu
Mengubah UUDS 1950 menjadi UUD 1945 tanpa persetujuan DPR
Membentuk DPA tanpa dasar konstitusional
UUD 1945 Pasal 1 ayat (2) menyatakan "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR". Penyimpangan paling sistematis Orde Baru terjadi ketika...
MPR 1973 menetapkan Soeharto sebagai Presiden untuk 5 tahun
Ketetapan MPR No. IV/1978 mengatur "Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila" (P4)
MPR menetapkan GBHN sebagai dokumen mengikat presiden
MPR 1983–1998 secara aklamasi memilih Soeharto 5 kali berturut-turut
MPR mengesahkan UUD 1945 hasil amandemen 1999
UUD 1945 Pasal 2 ayat (1) menyatakan "MPR terdiri atas anggota DPR ditambah utusan daerah dan golongan". Penyimpangan paling struktural Orde Baru adalah...
Utusan daerah dipilih melalui pemilu proporsional
38% anggota MPR adalah utusan ABRI yang ditunjuk presiden
DPR memiliki hak inisiatif RUU tanpa persetujuan MPR
MPR hanya bersidang setiap 5 tahun
Golkar menjadi fraksi terbesar di MPR
Keberhasilan utama pelaksanaan UUD 1945 masa Orde Baru dalam ekonomi adalah...
Pertumbuhan PDB rata-rata 7,2% per tahun (1967–1997)
Penurunan angka kemiskinan dari 60% (1970) menjadi 11,3% (1996)
Swasembada beras nasional pada 1984
Peningkatan ekspor non-migas dari 4% (1969) menjadi 80% (1997)
Semua benar
Transmigrasi (1969–1998) adalah program strategis untuk pemerataan pembangunan (Pasal 18 & 33). Namun, tantangan terbesar yang menyimpang dari keadilan sosial adalah...
2,5 juta keluarga dipindahkan (6,5 juta jiwa)
80% transmigran dari Jawa ke Sumatera/Kalimantan
Konflik lahan dengan masyarakat adat (Dayak, Papua)
Biaya Rp 35 juta/keluarga (1990)
Produktivitas lahan transmigrasi 2× Jawa
Trilogi Pembangunan Orde Baru terdiri dari...
Stabilitas politik – Pertumbuhan ekonomi – Pemerataan
Pendidikan – Kesehatan – Infrastruktur
Militer – Birokrasi – Partai
Impor – Ekspor – Utang
Kota – Desa – Laut
Era Reformasi dimulai setelah mundurnya Presiden Soeharto pada tanggal...
21 Mei 1998
1 Oktober 1998
20 Mei 1999
7 Juni 1998
17 agustus 1998
Amandemen UUD 1945 dilakukan sebanyak 4 kali pada tahun...
1999, 2000, 2001, 2002
1998, 1999, 2000, 2001
2000, 2001, 2002, 2003
1999, 2000, 2002, 2004
1998, 2000, 2001, 2003
Amandemen UUD 1945 dilakukan sebanyak 4 kali. Amandemen III (2001) memperkenalkan...
Pemilihan presiden langsung
DPD sebagai wakil daerah
Mahkamah Konstitusi
Otonomi daerah luas
Hak imunitas DPR
Kebebasan pers pasca-reformasi dijamin UU No. 40/1999. Namun, regresi demokrasi media terjadi melalui...
Revisi UU ITE 2021 (Pasal 27–29)
Pembubaran Dewan Pers 2000
Larangan TV swasta
Sensor film dihapus total
Internet bebas tanpa regulasi
Amandemen II (2000) memperkenalkan Pasal 18A tentang...
Hak Imunitas DPR
Otonomi daerah dan hubungan keuangan pusat-daerah
Pemilihan presiden langsung
Pembentukan DPD
Mahkamah Konstitusi
Pasal 31 ayat (4) mengharuskan negara mengalokasikan anggaran pendidikan minimal...
10% APBN
15% APBN
20% APBN
25% APBN
30% APBN
Salah satu perilaku demokratis di era keterbukaan informasi adalah...
Menyebarkan hoaks di media sosial
Mengakses data APBN di situs pemerintah
Menghina pejabat di komentar
Menutup rapat DPR dari publik
Menghapus berita kritis
Media sosial dapat mendukung demokrasi jika digunakan untuk...
Menyebar ujaran kebencian
Mengkritik kebijakan pemerintah secara faktual
Membully teman
Menghina agama orang lain
Menyebar foto pribadi tanpa izin
Perilaku demokratis digital yang paling krusial dalam mencegah post-truth politics adalah...
Menggunakan filter bubble
Mengandalkan algoritma media sosial
Menyebar meme politik tanpa sumber
Mengabaikan sumber primer
Verifikasi fakta sebelum share (fact-checking)
Siswa menemukan hoaks pemilu di TikTok yang menyerang calon presiden. Perilaku demokratis paling bertanggung jawab sesuai UU ITE revisi 2021 dan etika digital adalah...
Balas dengan hoaks tandingan
Share ulang dengan caption “benar”?
Tag akun resmi KPU tanpa verifikasi
Laporkan ke Kemenkominfo via aduan.conten
Abaikan karena bukan urusan siswa
Apa perbedaan utama dalam kedudukan MPR sebelum dan sesudah amandemen UUD 1945?
Sebelum amandemen, MPR adalah lembaga tertinggi negara; sesudah amandemen, MPR menjadi lembaga terpisah dengan fungsi terbatas.
Sebelum amandemen, MPR tidak berhak menetapkan GBHN; sesudah amandemen, MPR wajib menetapkan GBHN setiap 5 tahun.
Sebelum amandemen, MPR tidak dapat mengubah UUD; sesudah amandemen, MPR dilarang mengubah UUD.
Sebelum amandemen, MPR dipilih langsung oleh rakyat; sesudah amandemen, MPR diangkat oleh Presiden.
Sebelum amandemen, MPR memiliki kewenangan melantik Presiden; sesudah amandemen, MPR wajib melantik Presiden.
Bagaimana perbedaan keanggotaan MPR sebelum dan sesudah amandemen UUD 1945?
Sebelum amandemen, anggota MPR hanya DPR + DPD; sesudah amandemen, ditambah utusan golongan dan TNI/Polri.
Sebelum amandemen, anggota MPR terdiri atas DPR, utusan daerah, dan utusan golongan; sesudah amandemen, hanya DPR + DPD.
Sebelum amandemen, anggota MPR dipilih langsung oleh Presiden; sesudah amandemen, dipilih melalui pemilu.
Sebelum amandemen, anggota MPR tidak termasuk fraksi partai; sesudah amandemen, wajib berbasis fraksi partai.
Sebelum amandemen, anggota MPR berjumlah 500 orang; sesudah amandemen, ditetapkan 700 orang tetap.
Apa perbedaan utama dalam akuntabilitas Presiden/Wakil Presiden sebelum dan sesudah amandemen UUD 1945?
Sebelum amandemen, Presiden hanya bertanggung jawab kepada MPR; sesudah amandemen, Presiden bertanggung jawab kepada rakyat melalui pemilu langsung.
Sebelum amandemen, Presiden tidak dapat diberhentikan oleh DPR; sesudah amandemen, Presiden hanya dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR.
Sebelum amandemen, Presiden wajib melapor kepada DPR setiap tahun; sesudah amandemen, laporan tahunan dihapuskan.
Sebelum amandemen, Presiden dipilih oleh rakyat; sesudah amandemen, Presiden dipilih oleh MPR.
Sebelum amandemen, Presiden tidak memiliki hak imunitas; sesudah amandemen, Presiden diberi hak imunitas penuh.
Bagaimana perbedaan mekanisme pemberhentian Presiden dalam hal akuntabilitas sebelum dan sesudah amandemen UUD 1945?
Sebelum amandemen, pemberhentian hanya melalui sidang istimewa MPR tanpa proses hukum; sesudah amandemen, wajib melalui putusan Mahkamah Konstitusi terlebih dahulu.
Sebelum amandemen, DPR berhak mengusulkan pemberhentian; sesudah amandemen, DPR dilarang mengusulkan pemberhentian.
Sebelum amandemen, Presiden dapat diberhentikan tanpa alasan; sesudah amandemen, hanya karena masa jabatan berakhir.
Sebelum amandemen, pemberhentian diputuskan oleh Mahkamah Agung; sesudah amandemen, diputuskan oleh MPR langsung.
Sebelum amandemen, proses pemberhentian memakan waktu 30 hari; sesudah amandemen, diperpanjang menjadi 90 hari tanpa alasan hukum.
Seorang pelajar menemukan teman sekelasnya menjadi korban cyberbullying di media sosial berupa komentar menghina dan foto editan memalukan. Sikap terbaik yang mencerminkan keterbukaan informasi yang bertanggung jawab adalah...
Ikut berkomentar lucu agar tidak dianggap “cupu” oleh teman lain.
Mengabaikannya karena bukan urusan pribadi.
Melaporkan postingan tersebut ke pengelola platform dan melaporkannya ke TPPK sekolah.
Membagikan ulang foto editan agar lebih banyak yang tahu.
Mengirim pesan pribadi kepada pelaku agar berhenti, tanpa melibatkan pihak lain.
Di grup WhatsApp kelas, beredar hoaks bahwa sekolah akan libur 2 minggu karena wabah penyakit. Banyak siswa panik dan menyebarkan ke grup lain. Perilaku bijak dalam era keterbukaan informasi adalah...
Langsung percaya dan memberi tahu orang tua agar tidak masuk sekolah.
Menyebarkan ke grup lain agar semua tahu lebih cepat.
Memverifikasi ke pengumuman resmi sekolah atau guru sebelum menyebarkan.
Membuat meme lucu tentang hoaks tersebut untuk menghibur teman.
Menghapus pesan dari grup tanpa memberi tahu siapa pun.
Seorang pelajar memiliki akun anonim di media sosial dan sering mengomentari konten sensitif (SARA, politik) dengan nada menghasut. Sikap yang mencerminkan tanggung jawab digital adalah...
Melanjutkan karena akun anonim tidak bisa dilacak.
Berhenti dan menghapus akun tersebut, lalu fokus pada konten positif.
Menggunakan akun anonim hanya untuk kritik ringan tanpa menghina.
Mengajak teman lain membuat akun serupa untuk “kebebasan berekspresi”.
Mengganti nama akun agar tidak diketahui teman sekolah.
Saat mengerjakan tugas kelompok, seorang pelajar mengambil jurnal ilmiah dari internet tanpa mencantumkan sumber dan mengaku sebagai karyanya sendiri. Perilaku ini melanggar etika dalam era keterbukaan informasi karena...
Jurnal tersebut gratis di internet, jadi boleh diambil.
Teman kelompok tidak akan tahu perbedaannya.
Plagiarisme merusak integritas akademik dan menghambat pembelajaran.
Guru tidak pernah memeriksa sumber tugas.
Semua orang melakukannya di era digital.
Seorang pelajar menerima pesan berantai berisi ancaman “jika tidak disebarkan, akan celaka” yang mengandung konten menyeramkan. Sikap kritis dan bertanggung jawab adalah...
Langsung meneruskan ke 10 teman agar terhindar dari ancaman.
Mengabaikan dan menghapus pesan tersebut.
Melaporkan ke orang tua/guru dan memblokir pengirim.
Membalas pesan dengan kata-kata kasar agar berhenti.
Menyimpan pesan sebagai bukti tanpa tindakan lain.
Di TikTok, seorang pelajar melihat video teman sekelas yang sedang menangis karena gagal ujian, diunggah tanpa izin oleh orang lain. Tindakan empati dan etis yang seharusnya dilakukan adalah...
Memberi komentar “lemah” untuk memotivasi.
Mengunduh video dan mengunggah ulang dengan caption motivasi.
Melaporkan video karena melanggar privasi, lalu menghibur teman secara langsung.
Mengabaikannya karena bukan video pribadi.
Mengirim video ke grup kelas agar semua bisa menghibur.
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”. Di masa Orde Baru, frasa ini diinterpretasikan sebagai demokrasi Pancasila, tetapi dalam praktiknya terjadi delegasi kedaulatan kepada presiden melalui MPR yang dikendalikan. Kontradiksi konstitusional yang paling mendasar dalam interpretasi ini adalah:
MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat tetap memilih presiden secara demokratis
Presiden sebagai mandataris MPR memiliki hak prerogatif tanpa akuntabilitas kepada rakyat langsung
Pemilu legislatif setiap 5 tahun menjamin representasi rakyat secara proporsional
Adanya mekanisme impeachment presiden oleh DPR berdasarkan Pasal 7A
Partai politik memiliki kebebasan bersaing tanpa intervensi eksekutif
Pasal 7 UUD 1945 (sebelum amandemen) menyatakan presiden dipilih untuk 5 tahun dan dapat dipilih kembali. Di Orde Baru, Soeharto menjabat 7 periode (1967–1998) melalui proses aklamasi MPR. Mekanisme konstitusional yang paling dimanfaatkan untuk melegitimasi jabatan berulang ini adalah:
Penetapan GBHN oleh MPR yang mengikat presiden untuk melaksanakan pembangunan
Ketetapan MPR No. III/1978 tentang Kedudukan dan Tata Kerja Presiden sebagai Mandataris MPR
Supersemar sebagai dasar hukum permanen pengambilalihan kekuasaan
Pasal 10 UUD 1945 tentang presiden sebagai panglima tertinggi ABRI
Hak budgeting presiden atas APBN tanpa persetujuan DPR
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menjamin persamaan di depan hukum. Namun, di Orde Baru, KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) menjadi sistemik, terutama melalui yayasan-yayasan keluarga Soeharto yang menguasai sektor strategis. Instrumen konstitusional yang paling dilanggar secara sistematis untuk memungkinkan praktik ini adalah:
Pasal 33 tentang ekonomi kerakyatan yang diabaikan demi kronisme
Pasal 23 tentang pengelolaan keuangan negara yang tidak diawasi DPR
Pasal 28 tentang kebebasan berserikat yang dibatasi melalui Litsus
Pasal 2 ayat (1) tentang MPR sebagai lembaga tertinggi yang tidak berfungsi
Pasal 37 tentang amandemen UUD yang tidak pernah dilakukan
Salah satu ciri utama pelaksanaan UUD 1945 di masa Orde Baru adalah penerapan demokrasi Pancasila. Namun, dalam praktiknya, demokrasi ini sering dikritik karena... Pernyataan di atas paling tepat dilengkapi dengan:
Adanya kebebasan pers yang luas dan pemilu yang kompetitif
Kekuasaan eksekutif yang sangat dominan dan pembatasan partai politik
Pemisahan kekuasaan yang tegas antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif
Penguatan peran MPR sebagai lembaga tertinggi negara
Pemberian otonomi luas kepada daerah-daerah
Supersemar (11 Maret 1966) menjadi titik awal Orde Baru. Dalam pelaksanaan UUD 1945, Supersemar digunakan untuk... Dampak utama Supersemar terhadap sistem ketatanegaraan adalah:
Mengembalikan UUD 1945 secara murni dan konsekuen
Memberikan wewenang luar biasa kepada Soeharto untuk mengambil tindakan demi stabilitas
Menghapus Dwifungsi ABRI dari sistem politik
Menguatkan peran DPR sebagai pengawas eksekutif
Menjamin pemilu langsung setiap 5 tahun
Dalam UUD 1945, MPR adalah lembaga tertinggi negara. Di masa Orde Baru, fungsi MPR mengalami perubahan signifikan. Perubahan tersebut ditandai dengan:
MPR hanya bertugas memilih presiden tanpa wewenang menetapkan GBHN
MPR menjadi lembaga yang sepenuhnya dikendalikan presiden melalui fraksi ABRI dan Golkar
MPR memiliki hak inisiatif untuk mengamandemen UUD 1945 secara bebas
MPR kehilangan hak untuk memberhentikan presiden di tengah masa jabatan
MPR menjadi lembaga yang independen dari pengaruh eksekutif
Salah satu kebijakan Orde Baru adalah pemilu setiap 5 tahun sekali mulai 1971. Namun, sistem pemilu ini tidak sepenuhnya demokratis. Alasan utama sistem pemilu Orde Baru tidak demokratis adalah:
Semua partai politik memiliki kesempatan yang sama untuk berkampanye
Adanya Litsus (pemeriksaan khusus) dan dominasi Golkar sebagai partai pemerintah
Pemilih diberi kebebasan memilih tanpa tekanan dari aparat
Hasil pemilu selalu menghasilkan koalisi pemerintahan yang beragam
Tidak ada fraksi ABRI di DPR hasil pemilu
Pasal 33 UUD 1945 mengatur ekonomi kerakyatan. Di masa Orde Baru, pasal ini diimplementasikan melalui... Kebijakan ekonomi yang paling mencerminkan semangat Pasal 33 di Orde Baru adalah:
Privatisasi BUMN secara besar-besaran kepada swasta asing
Program Repelita dengan fokus pembangunan ekonomi nasional
Pemberian izin usaha pertambangan kepada kroni presiden tanpa tender
Penghapusan koperasi sebagai sokoguru ekonomi
Liberalisasi ekonomi sepenuhnya sejak awal Orde Baru
Amandemen UUD 1945 (1999–2002) mengubah struktur kekuasaan secara fundamental. Salah satu implikasi terpenting adalah pemindahan kedaulatan dari MPR ke rakyat secara langsung. Implikasi konstitusional yang paling signifikan dari perubahan ini terhadap sistem presidensial adalah:
Presiden tetap dipilih oleh MPR, tetapi masa jabatannya dibatasi 2 periode
Presiden dipilih langsung oleh rakyat, namun dapat diberhentikan oleh DPR tanpa persetujuan MK
Presiden dipilih langsung oleh rakyat dan hanya dapat diberhentikan melalui proses impeachment oleh MK
Presiden memiliki hak veto absolut terhadap UU yang disahkan DPR
Presiden kehilangan hak sebagai pembentuk UU bersama DPR
Sistem bikameral diperkuat dengan amandemen UUD 1945 melalui pembentukan DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Namun, kewenangan DPD sangat terbatas dibandingkan DPR. Kondisi yang paling tepat menggambarkan ketidakseimbangan bikameralisme di Indonesia pasca-reformasi adalah:
DPD memiliki hak inisiatif RUU bersama DPR di semua bidang legislasi
DPD hanya dapat memberikan pertimbangan terhadap RUU tentang otonomi daerah dan APBN
DPD memiliki hak veto terhadap RUU yang diajukan DPR
Anggota DPD dipilih langsung oleh rakyat di setiap provinsi dengan sistem proporsional
DPD berhak mengajukan calon hakim agung ke DPR
